SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN MESIN CUCI MOBIL BAGI UMKM
DI KAB. HALMAHERA UTARA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Mesin Cuci Mobil Bagi UMKM di
PEKERJAAN Kab. Halmahera Utara
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Kabupaten Halmahera Utara mengalami pertumbuhan jumlah kendaraan
bermotor yang cukup pesat, baik roda dua maupun roda empat, seiring dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Hal ini membuka
peluang usaha baru di sektor jasa, salah satunya adalah usaha pencucian mobil dan
motor. Usaha cuci kendaraan menjadi salah satu sektor UMKM yang menjanjikan
karena memiliki permintaan yang stabil sepanjang tahun dan mudah dijalankan oleh
pelaku usaha lokal.
Namun demikian, banyak pelaku UMKM di bidang ini masih menghadapi
kendala pada sisi peralatan. Sebagian besar usaha cuci kendaraan di Halmahera
Utara masih menggunakan alat sederhana atau tradisional, yang kurang efisien dari
segi waktu, konsumsi air, serta kualitas hasil cuci. Ketiadaan peralatan modern
seperti mesin high-pressure washer, kompresor angin, dan tabung snow wash
menyebabkan usaha berjalan lambat, tidak bisa melayani pelanggan dalam jumlah
besar, dan berisiko kehilangan peluang usaha karena kurang profesional.
Melalui bantuan peralatan mesin cuci mobil, pelaku UMKM dapat
meningkatkan kapasitas layanan, mempercepat proses pencucian, menghemat air,
serta menghasilkan layanan yang lebih bersih dan memuaskan. Bantuan ini
diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM sektor jasa di daerah,
menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat ekonomi masyarakat. Ini
menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memfasilitasi penguatan usaha
kecil agar mampu berkembang secara berkelanjutan di tengah dinamika kebutuhan
pasar lokal.
Sejalan dengan visi pembangunan daerah Provinsi Maluku Utara dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, maka pelaksanaan
Pengadaan Bantuan Peralatan Mesin Cuci Mobil Bagi UMKM di Kab. Halmahera
Utara ini menjadi sangat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan,
efisiensi operasional, dan kapasitas usaha pelaku UMKM di Kabupaten Halmahera
Utara melalui bantuan peralatan mesin cuci mobil, guna memperluas peluang usaha,
menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis
sektor jasa secara berkelanjutan.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Dua ratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Mesin Cuci Mobil Bagi UMKM di
Kab. Halmahera Utara
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Mesin Mobil dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
pompa cnp cdlf 2-15 1phase booster Pump
1 Pompa CNP 6
ro 2hp 1.5kw
Kapasitas : 30 liter, Daya : 1200 watt,
Voltase : 220/50 V/hz, Tingkat kebisingan :
2 Vacum Cleaner 6
78 dB, Tekanan vakum : 17-1,5 Kpa,
Panjang kabel : 2,3 meter
Material: Stainless Steel, Kapasitas : 69,8
3 Tabung Snow Wash 6
Liter
Tenaga motor 1400 watt dan tekanan 120
4 Mesin Pressure Air 6
bar
7 Kompresor 3/4 HP 6
8 Profil Tank 600 L 6
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 07 Juli 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001