Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Alat Tangkap di Provinsi Maluku Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Alat Tangkap di Provinsi Maluku
Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan lat Tangkap di Provinsi Maluku Utara yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan lat Tangkap di
Provinsi Maluku Utara bagi kelompok usaha kuliner di Kota Ternate agar dapat
meningkatkan usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan lat Tangkap di Provinsi Maluku Utara
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan lat Tangkap di Provinsi Maluku Utara untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang perikanan.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan lat Tangkap di Provinsi Maluku Utara
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
ALAT TANGKAP DI PROV.
MALUT
1 Perahu Bahan Fibber Glass Ukuran 2,00 Unit
Perahu Fibber 3 GT
panjang minimal 10 m Lebar 1,3 Meter
2 Mesin Tempel 40 PK Mesin Yamaha 40 PK 1,00 Unit
3 Peralatan Tambat Labuh Jangkar 7 kilo dan Tali 20 meter 1,00 Set
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan lat Tangkap di
Provinsi Maluku Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002