Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Tenda Kursi Untuk TKM Di Provinsi
Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Tenda Kursi Untuk TKM di Provinsi
Maluku Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Tenda Kursi Untuk TKM di Provinsi Maluku Utara
yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali
kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Tenda Kursi Untuk TKM
di Provinsi Maluku Utara bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan usaha sebagai
salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Tenda Kursi Untuk TKM di Provinsi
Maluku Utara antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Tenda Kursi Untuk TKM di Provinsi Maluku Utara untuk
kelompok masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Tenda Kursi Untuk TKM di Provinsi Maluku Utara
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
TENDA KURSI UNTUK
TKM DI PROV. MALUT
1 Tenda Persegi Ukuran Tenda Besi Ukuran 6x6 lengkap dengan 4 Unit
6x6 M terpal dan renda
3 Kursi Plastik Kursi Bahan Plastik Merek Napoly 280 Buah
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Tenda Kursi
Untuk TKM di Provinsi Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002