Rehabilitasi Ruang Kelas Smk Negeri 2 Halmahera Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10295745000
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 416,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 397,000,000
Winner (Pemenang): CV Hardian Sukma
NPWP: 025463688943000
RUP Code: 60173529
Work Location: Wasile Selatan - Halmahera Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA             KERJA        DAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           SYARAT-SYARAT                    (RKS)                         
        RENCANA    KERJA   DAN  SYARAT-SYARAT     (RKS)                   
                                                                          
     Rehabilitasi ruang kelas smk Negeri 2 Halmahera Timur                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB I                                       
                  RENCANA KERJA SYARAT – SYARAT                           
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1                                      
                                                                          
                             SITUASI                                      
                                                                          
                                                                          
   1.1. Rehabilitasi Ruang Kelas SMK Negeri 2 Halamhera Timur             
        akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan di SMK N 2 Kab
                                                                          
        Halmahera Timur.                                                  
        a. Calon pemborong wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah,
                                                                          
          sifat dan luasnya pekerjaan dan hal - hal lain yang berpengaruh terhadap
          penawarannya, disamping ketentuan - ketentuan dalam RKS.        
                                                                          
        b. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
          untuk mengajukan claim dikemudian hari.                         
                                                                          
   1.2. Kondisi Eksisting                                                 
   1.3. Lahan/tampak dalam keadaan asli                                   
                                                                          
        a. Batas-batas pekerjaan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan
          dilapangan oleh Pemberi Tugas                                   
                                                                          
        b. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk dan propety lainnya) perlu
          diperhatikan pada saat pelaksanaan.                             
                                                                          
        c. Pekerjaan Bangunan Penunjang                                   
          Struktur bangunan penunjang, yaitu : pondasi dengan batu Kali dan
                                                                          
          lainnya sesuai dengan gambar konstruksi.                        
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 2                                      
                        LINGKUP PEKERJAAN                                 
                                                                          
   2.1. Pekerjaan yang harus dilaksankan pada lokasi tersebut di atas meliputi :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan                                            
                                                                          
        b. Pekerjaan Tanah                                                
        c. Pekerjaan Pondasi                                              
                                                                          
        d. Pekerjaan Bekisting                                            
        e. Pekerjaan Pembesian (polos)                                    
                                                                          
        f. Pekerjaan Beton                                                
        g. Pekerjaan Dinding                                              
                                                                          
        h. Pekrjaan Plesteran                                             
        i. Pekerjaan Kayu                                                 
                                                                          
        j. Pekerjaan Penutup Atap                                         
        k. Pekerjaan Langit-Langit                                        
                                                                          
        l. Pekerjaan Penutup Lantai                                       
        m. Pekerjaan Pengantung & Pengunci                                
                                                                          
        n. Pekerjaan Cat                                                  
        o. Pekerjaan Instalasi Listrik                                    
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 3                                      
                                                                          
                          TENAGA KERJA                                    
   3.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
                                                                          
        dengan nama dan jabatannya                                        
   3.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka   
                                                                          
        kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab pelaksana
        (site manager).                                                   
                                                                          
   3.3. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanaan dan pra
        pelaksanaan kontraktor harus berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
                                                                          
        atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan/menempatkan   
        penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.                    
                                                                          
   3.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam pelaksanaan
        dilapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor, tukang dan lain-
                                                                          
        lain. sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak melanggar ketentuan-
        ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.             
                                                                          
   3.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
                                                                          
                                                                          
        mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
                                                                          
        dibidangnya.                                                      
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 4                                      
           PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN                      
                                                                          
                                                                          
   4.1. Alat –alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor
                                                                          
        dalam keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup              
   4.2. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan
                                                                          
        bidang masing-masing, seperti :                                   
        a. Alat-alat Ukur (Theodolite, Meter Roll dan lain-lain)          
                                                                          
        b. Alat-alat Bantu : Peralatan Tukang Batu, Peralatan Tukang Kayu 
        c. Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)                            
                                                                          
        d. Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)                  
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 5                                      
                    MATERIAL/BAHAN BANGUNAN                               
                                                                          
                                                                          
   5.1. Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
                                                                          
        jenis dan Standard mutu yang disyaratkan dalam RKS ini.           
   5.2. Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada ketentuan
                                                                          
        lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan persetujuan
        Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib mmenyediakan 
                                                                          
        contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk disimpan direksi keet.
   5.3. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak memerintahkan
                                                                          
        untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap material/bahan
        bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.             
                                                                          
   5.4. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak mengeluarkan 
        perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau memerintahkan  
                                                                          
        untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan, baik yang sudah 
        maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan. Apabila terbukti
                                                                          
        bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar tersebut ternyata tidak
                                                                          
                                                                          
        sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya yang terjadi akibat itu dan
                                                                          
        perbaikannya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhhnya.       
   5.5. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berwenang untuk       
                                                                          
        meminta keterangan menganai asal material/bahan bangunan yang     
        dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.                   
                                                                          
   5.6. Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan    
        pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
                                                                          
        sesuai dengan sifatnya atas persetjuan Tim Teknis. Konsultan Pengawasan,
        shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari kerusakan akibat cara
                                                                          
        penyimpanan yang salah.                                           
   5.7. Material/bahan pekerjaan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
                                                                          
        langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
        disimpan dalam tapak.                                             
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 6                                      
                                                                          
                            HAK KERJA                                     
                                                                          
                                                                          
   6.1. Hak Bekerja di Lapangan                                           
        Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor
                                                                          
        selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu     
        peninjauan.                                                       
                                                                          
        Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh
        Pemberi Tugas sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.    
                                                                          
   6.2. Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk.              
        a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara 
                                                                          
          maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan
          terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas
                                                                          
          tentang pengunaan halaman ini.                                  
        b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
                                                                          
          pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi  
          tanggungan kontraktor.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air atau
                                                                          
          bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini, kontraktor
          berkewajiban untuk memperbaiki kembali selambat-lambatnya dalam 
                                                                          
          masa pemeliharaan.                                              
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 7                                      
                  JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
   7.1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara
                                                                          
        rinci, yang terdiri dari :                                        
        a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
                                                                          
          kemajuan bobot untuk setiap minggunya.                          
        b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva S dan harus di tanda
                                                                          
          tangani oleh pihak yang terkait.                                
   7.2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam
                                                                          
        surat perjanjian/kontrak.                                         
   7.3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh 
                                                                          
        mencakup seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat
        menggambarkan antara rencana dan realisasi.                       
                                                                          
   7.4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat – lambatnya 7
        (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk
                                                                          
        diperiksa / disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna
        barang/jasa.                                                      
                                                                          
   7.5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6
        % dari rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule ).
                                                                          
   7.6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
        masa pelaksanaan pekerjaan.                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB II                                      
                 KETENTUAN TEKNIK UMUM PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1                                      
                                                                          
                       PEKERJAAN PERSIAPAN                                
                                                                          
                                                                          
   1.1. Tentunya setelah perusahaan ditunjuk sebagai pemenang pada paket  
        pekerjaan RehabilitasiRuangKelas SMK Negeri 2 halmahera timur pertama
                                                                          
        yang di lakukan adalah sebagai berikut :                          
        a. Pembersihan Lokasi.                                            
                                                                          
          Sebelum Memulai pelaksanaan pekerjaan hal yang utama akan       
          dilaksanakan adalah melakukan persiapan dengan membersihkan lokasi
                                                                          
          pekerjaan dari bahan-bahan atau material yang memungkinkan akan 
          mengganggu pelaksanaan pekerjaan nantinya dilapangan, Pekerjaan 
                                                                          
          pembersihan ini mencakup pengangkatan sampah-sampah material-   
          material bekas kemudian dibuang keluar dari lokasi pekerjaan atau
                                                                          
          ditempatkan pada tempat yang telah mendapat persetujuan dari Direksi
          Pekerjaan dilapangan.                                           
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 2                                      
                                                                          
                    MOBILISASI DAN DEMOBILISASI                           
                                                                          
                                                                          
   2.1. Sebelum memulai pekerjaan, pada tahap awal pelaksanaan adalah     
        memobilisasi tenaga kerja, bahan Dan Peralatan kebutuhan penyedia dan
                                                                          
        peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Tahapan yang
        akan dilaksanakan dalam periode mobilisasi ini adalah :           
                                                                          
        a. Mobilisasi personil lapangan yang memenuhi jaminan kualifikasi 
          (sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.                     
                                                                          
        b. Mobilisasi/pemasangan peralatan sesuai dengan dengan daftar peralatan
          yang tercantum dalam penawaran.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        c. Mobilisasi bahan sesuai dengan dengan daftar Bahan yang digunakan
                                                                          
          dan tercantum dalam penawaran.                                  
        d. Mobilisasi pada awal sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan dengan
                                                                          
          memobilisasi secara keseluruhan bahan, perlatan dan tenaga kerja
          sesuai kebutuhan yang di inginkan oleh Direksi pekerjaan nantinya
                                                                          
          dilapangan.                                                     
   2.2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak, Penyedia Jasa
                                                                          
        melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM) yang
        dihadiri Owner dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik teknis
                                                                          
        maupun non teknis dalam proyek ini.                               
   2.3. Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa      
                                                                          
        menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan,
        bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada Owner untuk     
                                                                          
        mendapatkan persetujuan.                                          
   2.4. Kegiatan demobilisasi personil, tenaga kerja lapangan, peralatan dan
                                                                          
        perlengkapan lainnya di lakukan pada saat akhir kontrak / pekerjaan selesai
        100%.                                                             
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 3                                      
                                                                          
                  PEMBUATAN  PAPAN NAMA PROYEK                            
                                                                          
                                                                          
   3.1. Petunjuk bentuk papan nama proyek, ukuran, isi dan warnanya mendapat
        persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran                          
                                                                          
   3.2. Papan nama proyek di buat minimal 2 bh                            
   3.3. Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini    
                                                                          
        dipancang dilokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum.    
   3.4. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya       
                                                                          
        pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
        Kuasa Pengguna Anggaran.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 4                                      
                                                                          
                PEMBUATAN GUDANG DAN BARAK KERJA                          
                                                                          
                                                                          
   4.1. Pembuatan gudang berguna untuk menyimpang Bahan-bahan yang harus  
        terlindungi dari pengaruh cuaca, seperti semen dan material finishing lainnya
                                                                          
        harus disimpan dalam tempat tertutup. Untuk itu, diperlukan tempat
        penyimpanan yang disebut gudang. Sebagai tempat penyimpanan material,
                                                                          
        gudang harus memenuhi berbagai persyaratan, kondisinya harus dijaga agar
        tetap kering dan tidak lembab. Karena Kondisi gudang sangat mempengaruhi
                                                                          
        kualitas bahan yang disimpan. Penyimpanan material seperti semen, harus
        diatur sedemikian rupa. Sehingga material yang datang lebih dulu, dapat
                                                                          
        diambil dan digunakan lebih awal.                                 
   4.2. Barak kerja dibuat untuk tempat tinggal sementara tenaga kerja selama
                                                                          
        proyek berlangsung.                                               
   4.3. Untuk proyek-proyek yang berlokasi diluar kota, biasanya Pelaksana Proyek
                                                                          
        menyediakan base camp sebagai tempat tinggal staf Proyek dan barak
        pekerja untuk tenaga kerja proyek. Base Camp dan barak, ini biasanya
                                                                          
        dibangun tidak jauh dari lokasi proyek. Penempatan base camp staf proyek
        dibuat terpisah dengan barak pekerja. Masing-masing dilengkapi dengan
                                                                          
        fasilitas kamar mandi, toilet dan dapur.                          
   4.4. Di dalam base camp merupakan tempat semua staf pelaksana lapangan 
                                                                          
        untuk melakukan koordinasi dan pekerjaan. Di base camp dilengkapi dengan
        :                                                                 
                                                                          
        a. Buku tamu untuk menampung pesan dan saran.                     
        b. Buku perintah direksi dan catatan-catatan perubahan atas revisi
                                                                          
          pekerjaan.                                                      
        c. Almari, meja tulis, kursi, dan papan tulis.                    
                                                                          
        d. Kotak obat (P3K).                                              
        e. Gambar-gambar pelaksana dan disertai foto copy dokumen kontrak dan
                                                                          
          catatan-catatan lainnya seperti kurva S dan Schedule pekerjaan yang
          ditempelkan pada dinding di ruang kontraktor.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 5                                      
                                                                          
             PENGUKURAN  DAN PEMASANGAN  BOUWPLANK                        
                                                                          
                                                                          
   5.1. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat patok pegangan (patok duga)    
        sebanyak 2 (dua tempat), letak akan ditentukan kemudian.          
                                                                          
   5.2. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Konsultan Pengawas bersama 
        dengan Perencana.                                                 
                                                                          
   5.3. Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus
        bagian atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.                  
                                                                          
   5.4. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah 
        sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah.                
                                                                          
   5.5. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
        dikehendaki lain oleh Pengawas.                                   
                                                                          
   5.6. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Penyedia Jasa harus melaporkan
        kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus
                                                                          
        menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur
        sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Konsultan
                                                                          
        Pengawas.                                                         
   5.7. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
                                                                          
        bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan
        benchmarks yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta
                                                                          
        bertanggung jawab atas level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian
        pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.
                                                                          
   5.8. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
        dalam hal tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta
                                                                          
        wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
        kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Konsultan Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 6                                      
                                                                          
                       LISTRIK DAN AIR KERJA                              
                                                                          
                                                                          
   6.1. Metode Pelaksanaan Penyediaan Listrik Kerja                       
        a. Listrik kerja diharapkan untuk membantu pekerjaan pemotongan   
                                                                          
          keramik, pemotongan besi dan lainnya.                           
        b. Pengadaan listrik kerja dengan menciptakan meteran listrik gres dengan
                                                                          
          pengajuan ke PLN atau dari Genset tergantung dari efisiensinya terhadap
          pelaksanaan pekerjaan.                                          
                                                                          
   6.2. Metode Pelaksanaan Penyediaan Air Kerja                           
        a. Air kerja sangat diharapkan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
          dimana air kerja berfungsi untuk pekerjaan testing comissioning dan
          gabungan adukan pekerjaan lainnya. Untuk pengadaan air kerja    
                                                                          
          diharapkan satu buah mesin pompa untuk distribusi air kerja.    
          Pemasangan pompa air dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan
                                                                          
          pemantekan untuk mendapat sumber air, lalu dilakukan pemasangan pipa
          dan kran air. Air untuk keperluan kerja ditampung dalam toren air atau
                                                                          
          drum air. Air kerja sanggup juga diperoleh dari sumber existing yang ada
          dengan penyambungan dan membayar sejumlah biaya yang telah      
                                                                          
          ditentukan.                                                     
        b. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
                                                                          
          air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
          alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat 
                                                                          
          Peraturan Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium
          yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
                                                                          
        c. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
          untuk dipakai.                                                  
                                                                          
   6.3. Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan
        Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 7                                      
                                                                          
                          PENYEDIAAN AIR                                  
                                                                          
                                                                          
   7.1. Penyediaan air untuk kebuputuhan pekerjaan harus disiapan terlebih dahulu
        sebelum pekerjaan di mulai, kebutuhan air sangat penting, ini juga sebagian
                                                                          
        salah satu penghabatan dan keterlambatan pekerjaa.                
   7.2. Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus     
                                                                          
        menyediakan reservoir atau bak penampungan air.                   
   7.3. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
                                                                          
        bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
        tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan  
                                                                          
        Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui
        secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.                
                                                                          
   7.4. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk
        dipakai.                                                          
                                                                          
   7.5. Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan
        Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan.                                 
                                                                          
   7.6. Kekentalan campuran Banyaknya air untuk campuran Spesi harus ditentukan
        sedemikina rupa sehingga tercapai sifat mudah dikerjakan sesuai dengan
                                                                          
        penggunaanya. Untuk mencegah terjadinya penggunaan air pada campuran
        berlebihan atau kurang, nilai slump harus berada dalam batasan yang
                                                                          
        disyaratkan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 8                                      
                SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING                         
                                                                          
                                                                          
   8.1. Shop Drawing                                                      
                                                                          
        Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja 14 hari sebelum      
        pelaksanaan pekerjaan dimulai. Gambar kerja adalah gambar rencana 
                                                                          
        setelah disesuaikan dengan kondisi di lapanagan dan perubahan-    
        perubahan (jika ada) yang diminta oleh Pemberi Tugas. Perubahan   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        dapat juga diusulkan oleh Pengawas Lapangan, Perencana atau       
                                                                          
        Penyedia Jasa dan perubahan ini harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
        Gambar kerja yang tidak berubah dari gambar rencana harus terlebih
                                                                          
        dahulu disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan gambar kerja yang
        berubah dari gambar rencana harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
                                                                          
        Pengawas dan Pemberi Tugas.                                       
   8.2. As Buil Drawing.                                                  
                                                                          
        Penyedia Jasa harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
        penyesuaian - penyesuaian di lapangan.                            
                                                                          
        Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 1 set gambar lengkap
        sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing).
                                                                          
        Penyedia Jasa harus menyerahkan As Built Drawing kepada Konsultan 
        Pengawas setelah pekerjaan yang bersangkutan selesai, dalam rangkap 3.
                                                                          
        Gambar-gambar ini beserta dokumen pendukung lainnya menjadi       
        persyaratan untuk serah terima pekerjaan yang pertama.            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB III                                     
                SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 1                                      
                                                                          
                    PEKERJAAN TANAH DAN BATU                              
                                                                          
                                                                          
   1.1. Pengertian perkerjaan galian tanah pondasi jalur adalah pekerjaan yang
        dilaksanakan dengan membuat lubang di tanah membentuk pola tertentu
                                                                          
        untuk keperluan pondasi jalur. Galian tanah yang dibuat harus dilakukan
        sesuai perencanaan dan mencapai lapisan tanah yang keras. Jika    
                                                                          
        dibutuhkan, tanah tersebut juga perlu dipadatkan agar kondisinya lebih kokoh
        serta mampu menahan beban bangunan dengan baik, Pelaksanaan       
                                                                          
        pekerjaan antara lain :                                           
        a. galian Pondasi jalur harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
                                                                          
          permukaan dan kedalaman yang diperlukan yang di persyaratkan atau
          diperlihatkan maupun diindikasihkan pada gambar-gambar dengan cara
                                                                          
          sedemikian rupa sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai
          dengan spesifikasi ini.                                         
                                                                          
        b. Dalamnya galian Pondasi jalur harus sesuai dengan ketinggian tempat
          dimana patok dipasang dan harus sesuai dengan gambar.           
                                                                          
        c. Pekerjaan galian Pondasi jalur dapat dikatakan selesai bila disetujui oleh
          pengawas lapangan.                                              
                                                                          
   1.2. Pekerjaan Galian Tanah                                            
        Pengertian perkerjaan galian tanah adalah pekerjaan yang dilaksanakan
                                                                          
        dengan membuat lubang di tanah membentuk pola tertentu untuk keperluan
        pondasi jalur.                                                    
                                                                          
   1.3. Galian pondasi dikerjakan sesuai gambar, bila bagian yang digali ternyata
        tanahnya lunak, maka diteruskan hingga mencapai tanah keras sesuai
                                                                          
        petunjuk Direksi.                                                 
   1.4. Galian Pondasi cukup lebar dan dilebihkan dari ukuran dalam gambar agar
                                                                          
        untuk bekerja dan sisi-sisinya dijaga dari longsor.               
                                                                          
                                                                          
   1.5. Galian tanah yang dibuat harus dilakukan sesuai perencanaan dan mencapai
                                                                          
        lapisan tanah yang keras. Jika dibutuhkan, tanah tersebut juga perlu
        dipadatkan agar kondisinya lebih kokoh serta mampu menahan        
                                                                          
        beban bangunan dengan baik, Pelaksanaan pekerjaan antara lain :   
        a. galian Pondasi jalur harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
                                                                          
          permukaan dan kedalaman yang diperlukan yang di persyaratkan atau
          diperlihatkan maupun diindikasihkan pada gambar-gambar dengan cara
                                                                          
          sedemikian rupa sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai
          dengan spesifikasi ini.                                         
                                                                          
        b. Dalamnya galian Pondasi jalur harus sesuai dengan ketinggian tempat
          dimana patok dipasang dan harus sesuai dengan gambar.           
                                                                          
        c. Pekerjaan galian Pondasi jalur dapat dikatakan selesai bila disetujui oleh
          pengawas lapangan.                                              
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 3                                      
                                                                          
               URUNGAN  KEMBALI BEKAS GALIAN TANAH                        
                                                                          
                                                                          
   3.1. Pekerjaan urugan tanah kembali bekas galian tanah Pondasi yang dilakukan
        dalam pelaksanaan pekerjaan jalur.                                
        a.                                                                
          Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Urungan tanah kembali hasil
          galian, Dipadatkan selaku kontraktor pelaksana akan terlebih dahulu
                                                                          
          mengajukan request, untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi  
          pekerjaan atau konsultan pengawas.                              
        b.                                                                
          Timbunan atau urugan tanah kembali adalah pekerjaan timbunan/urugan
          yang material tanahnya berasal dari hasil pekerjaan galian, Timbunan
                                                                          
          yang akan digunakan untuk timbunan kembali telah terlebih dahulu
          dilakukan pengujian laboratorium dan telah memenuhi syarat dan  
                                                                          
          spesifikasi teknik dan telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan.
          jika tanah tersebut terlalu basah dari hasil pengujian SPT maka tanah
                                                                          
          tersebut harus telah ditampung dan jika telah berkurang kadar airnya dan
          telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan baru tanah tersebut
                                                                          
          dapat digunakan.                                                
                                                                          
                                                                          
        c.                                                                
          Sedangkan untuk tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat tidak
          dapat digunakan untuk bahan timbunan kembali, dan dibuang keluar
          lokasi pekerjaan sesuai dengan arahan pemilik pekerjaan.        
                                                                          
   3.2. Pemadatan Timbunan                                                
        a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis
                                                                          
          harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memandai dan     
          disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan
                                                                          
        b. Pemadatan timbunan tanah kembali hasil galian pondasi jalur harus
          dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam rentang 3 %
                                                                          
          di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum. Kadar
          air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
                                                                          
          maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI
          03-1742-1989.                                                   
                                                                          
        c. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
          disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan
                                                                          
          sebelum lapisan berikutnya dihampar.                            
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 4                                      
                   URUNGAN TANAH BAWAH  LANTAI                            
                                                                          
                                                                          
   4.1. Timbunan atau urugan tanah bawah lantai Biasa adalah pekerjaan    
                                                                          
        timbunan/urugan yang material tanahnya Berasal dari Quari, Timbunan yang
        akan digunakan untuk timbunan kembali telah terlebih dahulu dilakukan
                                                                          
        pengujian laboratorium dan telah memenuhi syarat dan spesifikasi teknik dan
        telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan. jika tanah tersebut terlalu
                                                                          
        basah dari hasil pengujian SPT maka tanah tersebut harus telah ditampung
        dan jika telah berkurang kadar airnya dan telah mendapat persetujuan dari
                                                                          
        pemilik pekerjaan baru tanah tersebut dapat digunakan.            
        a. Sedangkan untuk tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat tidak
                                                                          
          dapat digunakan untuk bahan timbunan kembali, dan dibuang keluar
          lokasi pekerjaan sesuai dengan arahan pemilik pekerjaan.        
                                                                          
        b. Pemadatan Timbunan                                             
                                                                          
                                                                          
          -  Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap  
                                                                          
             lapis harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memandai
             dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
                                                                          
             disyaratkan                                                  
          -  Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana   
                                                                          
             kadar air bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air  
             optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum. Kadar air optimum
                                                                          
             harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering  
             maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan
                                                                          
             SNI 03-1742-1989.                                            
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 5                                      
              PEKERJAAN URUNGAN PASIR BAWAH PONDASI                       
                                                                          
                                                                          
   5.1. Urugan pasir di bawah pondasi adalah pasangan pasir yang dipasang dengan
                                                                          
        tujuan untuk mengalirkan air dari muka tanah yang masuk ke dalam pondasi,
        sehingga posisi pondasi tetap stabil. Adapun fungsi dari urugan pasir adalah :
                                                                          
        a. Meratakan beban dari pondasi ke tanah keras                    
        b. Mencegah getaran pada pondasi                                  
                                                                          
        c. Mengisi retakan apabila terjadi retakan di tanah keras         
        d. Membantu mengalirkan air sehingga tidak menggenang di bawah    
                                                                          
           pondasi Pas.                                                   
   5.2. Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
                                                                          
        mengandung tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak
        bahan bangunan lainnya.                                           
                                                                          
        a. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                      
           - Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan
                                                                          
             kebutuhan.                                                   
           - Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat
                                                                          
             tumbuh.                                                      
           - Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah
                                                                          
             pondasi dan lantai.                                          
                                                                          
                                                                          
           - Pemadatan pasir urug menggunakan alat manual dan dengan      
                                                                          
             penyiraman secukupnya.                                       
           - Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam
                                                                          
             air dan dipadatkan.                                          
                                                                          
                                                                          
   5.3. Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan
        dipadatkan sampai terbentuk lapisan pasir padat t = 5 cm          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 6                                      
                                                                          
              PEKERJAAN URUNGAN  PASIR BAWAH LANTAI                       
                                                                          
                                                                          
   6.1. Urugan pasir berfungsi menstabilkan permukaan tanah asli dan menyebarkan
        beban, sehingga beban yang dipikul permukaan tanah merata.        
                                                                          
   6.2. Urugan pasir bawah fondasi adalah pengurugan yang ditempatkan di  
        permukaan lobang fondasi yang digali, sedangkan pengurugan bawah lantai
                                                                          
        adalah pengurugan permukaan tanah asli sebeleum pemasangan keramik
        lantai. Ketebalan urugan pasir yang dipadatkan tebal : 5 cm sesuai dengan
                                                                          
        kondisi tanah                                                     
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 7                                      
                     PEKERJAAN PONDASI JALUR                              
                                                                          
   .                                                                      
   7.1. Pekerjaan Pasangan pondasi jalur, Campuran 1 Pc : 4 Ps            
                                                                          
        Pekerjaan Pasangan Batu kali pondasi jalur Material batu akan dipastikan
        bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan dipastikan dari jenis
                                                                          
        yang diketahui awet. Batu yang digunakan batu belah atau batu bulat, batu
        kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh serta tidak keropos, tidak
                                                                          
        berpori.                                                          
        Batu dipastikan rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan
                                                                          
        saling mengunci bila dipasang bersama-sama dan telah disetujui oleh Direksi
        Pekerjaan.                                                        
                                                                          
   7.2. Pekerjaan pasangan batu kali mencakup pekerjaan pengadaan,        
                                                                          
                                                                          
        pencampuran dan pemasangan. Pasangan batu dibuat dengan perbandingan
                                                                          
        campuran material 1 Pc : 4 Ps. Pasangan batu yang dikerjakan harus sesuai
        dengan dimensi dan elevasi bangunan yang akan dibuat berdasarkan gambar
                                                                          
        rencana atau menurut perintah Direksi Pekerjaan.                  
   7.3. Pembuatan pasangan batu kali dilakukan dengan menggunakan manul dan
                                                                          
        alat bantu seperti ember, kotak adukan, cangkul, sekop, kereta dorong, kasut
        kayu dan lain-lain.                                               
                                                                          
   7.4. Penyedia Jasa akan menyerahkan daftar peralatan dan tenaga kerja yang
        akan melaksanakan pekerjaan pasangan batu campuran 1 Pc : 4 Ps kepada
                                                                          
        Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa akan menyediakan peralatan keselamatan
        dan kesehatan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
                                                                          
        seperti sarung tangan, topi pelindung kepala, menutup hidung, sepatu safety
        dan lainnya. Penyedia Jasa akan menyiapkan kotak P3K sebagai      
                                                                          
        penanganan sementara apabila terjadi kecelakan kerja.             
   7.5. Semua bahan harus dicampur sampai merata secara manual sehingga   
                                                                          
        diperoleh hasil yang memuaskan. Perbandingan campuran dibuat      
        berdasarkan isi takaran sama dengan satu zak semen dalam keadaan kering.
                                                                          
   7.6. Penyedia Jasa akan membuat takaran yang sama ukuran- ukurannya dan
        telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sebelum dilakukan
                                                                          
        pekerjaan pemasangan batu, lokasi pekerjaan akan dibuat profil penampang
        rencana pasangan batu yang akan dipasang dan harus berdasarkan gambar
                                                                          
        rencana atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Lokasi pembuatan adukan
        atau menempatan alat pengaduk diatur sedemikian rupa agar dapat   
                                                                          
        menjamin kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan menjamin
        tercapainya mutu adukan yang baik dan terlindung.                 
                                                                          
   7.7. Lokasi pembuatan adukan akan diatur sedekat mungkin dengan lokasi 
        konstruksi yang akan dikerjakan. Pasir dan semen telah disiapkan terpisah
                                                                          
        ditempat kering (lebih tinggi dari tanah sekitarnya).             
        a. Semen                                                          
                                                                          
          Semen harus disediakan oleh Penyedia Jasa dari hasil produksi pabrik
          yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Semen harus terbungkus dalam
                                                                          
          kantong-kantong yang cukup kuat untuk tahan penanganan kasar. Segera
                                                                          
                                                                          
          setelah diterimanya di lapangan kerja, semen akan disimpan dalam
                                                                          
          penyimpanan yang kering, tahan air dan diberikan ventilasi yang 
          memadai, dengan pencegahan penyerapan kelembaban yang cukup.    
                                                                          
          Cara penanganan dan penyimpanan semen oleh Penyedia Jasa harus  
          sesuai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.                    
                                                                          
        b. Batu Kali                                                      
          Material batu akan dipastikan bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau
                                                                          
          retak dan dipastikan dari jenis yang diketahui awet. Batu yang digunakan
          batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak
                                                                          
          rapuh serta tidak keropos, tidak berpori.                       
          Batu dipastikan rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat   
                                                                          
          ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama dan telah
          disetujui oleh Direksi Pekerjaan.                               
                                                                          
        c. Pasir pasang                                                   
          Pasir harus berkualitas baik dengan diameter maksimum 2.00 mm atau
                                                                          
          berdasarkan petunjuk Direksi Pekerjaan. Pasir diupayakan selalu bersih,
          keras, padat, tidak tercampur batu pecah dan harus bebas dari banyak
                                                                          
          kotoran lempung, lanau dan bahan kimia lain yang dapat mempengaruhi
          kekuatan spesi.                                                 
                                                                          
        d. Air Campuran                                                   
          Air yang digunakan pada pencampuran dengan perbandingan campuran
                                                                          
          1 Pc : 4 Ps adalah air bersih dan bebas dari kotoran, tidak mengandung
          endapan lumpur, zat-zat organik, alkali, garam atau tidak mengandung
                                                                          
          bahan-bahan yang dapat mempengaruhi daya lekat beton, seperti minyak
          dan lemak.                                                      
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 8                                      
                                                                          
             PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU KOSONG                       
                                                                          
                                                                          
   8.1. Fungsi pasangan batu pada pondasi batu kosong dangkal adalah      
        meneruskan beban yang berasal dari bangunan diatasnya, batu kosong
                                                                          
        dibawahnya menyerap beban tersebut dan menyebarkan kebawah tanah  
                                                                          
                                                                          
        fungsi batu kosong tersebut dapat juga 25 berperan sebagai rol sehingga
                                                                          
        kekakuan akibat reaksi gempa dapat dihindari. Pasangan batu kosong
        minimal memiliki lapisan dengan tebal ± 15 cm. Adapun fungsi konstruksi
                                                                          
        batu kosong adalah :                                              
        a. Meratakan beban                                                
                                                                          
        b. Menjaga pasangan pondasi di atasnya dari getaran dan penurunan tanah
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 9                                      
                        PEKERJAAN BETON                                   
                                                                          
                                                                          
   9.1. Pekerjaan beton dikerjakan atas dasar perhitungan dan gambar yang 
                                                                          
        disajikan oleh Konsultan Perencana sesuai dengan SK-SNI T-15-1919-03
        dengan mutu K-250, Tidak boleh ada meterial lain yang diijinkan kecuali
                                                                          
        dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan. Setelah
        beton mengeras maka harus diperoleh suatu material yang rapat, padat dan
                                                                          
        awet yang akan mempunyai beton karakteristik sesuai dengan spesifikasi.
   9.2. Bahan :                                                           
                                                                          
        a. Semen portland (PC) :                                          
           - Berstandart Industri Indonesia (SII-0013-81)                 
                                                                          
           - Harus dikonsultasikan/disetujui Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa
             Pekerjaan.                                                   
                                                                          
           - Sesuai dengan PUBBI.                                         
        b. Agregat halus (pasir) :                                        
                                                                          
           - Permukaan pasir tajam dan keras                              
           - Butiran pasir bervariasi antara 0,15 mm sampai 5 mm.         
                                                                          
           - Berasal dari pasir sungai yang kandungan lumpurnya kurang dari 5 %.
        c. Agregat kasar (split/kerikil beton) :                          
                                                                          
           - Permukaan kasar dan keras                                    
           - Butiran split bervariasi 5 mm sampai 40 mm.                  
                                                                          
           - Berasal dari batu pecah, bukan batu alam.                    
           - Pemakaian split dan kerikil beton harus dibersihkan dan kandungan
                                                                          
             lumpur yang diijinkan tidak lebih dari 1 %.                  
                                                                          
                                                                          
   9.3. Air untuk campuran dan pemeliharaan beton harus dari air bersih dan tidak
                                                                          
        mengandung zat-zat yang dapat merusak beton.                      
   9.4. Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                          
        Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan.                                 
   9.5. Syarat-syarat pelaksanaan                                         
                                                                          
        a. Campuran beton dibuat dengan perkiraan perbandingan volume.    
        b. Kekentalan campuran, Banyaknya air untuk campuran beton harus  
                                                                          
           ditentukan sedemikina rupa sehingga tercapai sifat mudah dikerjakan
           sesuai dengan penggunaanya.                                    
                                                                          
   9.6. Perancah dan begesting :                                          
        a. Perancah harus memakai bahan kayu yang bermutu baik, kayu harus
                                                                          
           memenuhi syarat seperti yang tercantum di Peraturan Kayu Indonesia
           (PPKI-1961) dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa
                                                                          
           Pekerjaan.                                                     
        b. Jarak steger/perancah maximum 40 cm serta diberi kayu pengaku antar
                                                                          
           perancah.                                                      
        c. Ketinggian perancah/steger sesuai dengan konstruksi gambar rencana.
                                                                          
        d. Pekerjaan begesting memakai kayu yang kuat, rapi dan kaku, sehingga
           setelah dibongkar memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan
                                                                          
           sedikit penghalus.                                             
        e. Sebelum pengecoran, sisi dalam dari begesting harus disiram dengan air
                                                                          
           dan bebas dari kotoran atau benda-benda yang tidak diperlukan. 
   9.7. Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan harus mengecek perancah
                                                                          
        dan begesting sebelum dilaksaksanakan pengecoran                  
   9.8. Pengecoran Sebelum  dilaksanakan pengecoran beton Konsultan       
                                                                          
        Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan harus memeriksa/ mengontrol :    
        a. Begesting dan steger.                                          
                                                                          
        b. Kesiapan pelaksanaan meliputi alat pengaduk beton, alat pemadat beton,
           alat pengangkut, tenaga kerja dan kesiapan bahan-bahan yang    
                                                                          
           dibutuhkan.                                                    
   9.9. Bongkar acuan dan perancah :                                      
                                                                          
        a. Pembongkaran acuan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PBI
                                                                          
                                                                          
           1971 dan SK-SNI 1991.                                          
                                                                          
        b. Pembongkaran acuan dan perancah minimal beton tersebut dapat   
           memikul beban sendiri (selama 28) hari.                        
                                                                          
        c. Pembongkaran begesting harus hati-hati supaya sisi sudut tajam tidak
           rusak                                                          
                                                                          
   9.10. Perawatan dan pemeliharaan beton :                               
        a. Pemeliharaan beton dilakukan setelah dilakukan pengecoran dalam
                                                                          
           pengeringannya harus selalu dibasahi air atau goni yang basah. 
        b. Mempersiapkan dari pengaruh sinar matahari sehingga tidak terjadi
                                                                          
           penguapan/pengeringan yang terlalu cepat.                      
        c. Mempersiapkan perlindungan beton yang baru dicor dari kemungkinan
                                                                          
           datangnya hujan                                                
   9.11. Baja Tulangan :                                                  
                                                                          
        Pekerjaan yang menyangkut baja tulangan yaitu berupa penyediaan,  
        pemotongan, pembengkokan dan pemasangan batang-batang baja untuk  
                                                                          
        tulangan beton. Baja tulangan untuk pekerjaan ini memakai baja tulangan
        polos.                                                            
                                                                          
   9.12. Syarat-syarat pelaksanaan :                                      
        a. Pembengkokan :                                                 
                                                                          
           Pemotongan batang pada tulangan pokok harus dibengkokkan paling
           sedikit 5 (lima) kali diameter, Begel harus dibengkokkan menurut SK-SNI
                                                                          
           1991, tidak diijinkan membengkokkan di dalam begesting.        
        b. Pemasangan/penyetelan :                                        
                                                                          
           Baja tulangan harus dipasang sesuai dengan gambar rencana baik 
           kebutuhan tulangan maupun diameter. Baja tulangan pokok harus diikat
                                                                          
           dengan sengkang/begel yang jarak dan diameter disesuaikan dengan
           gambar rencana.                                                
                                                                          
        c. arak tulangan :                                                
           Jarak antara tulangan-tulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari
                                                                          
           diameter batang atau ukuran maximum agregat ditambah 1 cm, dengan
           minimum 2,5 cm. Jika tulangan pada balok terdiri lebih dari satu lapis
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           batang, maka jarak tulangan pada lapis atas harus tepat diletakkan
                                                                          
           diatasnya dengan vertikal minimum 2,5 cm.                      
        d. Sambungan :                                                    
                                                                          
           Jika tidak perlu, batang-batang tulangan jangan dipotong dan harus
           ditempatkan pada seluruh panjangnya. Hindari sambungan batang- 
                                                                          
           batang pada tegangan maksimum (daerah tarik). Bila keadaan harus
           disambung, maka potongan harus dilewatkan (sambungan lewatan   
                                                                          
           tulangan) sesuai dengan peraturan-peraturan dalam SK-SNI 1991. 
           Sambungan-sambungan harus diikat dengan aman pada dua tempat.  
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 10                                     
                                                                          
                 PEKERJAAN DINDING DAN PELESTERAN                         
                                                                          
                                                                          
   10.1. Pekerjaan Pasangan Dinding 1/2 Bata Camp. 1 Pc : 5 Ps            
        a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
                                                                          
           dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
        b. Pekerjaan ini mencakup dinding bangunan bagian luar dan dalam, pagar
                                                                          
           bangunan, atau seperti tertera pada gambar, dan sesuai petunjuk
           Konsultan Pengawas                                             
                                                                          
        c. Bahan-bahan                                                    
           - Batu bata untuk pasangan dinding yang digunakan adalah batu bata
                                                                          
             produksi setempat sesuai persetujuan Konsultan Pengawas      
           - Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai  
                                                                          
             kualitas yang sama seperti semen untuk pekerjaan beton, atau harus
             memenuhi PUBB - NI. 8.                                       
                                                                          
           - Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB
             - N.I. 3.                                                    
                                                                          
           - A i r yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih,
             tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali)
                                                                          
             dan tidak mengandung minyak, atau lemak.                     
        d. Pelaksanaan                                                    
                                                                          
           - Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.       
                                                                          
                                                                          
           - Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
                                                                          
             sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi, dan kemudian  
             disiram air.                                                 
                                                                          
           - Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
             (maksimal) 20 lapis setiap hari, diikuti cor kolom praktis.  
                                                                          
           - Adukan harus dilaksanakan secara manual. Adukan yang mulai   
             mengeras tidak boleh digunakan lagi.                         
                                                                          
   10.2. Plesteran ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
        alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
                                                                          
        plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. Lingkup
        pekerjaan plesteran pondasi beton ini meliputi seluruh plesteran dinding
                                                                          
        pondasi bangunan, seperti yang disebutkan dalam gambar.           
        a. Persyaratan Bahan                                              
                                                                          
           - Semen harus memenuhi NI-8 - Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14,
             PUBI 1982                                                    
                                                                          
           - Air harus memenuhi BI-3 Pasal 10 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
             VI - 35                                                      
                                                                          
           - Campuran Agregat untuk plesteran harus dipilih yang benar-benar
             bersih dan bebas dari segala macam kotoran.                  
                                                                          
        b. Syarat-syarat Pelaksanaan                                      
           Seluruh plesteran pondasi dengan adukan campuran 1 PC : 5 Ps,Tebal
                                                                          
           pelesteran 15 mm Pada dinding pondasi air diplester dengan adukan
           campuran 1 PC : 5 Ps Selain pasir dan air, bahan-bahan yang dikirim ke
                                                                          
           lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih
           disegel dan berlabel pabriknya.                                
                                                                          
        c. Bahan-bahan harus ditempatkan di tempat yang kering, berventilasi baik
           dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini,
                                                                          
           dan dilindungi sesuai dengan jenisnya yang sesuai dengan persyaratan
           pabrik - Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada
                                                                          
           Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
           ketentuan persyaratan pabrik dari produk yang bersangkutan. Material
                                                                          
           yang tidak disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai
                                                                          
                                                                          
           dengan yang diisyaratkan tanpa biaya tambahan.                 
                                                                          
        d. Plesteran merupakan bagian dalam proses pekerjaan dinding untuk
           menutup pasangan batu Pondasi, dimaksudkan agar tampak rapi, halus
                                                                          
           dan juga rata. Plasteran yang baik adalah dengan memberi perbandingan
           material, seperti jika dinding batu pondasi pondasi jalur mempunyai
                                                                          
           perbandingan 1 pc : 5 ps untuk plasteran kedap air.            
   10.3. Acian juga merupakan bagian dari proses pekerjaan dinding bangunan dan
                                                                          
        berfungsi untuk menutup pori-pori atau memperhalus plesteran, dengan ini
        juga menjelaskan bahwa pekerjaan acian dilakukan setelah pekerjaan
                                                                          
        plesteran selesai.                                                
   10.4. Material yang digunakan tentunya berbeda pula dengan material yang
                                                                          
        digunakan plesteran karena acian tidak menggunakan pasir, namun hanya
        menggunakan campuran semen dan air saja. Untuk ketebalan acian adalah
                                                                          
        antara 1 mm hingga 3 mm. Agar tidak terjadi retak pada acian, maka acian
        dapat dilakukan setelah plesteran kering dan tidak terjadi penyusustan lagi.
                                                                          
        Untuk dinding bagian dalam kira-kira 2 hingga 3 minggu, sedangkan dinding
        bagian luar dapat dilakukan acian pada plesteran umur 2 minggu.   
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 11                                     
                                                                          
           PEKERJAAN KOSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN KUNCI                 
                                                                          
                                                                          
   11.1. Pekerjaan Pasangan kusen, Daun pintu dan jendela kayu yang bisa  
        digunakan untuk menyusun spesifikasi teknis yang akan melengkapi gambar
                                                                          
        sehingga pelaksana proyek memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya
        mengenai teknis pekerjaan.                                        
                                                                          
        a. Tahapan Pekerjaan                                              
           Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok  
                                                                          
           dikerjakan.                                                    
        b. Bahan – bahan kusen meliputi :                                 
                                                                          
           - Kayu setara Merbau,                                          
           - Daun pintu setara Merbau .                                   
                                                                          
        c. Bahan - bahan diatas, harus memenuhi persyaratan meliputi :    
                                                                          
                                                                          
           - Bebas dari cacat dan mata kayu,                              
                                                                          
           - Lurus dan tidak lapuk,                                       
           - Kering dan kuat,                                             
                                                                          
           - Tidak bergetah,                                              
           - Alur atau urat - urat kayu rapi.                             
                                                                          
   11.2. Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan – bahan kayu
        yang akan digunakan sudah melalui tes yang diadakan di pabrik atau
                                                                          
        lembaga pengujian bahan lainnya dengan disertai sertifikat pengujian.
        a. Ukuran-ukuran pada Kusen, Pintu dan Jendela                    
                                                                          
        b. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus diketam
           rapi dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan daun jendela dibuat
                                                                          
           rapi, tidak baling dan siku pada sudut-sudutnya.               
   11.3. Pelaksanaan                                                      
                                                                          
        a. Type-type dari pintu dan jendela.                              
           Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.        
                                                                          
        b. Kunci dan Penggantung                                          
           - Setara Dekson kecuali disebutkan lain dalam gambar maupun RAB.
                                                                          
           - Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu ini,   
             Pemborong harus mengajukan contoh - contohnya untuk          
                                                                          
             mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.      
           - Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada
                                                                          
             daun pintu dan terpasang 90 cm diatas lantai atau sesuai dengan
             petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.                     
                                                                          
           - Engsel - engsel minimal dipasang 2 buah untuk pintu teakwood dan 3
             buah untuk pintu panil atau diperhitungkan agar masing - masing
                                                                          
             engsel memikul beban tidak lebih dari 20 kg.                 
        c. Pemasangan Kusen                                               
                                                                          
           - Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak  
             harus diserut dan diamplas halus.                            
                                                                          
           - Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi      
             diameter10 mm tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok.
                                                                          
           - Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka   
                                                                          
                                                                          
             harus dipakai fischer dengan sekrup kuningan.                
                                                                          
           - Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel
             pada dinding dan lantai harus dimenie.                       
                                                                          
           - Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari
             benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti
                                                                          
             oleh Pemborong dengan biaya sendiri.                         
           - Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak    
                                                                          
             disebutkan lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
           - Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman
                                                                          
             badan pengunci.                                              
        d. Hasil Akhir Yang Dikehendaki                                   
                                                                          
           - Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.                 
           - Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.       
                                                                          
           - Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.             
           - Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
                                                                          
           - Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan
             baik.                                                        
                                                                          
           - Penyelesaian bersih dan merata.                              
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 12                                     
                         PEKERJAAN ATAP                                   
                                                                          
                                                                          
   12.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
                                                                          
        alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan penutup
        atap sesuai gambar rencana dan petunjuk pengawas.                 
                                                                          
   12.2. Persyaratan Bahan                                                
        a. Untuk rangka kuda-kuda kayu termasuk gording mengunakan kayu kelas
                                                                          
           kuat I.                                                        
        b. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang.
                                                                          
           Kayu harus, betul-betulkering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata
   12.3. Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                          
        a. Ukuran Balok Kayu Rangka Atap yang digunakan yaitu :           
                                                                          
                                                                          
           - Kuda – kuda 8/12 kayu kelas II                               
                                                                          
           - Gording 5/10 kayu kelas II                                   
           - Nok 6/10 kayu kelas II                                       
                                                                          
           - Pek. Skor Angin 5/10 Kayu Kelas II                           
           - Pek. Papan Bubungan Kayu Kelas II                            
                                                                          
           - Pek. Listplank Kayu Kelas II (2 Lapis)                       
   12.4. Untuk bentuk atap perisai dibuat 2 jenis Rangka kuda-kuda yaitu untuk bagian
                                                                          
        tengah dan bagian diagonal atap yang biasa disebut Jurai Atap, digunakan
        juga sebagai konstruksi tempat dipasangnya Nok atap yang miring,  
                                                                          
        sedangkan untuk bentuk atap pelana dibuat satu type Kuda-kuda.    
        a. Tahapan Pengerjaan                                             
                                                                          
           - Proses pekerjaan Rangka Atap bisa dimulai pembuatan atau     
             pemesanannya pada saat pemasangan dinding dan kolom beton    
                                                                          
             sebagian besar sudah terpasang (kalau bangunan dua lantai dinding
             dan kolom dibagian lantai atas).                             
                                                                          
           - Pembuatan Rangka Atap dari bahan kayu adalah membuat kuda-   
             kuda dan menyiapkan teknik sambungan diujung balok Gording yang
                                                                          
             akan disambungkan dengan Gording disebelahnya.               
           - Letakkan Kuda-kuda yang sudah dibuat diatas balok beton keliling
                                                                          
             (ring Balok), kemudian dipasang Balok Gording sebagai pengikat
             antara kuda-kuda.                                            
                                                                          
           - Setelah kuda-kuda terikat kuat dengan Gording, kemudian dipasang
             balok "Ikatan Angin" dengan ukuran 5cm x 10 cm secara silang 
                                                                          
             (diagonal) diantara kuda-kuda.                               
           - Apabila Balok Gording sudah terpasang, dapat dilakukan       
                                                                          
             pemasangan balok Kaso.                                       
           - Jarak pemasangan Reng disesuaikan dengan Type dan jenis seng 
                                                                          
             yang akan digunakan, karena setiap type dan jenis seng mempunyai
             ukuran yang berbeda, Reng dapat mulai dipasang setelah balok kaso
                                                                          
             sudah terpasang diatas gording.                              
           - Sebaiknya pemasangan seng dilakukan setelah balok Kaso terpasang
                                                                          
             semua dan sebagian besar Reng sudah terpasang pula, karena   
                                                                          
                                                                          
             dikhawatirkan kuda-kuda belum terikat kuat oleh balok Gording dan
                                                                          
             balok Kaso dengan kuat.                                      
   12.5. Pekerjaan Pasang Atap Seng Gelombang Warna                       
                                                                          
        a. Jenis atap yang digunakan adalah atap seng gelombang dengan    
          ketebalan 0,30 mm, bentuk, ukuran dan warna seng sesuai dengan  
                                                                          
          gambar bestek dan rencana.                                      
        b. Penyambungan penutup atap seng adalah sekurang kurangnya       
                                                                          
          satusetengah gelombang seng dan apabila dilihad dari bawah tidak
          adakelihatan cahaya dari bawah.                                 
                                                                          
        c. Pemasangan skrup pada lengkungan atas dari seng gelombang.     
        d. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
                                                                          
          material penutup atap untuk disetujui oleh KonsultanSupervisi. Warna
          dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada
                                                                          
          masa pelaksanaan konstruksi.                                    
        e. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara  
                                                                          
          Pemasangan pekerjaan pemasangan atap dimulai.                   
        f. Setiap lembaran material atap yang didatangkan kelokasi pekerjaan harus
                                                                          
          dalam keadaan baik tidak cacat.                                 
        g. Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidaklangsung
                                                                          
          digunakan. Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan
          langsung dengan tanah.                                          
                                                                          
   12.6. Material Rabung/Bubungan Penutup Atap                            
        a. Material Nok atau Bubungan Atap adalah dari bahan seng gelombang
                                                                          
          dengan spesifikasi sesuai dengan Gambar Bestek.                 
        b. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
                                                                          
          material Rabung atau Nok untuk disetujui oleh KonsultanSupervisi.
        c. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner
                                                                          
          pada masa pelaksanaan konstruksi.4. Pada setiap lembar material 
          Nok/Rabung harus dicantumkan Merk Dagang, Type Produksi, Jenis  
                                                                          
          Produksi dan Ketebalan Material.                                
        d. Setiap lembaran material Nok/Rabung atap yang didatangkan kelokasi
                                                                          
          pekerjaan harus dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan
                                                                          
                                                                          
          tidak melengkung lapisan aluminium sengnya.                     
                                                                          
        e. Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk
          dan model atap.                                                 
                                                                          
        f. Material Nok/Rabung harus disimpan dalam Gudang material jika tidak
          langsung digunakan. Material Nok/Rabung tidak boleh basah/lembab dan
                                                                          
          berhubungan langsung dengan tanah, Alat sambung adalah paku seng
          atau seperti yang dianjurkan oleh Pabrik.                       
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 13                                     
                                                                          
                       PEKERJAAN PLAFOND                                  
                                                                          
                                                                          
   13.1. Pekerjaan Langit-Langit.                                         
        a. Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan
                                                                          
          pekerjaan Plafond sesuai gambar.                                
        b. Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang. Untuk
                                                                          
          warna dan texture akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas
          dan Pemberi tugas.                                              
                                                                          
        c. Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis
          vertikal dan horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90
                                                                          
          (sembilan puluh) derajat atau sesuai disain. Jika terjadi lendutan atau
          kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib memperbaiki, jika   
                                                                          
          Konsultan Pengawas memerintahkan dibongkar, Pemborong harus     
          melaksanakannya atas biaya Pemborong                            
                                                                          
   13.2. Rangka Langit-langit kayu kelas II                               
        a. Rangka langit-langit Kayu kelas II ukuran (60x60) Cm, Pemasangan
                                                                          
          langit-langit triplex ukuran (120x240) Cm, Tebal 4 mm dan memasang List
          profil kayu.                                                    
                                                                          
        b. Pekerjaan Plafon terdiri dari rangka langit-langit dan pemasangan Langit
          ukurang dan tebalnya sama.                                      
                                                                          
        c. Sebelum memasang plafond, kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka
          untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letak,
                                                                          
          bentuk maupun ukurannya.                                        
                                                                          
                                                                          
        d. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan
                                                                          
          tanpa cacat, kerusakan akibat pengangkutan/penyisipan sepenuhnya
          menjadi tanggungan kontraktor.                                  
                                                                          
        e. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik
          oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar
                                                                          
          rencana.                                                        
        f. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan,  
                                                                          
          dilakukan penggantian sesuai dengan gambar.                     
        g. List plafond dipasang sesuai dengan gambar, menggunakan list profil
                                                                          
          kayuukuran                                                      
   13.3. Contoh-contoh                                                    
                                                                          
        a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-
          contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas   
                                                                          
        b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan
          digunakan sebagai standard / pedoman untuk memeriksa / menerima 
                                                                          
          bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.                  
   13.4. Pelaksanaan                                                      
                                                                          
        a. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
          yang mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaannya. Sebelum     
                                                                          
          pemasangan langit-langit dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak di
          atas langit-langit harus sudah terlaksana.                      
                                                                          
        b. Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan
          elektrikal, berikut perlengkapan instalasi yang diperlukan.     
                                                                          
        c. Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus sesuai dengan
          gambar detail arsitektur.                                       
                                                                          
        d. Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan
          pelaksanaannya dan harus sesuai dengan gambar.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 14                                     
                                                                          
                        PEKERJAAN LANTAI                                  
                                                                          
                                                                          
   14.1. Lingkup Pekerjaan                                                
        Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
                                                                          
        lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
        dalam gambar, serta petunjuk Konsultan Pengawas, sehingga dapat dicapai
                                                                          
        hasil yang bermutu baik dan sempurna.atau sesuai yang ditunjukkan dalam
        gambar perencanaan.                                               
                                                                          
   14.2. Pekerjaan Lantai/Dinding Keramik                                 
        a. Spesifikasi bahan :                                            
                                                                          
           - Rabat beton lantai, tebal = 5 mm lapisan penutup lantai beton
           - Lantai kramik (40x40) Cm                                     
                                                                          
        b. Contoh-contoh :                                                
           - Sebelum diadakan pemasangan, Penyedia Jasa harus memberikan  
                                                                          
             contoh bahan-bahan atau mock-up yang akan digunakan, untuk   
             disetujui Konsultan Pengawas.                                
                                                                          
           - Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai     
             pedoman/standard bagi Konsultan Pengawas untuk menerima atau 
                                                                          
             memeriksa bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa ke lapangan. 
        c. Persyaratan bahan :                                            
                                                                          
           - Semen protland harus memenuhi PUBB-NI.8.                     
           - Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI -1982.
                                                                          
           - Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan
             untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus
                                                                          
             baru dan jenis dari kualitas terbaik serta disetujui Konsultan
             Pengawas                                                     
                                                                          
        d. Pelaksanaan :                                                  
           - Sebelum keramik dipasang, terlebih dulu harus direndam dalam air
                                                                          
             hingga jenuh.                                                
           - Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus bersih dan 
                                                                          
             cukup kering,                                                
                                                                          
                                                                          
           - Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata dengan
                                                                          
             memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
             sesuai gambar atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.      
                                                                          
           - Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik      
             permukaan dasar maupun dibadan belakang keramik.             
                                                                          
           - Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail, atau
             petunjuk Konsultan Pengawas.                                 
                                                                          
           - Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3 mm,  
             membentuk garis lurus, sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk
                                                                          
             Konsultan Pengawas Siar-siar harus diisi bahan pengisi berwarna
             (grout semen berwarna) satu warna dengan warna keramik.      
                                                                          
           - Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
             petunjuk pabrik.                                             
                                                                          
           - Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
             noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih, warna keramik
                                                                          
             tidak kusam/buram.                                           
           - Penyedia Jasa harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
                                                                          
             berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
             kelalaiannya, maka Penyedia Jasa tersebut harus mengganti tanpa
                                                                          
             biaya tambahan.                                              
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 15                                     
                          PEKERJAAN CAT                                   
                                                                          
                                                                          
   15.1. Bahan serta Syarat-syarat                                        
                                                                          
        a. Cat Dinding eksterior dan interior :                           
           - Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Pemilik
                                                                          
             Kegiatan, serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
           - Penggunaan bahan cat bagian luar dan dalam gedung menggunakan
                                                                          
             jenis setara Spectrum/Fuji, yang terdiri, alkali Resisting Primer, Acrilic
             Wall Filler dan Emulsion.                                    
                                                                          
           - Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik
                                                                          
                                                                          
             yang bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng 
                                                                          
             harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang
             disediakan.                                                  
                                                                          
           - Tanpa petunjuk dari Pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan
             lain-lain tidak dibenarkan.                                  
                                                                          
           - Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali),
             kotoran pada permukaan tersebut harus dibersihkan hingga benar-
                                                                          
             benar bersih.                                                
                                                                          
                                                                          
        b. Cat besi :                                                     
          Untuk besi dicat dengan 2 lapis zinchromate, tanpa dimenie lebih dulu,
                                                                          
          minimal 2 kali.                                                 
        c. Cat Kayu.                                                      
                                                                          
           - Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Pemilik
             Kegiatan, serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.           
                                                                          
           - Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik
             yang bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng 
                                                                          
             harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang
             disediakan.                                                  
                                                                          
           - Tanpa petunjuk dari Pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan
             lain-lain tidak dibenarkan.                                  
                                                                          
           - Cat kayu menggunakan cat sekualitas Emco Lux atau yang aetaraf.
        d. Pekerjaan cat tidak boleh dimulai :                            
                                                                          
           - sebelum bagian-bagian yang akan dicat selesai diperiksa oleh dan
             disetujui Konsultan Pengawas,                                
                                                                          
           - apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu,  
           - apabila keadaan cuaca lembab atau hujan.                     
                                                                          
   15.2. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus
        mengatur waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats)
                                                                          
        sampai dengan pengecatan akhir (finishing coats).                 
   15.3. Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung
                                                                          
        udara, dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.                 
                                                                          
                                                                          
   15.4. Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak
                                                                          
        disetujui / diterima Konsultan Pengawas karena terkelupas / cacat.
   15.5. Cat yang akan dipergunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel,
                                                                          
        tidak pecah dan bocor serta mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
   15.6. Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh Direksi atau perencana, dan
                                                                          
        disetujui oleh Konsultan Pengawas.                                
                                                                          
                                                                          
                             Pasal 16                                     
                    PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                           
                                                                          
                                                                          
   16.1. Pelaksanaan intalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang
                                                                          
        mempunyai Surat Pengakuan (PAS) golongan B dari PLN.              
        Semua instalasi yang telah terpasang harus sebelum diserahkan harus
                                                                          
        dilakukaan test mengenai kemampuan bekerjanya, sesuai dengan ketentuan-
        ketentuan.                                                        
                                                                          
   16.2. Ruang Lingkup Pekerjaan.                                         
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan instalasi dan tenaga 
                                                                          
        pengetesan dari semua peralataan yang telah disebut dalam spesifikasi ini,
        pengadaan dan pemasangan dari peralatan atau material seperti spesifikasi
                                                                          
        yang disebutkan. Adapun pekerjaan yang dilaksanakan antara lain : 
   16.3. Pengadaan dan pemasangan kabel.                                  
                                                                          
        Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan tenaga termasuk 
        saklar dan stop kontak.                                           
                                                                          
   16.4. Bahan/material :                                                 
        a. Semua material/bahan yang akan digunakan/dipasang harus dari jenis
                                                                          
          bahan yaang berkualitas terbaik dan dalam keadaan baru, sesuai dengan
          mutu dan staandart yang berlaku nasional.                       
                                                                          
        b. Sebelum pemasangan, instalatir harus menyerahkan contoh-contoh bahan
          yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa      
                                                                          
          Pekerjaan.                                                      
        c. Seluruh peralatan yang harus disupplay dalam pekerjaan ini harus
                                                                          
          direncanakan untuk bekerja pada tegangan tinggi 220 volt.       
                                                                          
                                                                          
   16.5. Persyaratan teknis.                                              
                                                                          
        Pengadaan dan pemasangan kabel fider didalam dan luar bangunan :  
        a. Semua hantaran baik yang ditarik dalam pipa, harus diusahakan tidak
                                                                          
          tampak dari luar.                                               
        b. Hantaran untuk penghubung di dalam gedung dengan jenis kabel NYM.
                                                                          
        c. Kabel atau hantaran yang digunakan skwalitas Suprime, Kabelindo, Metal
          atau kabel alin yang setara.                                    
                                                                          
   16.6. Pengadaan dan pemasangan Instalasi penerangan dan stop kontak.   
        a. Untuk hantaran ketitik penerangan dan stop kontak dalam bangunan
                                                                          
          menggunakan kabel NYM yang dilindungi pipa PVC dan ditanam didalam
          tembok. Ukuran kabel minimum 2x2,5 mm sedangkan ukuran pipa     
                                                                          
          pelindung ¾                                                     
        b. Pemasangan dibawah langit–langit :                             
                                                                          
          Pasangan pipa pelindung kabel pada dinding bata harus dilaksanakan
          tertanam di dalam plesteran dan terklaim dengan kuat dan rapi pada
                                                                          
          pasangan batanya.                                               
        c. Kotak–kotak sambung.                                           
                                                                          
           - Tempat–tempat sambungan dari hantaran sedapat mungkin        
             ditempatkan pada tempat–tempat yang mudah dicapai operator.  
                                                                          
           - Kotak sambung harus menggunakan kotak sambung yang berkualitas
             baik, serta pada ujung hantaran yang akan disambung kan pada titik
                                                                          
             penerangan atau pada peralatan lain harus dilengkapi dengan kotak
             sambung.                                                     
                                                                          
   16.7. Lampu, saklar dan stop kontak.                                   
        a. Lampu yang dipasang adalah type SL.                            
                                                                          
        b. Besar Daya: 24 Watt.                                           
        c. Skwalitas : Philips LED.                                       
                                                                          
        d. Saklar dan Stop Kontak.                                        
           - Saklar dan stop kontak dibuat dari plastik putih sambungan didalam
                                                                          
             tembok (inbouw) serta dilengkapi dengan grounding.           
           - Tinggi pemasangan saklar 1,5 m dari lantai.                  
                                                                          
           - Tinggi pemasangan stop kontak menyesuaikan fungsi/gambar .   
                                                                          
                                                                          
           - Saklar dan stop kontak sekwalitas BROCO.                     
                                                                          
                                                                          
   16.8. Penyerahan dan uji PLN, Pada waktu evaluasi penyerahan pertama, semua
                                                                          
        lampu harus sudah dapat dinyalakan dan berfungsi dengan baik dengan
        menyambung/menggunakan daya dari PLN (listrik yang telah ada pada 
                                                                          
        bangunan sebelahnya).                                             
                             Pasal 17                                     
                                                                          
                PEMBERSIHAN AWAL DAN AKHIR PROYEK                         
                                                                          
                                                                          
   17.1. Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap  
        memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa  
                                                                          
        bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai
        akibat adanya kegiatan proyek. Pada saat selesainya pekerjaan, pihak
                                                                          
        Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan  
        kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan
                                                                          
        mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan
        harus terlihat bersih dan proyek yang akan diserahkan harus sudah dalam
                                                                          
        keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Konsultan   
        Pengawas.                                                         
                                                                          
   17.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan                                   
        a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin
                                                                          
          daerah kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-
          tumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya
                                                                          
          yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap 
          memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.      
                                                                          
        b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan
          terbebas dari bahan-bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
                                                                          
        c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-
          kotoran lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang
                                                                          
          tertiup angin.                                                  
        d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan 
                                                                          
          bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.   
                                                                          
                                                                          
        e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat
                                                                          
          yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang
          berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan
                                                                          
          harus mentaati undang-undang anti pencemaran.                   
        f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja   
                                                                          
          proyek tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.                    
        g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya 
                                                                          
          cairan mineral, minyak atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke
          dalam saluran yang ada.                                         
                                                                          
        h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa ke dalam 
          sungai-sungai atau saluran air.                                 
                                                                          
        i. Jika Kontraktor memperhatikan bahwa saluran air drainase samping atau
          bagian lain dari sistem drainase dipakai baik oleh karyawan Kontraktor
                                                                          
          atau oleh orang lain, untuk pembuangan yang lain-lain di luar air
          permukaan, pihak Kontraktor harus segera melaporkan hal yang terjadi ke
                                                                          
          Konsultan Pengawas dan segera mengambil tindakan yang perlu sesuai
          petunjuk Konsultan Pengawas untuk mencegah terjadinya pencemaran
                                                                          
          lebih lanjut.                                                   
   17.3. PembersihanAkhir                                                 
                                                                          
        a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap
          dijaga kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor
                                                                          
          harus memulihkan daerah proyek yang tidak merupakan bagian pekerjaan
          untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai 
                                                                          
          keadaan aslinya.                                                
        b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan 
                                                                          
          jembatan-jembatan harus diperiksa kembali, karena kemungkinan ada
          kerusakan fisik yang ditemukan sebelum pembersihan akhir. Daerah kerja
                                                                          
          yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras yang
          terletak di dekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh
                                                                          
          permukaan-permukaan harus dibersihkan dengan garu dan sampah-   
          sampahnya harus dibuang seluruhnya.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             BABIV                                      
                                                                        
                            PENUTUP                                     
                                                                        
                                                                        
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
                                                                        
Dokumen Rehabilitasi Rua Kelas SMK Negeri 2 Halmaher Timur, yaitu rencana
kerja dan syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan gambar
perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi.                      
Kekurangan dan permasalahan - permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang
terjadi didalamnya maupun ketida kcocokan antara dokumen atau dengan    
                                                                        
peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang
                                                                        
dihadiri oleh Pemberi Tugas, Perencana, Pengawas Teknis dan Pelaksana   
(Pemborong Fisik) dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik
                                                                        
sesuai dengan spesifikasi.                                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                Sofifi Juli……2015       
                                                                        
                                                                        
                                                 Dibuat Oleh :          
                                             Konsultan Perencanaan      
                                                                        
                                             CV.PRMATA  DESIGN          
                                                  TEKNIK                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                            SAHMIR  AHMAD,   ST         
                                                  Direktur
Tenders also won by CV Hardian Sukma
Authority
13 June 2021Normalisasi Kali Mou Mou Desa Batu RajaKab. Halmahera TimurRp 465,000,000
16 June 2025Pembangunan Rumah Layak Huni Di Kecamatan Maba Utara Paket 3Kab. Halmahera TimurRp 400,000,000
22 June 2021Pembuatan Box Culvert Ruas Jalan Maba - Buli (Desa Wailukum)Kab. Halmahera TimurRp 380,000,000
14 June 2019Pembangunan Baru Rumah Dokter Puskesmas Gotowasi (Afirmasi)Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TimurRp 366,000,000
14 June 2019Pembangunan Baru Rumah Dokter Puskesmas Lolobata (Afirmasi)Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TimurRp 366,000,000
25 June 2025Pembangunan Ruang Guru Smpn 14 MabaKab. Halmahera TimurRp 355,000,000
5 July 2022Rehabilitasi Rumah Dinas Angota Dprd Paket 13Kab. Halmahera TimurRp 260,400,000
5 July 2022Rehabilitasi Rumah Dinas Angota Dprd Paket 15Kab. Halmahera TimurRp 260,400,000
5 July 2022Rehabilitasi Rumah Dinas Angota Dprd Paket 10Kab. Halmahera TimurRp 260,400,000
7 June 2022Rehabilitasi Jembatan Ruas Miaf Lolasita 7Kab. Halmahera TimurRp 251,100,000