Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10292716000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,981,600
Winner (Pemenang): Ibrahim Husni
NPWP: 82*1**2****90**1
RUP Code: 60163223
Work Location: dinas perkim - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PENYUSUNAN      DOKUMEN     PERENCANAAN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
1.1. Latar Belakang                                                       
                                                                          
     Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 25 
                                                                          
Tahun 2004 adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk   
                                                                          
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka     
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
                                                                          
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah dimana Perencanaan Pembangunan Nasional
terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh     
                                                                          
Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
                                                                          
dengan kewenangannya. Adapun Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana 
dimaksud menghasilkan: (a) rencana pembangunan jangka panjang; (b) rencana
                                                                          
pembangunan jangka menengah; dan (c) rencana pembangunan tahunan.         
     Sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2004, pada Pasal 263 dan Pasal 265 UU
                                                                          
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan kembali dalam
                                                                          
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dalam Pasal 11 dan 12 pada
Bagian Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah disebutkan 
                                                                          
bahwa Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas:                
                                                                          
1) RPJPD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran
   pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang
                                                                          
   disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
2) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang
                                                                          
   memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan
                                                                          
   keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah
   yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5
                                                                          
   (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN;
3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka    
                                                                          
   ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan  
                                                                          
   pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman
   pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan
                                                                          
   oleh Pemerintah Pusat serta menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun
   KUA serta PPAS.                                                        
                                                                          
     Sebagai salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang       
                                                                          
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang      
penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, Rencana      
                                                                          
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) biasanya disusun setelah pelaksanaan
pemilihan Kepala Daerah dan terpilihnya Kepala Daerah yang baru.          
     Pada tahun 2023, tercatat 17 provinsi di Indonesia yang masa jabatan Kepala
Daerahnya berakhir pada tahun tersebut, termasuk Provinsi Maluku Utara. Pemerintah
                                                                          
melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-
undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang
                                                                          
nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
                                                                          
Undang-Undang, menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional
yang dilaksanakan pada tahun 2024.                                        
                                                                          
     Seiring dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, beberapa daerah juga
                                                                          
mengalami berakhirnya periodisasi RPJMD pada tahun 2023 dan 2024. Berakhirnya
periodisasi RPJMD tentunya akan berdampak terhadap proses penyusunan dan  
                                                                          
penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Di satu sisi, daerah tidak
memiliki dokumen perencanaan pembangunan daerah menengah sebagaimana      
                                                                          
mestinya karena periode RPJMD berakhir, sedangkan di sisi lain penyusunan RKPD
                                                                          
membutuhkan pedoman berupa dokumen perencanaan pembangunan menengah.      
     Maka, menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan 
                                                                          
Instruksi Nomor 2 Tahun 2025 terkait instruksi khusus kepada Gubernur yang
daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir tahun 2024 untuk menyusun Dokumen
                                                                          
Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya  
                                                                          
disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Tahun 2025-2029 serta
memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana 
                                                                          
Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2025-2029. maka Pemerintah
Provinsi Maluku Utara yang masa RPJMD berakhir pada 2024, perlu menyusun Rencana
                                                                          
Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2029 sebagai pedoman dan acuan untuk  
                                                                          
menyusun Renstra PD dan Rencana Kerja Tahunan 2025 -2029. Sebagai bagian dari
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan dan
                                                                          
Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara menyusun Renstra PD Tahun 2025-2029
dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
                                                                          
Provinsi Maluku Utara, khususnya sebagai institusi teknis dalam melaksanakan
                                                                          
pembangunan daerah di Provinsi Maluku Utara. Rencana Strategis Perangkat Daerah
(Renstra PD) sendiri merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka
                                                                          
menengah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan   
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang memuat tujuan, sasaran,
                                                                          
program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
                                                                          
wajid dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai tugas dan fungsi setiap perangkat
daerah. Penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
                                                                          
Maluku Utara Tahun 2025 - 2029 sangat ditentukan oleh kemampuan Dinas dalam
                                                                          
mengimplementasikan Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD)   
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
                                                                          
(NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai kewenangan daerah ke dalam
penyusunan Renstra yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Proses Penyusunan Renstra Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 – 2029. 
                                                                          
     Adapun penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman     
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 – 2029 mengacu pada tugas dan fungsi perangkat
                                                                          
daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 32 Tahun 2023
                                                                          
tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Maluku Utara.                                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2  Maksud Dan Tujuan                                                    
                                                                          
     Maksud dari penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 adalah sebagai dokumen teknis pelaksanaan
                                                                          
pembangunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 guna memberikan pedoman kebijakan dan
                                                                          
program pembangunan terkait tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan  
                                                                          
Permukiman Provinsi Maluku Utara.                                         
     Adapun secara umum, tujuan dari penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan
                                                                          
Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara sebagai berikut:                 
                                                                          
 a) Sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) Dinas Perumahan dan
    Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029;             
                                                                          
 b) Sebagai Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
    Maluku Utara untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi; dan        
                                                                          
 c) Sebagai instrumen pengukur secara kualitatif dan kuantitatif dalam    
                                                                          
    melaksanakan monitoring dan evaluasi/penilaian kinerja Dinas Perumahan dan
    Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara;                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1.3  Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
      Nama  organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan     
 pekerjaan konstruksi :                                                   
                                                                          
  a. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Prov. Maluku Utara
                                                                          
  b. Kegiatan  : Penyusunan Dokumen Perencanaan                           
                                                                          
  c. PPK       : LILY FITRIANI, ST                                        
                                                                          
                                                                          
 2.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYERAHAN LAPORAN                     
                                                                          
 2.1  Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
                                                                          
           Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
      terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah mulai kerja. Berikut ini adalah
                                                                          
      time line dari kegiatan yang dimaksud.