Tenaga Ahli Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja Skpd

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10292744000
Date: 29 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,981,600
Winner (Pemenang): Ibrahim Husni
NPWP: 82*1**2****90**1
RUP Code: 60163270
Work Location: dinas perkim - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PENYUSUNAN      DOKUMEN     PERENCANAAN                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1. PENDAHULUAN                                                            
                                                                          
1.1. Latar Belakang                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menyelenggarakan
pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Salah satu upaya untuk
                                                                          
mewujudkan hal tersebut adalah melalui evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
                                                                          
(SKPD). Evaluasi kinerja menjadi instrumen penting dalam mengukur capaian 
                                                                          
pelaksanaan program dan kegiatan SKPD, serta memastikan kesesuaian antara 
                                                                          
perencanaan, pelaksanaan, dan hasil yang diperoleh.                       
                                                                          
                                                                          
     Seiring dengan tuntutan reformasi birokrasi dan penerapan sistem akuntabilitas
                                                                          
kinerja instansi pemerintah (SAKIP), penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD
menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan. Dokumen ini berfungsi sebagai alat ukur
                                                                          
objektif untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta sebagai
                                                                          
dasar pengambilan kebijakan perbaikan kinerja di masa mendatang.          
                                                                          
                                                                          
     Selain itu, evaluasi kinerja juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
                                                                          
publik, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta
                                                                          
mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam 
                                                                          
dokumen perencanaan, seperti RPJMD dan Renstra SKPD. Dengan demikian,     
penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD tidak hanya menjadi kewajiban    
                                                                          
administratif, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen terhadap peningkatan
                                                                          
kualitas kinerja pemerintahan daerah secara berkelanjutan.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2  Maksud Dan Tujuan                                                    
                                                                          
                                                                          
     1.2.1. Maksud                                                        
                                                                          
     Penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD dimaksudkan untuk menyediakan
                                                                          
informasi yang objektif, terukur, dan sistematis mengenai capaian kinerja setiap Satuan
                                                                          
Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan rencana
yang telah ditetapkan. Dokumen ini menjadi dasar dalam menilai efektivitas dan
                                                                          
efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD dalam mendukung pencapaian tujuan
                                                                          
pembangunan daerah.                                                       
     1.2.2. Tujuan                                                        
Penyusunan dokumen evaluasi kinerja SKPD bertujuan untuk :                
                                                                          
1. Menilai capaian kinerja SKPD berdasarkan indikator yang telah ditetapkan dalam
                                                                          
  dokumen perencanaan (Renstra, Renja, dan RPJMD).                        
2. Meningkatkan akuntabilitas kinerja melalui pelaporan yang transparan dan dapat
                                                                          
  dipertanggungjawabkan.                                                  
                                                                          
3. Mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan program/kegiatan
                                                                          
  untuk perbaikan berkelanjutan.                                          
                                                                          
4. Memberikan dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan, perencanaan anggaran,
                                                                          
  dan penyusunan kebijakan ke depan.                                      
5. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi capaian output
                                                                          
  dan outcome dari kinerja SKPD.                                          
                                                                          
6. Mendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
                                                                          
  secara konsisten dan terintegrasi.                                      
                                                                          
                                                                          
 1.3  Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
      Nama  organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan     
 pekerjaan konstruksi :                                                   
                                                                          
  a. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Prov. Maluku Utara
                                                                          
  b. Kegiatan  : Penyusunan Dokumen Evaluasi Kinerja SKPD                 
  c. PPK       : LILY FITRIANI, ST                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 2.   JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN PENYERAHAN LAPORAN                     
                                                                          
 2.1  Jangka Waktu Pelaksanaan                                            
           Jangka waktu pelaksanaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender
                                                                          
      terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah mulai kerja. Berikut ini adalah
                                                                          
      time line dari kegiatan yang dimaksud.