Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi Serta Struktur Bangunan ( Jasa Konsultansi Perencanaan Pencegahan Banjir/Longsor Kelurahan Jambula Pulau Ternate)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10262123000
Date: 16 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 39,700,000
Winner (Pemenang): CV Anugrah Teknik Konsultan
NPWP: 940110927942000
RUP Code: 60039391
Work Location: Kelurahan Jambula - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
  Program        : Penanggulangan Bencana                               
  Kegiatan       : Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana         
  Paket          : Jasa konsultansi perencanaan pencegahan akibat       
                                                                        
                 Bencana banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate      
  Pagu           : Rp. 40.000.000,-                                     
  HPS            : Rp. 39.700.000,-                                     
  Lokasi         : Kel. Jambula Pulau Ternate                           
  Tahun Anggaran : 2025                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  1. LATAR BELAKANG                                                     
  Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata
                                                                        
  air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis
                                                                        
  sempadan. Sungai juga bisa diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang letaknya lebih
  rendah dari tanah disekitarnya dan menjadi tempat mengalirnya air tawar menuju ke laut,
                                                                        
  danau, rawa atau ke sungai yang lain. Sungai adalah bagian dari permukaan bumi yang karena
                                                                        
  sifatnya, menjadi tempat air mengalir2 .Dapat disimpulkan bahwa sungai adalah bagian dari
  daratan yang menjadi tempat aliran air yang berasal dari mata air atau curah hujan. Jenis
                                                                        
  banjir yang terjadi dikarenakan kapasitas sungai yang tidak dapat menampung air yang ada
                                                                        
  sehingga mengakibatkan air meluap keluar melewati tanggul sungai. Penurunan kapasitas
  sungai tersebut dapat disebabkan oleh pendangkalan yang terjadi akibat sedimentasi dan
                                                                        
  penumpukan sampah di dasar sungai. Selain itu, kesalahan dalam mendesain saluran drainase
                                                                        
  dan penyumbatan saluran oleh sampah menjadi penyebab lain banjir di wilayah permukiman.
  Rusaknya sistem hidrologi di daerah hulu juga akan berdampak pada debit air pada aliran
                                                                        
  sungai. Berdasarkan hasil perhitungan Titik Luapan Sungai terjadi dikarenakan kapasitas
                                                                        
  sungai yang tidak dapat menampung air yang ada sehingga mengakibatkan air meluap keluar
                                                                        
  melewati Jalur sungai. Berdasarkan Hasil Kajian dan Penilitian Pembuatan Alur Baru sungai
  Lebih Maksimal untuk mencegah terjadi luapan di masa akan dating.     
                                                                        
  Oleh karena itu pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Penanggulangan
                                                                        
  Bencana Daera BPBD mengupayakan pengamanan tebing sungaai dan normalisasi sungai di
  kelurahan Jambula.                                                    
  2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN MAKSUD                                  
  Maksud dari adanya kegiatan ini adalah menyediakan bangunan pelindung berupa penahan
                                                                        
  tebing sungai dikelurahan Jambula Kota Ternate sesuai dengan perencanaan.
                                                                        
  TUJUAN                                                                
  Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya luapan air dan banjir disekitar area
                                                                        
  kelurahan Jambula.                                                    
                                                                        
  SASARAN                                                               
  Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya hasil perencanaan yang sesuai
                                                                        
  dengan standar teknis Jasa Konsultansi Perencanaan Pencegahan Akibat Bencana banjir/
                                                                        
  Longsor Kelurahan Jambula Pulau Ternate bangunan panahan tebing dan normasalisasi
  sungai.                                                               
                                                                        
  3. DASAR HUKUM                                                        
                                                                        
    a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
                                                                        
       (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322)
    b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                        
       Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
                                                                        
    c. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
       Konstruksi melalui Penyedia                                      
                                                                        
    d. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
                                                                        
       Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
       Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman
                                                                        
       Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia                       
                                                                        
    e. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran
       Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah
                                                                        
       Tahun 2022 Nomor 1)                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  4. SUMBER PENDANAAN                                                   
    Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025
                                                                        
    yang dialokasikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara
                                                                        
    Tahun Anggaran 2025.                                                
    Program      : Program Penanggulangan Bencana                       
                                                                        
    Kegiatan    : Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana          
                                                                        
    Pagu Anggaran : 2025                                                
  5. PEMBERI TUGAS                                                      
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara.          
                                                                        
  6. LOKASI KEGIATAN                                                    
                                                                        
    Kegiatan ini berlokasi di Kelurahan Jambula Kec. Pulau Ternate Kota Ternate
  7. RUANG LINGKUP                                                      
                                                                        
      Ø     Lingkup Kegiatan                                            
        Lingkup jasa konsultan pekerjaan Jasa konsultansi perencanaan pencegahan
        akaibat bencana banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate meliputi :
                                                                        
        1). Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi :         
           a). Mobilisasi Personil, dan Peralatan                       
           b). Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada Daerah studi
             serta membuat Jadwal Rencana Kerja secara detail.          
                                                                        
           c). Pengumpulan data antara lain berupa Peta layout, data pasang surut air laut,
             data elevasi sepanjang 100 meter tegak lurus arah pantai.  
        2). Pekerjaan Pengukuran.                                       
           a). Pemetaan Topografi                                       
                                                                        
           b). Pengukuran cross section dan long section sepanjang rencana Jasa Konsultansi
             Perencanaan Pencegahan Akibat Bencana banjir/ Longsor Kelurahan Jambula Pulau
             Ternate.                                                   
           c). Suryei kondisi Ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat    
                                                                        
        3). Perencanaan Pendahuluan                                     
           a). Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi dari objek
             perencanaan termasuk batas daerah terdampak bencan.        
           b). Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi langkah- langkah
                                                                        
             detail pelaksanaannya akan di laksanakan pada lokasi rencana
             pembangunan yang telah ditentukan.                         
           c). Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK dan diadakan
                                                                        
             diskusi bersama di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Maluku
             Utara, hasil pembahasan pada diskusi tersebut agar dituangkan didalam
             Laporan pendahuluan, sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan
             selanjutnya.                                               
           4). Standar Teknis Perencanaan Pengaman Pantai               
             Pekerjaan Perencanaan detail pengaman pantai dilakukan melalui tahapan :
             a). Inventarisasi meliputi :                               
               - Pengumpulan data                                       
               - Identifikasi masalah                                   
             b). Penyusunan rencana detail desain meliputi :            
                                                                        
               - Pengelolaan Data                                       
               - Pra Desain                                             
               - Pemelihan alternatif pengaman pantai                   
 Detail desain pengaman pantai.                                         
                                                                        
  lingkup pekerjaan ini adalah Perencanaan Pembangunan penahan tebing sungai dan
                                                                        
  normalisasi sungai untuk mendapatkan Dokumen Perencanaan yang sesuai dengan output
  kegiatan, sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan
                                                                        
  dengan baik oleh pengguna jasa.                                       
                                                                        
8. WAKTU PELAKSANAAN                                                    
  Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 14 (Empat belas) hari
                                                                        
  Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                Bulan                   
                                                                        
                 JADWAL KEGIATAN                                        
                                         M.1   M.2  M.3  M.4            
          Laporan Pendahuluan                                           
          Laporan Akhir                                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  9. KELUARAN/OUTPUT YANG DIHARAPKAN                                    
     Konsultan diwajibkan membuat laporan yang dibuat dengan kertas A4 dalam
                                                                        
     bahasa Indonesia dengan jenis, jumlah ditetapkan sebagai berikut : 
     1). Laporan Pendahuluan                                            
         Laporan pendahuluan diserahkan pada Minggu pertama awal bulan (kalender),
         masing- masing laporan dibuat dalam rangkap 4, berisi diantaranya :
         a) Struktur organisasi pelaksanaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
         b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan                            
         c) Hasil Inventarisasi dan data yang diperoleh                 
                                                                        
         Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan kepada PPK Badan Penanggulangan
         Bencana Daerah Maluku Utara, tempat dan waktu akan ditentukan oleh PPK. Dalam
                                                                        
         presentasi laporan pendahuluan konsultan harus membuat laporan ringkasannya
         untuk dibagikan ke peserta presentasi yang jumlahnya ditentukan kemudian oleh
         PPK.                                                           
     2). Laporan Akhir                                                  
         Laporan Akhir dibuat 3 buku dan difile berbentuk external Flashdisk digabung
         dengan laporan lainnya yang diberi nama file tersendiri. Seluruh master laporan
         pekerjaan ini disimpan dengan baik oleh pihak konsultan dan apabila Badan
                                                                        
         Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara membutuhkan untuk
         dicopy lagi konsultan harus segera menyerahkan sementara untuk dicopy.
         a). Laporan Volume Pekerjaan Dan RAB                           
           Laporan ini merupakan hasil analisa volume pekerjaan yang berisi harga satuan
                                                                        
           dan volume pekerjaan yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan anggaran
           biaya proyek (RAB) dari hasil Jasa konsultansi perencanaan pencegahan akaibat
           bencana banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate. Laporan Volume pekerjaan
                                                                        
           dan RAB diserahkan paling lambat 4 (empat) hari sebelum selesainya kontrak.
           Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy.
         b). Spesifikasi Teknis                                         
           Laporan ini merupakan hasil analisa yang dipergunakan untuk menentukan
                                                                        
           spesifikasi pekerjaan Jasa konsultansi perencanaan pencegahan akaibat bencana
           banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate Laporan spesifikasi teknis diserahkan
           paling lambat 4 (empat) hari sebelum selesainya kontrak. Laporan ini dibuat
                                                                        
           sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy.           
         c). Dokumen Tender                                             
           Penyusunan dokumen tender di gunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan
           atau pengadaan barang maupun jasa, hal – hal yang perlu di perhatikan dalam
                                                                        
           penyusunan dokumen tender harus meliputi ketentuan – ketentuan, komponen
           bahan dan spesifikasi konstruksi secara pekerjaan serta syarat pengendalian
           mutu sesuai dengan Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004.l. dokumen
                                                                        
           tender diserahkan paling lambat 4 (empat) hari sebelum selesainya kontrak.
           Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy
         d). Gambar Teknis                                              
           I. Gambar teknis terdiri atas :                              
             -  Album gambar ukuran A3 sebanyak 3 buah                  
                                                                        
             -  Album gambar diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
                selesainya kontrak. Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2
                (dua) buku copy                                         
                                                                        
         II. Peta teknis                                                
         - Konsultan di wajibkan untuk membuat peta Layout              
         - Format peta mengacu pada standar nasional indonesia (SNI)..  
         e). Laporan lain-lain.                                         
           Laporan lain-lain yaitu foto-foto yang dicetak dibuat oleh konsultan sebagai
           informasi tambahan yang diperlukan untuk memperjelas hasil pelaksanaan
                                                                        
           pekerjaan konsultan. Foto yang dimaksud adalah lokasi daerah studi, kondisi
           sungai dan lokasi yang dianggap penting dan diperlukan. Foto-foto tersebut
           dimasukkan dalam album dan diserahkan ke PPK sebanyak 4 album.
         f). Rapat dan Diskusi                                          
     Wajib dilaksanakan oleh penyedia pada fase Pra Desain dan sebelum diterbitkan Berita
                                                                        
     Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) oleh PPK.                     
                                                                        
     ‘g). Rancangan K3 kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy.
                                                                        
10. JENIS KONTRAK                                                       
   Jenis Kontrak yang digunakan adalah LUMPSUM, dengan kriteria sebagai berikut :
                                                                        
  a. Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Produk/Keluaran dapat didefinisikan dengan jelas;
                                                                        
  b. Pembayaran dengan biaya tetap dan pasti tanpa memperhatikan rincian biaya;
  c. Semua resiko ditanggung oleh Penyedia.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
11. BENTUK KONTRAK                                                      
   Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja dan Syarat-Syarat Umum
                                                                        
   Kontrak (SSUK) karena nilai paket pekerjaan ini kurang dari 100 Juta.
                                                                        
12. METODE PEMILIHAN                                                    
   Metode Pemilihan yang digunakan adalah Pemilihan Langsung dengan tipe pekerjaan Jasa
                                                                        
   Perencanaan Konstruksi                                               
                                                                        
13. KEBUTUHAN CALON PENYEDI                                             
                                                                        
   A. Kualifikasi Penyedia                                              
     Metode kualifikasi yang digunakan yaitu pascakualifikasi, artinya penilaian kualifikasi
                                                                        
     penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia. Diharapkan calon penyedia
                                                                        
     mampu memenuhi kriteria administrasi, teknis dan keuangan dalam tahapan ini, dengan
     rincian sebagai berikut                                            
                                                                        
Ø Administrasi/Legalitas                                                
                                                                        
  a. Terintegrasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) pada Portal SPSE;
  b. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;                       
                                                                        
  c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan adalah Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
                                                                        
     Air Kode suu=b kualifikasi RK 002, KLBI 2020(71102) yang telah diferifikasi;
  d. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;              
                                                                        
  e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
  f. Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
     maupun sewa;                                                       
                                                                        
  g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak; 
                                                                        
  h. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum pada badan usaha
                                                                        
     tersebut;                                                          
  i. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE;                      
                                                                        
  j. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
                                                                        
     kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
     pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
                                                                        
     Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
                                                                        
     Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor
     14 tahun 2020                                                      
                                                                        
Ø Evaluasi Teknis                                                       
                                                                        
  a. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terkahir yakni SPT tahun 2024;
  b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (satu) tahun
                                                                        
     terakhir;                                                          
                                                                        
  c. Mencantumkan seluruh daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan;    
  d. Bersedia menyampaikan Surat Pernyataan sebagai berikut :           
                                                                        
    a. Menyampaikan/Upload Surat Pernyataan TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI dengan
                                                                        
     format yang telah disiapkan;                                       
                                                                        
    b. Menyempaikan/Upload kesediaan menyelesaikan pekerjaan apabila tertundanya
     pembayaran prestasi pekerjaan (bermaterai) yang ditandatangani oleh Wakil Sah
                                                                        
     Penyedia.                                                          
                                                                        
  a. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
     kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
                                                                        
     pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
                                                                        
     Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
     Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor14
                                                                        
     tahun 2020.                                                        
                                                                        
Ø Evaluasi Keuangan Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) maksimal 5 paket pekerjaan.
B. Penawaran Penyedia                                                   
Metode evaluasi penawaran yaitu Sistem Gugur dimana harga menjadi dasar penetepan
pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.           
                                                                        
Ø Evaluasi Administrasi                                                 
                                                                        
  a. Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam sistem SPSE dengan masa berlaku
                                                                        
     surat penawaran 50 hari;                                           
  b. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan Evaluasi Teknis;
                                                                        
  c. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
                                                                        
     kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
     pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
                                                                        
     Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
                                                                        
     Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor14
     tahun 2020                                                         
                                                                        
Ø Evaluasi Teknis                                                       
                                                                        
  Unsur-unsur pokok yang dinilai:                                       
  1. Pengalaman Perusahaan (Bobot Nilai antara                          
                                                                        
  2. Proposal Teknis (Bobot Nilai antara                                
                                                                        
  3. Kualifikasi Tenaga Ahli (Bobot Nilai antara                        
  4. Jumlah Pembobotan (1 + 2 + 3) = 100%                               
                                                                        
1. Memenuhi Pengalaman Perusahaan                                       
                                                                        
Ø Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan yang sejenis dalam 10
                                                                        
  tahun terakhir                                                        
Ø Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan di lokasi yang sama dalam
                                                                        
  10 tahun terakhi                                                      
                                                                        
Ø Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi antara lain
  Nama pekerjaan yang dilaksanakan Lingkup dan Data Pekerjaan yang dilaksanakan secara
                                                                        
  singkat, lokasi pekerjaan pemberi tugas, Nilai Pekerjaan dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (
                                                                        
  menyebutkan tanggal, bulan dan tahun)                                 
Ø Peserta yang tidak melampirkan pengalaman perusahaan tidak diberi nilai;
                                                                        
Ø Sub unsur pengalaman perusahaan yang dinilai adalah :                 
                                                                        
  •  Pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis;                          
  •  Pengalaman melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan;               
                                                                        
  •  Nilai paket tertinggi.                                             
`2. Memenuhi penilaian kualifikasi Tenaga Ahli/Pendukung pada tabel di bawah ini;
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        JUML   TINGKAT         PENGALAMAN  S E R T I F I K A S I
 NO  KEAHLIAN/SPESIFIKASI AH PENDIDIKAN JABATAN   KERJA   KOMPETENSI    
                       PERSO  MINIMUM                                   
                        NIL                                             
    Ahli Sumberdaya Air 1               Team     1 Tahun    Memiliki    
 1                             S1- Sipil                                
    Muda (Ahli Muda Teknik Orang        Leader              Sertifikat  
    Pantai, Kualifikasi Ahli                               Kompetensi   
    Jenjang 7                                                           
    Ahli Muda K3 Konstruksi 1           Ahli K3  1 Tahun    Memiliki    
 1                             S1- Sipil                                
    (Kualifikasi Ahli Jenjang Orang                         Sertifikat  
    7)                                                     Kompetensi   
                                                                        
Penjelasan Kualifikasi:                                                 
                                                                        
  1) Ahli Sumberdaya Air Muda adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan
     struktur irigasi termasuk bendung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi
                                                                        
     irigasi                                                            
                                                                        
  2) Ahli Muda yaitu                                                    
                                                                        
       •  Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan
          menganalisi informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa
                                                                        
          pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas
                                                                        
          yang terukur                                                  
       •  Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu
                                                                        
          menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya; 
                                                                        
       •  Mampu bekerjasama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis
          dalam lingkup terbatas; dan                                   
                                                                        
       •  Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas
                                                                        
          hasil kerja orang lain.                                       
                                                                        
Penjelasan Kualifikasi :                                                
Juru Gambar adalah seseorang yang memiliki keterampilan konstruksi dalam hal menggambar,
                                                                        
berupa gambar rancangan, gambar kerja, gambar 3 dimensi dalam bidang dengan menggunakan
                                                                        
media manual maupun elektronik pada proyek konstruksi.                  
Penjelasan tentang Tenaga Ahli / Pendukung                              
  a. Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan
    dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah
                                                                        
    dipersyaratkan di dalam KAK Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
                                                                        
    dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan);
                                                                        
  b. Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
    karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; Sertifikat Kompetensi Kerja
                                                                        
    dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia .pada saat tender penyedia hanya
                                                                        
    menandatangani surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan
    Permen PUPR No. 14 / 2020                                           
                                                                        
  c. Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan
                                                                        
    Sertifikat Kompetensi Kerja yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan Surat
    Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
                                                                        
    bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian
                                                                        
    tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai;                         
  d. Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk
                                                                        
    membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan
                                                                        
    sebagai pemenang;                                                   
  e. Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung
                                                                        
    tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dapat dikenakan
                                                                        
    sanksi daftar hitam;                                                
                                                                        
  f. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di
    luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga
                                                                        
    Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.                              
                                                                        
  g. Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya oleh
    PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan dokumen
                                                                        
    tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah
                                                                        
    bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara.
    Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020
                                                                        
Sub Unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah                          
                                                                        
  a. Tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan
    tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
                                                                        
    diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;                     
  b. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
    referensi/kontrak sebelumnya;                                       
                                                                        
  c. Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan
                                                                        
    (team leader/co team leader) dinilai pul pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin
                                                                        
    tim Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut :
     Ø Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan
                                                                        
       (time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang
                                                                        
       dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian lingkup pekerjaan dan
       posisi pengalaman kerja profesional);                            
                                                                        
     Ø Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang
                                                                        
       tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan.
       Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis
                                                                        
       dalam penawaran maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran;
                                                                        
     Ø Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal,
       bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila
                                                                        
       terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman
                                                                        
       yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based));
     Ø Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja
                                                                        
       (tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi
                                                                        
       1 (satu) bulan;                                                  
     Ø Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa
                                                                        
       tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total
                                                                        
       bulannya;                                                        
                                                                        
     Ø Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan
       dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut :
                                                                        
  a. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                        
     • Sesuai (Nilai 1);                                                
     • Menunjang (Nilai 0,75);                                          
                                                                        
     • Terkait (Nilai 0,5).                                             
                                                                        
  b. Posisi                                                             
                                                                        
     • Sesuai (Nilai 1);                                                
     • Tidak sesuai (Nilai 0,5);                                        
  c. Nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam LDP.      
                                                                        
     • Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5) dikalikan
                                                                        
       dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6);
                                                                        
     • Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas) sehingga
       didapatkan jangka waktu pengalaman kekerja profesional seorang Tenaga Ahli
                                                                        
     • Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan dalam LDP;
                                                                        
     • Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka
                                                                        
       pengalaman kerja semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup
       pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai kesesuaiannya
                                                                        
       dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi “TIDAK SESUAI”   
                                                                        
     • Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap,
       dengan penilaian sesuai dengan yang tercantum pada LDP;          
                                                                        
  a. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
                                                                        
     tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK diberi
     nilai 0 (nol);                                                     
                                                                        
  b. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
                                                                        
     tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK diberi
     nilai 0 (nol);                                                     
                                                                        
  c. Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK
                                                                        
     tidak mendapat tambahan nilai;                                     
                                                                        
  d. Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
     Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama
                                                                        
     dengan nama perusahaan peserta;                                    
                                                                        
  e. Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
     Pengawas/Manajemen Konstruksi yang diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang
                                                                        
     berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu)
                                                                        
     orang Tenaga Ahli K3 Konstruksi;                                   
  f. Apabila ketentuan pada angka 12) tidak dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli dinyatakan 0
                                                                        
     (nol).                                                             
                                                                        
3. Memenuhi persyaratan Proposal Teknis di bawah ini                    
  a. Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam
     KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja
                                                                        
  b. sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah :                    
                                                                        
     • Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas
                                                                        
       sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan
       kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang
                                                                        
       diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;               
                                                                        
     • Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah
       dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan
                                                                        
       KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK
                                                                        
       khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu
       pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan,
                                                                        
       jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang; 
                                                                        
     • Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja,
                                                                        
       spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;     
     • Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang
                                                                        
       diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih;                      
                                                                        
     • Kriteria sub unsur lain dalam Dokumen Seleksi disesuaikan berdasarkan keluaran yang
       dituangkan dalam KAK;                                            
                                                                        
     • Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya
                                                                        
       oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan
                                                                        
       dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara
       yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
                                                                        
       Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
                                                                        
       tahun 2020.                                                      
Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total
                                                                        
keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) dengan nilai teknis, nilai ini akan
                                                                        
ditetapkan dalam LDP, Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis,
maka proses seleksi tetap dilanjutkan.                                  
                                                                        
4. Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan
                                                                        
pemenang/ peringkat teknis bersamaan :                                  
  a. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
     maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi
                                                                        
     Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket
                                                                        
     tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
                                                                        
  b. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam
     evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat
                                                                        
     ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi
                                                                        
     untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket
     pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur,.
                                                                        
  c. Ketentuan pada huruf b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
                                                                        
     jasa konsultansi, dikecualikan.                                    
Apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan tidak
                                                                        
mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpang tindih (overlap) dengan
                                                                        
kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal
penugasan;                                                              
                                                                        
  •  Apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang
                                                                        
     memenuhi syarat;                                                   
                                                                        
  •  Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumpsum (paling banyak tiga
     paket);                                                            
                                                                        
  •  Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
                                                                        
     penugasan dengan ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang
     tindih (overlap).                                                  
                                                                        
Ø Evaluasi Harga                                                        
                                                                        
  a. Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur;
  b. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan
                                                                        
     kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur;          
                                                                        
Ø STANDAR TEKNIS                                                        
                                                                        
  a. Tata cara perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan
     Gedung dan Perumahan SNI 2836:2008;                                
                                                                        
  b. Standart teknis mengacu pada Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara yang
                                                                        
     dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007;         
  c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta
     Pedomannya;                                                        
                                                                        
     Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
                                                                        
     ini.                                                               
                                                                        
                                                                        
                                             Sofifi, ....... Julii 2025 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                              PPK                       
                               BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH      
                                                                        
                                    PROVINSI MALUKU UTARA
Tenders also won by CV Anugrah Teknik Konsultan
Authority
13 June 2025Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Tahap VIIKab. Halmahera SelatanRp 400,000,000
18 January 2022Supervisi Pembangunan Gedung KantorKementerian PerhubunganRp 337,859,000
4 January 2023Pengawasan Dak Jalan Tematik 2Kab. Pulau MorotaiRp 321,627,100
4 January 2023Pengawasan Dak Jalan Tematik 1Kab. Pulau MorotaiRp 320,476,600
30 June 2025Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 200,460,000
13 June 2025Pengawasan Pembangunan Gedung Cat Bkd Maluku Utara (Lanjutan)Provinsi Maluku UtaraRp 179,158,070
1 July 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pelabuhan Penyeberangan Pulau RaoKab. Pulau MorotaiRp 165,000,000
22 February 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Tematik 2 (Jalan Coolstorage-Rsud)Kab. Pulau MorotaiRp 150,872,900
17 November 2025Perencanaan Bangunan Pengaman Pantai KyoworProvinsi Maluku UtaraRp 100,000,000
18 November 2025Perencanaan Tanggul Sungai Gumira, Gane Barat UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 100,000,000