PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS SOSIAL
Jl. Lintas Halmahera Gusale Puncak No. 1- Sofifi
E-Mail : dinsos.malut@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN ALAT BANTU BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Bahwa untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas
kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan
pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,serta
untuk memenuhi kebutuhan sandang bagi masyarakat miskin, perlu kiranya pemerintah daerah untuk
memberikan bantuan berupa kain sarung.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial mengatakan bahwa Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang
diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah social mempunyai daya saing ,
sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
Adapun uraian singkat Pekerjaan Sebagai berikut ;
A. Ruang Lingkup
Pengadaan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas mencakup pengadaan kursi roda itu sendiri,
termasuk jenis, ukuran, dan modifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, serta ;
No Uraian Spesifikasi Material Jumlah
1 Kursi Roda • Bahan Rangka powder coating steel 16 Unit
(warna hitam)
• Bahan sandaran tangan & pijakan kaki
: plastic
• Roda : Mati (Tidak bisa dipompa) -
Rem Roda : ADA
• Lebar total roda - roda : 68cm
• Tinggi total kursi roda : 89 cm
• Panjang total kursi roda : 106 cM
• Panjang dudukan kursi roda : 44 cm
• Berat maksimal pengguna : 100 kg
• Lebar tempat duduk : 46 cm
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pendistribusian Kursi Roda Tersebar di Seluruh Wilayah Provinsi Maluku Utara
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
60 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan September 2025.
Demikian Uraian Singkat Pada Paket Pekerjaan ini kami.
Pejabat Pembuat Komitment
Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara
NURLAILA HUSIN, S.H,M.Si
NIP. 197309161998032006