PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan
pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Salah satu upaya untuk
mewujudkan hal tersebut adalah melalui evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD). Evaluasi kinerja menjadi instrumen penting dalam mengukur capaian
pelaksanaan program dan kegiatan SKPD, serta memastikan kesesuaian antara
perencanaan, pelaksanaan, dan hasil yang diperoleh.
Seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan penerapan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah (SAKIP), penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD
menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Dokumen ini berfungsi sebagai alat ukur
objektif untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta sebagai
dasar pengambilan kebijakan perbaikan kinerja di masa mendatang.
Selain itu, evaluasi kinerja juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta
mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam
dokumen perencanaan, seperti RPJMD dan Renstra SKPD. Dengan demikian,
penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD tidak hanya menjadi kewajiban
administratif, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen terhadap peningkatan
kualitas kinerja pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
1.2 Maksud Dan Tujuan
1.2.1. Maksud
Penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD dimaksudkan untuk menyediakan
informasi yang objektif, terukur, dan sistematis mengenai capaian kinerja setiap Satuan
Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan rencana
yang telah ditetapkan. Dokumen ini menjadi dasar dalam menilai efektivitas dan
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD dalam mendukung pencapaian tujuan
pembangunan daerah.
1.2.2. Tujuan
Penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD bertujuan untuk :
1. Menilai capaian kinerja SKPD berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam
dokumen perencanaan (Renstra, Renja, dan RPJMD).
2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui pelaporan yang transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
3. Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program/kegiatan
untuk perbaikan berkelanjutan.
4. Memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan, perencanaan anggaran,
dan penyusunan kebijakan ke depan.
5. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi capaian output
dan outcome dari kinerja SKPD.
6. Mendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
secara konsisten dan terintegrasi.
1.3 Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
a. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Prov. Maluku Utara
b. Kegiatan : Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja SKPD
c. PPK : LILY FITRIANI, ST
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYERAHAN LAPORAN
2.1 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah mulai kerja. Berikut ini adalah
time line dari kegiatan yang dimaksud.