SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN KURSI BAGI UMKM KAB HALMAHERA BARAT
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Kursi Bagi UMKM Kab Halmahera Barat
PEKERJAAN
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) memiliki peran strategis dalam
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Halmahera Barat. Salah satu
sektor UMKM yang terus berkembang di wilayah ini adalah usaha jasa persewaan
peralatan pesta, khususnya persewaan kursi. Permintaan terhadap jasa persewaan
kursi meningkat seiring dengan bertambahnya kegiatan sosial masyarakat seperti
hajatan, pertemuan adat, kegiatan keagamaan, hingga acara pemerintahan dan
kenegaraan. Namun, sebagian besar pelaku usaha ini masih menghadapi
keterbatasan peralatan, terutama kursi yang menjadi kebutuhan pokok dalam
kegiatan tersebut.
Keterbatasan modal menjadi salah satu faktor utama yang menghambat
pengembangan usaha persewaan kursi. Banyak pelaku UMKM tidak mampu
menyediakan kursi dalam jumlah cukup atau dalam kondisi yang layak untuk
disewakan, sehingga berdampak pada keterbatasan cakupan layanan dan daya
saing mereka. Selain itu, kualitas kursi yang tersedia saat ini sebagian besar tidak
memenuhi standar kenyamanan dan estetika yang dibutuhkan oleh pengguna jasa,
yang pada akhirnya mengurangi nilai jual dan kepercayaan pelanggan terhadap jasa
yang ditawarkan.
Melalui program bantuan peralatan berupa kursi ini, diharapkan pelaku UMKM
persewaan kursi di Halmahera Barat dapat meningkatkan kualitas layanan dan
kapasitas usaha mereka. Bantuan ini tidak hanya menjadi solusi atas keterbatasan
modal, tetapi juga sebagai bentuk dukungan nyata Pemerintah Provinsi Maluku
Utara Melalui Dinas Koperasi dan UKM provinsi Maluku Utara dalam mendorong
peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan sektor
informal yang potensial.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kapasitas
usaha pelaku UMKM di Kabupaten Halmahera Barat melalui Bantuan Kursi Bagi
UMKM Kab Halmahera Barat, guna menunjang usaha persewaan, serta
memperluas peluang usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal secara
berkelanjutan
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Kursi Bagi UMKM Kab Halmahera Barat
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Kursi dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Kursi Plastik Napolly 663
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 27 Mei 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001