PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka
menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan
masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah dimana Perencanaan Pembangunan Nasional
terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh
Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya. Adapun Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana
dimaksud menghasilkan: (a) rencana pembangunan jangka panjang; (b) rencana
pembangunan jangka menengah; dan (c) rencana pembangunan tahunan.
Sejalan dengan UU Nomor 25 Tahun 2004, pada Pasal 263 dan Pasal 265 UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dijabarkan kembali dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dalam Pasal 11 dan 12 pada
Bagian Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Perangkat Daerah disebutkan
bahwa Dokumen perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas:
1) RPJPD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran
pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
2) RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang
memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan
keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah
yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN;
3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka
ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman
pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat serta menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun
KUA serta PPAS.
Sebagai salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang
penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) biasanya disusun setelah pelaksanaan
pemilihan Kepala Daerah dan terpilihnya Kepala Daerah yang baru.
Pada tahun 2023, tercatat 17 provinsi di Indonesia yang masa jabatan Kepala
Daerahnya berakhir pada tahun tersebut, termasuk Provinsi Maluku Utara. Pemerintah
melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-
undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang
nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang, menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah serentak secara nasional
yang dilaksanakan pada tahun 2024.
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah, beberapa daerah juga
mengalami berakhirnya periodisasi RPJMD pada tahun 2023 dan 2024. Berakhirnya
periodisasi RPJMD tentunya akan berdampak terhadap proses penyusunan dan
penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Di satu sisi, daerah tidak
memiliki dokumen perencanaan pembangunan daerah menengah sebagaimana
mestinya karena periode RPJMD berakhir, sedangkan di sisi lain penyusunan RKPD
membutuhkan pedoman berupa dokumen perencanaan pembangunan menengah.
Maka, menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan
Instruksi Nomor 2 Tahun 2025 terkait instruksi khusus kepada Gubernur yang
daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir tahun 2024 untuk menyusun Dokumen
Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya
disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Tahun 2025-2029 serta
memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menyusun Rencana
Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2025-2029. maka Pemerintah
Provinsi Maluku Utara yang masa RPJMD berakhir pada 2024, perlu menyusun Rencana
Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2029 sebagai pedoman dan acuan untuk
menyusun Renstra PD dan Rencana Kerja Tahunan 2025 -2029. Sebagai bagian dari
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Maluku Utara, Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara menyusun Renstra PD Tahun 2025-2029
dalam ruang lingkup tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara, khususnya sebagai institusi teknis dalam melaksanakan
pembangunan daerah di Provinsi Maluku Utara. Rencana Strategis Perangkat Daerah
(Renstra PD) sendiri merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk jangka
menengah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang memuat tujuan, sasaran,
program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan
wajid dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai tugas dan fungsi setiap perangkat
daerah. Penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
Maluku Utara Tahun 2025 - 2029 sangat ditentukan oleh kemampuan Dinas dalam
mengimplementasikan Tujuan dan Sasaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria
(NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai kewenangan daerah ke dalam
penyusunan Renstra yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara. Proses Penyusunan Renstra Dinas
Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 – 2029.
Adapun penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025 – 2029 mengacu pada tugas dan fungsi perangkat
daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Utara Nomor 32 Tahun 2023
tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Maluku Utara.
1.2 Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 adalah sebagai dokumen teknis pelaksanaan
pembangunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD)
Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 guna memberikan pedoman kebijakan dan
program pembangunan terkait tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi Maluku Utara.
Adapun secara umum, tujuan dari penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara sebagai berikut:
a) Sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja) Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029;
b) Sebagai Rencana Strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi
Maluku Utara untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi; dan
c) Sebagai instrumen pengukur secara kualitatif dan kuantitatif dalam
melaksanakan monitoring dan evaluasi/penilaian kinerja Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara;
1.3 Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
a. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Prov. Maluku Utara
b. Kegiatan : Penyusunan Dokumen Perencanaan
c. PPK : LILY FITRIANI, ST
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYERAHAN LAPORAN
2.1 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah mulai kerja. Berikut ini adalah
time line dari kegiatan yang dimaksud.