PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jl. Raya Kusu Kompleks Pertanian e-mail : distan_malut@yahoo.co.id
SOFIFI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PERTANIAN
SKPD : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : PARID SIALANA, SP
PAKET PEKERJAAN : PENGADAAN BIBIT RAMBUTAN BINJAI
LOKASI : KAB. KEPULAUN SULA
NILAI PEKERJAAN : Rp. 124.710.300,-
SUMBER DANA : APBD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
SKPD DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian No. Telp (0921) 326488 - Fax.3127213
S O F I F I
1. Latar belakang
Buah-buahan merupakan salah satu komoditas hortikultura yang mempunyai
nilai ekonomi tinggi yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan
petani baik berskala kecil, menengah maupun besar, karena memiliki keunggulan
berupa nilai jual yang tinggi, keragaman jenis, ketersediaan sumber daya lahan dan
teknologi, serta potensi serapan pasar di dalam negeri dan internasional yang terus
meningkat.
Kawasan buah-buahan adalah merupakan satu kesatuan pewilayahan
komoditas unggulan dengan memperhatikan kesamaan wilayah dengan kesamaan
ekosistem dan disatukan oleh fasilitas infrastruktur ekonomi yang sama dalam
membentuk kawasan yang berisi berbagai usaha mulai dari penyediaan sarana
produksi, budidaya, penanganan dan pengolahan pascapanen dan pemasaran serta
berbagai kegiatan pendukung lainnya.
Pengembangan kawasan diarahkan untuk terbentuknya suatu wilayah sentra
produksi yang membentuk klaster usaha agribisnis buah yang terintegrasi.
Komoditas yang dikembangkan adalah komoditas-komoditas yang memiliki nilai
ekonomi tinggi dan diharapkan kedepan akan dapat meningkatkan kesejahteraan
petani penerima manfaat. Oleh karena itu, untuk mendukung tercapainya sasaran
dan harapan tersebut, maka dalam pelaksanaanyadi dukung dengan adanya
identifikasi, sosialisasi, pembinaan, pendampingan, pelatihan peningkatan
kapabilitas, hingga monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan agar sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Pengembangan kawasan dilakukan untuk memperluas wilayah sentra produksi,
mengutuhkan kawasan sentra dan/atau dimanfaatkan sebagai upaya rehabilitasi
kebun sentra produksi yang telah terbentuk. Kegiatan pengembangan kawasan
tanaman buah pada tahun 2025 meliputi pengembangan komoditas tanaman buah
rambutan
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud
Terbentuknya Kawasan/Kampung Buah yang mampu menyediakan Buah
Rambutan sepanjang tahun dan mampu menekan inflasi akibat gejolak harga.
b. Tujuan
Mendorong pencapaian target Peningkatan Produksi, Produktivitas,
Mutu, Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Rambutan melalui
Kegiatan Pengembangan Kawasan/Kampung Buah khususnya Rambutan;
Mendorong peningkatan luas panen dan produksi untuk komoditas
Rambutan dengan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi;
Meningkatkan minat dan motivasi petani dalam berusaha tani;
Meringankan beban biaya usaha tani dan meningkatkan pendapatan
dan kesejahteraan petani.
3. Target/Sasaran (Keluaran)
Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya pengembangan
Kawasan/Kampung Buah dan perbaikan mutu, dan pengelolaan lahan usaha pada
sentra produksi.
4. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan Pengadaan Bibit Rambutan, yaitu
pengadaan dan penyaluran Bibit Rambutan ke kelompok tani penerima manfaat
sesuai SK CPCL.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan barang berupa Pengadaan Bibit Rambutan yaitu di
Kab. Kepulauan Sula.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Barang berupa
Pengadaan Bibit Rambutan berasal dari DPA APBD SKPD Dinas Pertanian Provinsi
Maluku Utara Rp 124.710.300,- (Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus
Sepuluh Ribu Tiga Ratus Rupiah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 124.659.000,- (Seratus Dua Puluh
Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Rupiah).
6. Spesifikasi Tekhnis
No. Jenis Barang Satuan Kebutuhan Spesifikasi
Varietas Rambutan Binjai
Bersertifikat (Berlabel Biru)
Bibit Rambutan Ada rekomendasi BPSB
1 Anakan 675
Binjai Bentuk anakan dalam polybag
Tinggi anakan 50 cm diatas
Permukaan Tanah
7. Keluaran yang di Harapkan
Keluaran yang di harapkan adalah tesedianya Bibit Rambutan Binjai di tingkat petani
sehingga petani tidak perlu lagi membeli bibit untuk keperluan Budidaya Rambutan Binjai.
Pejabat Pembuat Komitmen
SKPD Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
PARID SIALANA,SP
NIP. 197202222005011012