URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
PA/KPA : KEPALA DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
SATKER/OPD : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
NAMA PPK : drh. SUGENG WIYONO, MMA.
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN BIBIT TERNAK SAPI DI KAB. HALMAHERA
SELATAN
LOKASI : MALUKU UTARA
BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN
2 0 2 5
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
SATUAN KERJA DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian, No.Telp. (0921) 3121775 / Fax. (0921) 3123376
eMail ; distanmalut.pkh@gmail.com
S O F I F I
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Pengadaan Bibit Ternak Sapi di Kab. Halmahera Selatan
Dalam rangka Layanan Optimalisasi Produksi Ternak Sapi
PEKERJAAN : PENGADAAN BIBIT TERNAK SAPI DI KAB. HALMAHERA
SELATAN
LOKASI : MALUKU UTARA
1. Latar belakang Seiring meningkatnya jumlah penduduk, pendapatan dan
tingkat pendidikan, kesadaran masyarakat akan kebutuhan
protein hewani dan upaya perbaikan gizi masyarakat, sehingga
mendorong tuntutan peningkatan produksi untuk memenuhi
permintaan kebutuhan tersebut. Pemenuhan kebutuhan dari
dalam negeri diupayakan melalui usaha budidaya dan
pembibitan yang diantaranya melibatkan peran pemerintah dan
masyarakat. Peningkatan peran pemerintah dan masyarakat
dalam meningkatkan produksi dan produktifitas komoditas
peternakan dapat dilakukan dengan pengembangan sumber
daya manusia pertanian melalui pemberdayaan dalam bentuk
pengembangan usaha yang dilakukan oleh Kelompok
Tani/Ternak dan Gabungan Kelompok Tani/Ternak serta
kelembagaan ekonomi petani lainnya.
Dalam upaya untuk meningkatkan rumah tangga peternakan
dan skala usaha peternakan serta kebutuhan daging, dipandang
perlu peningkatan produkstifitas dan pengembangan ternak
ruminansia ptotong yang diantaranya dengan memperhatikan
kelestarian sumber daya genetik hewan asli lokal, maka Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara mengalokasikan kegiatan
Pengembangan Ternak Ruminansia Potong tahun 2025
Dasar pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
Daftar Pelaksanaan Anggaran Satker Dinas Pertanian
Provinsi Maluku Utara nomor DPA : tanggal
Januari 2025.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan nomor 0124/Kpts/Pk.010/F/01/ 2023
tanggal 28 Januari 2023 tentang Petunjuk Teknis
Kegiatan Penyediaan Benih dan Bibit Ternak serta
Peningkatan Produksi Ternak Tahun Anggaran 2023
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong
Tahun Anggaran 2025 dimaksudkan sebagai upaya
pemberdayaan Kelompok Tani/Peternak, Gapoktan, Dinas
Daerah Provinsi dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota
yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang peternakan
dan kesehatan hewan, UPTD dan kelompok peternak melalui
kegiatan Pengembangan Ternak Ruminansia Potong
Tahun 2025.
.b. Tujuan
- Meningkatkan populasi ternak di lokasi penerima
manfaat.
- Meningkatkan skala usaha di rumah tangga peternak
3. Target / Sasaran Sasaran : Terdistribusinya bantuan ternak ruminansia potong
(Bibit Ternak) dilokasi penerima manfaat di Kabupaten
Halmahera selatan Provinsi Maluku Utara sebanyak 8 ekor,
Keluaran : Berkembangnya kegiatan usaha budidaya ternak
ruminansia potong khususnya ternak sapi lokal.
4. Nama Organisasi Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan Barang dan pengadaan Barang:
a. Kemen/Lemb : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Jasa
b. Satker/OPD : Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
c. PPK : drh. Sugeng Wiyono, MMA.
5. Sumber Dana Sumber dana berasal dari Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Satker Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara APBD I
TA.2025.
6. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan barang berupa penyediaan
Pengadaan/Lokasi dan penyaluran/distribusi Bibit Ternak Sapi sesuai spesifikasi
pada Kab. Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara.
7. Spesifikasi Teknis Bibit A. Ternak Sapi Lokal (Ras Bali)
Spesifikasi teknis sapi bali adalah sebagai berikut :
Ternak Sapi dan
(1). Standar umum
Persyaratan Lainnya
a. Harus sehat dan bebas dari segala cacat fisik
seperti cacat mata (buta),pincang, tanduk patah,
kaki dan kuku abnormal serta tidak terdapat
kelainan punggung atau cacat tubuh lainnya.
b. Harus bebas dari cacat alat reproduksi, ambing
abnormal serta tidak menunjukan gejala
kemandulan.
c. Ternak jantan harus siap sebagai pejantan serta
tidak menderita cacat pada alat kelaminnya.
(2). Standar khusus
a. Ternak Sapi Betina ( ras Bali ).
i. Bulu berwarna merah bata.
ii. Lutut kebawah berwarna putih.
iii. Paha belakang bawah ekor berwarna putih
berbentuk setengah lingkaran.
iv. Garis belut hitam pada punggungnya.
v. Ujung ekor berbulu hitam.
vi. Menunjukkan bentuk dan sifat seekor
betina yang sehat.
vii. Tinggi gumba minimum 102 cm, yang
diukur tegak lurus dari belakang kaki
depan dan posisi sapi berdiri tegak sampai
di gumba/belakang punuk, disamping
mempunyai proporsi tubuh yang seimbang
antara tinggi dan berat.
viii. Standart Nilai Kondisi Tubuh (NKT)/Body
Condition Standart (BCS) minimal 2 tulang
belakang dan tulang pinggul serta tulang
rusuk masih sedikit terlihat.
ix. Sapi betina tidak dalam keadaan bunting,
apabila bunting tidak lebih dari 4-5 bulan.
x. Gumba harus lebih tinggi dari tulang
kemudi. Pemeriksaan terhadap kondisi
tubuh ataupun bagian tubuh tertentu dalam
keadaan normal tidak ada kelainan seperti
cacat mata, cacat luka-luka dan lain-lain.
xi. Umur sapi minimum 16 bulan Sampia
dengan 24 bulan, dengan parameter
melihat gigi sapi adalah maksimum
mempunyai sepasang gigi seri tetap
bagian bawah.
b. Ternak Sapi Jantan ( ras Bali ).
i. Bulu berwarna merah bata.
ii. Lutut kebawah berwarna putih.
iii. Paha belakang bawah ekor berwarna putih
berbentuk setengah lingkaran.
iv. Garis belut hitam pada punggungnya.
v. Ujung ekor berbulu hitam.
vi. Menunjukkan bentuk dan sifat seekor
jantan yang sehat.
vii. Tinggi gumba minimum 105 cm, yang
diukur tegak lurus dari belakang kaki
depan dan posisi sapi berdiri tegak sampai
di gumba/belakang punuk, disamping
mempunyai proporsi tubuh yang seimbang
antara tinggi dan berat.
viii. Standart Nilai Kondisi Tubuh (NKT)/Body
Condition Standart (BCS) minimal 2 tulang
belakang dan tulang pinggul serta tulang
rusuk masih sedikit terlihat.
ix. Gumba harus lebih tinggi dari tulang
kemudi. Pemeriksaan terhadap kondisi
tubuh ataupun bagian tubuh tertentu dalam
keadaan normal tidak ada kelainan seperti
cacat mata, cacat luka-luka dan lain-lain.
x. Umur sapi minimum 16 bulan Sampia
dengan 24 bulan, dengan parameter
melihat gigi sapi adalah maksimum
mempunyai sepasang gigi seri tetap
bagian bawah.
B. Kesehatan Ternak
a. Bebas dari kutu (ektoparasit, kudis) tidak menderita
penyakit menular apapun, termasuk penyakit reproduksi
sangalir atau monorchid dan cryptorchid;
b. Semua ternak harus bebas dari segala cacat fisik seperti
cacat mata (sebelah kanan maupun kedua-duanya)
pincang, lumpuh, luka-luka, kuku abnormal, kaki X atau
O;
c. Warna Bulu Mengkilat.
C. Persyaratan lainnya, meliputi :
a. Mempunyai surat jaminan/dukungan suplay
ketersediaan ternak sapi bermaterai Rp 10.000,-
dibubuhi tanda tangan dan stempel basah dari
UPT atau UPTD atau Kelompok Ternak binaan
Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau usaha pembibitan
ternak sapi (breeding farm) swasta atau Supplyer ternak
sapi minimal sejumlah volume yang ditenderkan dan
bersedia dilakukan verifikasi ketersediaan ternak sapi
dan hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara;
b. Surat kesanggupan menyediakan sarana
transportasi dan fasilitas perlengkapan sampai ke lokasi
penerima manfaat, berupa fasilitas angkutan
untuk pendistribusian ternak Sapi Potong minimal unit
transportasi pengangkut ternak, yang dibuktikan dengan
surat dukungan berupa:
i. Bukti sewa atau perjanjian kerjasama yang
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), atau;
ii. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
(BPKB) jika milik sendiri.
c. Memiliki tenaga teknis dengan latar belakang Sarjana
Peternakan atau Dokter Hewan minimal 1 (satu) orang
berpengalaman minimal 1 (satu) tahun, dengan
melampirkan kelengkapan dokumen tenaga teknis
berupa ijazah, KTP, NPWP, Curriculum Vitae dan
referensi pengalaman kerja, untuk dokter hewan juga
dilengkapi dengan sertifikat kompetensi dan/atau surat
tanda registrasi / kartu tanda anggota PDHI.
d. Semua biaya dan fasilitas persyaratan lainnya yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggungjawab sepenuhnya penyedia barang.
Sofifi, 07 Juli 2025
Satker Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (06) TP NAK
Mengetahui;
Plt. Kepala Dinas / Kepala Bidang PKH /
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Muhtar Husen, SP, M.Si
NIP. 19781210 201001 1 005
drh. Sugeng Wiyono, MMA
NIP. 19790115 200804 1 001