Bantuan Kursi Bagi Umkm Kab. Halmahera Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10286112000
Date: 26 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 175,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 174,783,375
Winner (Pemenang): Arlita Putri Pratama
NPWP: 02*6**9****42**0
RUP Code: 58622397
Work Location: SOfifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
        BANTUAN     KURSI  BAGI   UMKM   KAB  HALMAHERA      BARAT             
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                                                                               
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
       PAKET             : Bantuan Kursi Bagi UMKM Kab Halmahera Barat         
       PEKERJAAN                                                               
       KEGIATAN          : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                                                                               
                           Pemangku Kepentingan.                               
                                                                               
       SUB KEGIATAN      : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang Tangguh  dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan.                                         
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
           UMKM  (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran strategis dalam
       mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Halmahera Barat. Salah satu
       sektor UMKM yang terus berkembang di wilayah ini adalah usaha jasa persewaan
       peralatan pesta, khususnya persewaan kursi. Permintaan terhadap jasa persewaan
       kursi meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan sosial masyarakat seperti
                                                                               
       hajatan, pertemuan adat, kegiatan keagamaan, hingga acara pemerintahan dan
       kenegaraan. Namun, sebagian besar pelaku usaha ini masih menghadapi     
       keterbatasan peralatan, terutama kursi yang menjadi kebutuhan pokok dalam
       kegiatan tersebut.                                                      
                                                                               
           Keterbatasan modal menjadi salah satu faktor utama yang menghambat  
       pengembangan usaha persewaan kursi. Banyak pelaku UMKM tidak mampu      
       menyediakan kursi dalam jumlah cukup atau dalam kondisi yang layak untuk
                                                                               
       disewakan, sehingga berdampak pada keterbatasan cakupan layanan dan daya
       saing mereka. Selain itu, kualitas kursi yang tersedia saat ini sebagian besar tidak
       memenuhi standar kenyamanan dan estetika yang dibutuhkan oleh pengguna jasa,
       yang pada akhirnya mengurangi nilai jual dan kepercayaan pelanggan terhadap jasa
                                                                               
       yang ditawarkan.                                                        
           Melalui program bantuan peralatan berupa kursi ini, diharapkan pelaku UMKM
       persewaan kursi di Halmahera Barat dapat meningkatkan kualitas layanan dan
       kapasitas usaha mereka. Bantuan ini tidak hanya menjadi solusi atas keterbatasan
       modal, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata Pemerintah Provinsi Maluku
       Utara Melalui Dinas Koperasi dan UKM provinsi Maluku Utara dalam mendorong
                                                                               
       peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan sektor
       informal yang potensial.                                                
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
          Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                               
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                               
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
           Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
       usaha pelaku UMKM di Kabupaten Halmahera Barat melalui Bantuan Kursi Bagi
       UMKM   Kab Halmahera Barat, guna menunjang usaha persewaan, serta       
       memperluas peluang usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal secara
                                                                               
       berkelanjutan                                                           
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                               
       Pagu                : Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta    
       Rupiah)                                                                 
                                                                               
       JENIS KONTRAK                                                           
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                               
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                               
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                               
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Kursi Bagi UMKM Kab Halmahera Barat      
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
       Peralatan Kursi dengan spesifikasi terlampir.                           
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                               
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
NO   RINCIAN BARANG         SPESIFIKASI        VOLUME          KET             
                                                                               
                                                                               
 1 Kursi Plastik   Napolly                       663                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                               
                                                                               
                                             Dibuat Di Sofifi                  
                                                 Tanggal : 27 Mei 2025         
                                                                               
                                                     PENGGUNA ANGGARAN/        
                                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                      WA ZAHARIA, S.STP        
                                                    NIP. 19791225 199912 2 001