URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN ARSITEKTUR-
JASA DESAIN ARSITEKTURAL
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Maluku Utara dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya dalam berbagai kegiatan tentu saja membutuhkan sarana dan prasarana yang
layak, salah satunya berupa gedung kantor yang nyaman untuk menunjang kinerja serta
pelayanan. Gedung kantor Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Maluku Utara
dianggap perlu untuk di renovasi secara keseluruhan karena terdapat kerusakan dibeberapa
tempat, sehingga membutuhkan perbaikan segera. Gedung kantor Dinas Kepemudaan dan Olah
Raga (Dispora) Provinsi Maluku Utara dari segi kenyamanan dan estetika sudah sangat layak
untuk dilakukan perbaikan secara total.
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Harus Mendapatkan Perencanaan yang matang dan Pengawasan Secara Teknis dilapangan, Agar
Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan
Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus
Dilakukan Secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga Ahli Perencanaan dilapangan Sesuai
dengan kebutuhan dan Kompleksitas pekerjaan. Konsultan perencanaan bertugas secara umum
mengerjakan pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan perencanaa bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja perencanaan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas perencanaan, yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Provinsi Maluku Utara, di Kantor Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Maluku Utara,
Untuk pelaksanaan kegiatan ini disediakan biaya kurang lebih
Rp. Rp. 38.000.000.,--(Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah) termasuk PPN yang dibiayai oleh APBD
Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.
Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan ini, meliputi Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-Jasa Desain
Arsitektural. Pelaksanaan kegiatan ini membutuhkan penyedia jasa konsultan konstruksi yang
memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Bidang/ Klasifikasi Perencanaan Rekayasa Sub Bidang/
Sub Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian (RK001)
atau Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102) yang
masih berlaku. KBLI 71102 atau 71101.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah hasil perencanaan teknis yang
tetuang dalam laporan-laporan pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi perencanaan yang
dilaksanakan, dan pelaporan-pelaporan tersebut berupa :
- Gambar Kerja / Detail Engineering Design (DED)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Daftar Kuantitas Dan Harga (DKH) atau dan Bill of
Quantities (BOQ)
- Spesifikasi Teknis (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis)
- Dokumen RKK
- Dokumen Perhitungan TKDN
Sofifi, 10 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Provinsi Maluku Utara
Abdul Hasan Tarate,S.Kom,M.Si
NIP. 197803172008031001
1.2 Uraian SIngkat Pekerjaan Jasa Konslt Prc. Rehab Kantor Dispora.docx