Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Prov.
Malut
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Prov.
Malut pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Prov. Malut yaitu untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Tanaman
Perkebunan di Prov. Malut bagi kelompok petani agar dapat meningkatkan usaha
sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Prov. Malut
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Prov. Malut untuk kelompok
masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang Tanaman
Perkebunan di Prov. Malut Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam
mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Tanaman Perkebunan di Prov. Malut
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
TANAMAN PERKEBUNAN DI
PROV. MALUT
1 Bibit Durian Durian Musang King 1.000,00 Anakan
2 Bibit Alfokat Bibit Alfokat mentega 166,00 Anakan
3 Bibit Kopi Bibit Kopi arabika 400,00 Anakan
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Tanaman
Perkebunan di Prov. Malut dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002