URAIN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penanggulangan Bencana
Kegiatan : Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
Paket : Jasa konsultansi perencanaan pencegahan akibat
Bencana banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate
Pagu : Rp. 40.000.000,-
HPS : Rp. 39.700.000,-
Lokasi : Kel. Jambula Pulau Ternate
Tahun Anggaran : 2025
1. LATAR BELAKANG
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata
air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis
sempadan. Sungai juga bisa diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang letaknya lebih
rendah dari tanah disekitarnya dan menjadi tempat mengalirnya air tawar menuju ke laut,
danau, rawa atau ke sungai yang lain. Sungai adalah bagian dari permukaan bumi yang karena
sifatnya, menjadi tempat air mengalir2 .Dapat disimpulkan bahwa sungai adalah bagian dari
daratan yang menjadi tempat aliran air yang berasal dari mata air atau curah hujan. Jenis
banjir yang terjadi dikarenakan kapasitas sungai yang tidak dapat menampung air yang ada
sehingga mengakibatkan air meluap keluar melewati tanggul sungai. Penurunan kapasitas
sungai tersebut dapat disebabkan oleh pendangkalan yang terjadi akibat sedimentasi dan
penumpukan sampah di dasar sungai. Selain itu, kesalahan dalam mendesain saluran drainase
dan penyumbatan saluran oleh sampah menjadi penyebab lain banjir di wilayah permukiman.
Rusaknya sistem hidrologi di daerah hulu juga akan berdampak pada debit air pada aliran
sungai. Berdasarkan hasil perhitungan Titik Luapan Sungai terjadi dikarenakan kapasitas
sungai yang tidak dapat menampung air yang ada sehingga mengakibatkan air meluap keluar
melewati Jalur sungai. Berdasarkan Hasil Kajian dan Penilitian Pembuatan Alur Baru sungai
Lebih Maksimal untuk mencegah terjadi luapan di masa akan dating.
Oleh karena itu pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Penanggulangan
Bencana Daera BPBD mengupayakan pengamanan tebing sungaai dan normalisasi sungai di
kelurahan Jambula.
2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN MAKSUD
Maksud dari adanya kegiatan ini adalah menyediakan bangunan pelindung berupa penahan
tebing sungai dikelurahan Jambula Kota Ternate sesuai dengan perencanaan.
TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mencegah terjadinya luapan air dan banjir disekitar area
kelurahan Jambula.
SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah tersedianya hasil perencanaan yang sesuai
dengan standar teknis Jasa Konsultansi Perencanaan Pencegahan Akibat Bencana banjir/
Longsor Kelurahan Jambula Pulau Ternate bangunan panahan tebing dan normasalisasi
sungai.
3. DASAR HUKUM
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322)
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
c. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia
d. Surat Edaran No. 22/SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen
Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia
e. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah
Tahun 2022 Nomor 1)
4. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2025
yang dialokasikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran 2025.
Program : Program Penanggulangan Bencana
Kegiatan : Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
Pagu Anggaran : 2025
5. PEMBERI TUGAS
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara.
6. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berlokasi di Kelurahan Jambula Kec. Pulau Ternate Kota Ternate
7. RUANG LINGKUP
Ø Lingkup Kegiatan
Lingkup jasa konsultan pekerjaan Jasa konsultansi perencanaan pencegahan
akaibat bencana banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate meliputi :
1). Pekerjaan awal yaitu pekerjaan persiapan meliputi :
a). Mobilisasi Personil, dan Peralatan
b). Inventarisasi, menelaah permasalahan yang terjadi pada Daerah studi
serta membuat Jadwal Rencana Kerja secara detail.
c). Pengumpulan data antara lain berupa Peta layout, data pasang surut air laut,
data elevasi sepanjang 100 meter tegak lurus arah pantai.
2). Pekerjaan Pengukuran.
a). Pemetaan Topografi
b). Pengukuran cross section dan long section sepanjang rencana Jasa Konsultansi
Perencanaan Pencegahan Akibat Bencana banjir/ Longsor Kelurahan Jambula Pulau
Ternate.
c). Suryei kondisi Ekonomi, sosial, lingkungan masyarakat
3). Perencanaan Pendahuluan
a). Informasi yang perlu ditampilkan antara lain adalah lokasi dari objek
perencanaan termasuk batas daerah terdampak bencan.
b). Untuk program rencana pelaksanaan survey dan investigasi langkah- langkah
detail pelaksanaannya akan di laksanakan pada lokasi rencana
pembangunan yang telah ditentukan.
c). Segala hal tersebut diatas harus di asistensikan kepada PPK dan diadakan
diskusi bersama di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Maluku
Utara, hasil pembahasan pada diskusi tersebut agar dituangkan didalam
Laporan pendahuluan, sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan
selanjutnya.
4). Standar Teknis Perencanaan Pengaman Pantai
Pekerjaan Perencanaan detail pengaman pantai dilakukan melalui tahapan :
a). Inventarisasi meliputi :
- Pengumpulan data
- Identifikasi masalah
b). Penyusunan rencana detail desain meliputi :
- Pengelolaan Data
- Pra Desain
- Pemelihan alternatif pengaman pantai
Detail desain pengaman pantai.
lingkup pekerjaan ini adalah Perencanaan Pembangunan penahan tebing sungai dan
normalisasi sungai untuk mendapatkan Dokumen Perencanaan yang sesuai dengan output
kegiatan, sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai serta termanfaatkan
dengan baik oleh pengguna jasa.
8. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 14 (Empat belas) hari
Kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Bulan
JADWAL KEGIATAN
M.1 M.2 M.3 M.4
Laporan Pendahuluan
Laporan Akhir
9. KELUARAN/OUTPUT YANG DIHARAPKAN
Konsultan diwajibkan membuat laporan yang dibuat dengan kertas A4 dalam
bahasa Indonesia dengan jenis, jumlah ditetapkan sebagai berikut :
1). Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan diserahkan pada Minggu pertama awal bulan (kalender),
masing- masing laporan dibuat dalam rangkap 4, berisi diantaranya :
a) Struktur organisasi pelaksanaan, jadwal pelaksanaan pekerjaan
b) Metodologi pelaksanaan pekerjaan
c) Hasil Inventarisasi dan data yang diperoleh
Laporan Pendahuluan harus dipresentasikan kepada PPK Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Maluku Utara, tempat dan waktu akan ditentukan oleh PPK. Dalam
presentasi laporan pendahuluan konsultan harus membuat laporan ringkasannya
untuk dibagikan ke peserta presentasi yang jumlahnya ditentukan kemudian oleh
PPK.
2). Laporan Akhir
Laporan Akhir dibuat 3 buku dan difile berbentuk external Flashdisk digabung
dengan laporan lainnya yang diberi nama file tersendiri. Seluruh master laporan
pekerjaan ini disimpan dengan baik oleh pihak konsultan dan apabila Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara membutuhkan untuk
dicopy lagi konsultan harus segera menyerahkan sementara untuk dicopy.
a). Laporan Volume Pekerjaan Dan RAB
Laporan ini merupakan hasil analisa volume pekerjaan yang berisi harga satuan
dan volume pekerjaan yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan anggaran
biaya proyek (RAB) dari hasil Jasa konsultansi perencanaan pencegahan akaibat
bencana banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate. Laporan Volume pekerjaan
dan RAB diserahkan paling lambat 4 (empat) hari sebelum selesainya kontrak.
Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy.
b). Spesifikasi Teknis
Laporan ini merupakan hasil analisa yang dipergunakan untuk menentukan
spesifikasi pekerjaan Jasa konsultansi perencanaan pencegahan akaibat bencana
banjir/longsor Kel. Jambula Pulau Ternate Laporan spesifikasi teknis diserahkan
paling lambat 4 (empat) hari sebelum selesainya kontrak. Laporan ini dibuat
sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy.
c). Dokumen Tender
Penyusunan dokumen tender di gunakan bagi keperluan pelelangan pekerjaan
atau pengadaan barang maupun jasa, hal – hal yang perlu di perhatikan dalam
penyusunan dokumen tender harus meliputi ketentuan – ketentuan, komponen
bahan dan spesifikasi konstruksi secara pekerjaan serta syarat pengendalian
mutu sesuai dengan Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004.l. dokumen
tender diserahkan paling lambat 4 (empat) hari sebelum selesainya kontrak.
Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku copy
d). Gambar Teknis
I. Gambar teknis terdiri atas :
- Album gambar ukuran A3 sebanyak 3 buah
- Album gambar diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
selesainya kontrak. Laporan ini dibuat sebanyak 1 (satu) buku asli dan 2
(dua) buku copy
II. Peta teknis
- Konsultan di wajibkan untuk membuat peta Layout
- Format peta mengacu pada standar nasional indonesia (SNI)..
e). Laporan lain-lain.
Laporan lain-lain yaitu foto-foto yang dicetak dibuat oleh konsultan sebagai
informasi tambahan yang diperlukan untuk memperjelas hasil pelaksanaan
pekerjaan konsultan. Foto yang dimaksud adalah lokasi daerah studi, kondisi
sungai dan lokasi yang dianggap penting dan diperlukan. Foto-foto tersebut
dimasukkan dalam album dan diserahkan ke PPK sebanyak 4 album.
f). Rapat dan Diskusi
Wajib dilaksanakan oleh penyedia pada fase Pra Desain dan sebelum diterbitkan Berita
Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) oleh PPK.
‘g). Rancangan K3 kegiatan fisik yang direncanakan, baik hardcopy maupun softcopy.
10. JENIS KONTRAK
Jenis Kontrak yang digunakan adalah LUMPSUM, dengan kriteria sebagai berikut :
a. Ruang Lingkup, Waktu Pelaksanaan, Produk/Keluaran dapat didefinisikan dengan jelas;
b. Pembayaran dengan biaya tetap dan pasti tanpa memperhatikan rincian biaya;
c. Semua resiko ditanggung oleh Penyedia.
11. BENTUK KONTRAK
Bentuk Kontrak yang digunakan adalah Surat Perintah Kerja dan Syarat-Syarat Umum
Kontrak (SSUK) karena nilai paket pekerjaan ini kurang dari 100 Juta.
12. METODE PEMILIHAN
Metode Pemilihan yang digunakan adalah Pemilihan Langsung dengan tipe pekerjaan Jasa
Perencanaan Konstruksi
13. KEBUTUHAN CALON PENYEDI
A. Kualifikasi Penyedia
Metode kualifikasi yang digunakan yaitu pascakualifikasi, artinya penilaian kualifikasi
penyedia bersamaan dengan penilaian penawaran penyedia. Diharapkan calon penyedia
mampu memenuhi kriteria administrasi, teknis dan keuangan dalam tahapan ini, dengan
rincian sebagai berikut
Ø Administrasi/Legalitas
a. Terintegrasi dalam SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) pada Portal SPSE;
b. Akta pendirian perusahaan atau perubahannya;
c. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang digunakan adalah Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Air Kode suu=b kualifikasi RK 002, KLBI 2020(71102) yang telah diferifikasi;
d. Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
f. Tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri
maupun sewa;
g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada kontrak;
h. KTP pemilik perusahaan atau yang memiliki kewenangan secara hukum pada badan usaha
tersebut;
i. Menyetujui Pakta Integritas pada sistem SPSE;
j. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor
14 tahun 2020
Ø Evaluasi Teknis
a. Memiliki NPWP dan telah memenuhi perpajakan tahun terkahir yakni SPT tahun 2024;
b. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (satu) tahun
terakhir;
c. Mencantumkan seluruh daftar pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
d. Bersedia menyampaikan Surat Pernyataan sebagai berikut :
a. Menyampaikan/Upload Surat Pernyataan TIDAK MENUNTUT GANTI RUGI dengan
format yang telah disiapkan;
b. Menyempaikan/Upload kesediaan menyelesaikan pekerjaan apabila tertundanya
pembayaran prestasi pekerjaan (bermaterai) yang ditandatangani oleh Wakil Sah
Penyedia.
a. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor14
tahun 2020.
Ø Evaluasi Keuangan Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) maksimal 5 paket pekerjaan.
B. Penawaran Penyedia
Metode evaluasi penawaran yaitu Sistem Gugur dimana harga menjadi dasar penetepan
pemenang diantara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
Ø Evaluasi Administrasi
a. Menyampaikan surat penawaran sebagaimana dalam sistem SPSE dengan masa berlaku
surat penawaran 50 hari;
b. Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan Evaluasi Teknis;
c. Seluruh data administrasi kualifikasi penyedia akan diperiksa keabsahan dan
kebenarannya oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama
pemeriksaan dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi
Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Provinsi Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor14
tahun 2020
Ø Evaluasi Teknis
Unsur-unsur pokok yang dinilai:
1. Pengalaman Perusahaan (Bobot Nilai antara
2. Proposal Teknis (Bobot Nilai antara
3. Kualifikasi Tenaga Ahli (Bobot Nilai antara
4. Jumlah Pembobotan (1 + 2 + 3) = 100%
1. Memenuhi Pengalaman Perusahaan
Ø Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan yang sejenis dalam 10
tahun terakhir
Ø Penyedia memiliki pengalaman dalam melaksanakan perencanaan di lokasi yang sama dalam
10 tahun terakhi
Ø Pengalaman tersebut diuraikan secara jelas dengan mencantumkan informasi antara lain
Nama pekerjaan yang dilaksanakan Lingkup dan Data Pekerjaan yang dilaksanakan secara
singkat, lokasi pekerjaan pemberi tugas, Nilai Pekerjaan dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan (
menyebutkan tanggal, bulan dan tahun)
Ø Peserta yang tidak melampirkan pengalaman perusahaan tidak diberi nilai;
Ø Sub unsur pengalaman perusahaan yang dinilai adalah :
• Pengalaman melaksanakan kegiatan sejenis;
• Pengalaman melaksanakan kegiatan di lokasi kegiatan;
• Nilai paket tertinggi.
`2. Memenuhi penilaian kualifikasi Tenaga Ahli/Pendukung pada tabel di bawah ini;
JUML TINGKAT PENGALAMAN S E R T I F I K A S I
NO KEAHLIAN/SPESIFIKASI AH PENDIDIKAN JABATAN KERJA KOMPETENSI
PERSO MINIMUM
NIL
Ahli Sumberdaya Air 1 Team 1 Tahun Memiliki
1 S1- Sipil
Muda (Ahli Muda Teknik Orang Leader Sertifikat
Pantai, Kualifikasi Ahli Kompetensi
Jenjang 7
Ahli Muda K3 Konstruksi 1 Ahli K3 1 Tahun Memiliki
1 S1- Sipil
(Kualifikasi Ahli Jenjang Orang Sertifikat
7) Kompetensi
Penjelasan Kualifikasi:
1) Ahli Sumberdaya Air Muda adalah ahli yang memiliki kompetensi merancang bentuk dan
struktur irigasi termasuk bendung, melaksanakan dan mengawasi pekerjaan konstruksi
irigasi
2) Ahli Muda yaitu
• Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan
menganalisi informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa
pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas
yang terukur
• Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu
menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya;
• Mampu bekerjasama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis
dalam lingkup terbatas; dan
• Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas
hasil kerja orang lain.
Penjelasan Kualifikasi :
Juru Gambar adalah seseorang yang memiliki keterampilan konstruksi dalam hal menggambar,
berupa gambar rancangan, gambar kerja, gambar 3 dimensi dalam bidang dengan menggunakan
media manual maupun elektronik pada proyek konstruksi.
Penjelasan tentang Tenaga Ahli / Pendukung
a. Penilaian dilakukan terhadap tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan
dengan memperhatikan jenis keahlian, persyaratan, serta jumlah tenaga yang telah
dipersyaratkan di dalam KAK Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan jabatan yang ditawarkan);
b. Seorang Tenaga Ahli hanya dinilai untuk satu jabatan tertentu yang berkesesuaian dengan
karakteristik pekerjaan dalam periode waktu yang sama; Sertifikat Kompetensi Kerja
dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia .pada saat tender penyedia hanya
menandatangani surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan
Permen PUPR No. 14 / 2020
c. Tenaga ahli yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Kepemilikan
Sertifikat Kompetensi Kerja yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha dan Surat
Pernyataan Kesediaan untuk tenaga ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
bersangkutan. Apabila tidak dilengkapi dan/atau tidak ditandatangani, maka penilaian
tenaga ahli yang bersangkutan diberi nilai;
d. Surat pernyataan yang tidak diberi Meterai tidak digugurkan, peserta diminta untuk
membayar denda Bea Meterai pada tahap Klarifikasi dan Negosiasi apabila telah ditetapkan
sebagai pemenang;
e. Apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung
tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dapat dikenakan
sanksi daftar hitam;
f. Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak boleh berstatus sebagai ASN aktif (kecuali sedang cuti di
luar tanggungan negara). Apabila Tenaga Ahli tersebut berstatus sebagai ASN maka Tenaga
Ahli yang bersangkutan diberi nilai 0.
g. Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya oleh
PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan dokumen
tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara yang telah
bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku Utara.
Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020
Sub Unsur yang dinilai pada Tenaga Ahli adalah
a. Tingkat dan jurusan pendidikan, yaitu lulusan perguruan tinggi negeri atau perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi, atau perguruan tinggi luar negeri yang telah
diakreditasi, dibuktikan dengan salinan ijazah;
b. Pengalaman kerja profesional seperti yang disyaratkan dalam KAK, didukung dengan
referensi/kontrak sebelumnya;
c. Bagi Tenaga Ahli yang diusulkan sebagai pemimpin/wakil pemimpin pelaksana pekerjaan
(team leader/co team leader) dinilai pul pengalaman sebagai pemimpin/wakil pemimpin
tim Ketentuan penghitungan pengalaman kerja profesional dilakukan sebagai berikut :
Ø Khusus untuk pengalaman yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan
(time based) tidak boleh terjadi tumpang tindih (overlap), bila terjadi overlap yang
dihitung hanya salah satu (yang terbaik berdasarkan Kesesuaian lingkup pekerjaan dan
posisi pengalaman kerja profesional);
Ø Apabila terdapat perhitungan bulan menurut Pokja Pemilihan lebih kecil dari yang
tertulis dalam penawaran, maka yang diambil adalah perhitungan Pokja Pemilihan.
Apabila perhitungan Pokja Pemilihan lebih besar dibandingkan dengan yang tertulis
dalam penawaran maka yang diambil adalah yang tertulis dalam penawaran;
Ø Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis secara lengkap tanggal,
bulan, dan tahunnya maka pengalaman kerja akan dihitung secara penuh (kecuali bila
terjadi overlap, maka bulan yang overlap dihitung satu kali (khusus untuk pengalaman
yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu penugasan (time based));
Ø Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis bulan dan tahunnya saja
(tanpa tanggal) maka pengalaman kerja yang dihitung adalah total bulannya dikurangi
1 (satu) bulan;
Ø Apabila jangka waktu pengalaman kerja profesional ditulis tahunnya saja (tanpa
tanggal dan bulan) maka pengalaman kerja yang dihitung hanya 25 % dari total
bulannya;
Ø Kesesuaian lingkup pekerjaan, dan posisi pengalaman kerja profesional dibandingkan
dengan yang dipersyaratkan dalam KAK, dinilai dengan kriteria sebagai berikut :
a. Lingkup Pekerjaan
• Sesuai (Nilai 1);
• Menunjang (Nilai 0,75);
• Terkait (Nilai 0,5).
b. Posisi
• Sesuai (Nilai 1);
• Tidak sesuai (Nilai 0,5);
c. Nilai masing-masing kriteria ditetapkan oleh Pokja dalam LDP.
• Bulan kerja profesional yang didapatkan dari angka (2), (3), (4), dan (5) dikalikan
dengan nilai kesesuaian lingkup pekerjaan dan posisi yang didapatkan dari angka (6);
• Total seluruh bulan kerja profesional dibagi dengan angka 12 (dua belas) sehingga
didapatkan jangka waktu pengalaman kekerja profesional seorang Tenaga Ahli
• Nilai jangka waktu pengalaman kerja profesional Tenaga Ahli dicantumkan dalam LDP;
• Dalam hal Tenaga Ahli yang diusulkan pernah menjabat sebagai ASN, maka
pengalaman kerja semasa menjabat sebagai ASN yang sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang akan dilaksanakan dapat diperhitungkan, dan dinilai kesesuaiannya
dengan lingkup pekerjaan “MENUNJANG” dan posisi “TIDAK SESUAI”
• Status tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli tetap atau tenaga ahli tidak tetap,
dengan penilaian sesuai dengan yang tercantum pada LDP;
a. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK diberi
nilai 0 (nol);
b. Tingkat dan jurusan pendidikan serta keahlian Tenaga Ahli yang kurang/tidak sesuai dari
tingkat dan jurusan pendidikan serta jenis keahlian yang dipersyaratkan dalam KAK diberi
nilai 0 (nol);
c. Kualifikasi dari tenaga ahli yang melebihi dari kualifikasi yang dipersyaratkan dalam KAK
tidak mendapat tambahan nilai;
d. Status tenaga ahli tetap dibuktikan dengan bukti setor pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau
Form 1721-A1 yang mencantumkan nama jelas serta nama perusahaan yang sama
dengan nama perusahaan peserta;
e. Komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus memenuhi ketentuan: Untuk Konsultan
Pengawas/Manajemen Konstruksi yang diperuntukkan bagi pekerjaan konstruksi yang
berisiko tinggi, maka dalam komposisi Tenaga Ahli yang ditawarkan harus ada 1 (satu)
orang Tenaga Ahli K3 Konstruksi;
f. Apabila ketentuan pada angka 12) tidak dipenuhi, maka nilai Tenaga Ahli dinyatakan 0
(nol).
3. Memenuhi persyaratan Proposal Teknis di bawah ini
a. Pemahaman perusahaan peserta atas lingkup pekerjaan/jasa layanan yang diminta dalam
KAK, pemahaman atas sasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan hasil kerja
b. sub unsur Proposal teknis yang dinilai adalah :
• Pemahaman atas jasa layanan yang tercantum dalam KAK dan pemahaman atas
sasaran/tujuan, penilaian terutama meliputi: pengertian terhadap sasaran/tujuan
kegiatan, lingkup serta jasa konsultansi yang diperlukan (aspek-aspek utama yang
diindikasikan dalam KAK), dan pengenalan lapangan;
• Kualitas metodologi, penilaian terutama meliputi: ketepatan menganalisis masalah
dan langkah pemecahan yang diusulkan dengan tetap mengacu kepada persyaratan
KAK, konsistensi antara metodologi dengan rencana kerja, tanggapan terhadap KAK
khususnya mengenai data yang tersedia, uraian penugasan tenaga ahli, jangka waktu
pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan, program kerja, jadwal pekerjaan,
jadwal penugasan, organisasi, dan kebutuhan fasilitas penunjang;
• Hasil kerja (deliverable), penilaian meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja,
spesifikasi teknis, perhitungan teknis, dan laporan-laporan;
• Peserta yang mengajukan gagasan baru yang meningkatkan kualitas keluaran yang
diinginkan dalam KAK diberikan nilai lebih;
• Kriteria sub unsur lain dalam Dokumen Seleksi disesuaikan berdasarkan keluaran yang
dituangkan dalam KAK;
• Seluruh data teknis penawaran penyedia akan diperiksa keabsahan dan kebenarannya
oleh PPK setelah mendapatkan Berita Acara Hasil Pemilihan, dan selama pemeriksaan
dokumen tersebut akan didampingi oleh Tim Probity Audit APIP Provinsi Maluku Utara
yang telah bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Maluku Utara. Tindak lanjut pemeriksaan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14
tahun 2020.
Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total
keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) dengan nilai teknis, nilai ini akan
ditetapkan dalam LDP, Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis,
maka proses seleksi tetap dilanjutkan.
4. Dalam hal peserta mengikuti seleksi beberapa paket pekerjaan dalam waktu penetapan
pemenang/ peringkat teknis bersamaan :
a. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan,
maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi
Tenaga Ahli tersebut tidak terikat/sudah selesai melaksanakan pekerjaan pada paket
tersebut saat memulai pelaksanaan pekerjaan pada paket yang sedang diseleksi;
b. Menawarkan Tenaga Ahli yang sama untuk beberapa paket yang diikuti dan dalam
evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing paket pekerjaan, maka hanya dapat
ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi
untuk menentukan Tenaga Ahli tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket
pekerjaan lainnya dinyatakan tidak ada Tenaga Ahlinya dan dinyatakan gugur,.
c. Ketentuan pada huruf b hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket
jasa konsultansi, dikecualikan.
Apabila Tenaga Ahli yang diusulkan berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan tidak
mengharuskan untuk hadir setiap saat di lokasi pekerjaan, tidak tumpang tindih (overlap) dengan
kegiatan/paket pekerjaan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal
penugasan;
• Apabila ada personel cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang
memenuhi syarat;
• Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak lumpsum (paling banyak tiga
paket);
• Pada pekerjaan jasa konsultansi yang menggunakan kontrak harga satuan/waktu
penugasan dengan ketentuan personel yang diusulkan penugasannya tidak tumpang
tindih (overlap).
Ø Evaluasi Harga
a. Apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur;
b. Apabila tidak menyampaikan perkiraan biaya penyelenggaraan keamanan dan kesehatan
kerja serta Keselamatan Konstruksi maka dinyatakan gugur;
Ø STANDAR TEKNIS
a. Tata cara perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Pondasi untuk Konstruksi Bangunan
Gedung dan Perumahan SNI 2836:2008;
b. Standart teknis mengacu pada Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Negara yang
dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007;
c. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta
Pedomannya;
Demikian Spesifikasi/KAK ini dibuat untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan kegiatan
ini.
Sofifi, ....... Julii 2025
PPK
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PROVINSI MALUKU UTARA| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2025 | Pengawasan Pembangunan Masjid Raya Tahap VII | Kab. Halmahera Selatan | Rp 400,000,000 |
| 18 January 2022 | Supervisi Pembangunan Gedung Kantor | Kementerian Perhubungan | Rp 337,859,000 |
| 4 January 2023 | Pengawasan Dak Jalan Tematik 2 | Kab. Pulau Morotai | Rp 321,627,100 |
| 4 January 2023 | Pengawasan Dak Jalan Tematik 1 | Kab. Pulau Morotai | Rp 320,476,600 |
| 30 June 2025 | Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 200,460,000 |
| 13 June 2025 | Pengawasan Pembangunan Gedung Cat Bkd Maluku Utara (Lanjutan) | Provinsi Maluku Utara | Rp 179,158,070 |
| 1 July 2025 | Jasa Konsultansi Perencanaan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Rao | Kab. Pulau Morotai | Rp 165,000,000 |
| 22 February 2022 | Jasa Konsultansi Pengawasan Tematik 2 (Jalan Coolstorage-Rsud) | Kab. Pulau Morotai | Rp 150,872,900 |
| 17 November 2025 | Perencanaan Bangunan Pengaman Pantai Kyowor | Provinsi Maluku Utara | Rp 100,000,000 |
| 18 November 2025 | Perencanaan Tanggul Sungai Gumira, Gane Barat Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 100,000,000 |