PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KOMUNIKAS INFORMATIKA DAN PERSANDIAN,STATISTIK
Jl. Trans Halmahera Gosale Puncak No.1 Sofifi
URAIAN SINGKAT PENGADAAN
RENOVASI RUANGAN
PENGGUNA ANGGARAN : DAU (Dana Alokasi Umum) TAHUN 2025
SATKER/SKPD : DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN
PERSANDIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : RENOVASI RUANGAN
1. LATAR : Sebagai upaya agar dapat memberikan kenyamanan dan pelayanan dalam
BELAKANG
lingkungan kerja untuk kepala atau pimpinan Dinas Komunikasi Informatika
dan Persandia Provinsi Maluku Utara, maka Dinas Komunikasi Informatika
dan Persandia Provinsi Maluku Utara telah Menyusun Anggaran yang salah
satunya adalah Pendingin dalam Ruangan Dinas Komunikasi Informatika dan
Persandian yang berada di lokasi atau area lantai 3 kantor Gubernur Maluku
Utara
Dengan menunjang sarana prasarasan pada ruang kerja kantor Dinas
Komunikasi Informatika dan Persandian Prov.Maluku Utara dimana kita
ketahui dalam melaksanaan pekerjaan sangat membutuhkan kenyamanan
bekerja,bersih dan rapi. maka dari itu perlu adanya Pengadaan AC ruangan
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara yang
sudah dianggarkan di tahun 2025 ini.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dari pengadaan AC adalah Mendinginkan Ruang Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Utara.
b. Tujuan
Tersedianya Gedung kantor ruang kepala Dinas Kominfo yang aman
dan nyaman sebagai tempat kerja.
3. TARGET/ : Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi :
SASARAN
Renovasi Ruang Tamu Minimalis Ruang Dinas Komunikasi Informartika dan
Persandian Provinsi Maluku Utara yang sesuai dengan syarat teknis serta
Spesifikasi yang telah direncanakan.
4. NAMA : a. PD : Pemerintah Provinsi Maluku Utara
ORGANISASI
b. Satker/SKPD : Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian,Statistik
Provinsi Maluku Utara.
c. PPK : Muhammad Iksan,S.Kom
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana : DAU Tahun 2025
DAN
PERKIRAAN b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan :
BIAYA
Rp. 102.912.540 (Seratus Dua Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Lima
Ratus Empat Puluh Rupiah)
6. RUANG : a. Ruang Lingkup Pekerjaan Perbaikan Plafon dan Cat Dinding
LINGKUP,
mencakup tahapan sebagai berikut;
LOKASI
PEKERJAAN, 1. Pemasangan dan Instlasi Stop kontak Listrik
FASILITAS
2. Perbaikan plafon
PENUNJANG
3. cata dinging dan plafon
7. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi / Ruang Tamu
PELAKSANAAN
Minimalis 60 (Enam Puluh) Hari Kalender sejak Pendanda Tanganan
KONTRAK
9. TENAGA AHLI : 1. Metode yang digunakan yaitu Pengadaan Langsung, kualifikasi Usaha I.
/PENYEDIA
Kecil diaharpakan calon penyedia mampu memenuhui kriteria
DIBUTUHKAN
Admnistrasi, Teknis dan Keuangan dalam tahap Ini, dengan rincian
Sebagai Berikut;
2. Akta Pendirian dan Akta Perubahan
3. Nomor Induk Berusha (NIB) 43304 Dekorasi Interior
4. SBU Konsutruksi : PB003 Spesialis Pengerjaan Lantai, Dinding,
Peralatan Saniter dan Plafon
1. Nomor NPWP Badan Usaha,Dengan status Keterangan Wajib Pajak
berdasarkan status konfimrasi Status Pajak Valid dan melampirkan surat
keterangan status wajib pajak dari kantor pelayanan Pajak KPP;
2. Memiliki penglaman paling kurang 1 Satu Pekerjaan dalam Kurung
Waktu 4 emapt tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak.
II. JENIS KONTRAK
- Jenis kontrak yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan kontrak ini
yaitu Harga Satuan.
Ditetapkan di : Sofifi
Pada Tanggal : 17 Juni 2025
a.n KEPALA DINAS KOMUNIKASI,INFORMATIKA DAN
PERSANDIAN,STATISTIK
PROVINSI MALUKU UTARA
Selaku PPK
MUHAMMAD IKSAN,S.Kom
Nip. 19860110 201001 1 004