PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Jln. Pemuda No. 28
Email: disporamalut01@gmail.com
S O F I FI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LATAR BELAKANG
Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, yang membidangi urusan kepemudaan dan
olahraga tentunya mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab dalam upaya
meningkatkan minat Olahraga serta mendorong prestasi bagi pemuda di Maluku Utara.
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
prgoram penunjang dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan
didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
prgoram penunjang dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan
didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
b. Tujuan
Kegiatan Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga bertujuan agar dapat membantu dan
mendukung secara langsung kepada Masyarakat dalam pengembangan Olahraga yang
lebih berprestasi
TARGET DAN SASARAN
Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga sasrannya ke Pemuda dan Masyarakat di
Maluku Utara secara Langsung
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pengadaan dan Penyediaan Peralatan dan
Perlengkapan Olahraga yang akan diserahkan kepada pengguna Olahraga di wilayah
Provinsi Maluku Utara.
SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
a. Sumber dana : Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA. 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000.-
c. HPS : Rp. 199.450.350.-
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
2. Peraturan Presiden Nomo 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
PERSYARATAN TEKNIS DAN KUALIFIKASI PENYEDIA
1. Persyaratan Kualifikasi
a. Penyedia Berbadan Usaha dengan Kualifikasi Usaha : Kecil
b. Memiliki Nomor Induk Berusahan (NIB) dengan KBLI 46900 (Perdagangan besar
berbagai macam barang) atau 47630 (Perdagangan eceran khusus peralatan olahraga
di toko/46492 : Perdagangan besar alat olahraga)
c. Memiliki NPWP.
d. Memiliki Satatus Valid Wajib Pajak berdasarkan Konformasi Status Wajib Pajak
(KSWP)
e. Secara hukum mempunya kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan :
- Akta Pendirian dan atau Perubahan
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Penyediaan barang memiliki pengalaman pada divisi (38) yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan Penyediaan
barang memiliki pengalaman sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup (384) yang
sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak,
dibuktikan dengan kontrak dan BA PHO, dikecualikan bagi penyedia Barang/jasa
yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) Tahun.
2. Persyaratan Teknis
a. Spesifikasi Teknis Barang
b. Jadwal Pengiriman dan Penyerahan Barang