Rehabilitasi Ruang Kelas Sman 3 Halmahera Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10286055000
Date: 26 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 351,540,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 351,499,000
Winner (Pemenang): CV Azallea Fitri Pratama
NPWP: 09*9**6****42**0
RUP Code: 59670049
Work Location: Halmahera Utara - Halmahera Utara (Kab.)
Participants: 2
Attachment
PEMERINTAH     PROVINSI    MALUKU    UTARA   DINAS                 
                                                                       
            PENDIDIKAN     DAN   KEBUDAYAAN                            
                                                                       
       Jin Kl Hater Dewantora No. 1 Soflfl Ko c Tldor Kepulauan Maluku Utara e-mall :
                                                                       
                       dllcbud@malutprov.go.ld                         
                       KATA PENGANTAR                                  
                                                                       
                                                                       
    Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari
                                                                       
dokumen  tender pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3        
Halmahera Utara                                                        
                                                                       
                                                                       
    Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
terdiri dari                                                           
                                                                       
-   Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                  
                                                                       
-   Syarat Umum Pekerjaan Persiapan                                    
-   Spesifikasi Teknis Pekerjaan Arsitektur                            
                                                                       
    Demikian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dibuat, semoga  
bermanfaat dalam pelaksanaan pekerjaan.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                               Sofifi,21 Juli 2025     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
i                                                                      
                         DAFTAR ISI                                    
                                                                       
 KATA PENGANTAR ....................................................................................... I
 DAFTAR ISI ...................................................................................................... II
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 BAB I SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN ............................................... 1
                                                                       
 Pasal 1 Pendahuluan ................................................................................................. 1
                                                                       
 Pasal 2 Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan ......................................................... 1
 Pasal 3 Lingkup Pekerjaan ................................................................................ 1
                                                                       
 Pasal 4 Papan Nama Proyek .............................................................................. 2
                                                                       
 Pasal 5 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan ....................................... 3
                                                                       
 Pasal 6 Penyerahan rencana kerja/ Time Schedule ............................................. 3
                                                                       
 Pasal 7 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi ................................................... 3
 Pasal 8 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor .................................. 4
                                                                       
 Pasal 9 tenaga Ahli ........................................................................................... 4
                                                                       
 Pasal 10 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung) ............... 4
                                                                       
 Pasal 11 Pemberhentian Tenaga Ahli ................................................................. 5
 Pasal 12 Ganti Rugi .......................................................................................... 5
                                                                       
 Pasal 13 Metode Pelaksanaan ........................................................................... 5
                                                                       
 Pasal 14 Penyediaan empat Bahan .................................................................... 6
                                                                       
 Pasal 15 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja ................................................ 6
                                                                       
 Pasal 16 Penyediaan tenaga Listrik Sementara ................................................... 7
 Pasal 17 Penyediaan Peralatan Kerja ................................................................. 7
                                                                       
 Pasal 18 Penyediaan bahan (Material Appoval) .................................................. 7
                                                                       
 Pasal 19 Penjagaan Keamanan dan Penerapan ditempat pekerjaan ..................... 8
                                                                       
 Pasal 20 Tata Cara Untuk Memulai suatu jenis Pekerjaan .................................... 9
                                                                       
 Pasal 21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan ........................................................ 9
 Pasal 22 Tata Cara Pemeriksaan ....................................................................... 10
                                                                       
 Pasal 23 Tata Cara Penilaian Prestasi pekerjaan ................................................ 10
                                                                       
 Pasal 24 tata Cara Perbaikan pekerjaan ............................................................ 11
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 ii Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
 Pasal 25 Kordinasi dengan Sub kontraktor ........................................................ 11
                                                                       
 Pasal 26 Pemasangan Iklan .............................................................................. 11
 Pasal 27 Kordinasi Dengan Pihak Lain ............................................................... 11
                                                                       
 Pasal 28 Lembur ............................................................................................. 13
                                                                       
 Pasal 29 rapat Lapangan .................................................................................. 13
                                                                       
 Pasal 30 Buku harian ....................................................................................... 13
 Pasal 31 pembuatan Laporan pekerjaan ............................................................ 13
                                                                       
 Pasal 32 Pembuatan Foto-foto pekerjaan .......................................................... 14
                                                                       
 Pasal 33 Jaminan Terhadap keselamatan Kerja ................................................. 14
                                                                       
 Pasal 34 Pencegahan Bahaya Kebakaran .......................................................... 15
                                                                       
 Pasal 35 perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar dan RKS ........ 15
 Pasal 36 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan dilapangan .................................... 16
                                                                       
 Pasal 37 Pembuatan gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing ............. 16
                                                                       
 Pasal 38 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar ........................... 17
                                                                       
 Pasal 39 Perlindungan terhadap Milik Umum dan Lingkungan/bangunan Yang
 Ada ................................................................................................................ 17
                                                                       
 Pasal 40 Perlindungan terhadap Hasil Pekerjaan ................................................ 17
                                                                       
 Pasal 41 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan ............................................. 18
                                                                       
 Pasal 42 Pengujian dan Komisi ......................................................................... 18
                                                                       
 Pasal 43 Pembuatan gambar-gambar tergabung (As Buil drawing) ..................... 19
 Pasal 44 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan ........................................ 19
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 BAB II PEKERJAAN PERSIAPAN .............................................................. 20
                                                                       
 Pasal 1 Pekerjaan pembersihan Sebelum Pelaksanaan ....................................... 20
                                                                       
 Pasal 2 Pekerjaan Perlindungan terhadap instalasi eksisting ............................... 20
 Pasal 3 gambar Terlaksana (AS Buil Drawing) ................................................... 20
                                                                       
 Pasal 4 dokumentasi Proyek ............................................................................. 21
                                                                       
 Pasal 5 Papan Nama Proyek/ Kegiatan .............................................................. 21
                                                                       
 Pasal 6 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja ...................................................... 22
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 iii Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara             
 Pasal 7 Sarana Air Kerja dan Penerangan .......................................................... 22
                                                                       
 Pasal 8 Mobilisasi dan demobilisasi ................................................................... 23
                                                                       
                                                                       
 BAB III PEKERJAAN ARSITEKTUR .......................................................... 24
                                                                       
 Pasal 1 Pekerjaan Persiapan ............................................................................. 24
                                                                       
 Pasal 2 Pekerjaan Atap dan Langit-langit .......................................................... 24
 Pasal 3 Pekerjaan Pintu, jendela dan Ventilasi ................................................... 25
                                                                       
 Pasal 4 Pekerjaan Pasangan Penutup lantai (Keramik) ....................................... 25
                                                                       
 Pasal 5 Pekerjaan Pengecatan/Finishing ............................................................ 25
                                                                       
 Pasal 6 Pekerjaan Penggantung/Pengunci ......................................................... 26
                                                                       
 Pasal 7 Pekerjaan Elektrikal .............................................................................. 26
 Pasal 8 Pekerjaan Lain-lain .............................................................................. 26
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 BAB IV PENUTUP ..................................................................................... 32
                                                                       
 Pasal 1 Kewajiban Kontraktor ........................................................................... 32
                                                                       
 Pasal 2 Penyerahan Pekerjaan dan Perbedaan Pernyataan dokumen .................. 32
 Pasal 3 Dokumen Pelaksanaan ......................................................................... 34
                                                                       
 Pasal 4 Umur Ekonomi Banguanan ................................................................... 35
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 iv Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
                            BAB I                                      
                                                                       
              SYARAT-SYARAT UMUM  PELAKSANAAN                          
 Pasal 1                                                               
                                                                       
 Pendahuluan                                                           
                                                                       
     Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Persiapan, Arsitektur,   
                                                                       
 Instalasi Elektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari
 syarat-syarat umum ini dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti
                                                                       
 menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
                                                                       
 menghilangkan klausul- klausul lainnya dari RKS. Gambar-gambar, Spesifikasi
 Teknis dan RKS ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
                                                                       
 Apabila ada suatu bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
                                                                       
 diperlukan agar instalasi ini bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam
 salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus
                                                                       
 tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan dan mengambil pada     
                                                                       
 spesifikasi yang lebih tinggi.                                        
 Pasal 2                                                               
                                                                       
 Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan                                         
                                                                       
     Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :                
                                                                       
     1. Surat Perjanjian Kontrak dan SPMK                              
                                                                       
     2. RKS dan Spesifikasi Teknis                                     
                                                                       
     3. Detail Engineering Design                                      
                                                                       
     4. Bill of Quantity                                               
                                                                       
     5. Berita Acara Aanwijzing                                        
                                                                       
 Pasal 3                                                               
 Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                       
     Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Ruang     
                                                                       
 Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara, yang meliputi:                    
                                                                       
     1. Pekerjaan Persiapan                                            
     2. Pekerjaan Rekonstruksi                                         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 1 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
     3. Pekerjaan Arsitektur                                           
     Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan
                                                                       
 memenuhi keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam      
                                                                       
 PERATURAN MENTERI  PEKERJAAN  UMUM   NOMOR  :  29/PRT/M/2006          
 tentang PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG yang terdiri       
                                                                       
 dari :                                                                
                                                                       
     1. Persyaratan keselamatan bangunan gedung                        
                                                                       
     2. Persyaratan kesehatan bangunan gedung                          
                                                                       
     3. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung                         
                                                                       
     4. Persyaratan kemudahan bangunan gedung                          
                                                                       
     Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan
                                                                       
 dengan mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN 
 PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR  16 TAHUN 2O2I TENTANG            
                                                                       
 BANGUNAN GEDUNG NEGARA yang terdiri dari :                            
                                                                       
     1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka       
                                                                       
        waktu bangunan gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan
        bangunan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Umur 
                                                                       
        Bangunan Gedung negara selama 50 (lima puluh) tahun.           
                                                                       
     2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan 
                                                                       
        atau depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar
        setiap tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.             
                                                                       
     3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi 
                                                                       
        tidak berfungsinya bangunan atau komonen bangunan yang         
                                                                       
        disebabkan oleh penyutan atau berakhirnya umur bangunan, kelalaian
        manusia dan/ atau bencana alam.                                
                                                                       
 Pasal 4                                                               
                                                                       
 Papan Nama Proyek                                                     
                                                                       
     Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan
                                                                       
 Pemerintah Daerah setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 2 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
 dibangun.                                                             
 Pasal 5                                                               
                                                                       
 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan                             
                                                                       
     Lapangan / area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor
                                                                       
 terhitung sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari
                                                                       
 setelah dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP). Dalam waktu   
 paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah pihak,
                                                                       
 Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan.
                                                                       
 Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas- 
 batas maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan.                      
                                                                       
 Pasal 6                                                               
                                                                       
 Penyerahan Rencana Kerja/ Time Schedule                               
                                                                       
     1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule
        dalam bentuk bar chart, Kurva-S dan network planning kepada    
                                                                       
        Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 7      
                                                                       
        (tujuh) hari kalender setelah kontrak ditandatangani untuk     
        memperoleh persetujuan. Rencana Kerja ditandatangani oleh      
                                                                       
        penandatangan kontrak.                                         
                                                                       
     2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada
                                                                       
        Pemberi Tugas, dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan 
        Pengawas, satu salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat
                                                                       
        pekerjaan.                                                     
                                                                       
     3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                       
        (MK)/ Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap
        prestasi kerja Kontraktor.                                     
                                                                       
 Pasal 7                                                               
                                                                       
 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek                           
                                                                       
     1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor 
                                                                       
        wajib pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan     
        digunakan dalam pelaksanaan proyek ini, untuk mendapatkan      
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 3 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
        persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.              
                                                                       
     2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor
        harus menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan
                                                                       
        lengkap dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.                 
                                                                       
 Pasal 8                                                               
                                                                       
 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor                           
                                                                       
     1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak
        sebagai wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin        
                                                                       
        pelaksanaan pekerjaan di lapangan.                             
                                                                       
     2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung
                                                                       
        jawab Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian  
        ataupun keseluruhan.                                           
                                                                       
 Pasal 9                                                               
                                                                       
 Tenaga Ahli                                                           
                                                                       
     1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh
        suplier pembuat bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, 
                                                                       
        memeriksa dan mengatur pemasangan bahan, peralatan sehingga    
                                                                       
        bahan/peralatan tersebut dapat berfungsi dengan sempurna.      
                                                                       
     2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di
        proyek.                                                        
                                                                       
     3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah    
                                                                       
        sebagai berikut:                                               
                                                                       
     a. Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (Sipil/Arsitektur) bersertifikat
        SKK Jenjang 5 minimal 1 orang                                  
                                                                       
     b. Ahli Muda K3 Konstruksi berjumlah 1 orang                      
                                                                       
     c. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
 Pasal 10                                                              
                                                                       
 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung)                 
                                                                       
     1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 4 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
        ini harus diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung yang cukup    
        berpengalaman dan diberi wewenang oleh Kontraktor untuk        
                                                                       
        mengambil keputusan di lapangan. Pelaksana Bangunan Gedung     
                                                                       
        bertanggung jawab sepenuhnya atas segala pekerjaan pada proyek ini
        dan harus selalu berada di lapangan (site). Bila Pelaksana Bangunan
                                                                       
        Gedung akan meninggalkan site harus ada orang yang secara tertulis
                                                                       
        diberikan wewenang untuk mewakilinya.                          
                                                                       
     2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh
                                                                       
        Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.                      
 Pasal 11                                                              
                                                                       
 Pemberhentian Tenaga Ahli                                             
                                                                       
     1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang
                                                                       
        ditunjuk Kontraktor dianggap kurang atau tidak mampu, maka     
                                                                       
        Konsultan Pengawas berhak meminta Pemberi Tugas untuk mengganti
        pelaksana/petugas tersebut.                                    
                                                                       
                                                                       
     2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat    
        perintah Pemberi Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk 
                                                                       
        seorang pelaksana/ petugas yang baru.                          
                                                                       
 Pasal 12                                                              
 Ganti Rugi                                                            
                                                                       
     Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas 
                                                                       
 ganti rugi atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor,
                                                                       
 agen-agennya, supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan      
 kecelakaan, kerusakan, kerugian lainnya serta gugatan apapun yang     
                                                                       
 berhubungan dengan kontrak ini, semuanya adalah menjadi tanggung jawab
                                                                       
 Kontraktor.                                                           
 Pasal 13                                                              
                                                                       
 Metode Pelaksanaan                                                    
                                                                       
     Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 5 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
 metode pelaksanaan yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut
 sesuai dengan dokumen penawaran dan menjelaskan kembali saat kick off 
                                                                       
 meeting.                                                              
                                                                       
 Pasal 14                                                              
                                                                       
 Penyediaan Tempat Peralatan dan Bahan                                 
                                                                       
     1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan    
                                                                       
        bahan- bahan yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran
                                                                       
        sesuai dengan kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat        
        penyimpanan yang ditentukan.                                   
                                                                       
     2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                       
 No     Jenis Peralatan     Kapasitas     Jumlah    Status             
                                                                       
                                                                       
 1   Dump Truck           Minimal 3-4 M3    1      Milik/Sewa          
                                                                       
 2   Genset                 3000 Kva        1      Milik/Sewa          
                                                                       
 3   Scafolding          Beban Max. 450 Kg  10     Milik/Sewa          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 15                                                              
                                                                       
 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja                                  
                                                                       
     1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak
                                                                       
        sesuai standar dan telah melalui uji laboratorium.             
                                                                       
     2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air
                                                                       
        kerja dengan penyediaan air bersih untuk bangunan yang         
        dilaksanakan.                                                  
                                                                       
     3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui
                                                                       
        oleh Konsultan Pengawas.                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 16                                                              
                                                                       
 Penyedian Tenaga Listrik Sementara                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 6 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
     1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh 
        Kontraktor dan diketahui Direksi Konsultan Pengawas.           
                                                                       
                                                                       
     2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait /
        PLN untuk penyambungan listrik.                                
                                                                       
     3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh       
                                                                       
        pelaksana.                                                     
                                                                       
 Pasal 17                                                              
                                                                       
 Penyedian Peralatan Kerja                                             
                                                                       
     Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk
 pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi   
                                                                       
 tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                 
                                                                       
 Pasal 18                                                              
                                                                       
 Penyedian Bahan (Material Approval)                                   
                                                                       
     1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam
                                                                       
        proyek ini, tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.    
                                                                       
     2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal 
        pemasukan material yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
                                                                       
        (MK)/  Pengawas  dan  Pemberi  Tugas,  termasuk cara           
                                                                       
        pengangkutannya.                                               
                                                                       
     3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa  
                                                                       
        sepengetahuan Direksi Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.    
                                                                       
     4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi    
                                                                       
        ditolak pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja
        selambat- lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.         
                                                                       
     5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah
                                                                       
        ditolak harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.
                                                                       
     6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi 
                                                                       
        teknis dan gambar- gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 7 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
        dan baik. Bilamana ternyata dipakai bahan/ peralatan lama, bekas
        pakai atau cacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan
                                                                       
        bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan   
                                                                       
        spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan tanggungan Kontraktor.
                                                                       
     7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan
                                                                       
        adalah tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan
        memperbaiki hal tersebut di atas.                              
                                                                       
                                                                       
     8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada 
        Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan   
                                                                       
        Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas, apabila Konsultan Pengawas
                                                                       
        merasa perlu meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut. Biaya
        penelitian bahan di laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                       
     9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke
                                                                       
        Pemberi Tugas pada waktu serah terima pekerjaan.               
                                                                       
 Pasal 19                                                              
                                                                       
 Penjagaan Keamanan Dan Penerangan Di Tempat Pekerjaan                 
                                                                       
     1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan      
        penjagaan di tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya     
                                                                       
        kehilangan dan pencurian terutama di luar jam kerja.           
                                                                       
     2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu  
                                                                       
        kerja.                                                         
                                                                       
     3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau    
                                                                       
        kerusakan yang terjadi atas barang-barangnya.                  
                                                                       
     4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat
        dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.          
                                                                       
     5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas
                                                                       
        barang- barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya
        atas biaya sendiri.                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 8 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
 Pasal 20                                                              
                                                                       
 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan                         
                                                                       
     1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan
        surat izin pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data     
                                                                       
        pendukung.                                                     
                                                                       
     2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan       
                                                                       
        mengakibatkan pada  pekerjaan lain yang  tidak dapat           
                                                                       
        diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan tersebut, maka Kontraktor
        wajib meminta kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk  
                                                                       
        memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah     
                                                                       
        pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru    
        Kontraktor diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.   
                                                                       
     3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak 
                                                                       
        dijawab oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak     
                                                                       
        diterimanya permohonan tersebut (tidak terhitung hari libur resmi),
        maka Kontraktor boleh melanjutkan pekerjaan tersebut kecuali apabila
                                                                       
        Konsultan Pengawas meminta perpanjangan waktu pemeriksaan dan  
                                                                       
        Kontraktor menyetujuinya.                                      
                                                                       
     4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas
                                                                       
        dilanggar oleh Kontraktor maka Konsultan Pengawas berhak       
        menginstruksikan untuk membongkar bagian yang sudah dikerjakan 
                                                                       
        baik sebagian maupun seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau
                                                                       
        perbaikan. Biaya pembongkaran dan pemasangan kembali akan      
        dibebankan kepada Kontraktor.                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 21                                                              
 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan                                       
                                                                       
                                                                       
     Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan  
 kecuali apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 9 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara               
 luar jam kerja. Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus
 mengajukan permohonan tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada       
                                                                       
 Konsultan Pengawas dan segala biaya untuk itu menjadi tanggung jawab  
                                                                       
 Kontraktor.                                                           
 Pasal 22                                                              
                                                                       
 Tata Cara Pemeriksaan                                                 
                                                                       
     1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas
                                                                       
        akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan 
                                                                       
        yang akan digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap
        agar benar-benar memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut di
                                                                       
        atas.                                                          
                                                                       
     2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses       
                                                                       
        pemeriksaan/ Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.      
                                                                       
     3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/
                                                                       
        Pengawasan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.          
 Pasal 23                                                              
                                                                       
 Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan                                
                                                                       
     1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah 
                                                                       
        diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung
                                                                       
        prestasinya. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek
        tapi belum terpasang tidak dapat dinilai prestasinya, kecuali apabila
                                                                       
        ada pertimbangan- pertimbangan khusus dari Konsultan Pengawas  
                                                                       
        dan Pemberi Tugas.                                             
                                                                       
     2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya
                                                                       
        pembayaran prestasi pekerjaan.                                 
                                                                       
     3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran    
        (termijn). Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas
                                                                       
        lapangan dan mobilisasi peralatan, personel, dan bahan. Besaran uang
                                                                       
        muka ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak.            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 10 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     4. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat
        Khusus Kontrak.                                                
                                                                       
 Pasal 24                                                              
                                                                       
 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan                                         
                                                                       
     Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan  
                                                                       
 yang tidak diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya
 untuk ini menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi
                                                                       
 kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut (Sub Kontraktor). Tanggung jawab
                                                                       
 atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap
 berada di tangan Kontraktor.                                          
                                                                       
 Pasal 25                                                              
                                                                       
 Koordinasi dengan Sub Kontraktor                                      
                                                                       
     Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga
                                                                       
 (Sub Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka 
 untuk ini Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga
                                                                       
 tersebut. Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan
                                                                       
 kepada pihak ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.            
                                                                       
 Pasal 26                                                              
                                                                       
 Pemasangan Iklan                                                      
                                                                       
     Jika ada pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di
                                                                       
 tempat yang berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.
 Pasal 27                                                              
                                                                       
 Koordinasi dengan pihak lain                                          
                                                                       
     1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/  
                                                                       
        penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin   
                                                                       
        pekerjaan lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai
        maupun pada saat pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara   
                                                                       
        Kontraktor harus dihindari. Keterlambatan pekerjaan akibat tidak
                                                                       
        adanya koordinasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 11 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang  
        terkait demi kelancaran pelaksanaan proyek ini.                
                                                                       
                                                                       
     3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan
        oleh pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam
                                                                       
        lingkup pekerjaan struktur, maka Kontraktor harus bertanggung jawab
                                                                       
        penuh atas segala peralatan dalam pekerjaan ini.               
                                                                       
     4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk
        kepada Sub Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-   
                                                                       
        kabel, pemasangan, sensor- sensor, peletakan peralatan/ instansi,
                                                                       
        pembuatan sparing kabel dan peralatan mekanikal/ elektrikal,   
        sehingga pekerjaan secara keseluruhan dapat berjalan dengan    
                                                                       
        sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab
                                                                       
        penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.                    
                                                                       
     5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila  
                                                                       
        sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin
        terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.                      
                                                                       
     6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi
                                                                       
        mekanikal/ elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus   
                                                                       
        dikoordinasikan dengan pihak lain. Kontraktor harus sudah      
        memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/ pembersihan.  
                                                                       
                                                                       
     7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali  
        pada dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel
                                                                       
        dilaksanakan oleh Kontraktor berikut perapihan/ finishingnya kembali.
                                                                       
     8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh   
        Kontraktor. Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan
                                                                       
        gambar-gambar yang diperlukan kepada Sub-Kontraktor yang       
                                                                       
        berhubungan dengan pekerjaan tersebut melalui Konsultan Pengawas
        untuk mendapatkan persetujuan. Semua data-data, ukuran-ukuran  
                                                                       
        dan gambar-gambar tersebut di atas harus sudah mendapatkan     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 12 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
        persetujuan Konsultan Pengawas.                                
                                                                       
     9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit
        dan lain- lain harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa
                                                                       
        selubung (sleeve) untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan  
                                                                       
        dari segi teknis. Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan  
        gambar kerja kepada Konsultan untuk dimintakan persetujuannya. 
                                                                       
        Segala akibat pekerjaannya tersebut harus sudah diperhitungkan 
                                                                       
        dalam penawaran oleh Kontraktor.                               
 Pasal 28                                                              
                                                                       
 Lembur                                                                
                                                                       
 Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian
                                                                       
 yang sudah ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang
 timbul adalah tanggung jawab Kontraktor termasuk biaya personel untuk 
                                                                       
 Konsultan Pengawas selama kerja lembur.                               
                                                                       
 Pasal 29                                                              
 Rapat Lapangan                                                        
                                                                       
                                                                       
     Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi,
 monitoring serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
                                                                       
 diharuskan mengundang semua Sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas
                                                                       
 yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan
 dibagikan kepada semua yang berkepentingan/ terlibat.                 
                                                                       
 Pasal 30                                                              
                                                                       
 Buku Harian                                                           
                                                                       
     Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat
                                                                       
 semua petunjuk- petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari  
 pekerjaan serta kejadian-kejadian di lapangan. Kontraktor wajib mencatat
                                                                       
 dalam buku harian ini atas semua kejadian dan kegiatan yang ada di proyek.
                                                                       
 Pasal 31                                                              
 Pembuatan Laporan Pekerjaan                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 13 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses
        kemajuan pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan
                                                                       
        yang didatangkan ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan
                                                                       
        yang dilaksanakan serta keadaan cuaca di lapangan.             
                                                                       
     2. Perintah-perintah/ instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas baru
                                                                       
        berlaku mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi
        tanda tangan dan nama jelas dari petugas Konsultan Pengawas.   
                                                                       
     3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian
                                                                       
        dengan teliti.                                                 
                                                                       
     4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana
                                                                       
        tertulis rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu
                                                                       
        atau bulan tersebut.                                           
                                                                       
     5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu    
        penundaan pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan    
                                                                       
        dilakukan apabila Kontraktor telah melengkapi seluruh laporan. 
                                                                       
 Pasal 32                                                              
                                                                       
 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan                                         
                                                                       
     1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan     
        kondisi setiap tahapan pelaksanaan.                            
                                                                       
                                                                       
     2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan  
        laporan bulanan Konsultan Pengawas.                            
                                                                       
     3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran
                                                                       
        3R/4R dan berwarna, disusun rapi dalam album.                  
                                                                       
     4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan 
                                                                       
        Pengawas dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap
        tahapan pekerjaan sejak dimulai.                               
                                                                       
                                                                       
 Pasal 33                                                              
 Jaminan Terhadap Keselamatan Kerja                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 14 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat
        P3K, guna pertolongan pertama pada kecelakaan.                 
                                                                       
                                                                       
     2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna
        menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas
                                                                       
        dari Kontraktor, Konsultan Pengawas.                           
                                                                       
     3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas, Kontraktor  
                                                                       
        wajib menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan
        pengaman, alat pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan
                                                                       
        ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.  
                                                                       
     4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan
                                                                       
        menyelesaikan segala biaya.                                    
                                                                       
     5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
                                                                       
        Rencana SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas 
        proyek dilakukan dengan cara yang sehat, aman serta tidak merusak
                                                                       
        lingkungan sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat kecelakaan
                                                                       
        kerja dan mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta
        mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.                     
                                                                       
                                                                       
 Pasal 34                                                              
                                                                       
 Pencegahan Bahaya Kebakaran                                           
                                                                       
     Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan
                                                                       
 dengan portable fire extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry
 chemical) ukuran 2,5 kg untuk setiap luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas
                                                                       
 biaya Kontraktor.                                                     
                                                                       
 Pasal 35                                                              
 Perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar Dan RKS           
                                                                       
                                                                       
     1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala
        dalam gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa
                                                                       
        kembali oleh Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan. 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 15 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan,
        maka Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk      
                                                                       
        kepada Konsultan Pengawas untuk diselesaikan.                  
                                                                       
 Pasal 36                                                              
                                                                       
 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan                            
                                                                       
     1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh
        dokumen pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini
                                                                       
        untuk dipegang Kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas dan  
                                                                       
        Pemberi Tugas                                                  
                                                                       
     2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah
                                                                       
        dibaca dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.    
                                                                       
     3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan   
        Kontraktor.                                                    
                                                                       
 Pasal 37                                                              
                                                                       
 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing                
                                                                       
     1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail        
                                                                       
        pelaksanaan (shop drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80    
        gram ukuran A3 atau ukuran yang sudah ditentukan, lengkap dengan
                                                                       
        skala dan perhitungan- perhitungan yang diperlukan.            
                                                                       
     2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin
                                                                       
        pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan
                                                                       
        yang ada.                                                      
                                                                       
     3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3
        (tiga) untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Pekerjaan
                                                                       
        baru dapat dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh
                                                                       
        Konsultan Pengawas.                                            
                                                                       
 Pasal 38                                                              
                                                                       
 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 16 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan     
 terhadap lingkungan sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada
                                                                       
 jam-jam yang sudah ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan   
                                                                       
 Konsultan Pengawas. Untuk hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan
 waktu maupun penambahan biaya.                                        
                                                                       
 Pasal 39                                                              
                                                                       
 Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan / Bangunan Yang       
                                                                       
 Ada                                                                   
                                                                       
     1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum
        lainnya terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan
                                                                       
        pekerjaan.                                                     
                                                                       
     2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki       
                                                                       
        kembali saluran- saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon,
                                                                       
        listrik dan sebagainya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau  
        mengganggu jalannya pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                       
     3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan   
                                                                       
        berlangsung.Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang 
                                                                       
        ada di sekitar terhadap adanya gangguan yang diakibatkan       
        pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                       
                                                                       
     4. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas  
        menjadi tanggungan Kontraktor.                                 
                                                                       
 Pasal 40                                                              
                                                                       
 Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan                                 
                                                                       
     Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap 
                                                                       
 hasil pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal
 yang dapat menimbulkan kerusakan.                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 41                                                              
 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan                                 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 17 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan
 memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor
                                                                       
 diminta menempatkan petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan    
                                                                       
 kerapihan.                                                            
                                                                       
 Pasal 42                                                              
                                                                       
 Pengujian Dan Komisi                                                  
                                                                       
     1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang 
                                                                       
        dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh   
                                                                       
        sistem sudah dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi    
        persyaratan-persyaratan yang berlaku.                          
                                                                       
     2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk  
                                                                       
        kegiatan testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor.
                                                                       
        Hal ini termasuk peralatan khusus yang dibutuhkan untuk testing
        sistem seperti yang dianjurkan oleh pihak pabrik pembuat, juga 
                                                                       
        disediakan oleh Kontraktor.                                    
                                                                       
     3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab 
                                                                       
        Kontraktor.                                                    
                                                                       
     4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil,
                                                                       
        arsitektur dan mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak
        Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk 
                                                                       
        untuk itu. Untuk ini harus dibuatkan berita acara bersama pemegang
                                                                       
        merk peralatan yang diuji dan dari Kontraktor yang bersangkutan.
                                                                       
     5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan
                                                                       
        diserahkan ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.            
                                                                       
     6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan
        dengan kurva-S dan disertai jadwal pengujian.                  
                                                                       
 Pasal 43                                                              
                                                                       
 Pembuatan Gambar-Gambar Terbangun (As Built Drawing)                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 18 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built     
        drawing) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
                                                                       
        secara bertahap sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah   
                                                                       
        diselesaikan.                                                  
                                                                       
     2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran
                                                                       
        A1/ A2/ A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set
        copy/ sesuai persetujuan beserta soft copy dalam bentuk hard drive
                                                                       
        (flashdisk/ eksternal hardisk) kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
                                                                       
        Pengawas sebelum serah terima pertama pekerjaan.               
 Pasal 44                                                              
                                                                       
 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan                                
                                                                       
     1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk
                                                                       
        memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam
                                                                       
        masa pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, 
        rusak dan/atau tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk
                                                                       
        Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, maka Kontraktor wajib    
                                                                       
        memperbaiki pekerjaan tersebut secepatnya.                     
                                                                       
     2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan
        perbaikan- perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas dan
                                                                       
        Pemberi Tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan
                                                                       
        nilai pekerjaan yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua
        tidak dapat dilaksanakan.                                      
                                                                       
                                                                       
     3. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh  
        sistem pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama
                                                                       
        jangka waktu 150 (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini
                                                                       
        diserahterimakan untuk pertama kali atau sesuai kontrak.       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 19 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
                           BAB II                                      
                                                                       
                    PEKERJAAN PERSIAPAN                                
 Pasal 1                                                               
                                                                       
 Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan                             
                                                                       
     Pekerjaan ini meliputi pembersihan area proyek dari semua kotoran dan
                                                                       
 sampah baik sampah organik maupun anorganik yang nantinya akan        
                                                                       
 mengganggu dan atau menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya. Sisa     
 pembongkaran dibuang dari lokasi site secepatnya sebelum dilaksanakan uitzet/
                                                                       
 pengukuran tapak kembali. Segala biaya pembongkaran dan pembersihan   
                                                                       
 menjadi tanggung jawab Kontraktor                                     
 Pasal 2                                                               
                                                                       
 Pekerjaan Perlindungan Terhadap Instalasi Eksisting                   
                                                                       
     1. Pekerjaan ini meliputi perlindungan instalasi eksisting yang berada di
                                                                       
        dalam Tapak Proyek dan dinyatakan oleh Pemberi Tugas/ Konsultan
                                                                       
        Perencana masih berfungsi. Dalam hal ini Kontraktor harus menjaga
        dan memeliharanya dari gangguan/ kerusakan.                    
                                                                       
     2. Kabel dan pipa eksisting yang masih berfungsi harus dilindungi buis
                                                                       
        beton atau material lain yang dapat melindungi sekaligus mencegah
        kerusakan pada kabel dan pipa eksisting.                       
                                                                       
     3. Apabila jalur instalasi eksisting yang masih berfungsi harus   
                                                                       
        dipindahkan, maka Kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
                                                                       
        dengan putusan tertulis dari Pemberi Tugas/ Konsultan Perencana
 Pasal 3                                                               
                                                                       
 Gambar Terlaksana (As-Built Drawing)                                  
                                                                       
     1. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun  
                                                                       
        Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :                         
                                                                       
        a. Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)                 
        b. Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana
                                                                       
           yang telah dilaksanakan.                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 20 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
     2. Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :                         
        a. Dokumen Pelaksanaan                                         
                                                                       
        b. Gambar-gambar perubahan                                     
                                                                       
        c. Justifikasi Teknis Khusus                                   
        d. Brosur Teknis                                               
                                                                       
                                                                       
     3. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh      
        Konsultan Pengawas                                             
                                                                       
     4. Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh Kontraktor.
                                                                       
 Pasal 4                                                               
                                                                       
 Dokumentasi Proyek                                                    
                                                                       
     1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi   
                                                                       
        serta pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain
                                                                       
        yang terkait, sehingga perlu disediakan alat dokumentasi.      
     2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali
                                                                       
        setiap perubahan progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan
                                                                       
        sampai selesai kegiatan.                                       
     3. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan 
                                                                       
        pelaksanaan pekerjaan.                                         
                                                                       
     4. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto    
        kegiatan, berwarna dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan
                                                                       
        Bulanan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set 
                                                                       
        album yang harus diserahkan.                                   
 Pasal 5                                                               
                                                                       
 Papan Nama Proyek / Kegiatan                                          
                                                                       
     Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca 
                                                                       
 dari luar batas daerah kerja. Untuk tampilan dan penempatannya akan   
                                                                       
 ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan 
 papan nama kegiatan adalah tanggung jawab Kontraktor. Pemasangan, bentuk
                                                                       
 dan isi harus sesuai dengan persyaratan Pemerintah Daerah setempat dan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 21 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
 mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.                           
 Pasal 6                                                               
                                                                       
 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja                                    
                                                                       
     1. Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja serta tempat menyimpan
                                                                       
        bahan bakar, operasional, diserahkan kepada Kontraktor dengan tidak
                                                                       
        mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta
        memperhatikan tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu    
                                                                       
        kelancaran pekerjaan.                                          
                                                                       
     2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil
        harus dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan,    
                                                                       
        sehingga masing- masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.  
                                                                       
     3. Kontraktor tidak diperkenankan :                               
                                                                       
     a. Menyimpan alat/ bahan bangunan di luar pagar proyek.           
     b. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pemberi Tugas/ Konsultan    
                                                                       
        Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas karena tidak memenuhi      
                                                                       
        syarat.                                                        
                                                                       
 Pasal 7                                                               
 Sarana Air Kerja Dan Penerangan                                       
                                                                       
     1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan        
                                                                       
        berlangsung, Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air
        bersih guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air
                                                                       
        kamar mandi/WC.                                                
                                                                       
     2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau
        sumber air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air 
                                                                       
        tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan
                                                                       
        Direksi Keet, Kantor Penyedia Jasa, Kamar mandi/WC atau tempat-
        tempat lain yang dianggap perlu.                               
                                                                       
     3. Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk  
                                                                       
        keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan    
        penerangan Kegiatan pada malam hari sebagai keamanan selama    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 22 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
        kegiatan berlangsung selama 24 jam penuh dalam sehari.         
     4. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau   
                                                                       
        dengan Generator Set dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
                                                                       
        menjadi tanggung jawab Kontraktor.                             
     5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan 
                                                                       
        pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/ panel.
                                                                       
 Pasal 8                                                               
                                                                       
 Mobilisasi dan Demobilisasi                                           
                                                                       
     1. Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya 
        kembali (demobilisasi).                                        
                                                                       
     2. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis /     
                                                                       
        kapasitas alat berat yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
        oleh Kontraktor.                                               
                                                                       
     3. Sebelum dilakukan mobilisasi, Kontraktor harus memberitahukan dan
                                                                       
        meminta persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat berat yang akan
        digunakan kepada Konsultan Pengawas.                           
                                                                       
     4. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan   
                                                                       
        demobilisasi menjadi tanggung jawab Kontraktor.                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 23 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
                           BAB III                                     
                                                                       
                    PEKERJAAN ARSITEKTUR                               
 Pasal 1                                                               
                                                                       
 Pekerjaan Persiapan                                                   
                                                                       
     1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
        a. Pekerjaan Pembongkaran Atap Seng Lama                       
                                                                       
        b. Pekerjaan Pembongkaran Gordeng Atap Lama                    
                                                                       
        c. Pekerjaan Pembongkaran Plafond Lama                         
        d. Pekerjaan Pembongkaran Rangka Plafond Lama                  
                                                                       
        e. Pekerjaan Pembongkaran Lantai Keramik Lama                  
                                                                       
                                                                       
 Pasal 2                                                               
                                                                       
 Pekerjaan Atap dan Langit-langit                                      
                                                                       
     1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                        
        a. Pemasangan Gordeng Atap Baru Kayu 5/10                      
                                                                       
        b. Pemasangan Atap Baru Seng Gelombang 0.30 mm                 
                                                                       
        c. Pemasangan Bumbungan Atap Seng                              
        d. Pemasangan Penutup Plafon Triplek 4 mm                      
                                                                       
        e. Pemasangan Rangka Plafon Kayu Kls II                        
                                                                       
        f. Pemasangan List Plank Kayu 3/20                             
        g. Pemasangan List Plafond SK. 55                              
                                                                       
     2. Bahan dan Spesifikasi                                          
                                                                       
   No              Komponen                  Spesifikasi               
   1   Balok Kayu 5/10                  Kelas II                       
                                                                       
   2   Papan 3/20                       Kelas II                       
                                                                       
   3   Seng Gelombang                   BJS 0.30 mm                    
                                                                       
   4   Triplek                          4 mm                           
   5   Paku                             Seng dan Camupran              
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 24 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
 Pasal 3                                                               
 Pekerjaan Pintu, Jendela & Ventilasi                                  
                                                                       
   1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                       
      a. Pemasangan Jendela Kaca, Kayu Kelas I                         
      b. Pemasangan Daun Pintu, Kayu Kelas I                           
                                                                       
   2. Bahan dan Spesifikasi                                            
                                                                       
   No              Komponen                  Spesifikasi               
                                                                       
   1   Balok Kayu 6/12                  Kelas I                        
   2   Papan                            Kelas I                        
                                                                       
   3   Paku                             Camupran                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 4                                                               
                                                                       
 Pekerjaan pasangan penutup lantai (keramik uk. 40x40)                 
                                                                       
   1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
      a. Pas. Lantai Penutup Baru (Keramik Teras Uk. 40x40 Cm)         
                                                                       
   2. Bahan dan Spesifikasi                                            
                                                                       
   No              Komponen                  Spesifikasi               
   1   Keramik 30x30                    Kualitas Baik                  
                                                                       
   2   Pasir Pasang                     Kualitas Baik                  
                                                                       
   3   Semen                            Tonasa                         
                                                                       
                                                                       
 Pasal 5                                                               
                                                                       
 Pekerjaan Finishing/ Pengecatan                                       
                                                                       
   1. Ruang Lingkup Pekerjaan                                          
      a. Pek. Pengecatan Dinding                                       
                                                                       
      b. Pek. Pengecatan Kusen, Daun Pintu Dan Jendela                 
                                                                       
      c. Pek. Pengecatan Plafond                                       
      d. Pek. Pengecatan List Plank                                    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 25 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
   2. Bahan dan Spesifikasi                                            
   No              Komponen                  Spesifikasi               
                                                                       
   1   Cat dasar dan Penutup            Kualitas Baik                  
                                                                       
   2   Air bersi                        Kualitas Baik                  
                                                                       
   3   Kuasa rool                       Kualitas baik                  
                                                                       
                                                                       
 Pasal 6                                                               
                                                                       
 Pekerjaan Penggantung/ Pengunci                                       
   1. Pasangan Grendel jendela                                         
                                                                       
   2. Pasangan Grendel Pintu                                           
                                                                       
   3. Pasangan Kunci 2 Slaag + Handel Pintu                            
                                                                       
                                                                       
 Pasal 7                                                               
                                                                       
 Pekerjaan Elektrikal                                                  
   1. Pemasangan titik Instalasi Lampu                                 
                                                                       
   2. Pemasangan titik Instalasi Stop Kontak                           
                                                                       
   3. Pemasangan Lampu downlight Led 12 watt                           
   4. Pemasangan Saklar Ganda                                          
                                                                       
   5. Pemasangan Saklar Tunggal                                        
                                                                       
   6. Pemasangan Stop Kontak                                           
   7. Pemasangan MCB + Box Sekring                                     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 8                                                               
 Pekerjaan Lain-lain                                                   
                                                                       
   1. Perbaikan Plesteran + Acian Dinding                              
                                                                       
         Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat     
                                                                       
      bantu untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil    
      pekerjaan yang baik dan sempurna. Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
                                                                       
        - Pekerjaan pengecatan partisi, dinding/ permukaan pasangan bata
                                                                       
          ringan, permukaan beton dan plafon.                          
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 26 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
        - Pekerjaan pengecatan kayu.                                   
                                                                       
        - Pekerjaan pengecatan metal/ besi                             
        - Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.            
                                                                       
   1. Persyaratan Bahan                                                
                                                                       
        - Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai
                                                                       
          dengan standar dan/atau spesifikasi pabrik.                  
        - Material yang digunakan tidak mengandung zat pencemar        
                                                                       
          berbahaya yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi green     
                                                                       
          label/ecolabel yang diakui.                                  
   2. Persyaratan Teknis                                               
                                                                       
     a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan      
                                                                       
        demonstrasi pengecatan (mock-up). Biaya percobaan ini ditanggung
                                                                       
        Kontraktor. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada   
        Konsultan Manajemen  Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk           
                                                                       
        mendapatkan persetujuan.                                       
                                                                       
     b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
                                                                       
        bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan.  
        Tebal minimum dari tiap lapisan jadi/ finish minimum sama dengan
                                                                       
        syarat yang dispesifikasikan pabrik.                           
                                                                       
     c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun
        atau membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus   
                                                                       
        menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan 
                                                                       
        dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan       
        pekerjaan.                                                     
                                                                       
     d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan   
                                                                       
        cuaca yang lembab/ hujan/ berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di
                                                                       
        dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau         
        membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai    
                                                                       
        ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. 
                                                                       
     e. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup,    
                                                                       
                                                                       
 27 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
        Kontraktor harus memakai kipas angin/ fan untuk memperlancar   
        pergantian/ aliran udara.                                      
                                                                       
     f. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/
                                                                       
        vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari   
                                                                       
        kualitas/ mutu terbaik.                                        
     g. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.      
                                                                       
        Penyemprotan hanya                                             
                                                                       
     h. boleh  dilakukan apabila disetujui Konsultan Manajemen         
                                                                       
        Konstruksi (MK)/ Pengawas.                                     
     i. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan      
                                                                       
        dengan kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
                                                                       
        tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.   
                                                                       
     j. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk     
        komponen bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen
                                                                       
        tersebut terpasang                                             
                                                                       
   3. Pelaksanaan Pekerjaan                                            
     a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior dan Plafon               
                                                                       
        - Pastikan dinding sudah benar – benar kering, faktor kekeringan
                                                                       
          pada dinding yang akan dicat berpengaruh langsung pada daya  
                                                                       
          rekat cat yang akan kita aplikasikan. Cat akan bagus jika    
          menempel langsung pada permukaan dinding yang akan di cat.   
                                                                       
        - Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/        
                                                                       
          menggunakan skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa
                                                                       
          acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.                  
        - Apabila permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis
                                                                       
          permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas
                                                                       
          untuk menahan  keluarnya air dari dalam tembok.Amplas        
          permukaan  dinding dengan amplas halus dengan cara           
                                                                       
          mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan      
                                                                       
          yang besar dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa    
                                                                       
                                                                       
 28 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
          dilakukan.                                                   
                                                                       
        - Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai        
          didapatkan hasil akhir warna yang merata. (minimal 3 kali    
                                                                       
          pengecatan)                                                  
                                                                       
     b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior                         
                                                                       
        - Pastikan dinding sudah benar – benar kering.                 
        - Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/        
                                                                       
          menggunakan skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa
                                                                       
          acian yang menonjol/ kotoran yang mengeras.                  
                                                                       
        - Permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis        
          permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas
                                                                       
          untuk menahan keluarnya air dari dalam tembok.               
                                                                       
        - Lapis dinding dengan wall filler/ plamir sampai rata. Lakukan 2 kali
          lapis setelah lapisan pertama mengering.                     
                                                                       
        - Amplas permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara     
                                                                       
          mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan      
                                                                       
          yang besar dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa    
          dilakukan.                                                   
                                                                       
        - Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai        
                                                                       
          didapatkan hasil akhir warna yang merata. (minimal 3 kali    
                                                                       
          pengecatan)                                                  
     c. Pekerjaan pengecatan kayu                                      
                                                                       
        1. Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan                      
                                                                       
        - Kayu harus dalam keadaan kering.                             
                                                                       
        - Gosok dengan batu kambang kemudian diamplas.                 
                                                                       
        - Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi
          pori- pori dan celah kayu.                                   
                                                                       
        - Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan
                                                                       
          amplas halus.                                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 29 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
        - Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thiner
          super. Pekerjaan wood filler ini harus dilaksanakan dengan baik
                                                                       
          agar tidak terjadi pemborosan dalam pengecatan.              
                                                                       
        - Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas,
                                                                       
          debu, minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.           
        - Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
                                                                       
          pengecatan.                                                  
                                                                       
        - Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar   
                                                                       
          kecuali untuk permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat
          kayunya, tidak diperkenankan diberi meni kayu/ cat dasar.    
                                                                       
        - Semua pekerjaan kayu dalam gambar kerja yang ditampakkan     
                                                                       
          harus dicat finish seperti terurai di atas.                  
                                                                       
        - Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul      
          dengan baik dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam  
                                                                       
          pekerjaan kayu.                                              
                                                                       
   4. Pengecatan.                                                      
      -  Semua kayu yang sudah terpasang baik yang termasuk pekerjaan  
                                                                       
         kayu halus maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja  
                                                                       
         dengan ketentuan sebagai berikut :                            
                                                                       
      -  Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai      
         dengan cat finish dengan perincian cat finish warna untuk     
                                                                       
         permukaan yang tidak ditonjolkan serat kayunya.               
                                                                       
      -  Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-expose dicat
                                                                       
         hanya sampai dengan cat dasar.Pekerjaan pengecatan metal / besi
     a. Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan                   
                                                                       
     b. Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak,
                                                                       
        lemak serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga 
                                                                       
        permukaan yang dimaksud menampilkan tampak metal yang halus    
        dan mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat   
                                                                       
        mekanik. Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner  
                                                                       
                                                                       
 30 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
        atau sikat yang bersih.                                        
                                                                       
     c. Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan   
        ketentuan sebagai berikut :                                    
                                                                       
     d. Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai cat   
                                                                       
        finish.                                                        
                                                                       
     e. Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-exposed,    
        menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
                                                                       
        sampai dengan cat anti karat atau cat dasar primer.            
                                                                       
     f. Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.        
                                                                       
     g. Pekerjaan cat baja/ besi                                       
   5. Lapisan pertama.                                                 
                                                                       
      Cat primer jenis QD metal primer red lead.                       
                                                                       
      Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 micron atau daya 
                                                                       
      sebar 8 – 10 m2/liter. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum       
      pelaksanaan pelapisan berikutnya.                                
                                                                       
   6. Lapisan ke dua                                                   
                                                                       
      Cat dasar jenis undercoat. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.    
                                                                       
      Ketebalan 35 micron atau daya sebar 10 – 13 m2/liter. Tunggu selama
      minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.          
                                                                       
   7. Lapisan ke tiga                                                  
                                                                       
      Cat akhir/ finish jenis syntetic super gloss atau setara. Pelaksanaan
      pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar 15 – 17
                                                                       
      m2/liter. Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna  
                                                                       
      ditentukan kemudian atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi
      (MK)/ Pengawas.                                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 31 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
                           BAB IV                                      
                                                                       
                          PENUTUP                                      
                                                                       
 Pasal 1                                                               
                                                                       
 Kewajiban Kontraktor                                                  
     Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
                                                                       
 menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau 
                                                                       
 kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN        
 KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika
                                                                       
 uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.                       
                                                                       
   1. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-     
                                                                       
      bagian yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi
      tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat  
                                                                       
      Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
                                                                       
      benar disebut.                                                   
   2. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak
                                                                       
      adanya maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.               
                                                                       
   3. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
                                                                       
      lanjut oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan
      Konsultan Perencana.                                             
                                                                       
 Pasal 2                                                               
                                                                       
 Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen                 
                                                                       
   1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu  
      bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua 
                                                                       
      ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
                                                                       
      yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
      kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                  
                                                                       
   2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua       
                                                                       
      penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan 
                                                                       
      pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
                                                                       
                                                                       
 32 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
      mungkin.                                                         
                                                                       
   3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan  
      dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum       
                                                                       
      penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
                                                                       
   4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan   
      kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).                    
                                                                       
   5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh 
                                                                       
      pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan
                                                                       
      atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
      memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ 
                                                                       
      Konsultan MK.                                                    
                                                                       
   6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang 
      terlebih dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan       
                                                                       
      persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil alam akan diperiksa
                                                                       
      oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
      tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2
                                                                       
      kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak   
                                                                       
      menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.                       
                                                                       
   7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak
      disebutkan didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing,
                                                                       
      tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.      
                                                                       
   8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan
                                                                       
      dituang dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang
      ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada 
                                                                       
      Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
                                                                       
      perbedaan :                                                      
      a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat   
                                                                       
         (RKS) Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.                 
                                                                       
      b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA
                                                                       
         lah yang mengikat.                                            
                                                                       
                                                                       
 33 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
      c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), 
         maka BASM lah yang diikuti.                                   
                                                                       
      d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka 
                                                                       
         ukuran yang tertulislah yang diikuti.                         
                                                                       
      e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka      
         keterangan yang tertulislah yang diikuti.                     
                                                                       
      f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
                                                                       
         (Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.                 
                                                                       
      g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM   
         tidak tertulis, maka gambarlah yang diikuti.                  
                                                                       
      h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada
                                                                       
         BAA maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti. 
                                                                       
      i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM  
         tidak tercantum, maka BAA lah yang diikuti.                   
                                                                       
      j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak
                                                                       
         ditulis, maka BASM lah yang diikuti.                          
                                                                       
 Pasal 3                                                               
                                                                       
 Dokumen Pelaksnaan                                                    
                                                                       
   1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan
                                                                       
      kerja ini adalah                                                 
                                                                       
      -  Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-
         syarat pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.     
                                                                       
      -  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita
                                                                       
         Acara Pelelangan.                                             
                                                                       
   2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
                                                                       
      -  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi
                                                                       
         tugas.                                                        
                                                                       
      -  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 34 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara              
         seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya
         kepada Pihak/Kontraktor lain.                                 
                                                                       
                                                                       
      -  Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada     
         peraturan per undang-undangan yang berlaku.                   
                                                                       
   3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS,
                                                                       
      bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak
                                                                       
      tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan   
      tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.         
                                                                       
                                                                       
   4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi
      merk lain asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
                                                                       
   5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat
                                                                       
      dalam RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                       
      ini sebaik mungkin.                                              
 Pasal 4                                                               
                                                                       
 Umur Ekonomis Bangunan                                                
                                                                       
   1. Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan pagar
                                                                       
      sebagai berikut :                                                
                                                                       
      -  Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun  
                                                                       
      -  Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun  
                                                                       
      -  Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun      
                                                                       
                                                                       
      -  Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun        
                                                                       
      -  Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal
         Selama 2 tahun                                                
                                                                       
                                                                       
      -  ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun         
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 35 Rehabilitasi Ruang Kelas SMA Negeri 3 Halmahera Utara