RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT (RKS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rehabilitasi ruang kelas smk Negeri 2 Halmahera Timur
BAB I
RENCANA KERJA SYARAT – SYARAT
Pasal 1
SITUASI
1.1. Rehabilitasi Ruang Kelas SMK Negeri 2 Halamhera Timur
akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan di SMK N 2 Kab
Halmahera Timur.
a. Calon pemborong wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah,
sifat dan luasnya pekerjaan dan hal - hal lain yang berpengaruh terhadap
penawarannya, disamping ketentuan - ketentuan dalam RKS.
b. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan claim dikemudian hari.
1.2. Kondisi Eksisting
1.3. Lahan/tampak dalam keadaan asli
a. Batas-batas pekerjaan sesuai dengan ukuran yang sah segera ditujukan
dilapangan oleh Pemberi Tugas
b. Prasarana lingkungan yang ada (jalan masuk dan propety lainnya) perlu
diperhatikan pada saat pelaksanaan.
c. Pekerjaan Bangunan Penunjang
Struktur bangunan penunjang, yaitu : pondasi dengan batu Kali dan
lainnya sesuai dengan gambar konstruksi.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan yang harus dilaksankan pada lokasi tersebut di atas meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pondasi
d. Pekerjaan Bekisting
e. Pekerjaan Pembesian (polos)
f. Pekerjaan Beton
g. Pekerjaan Dinding
h. Pekrjaan Plesteran
i. Pekerjaan Kayu
j. Pekerjaan Penutup Atap
k. Pekerjaan Langit-Langit
l. Pekerjaan Penutup Lantai
m. Pekerjaan Pengantung & Pengunci
n. Pekerjaan Cat
o. Pekerjaan Instalasi Listrik
Pasal 3
TENAGA KERJA
3.1. Kontraktor wajib membuat struktur organisasi kerja dilapangan, lengkap
dengan nama dan jabatannya
3.2. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, maka
kontraktor harus menempatkan 1 (satu) orang penanggung jawab pelaksana
(site manager).
3.3. Selama jam kerja pada setiap harinya, tenaga ahli pelaksanaan dan pra
pelaksanaan kontraktor harus berada dilokasi pekerjaan. Bila berhalangan
atau sakit, maka kontraktor harus segera menunjukan/menempatkan
penggantinya atas sepengetahuan Pemberi Tugas.
3.4. Kontraktor wajib mempekerjaan tenaga kerja yang ahli dalam pelaksanaan
dilapangan (Skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor, tukang dan lain-
lain. sesuai dengan tingkat pengalaman dan tidak melanggar ketentuan-
ketentuan ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia.
3.5. Pemberi Tugas sewaktu waktu berhak meminta kepada Kontraktor untuk
mengganti tenaga pelaksana maupun tenaga kerja dilapangan yang cukup
dibidangnya.
Pasal 4
PERALATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN LAPANGAN
4.1. Alat –alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor
dalam keadaan baik, siap pakai dan jumlah yang cukup
4.2. Kontraktor harus menyediakan sendiri alat dan perlengkapan sesuai dengan
bidang masing-masing, seperti :
a. Alat-alat Ukur (Theodolite, Meter Roll dan lain-lain)
b. Alat-alat Bantu : Peralatan Tukang Batu, Peralatan Tukang Kayu
c. Alat-alat Dokumentasi (Foto/Camera)
d. Buku-buku Laporan (Harian, Mingguan, Bulanan)
Pasal 5
MATERIAL/BAHAN BANGUNAN
5.1. Semua material/bahan bangunan yang dipakai harus dari masing-masing
jenis dan Standard mutu yang disyaratkan dalam RKS ini.
5.2. Material/bahan bangunan untuk seluruh pekerjaan, jika tidak ada ketentuan
lain, harus diusahakan dan disediakan oleh kontraktor dengan persetujuan
Tim Teknis / Konsultan Pengawas dan Kontraktor wajib mmenyediakan
contoh (sample) dari material/bahan tersebut untuk disimpan direksi keet.
5.3. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak memerintahkan
untuk mengeluarkan dari lapangan pekerjaan terhadap material/bahan
bangunan yang tidak disetujui dalam tempo 2 x 24 jam.
5.4. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawasan berhak mengeluarkan
perintah pembongkaran pekerjaan untuk periksa atau memerintahkan
untuk diadakan pengujian material/bahan bangunan, baik yang sudah
maupun yang belum dimasukkan ke lapangan pekerjaan. Apabila terbukti
bahwa material/bahan bangunan yang dibongkar tersebut ternyata tidak
sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka biaya yang terjadi akibat itu dan
perbaikannya menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhhnya.
5.5. Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas berwenang untuk
meminta keterangan menganai asal material/bahan bangunan yang
dipakai dan Kontraktor wajib memberitahukannya.
5.6. Kontraktor wajib menempatkan material/bahan bangunan kebutuhan
pelaksana pekerjaan, baik dilapangan (terbuka) maupun didalam gudang,
sesuai dengan sifatnya atas persetjuan Tim Teknis. Konsultan Pengawasan,
shingga akan menjamin keamanan dan terhindar dari kerusakan akibat cara
penyimpanan yang salah.
5.7. Material/bahan pekerjaan yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan dalam tapak.
Pasal 6
HAK KERJA
6.1. Hak Bekerja di Lapangan
Lapangan pekerjaan akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Kontraktor
selama waktu pelaksanaan dan sesuai dengan keadaan pada waktu
peninjauan.
Setiap kelambatan atas penyerahan lapangan ini dapat dipertimbangkan oleh
Pemberi Tugas sebagai perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.
6.2. Pembagian Halaman untuk Pekerjaan dan Halaman Masuk.
a. Apabila Kontraktor akan mendirikan bangunan-bangunan sementara
maupun tepat penimbunan bahan, maka Kontraktor harus merundingkan
terlebih dahulu dengan Pemberi Tugas/Tim Teknis/Konsultan Pengawas
tentang pengunaan halaman ini.
b. Semua biaya untuk prasarana dan fasilitas untuk memasuki daerah
pekerjaan serta akomodasi tambahan diluar daerah kerja menjadi
tanggungan kontraktor.
c. Apabila terjadi kerusakan pada jalan masuk Kompleks, saluran air atau
bangunan lainnya yang disebakan adanya pembanguan ini, kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki kembali selambat-lambatnya dalam
masa pemeliharaan.
Pasal 7
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
7.1. Penyedia barang/jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara
rinci, yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan
kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva S dan harus di tanda
tangani oleh pihak yang terkait.
7.2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam
surat perjanjian/kontrak.
7.3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh
mencakup seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat
menggambarkan antara rencana dan realisasi.
7.4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat – lambatnya 7
(tujuh) hari kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk
diperiksa / disetujui oleh pengawas teknis dan disahkan oleh pengguna
barang/jasa.
7.5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6
% dari rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule ).
7.6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama
masa pelaksanaan pekerjaan.
BAB II
KETENTUAN TEKNIK UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Tentunya setelah perusahaan ditunjuk sebagai pemenang pada paket
pekerjaan RehabilitasiRuangKelas SMK Negeri 2 halmahera timur pertama
yang di lakukan adalah sebagai berikut :
a. Pembersihan Lokasi.
Sebelum Memulai pelaksanaan pekerjaan hal yang utama akan
dilaksanakan adalah melakukan persiapan dengan membersihkan lokasi
pekerjaan dari bahan-bahan atau material yang memungkinkan akan
mengganggu pelaksanaan pekerjaan nantinya dilapangan, Pekerjaan
pembersihan ini mencakup pengangkatan sampah-sampah material-
material bekas kemudian dibuang keluar dari lokasi pekerjaan atau
ditempatkan pada tempat yang telah mendapat persetujuan dari Direksi
Pekerjaan dilapangan.
Pasal 2
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
2.1. Sebelum memulai pekerjaan, pada tahap awal pelaksanaan adalah
memobilisasi tenaga kerja, bahan Dan Peralatan kebutuhan penyedia dan
peralatan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Tahapan yang
akan dilaksanakan dalam periode mobilisasi ini adalah :
a. Mobilisasi personil lapangan yang memenuhi jaminan kualifikasi
(sertifikasi) menurut cakupan pekerjaannya.
b. Mobilisasi/pemasangan peralatan sesuai dengan dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam penawaran.
c. Mobilisasi bahan sesuai dengan dengan daftar Bahan yang digunakan
dan tercantum dalam penawaran.
d. Mobilisasi pada awal sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan dengan
memobilisasi secara keseluruhan bahan, perlatan dan tenaga kerja
sesuai kebutuhan yang di inginkan oleh Direksi pekerjaan nantinya
dilapangan.
2.2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan kontrak, Penyedia Jasa
melaksanakan Rapat Pra Pelaksanaan (Pre Construction Meeting/PCM) yang
dihadiri Owner dan Penyedia Jasa untuk membahas semua hal baik teknis
maupun non teknis dalam proyek ini.
2.3. Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah PCM, Penyedia Jasa
menyerahkan program mobilisasi (termasuk program perkuatan jembatan,
bila ada) dan jadwal pelaksanaan pekerjaan kepada Owner untuk
mendapatkan persetujuan.
2.4. Kegiatan demobilisasi personil, tenaga kerja lapangan, peralatan dan
perlengkapan lainnya di lakukan pada saat akhir kontrak / pekerjaan selesai
100%.
Pasal 3
PEMBUATAN PAPAN NAMA PROYEK
3.1. Petunjuk bentuk papan nama proyek, ukuran, isi dan warnanya mendapat
persetujuan dari Kuasa Pengguna Anggaran
3.2. Papan nama proyek di buat minimal 2 bh
3.3. Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada pasal ini
dipancang dilokasi proyek pada tempat yang mudah dilihat umum.
3.4. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainya
pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali setelah mendapat persetujuan
Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 4
PEMBUATAN GUDANG DAN BARAK KERJA
4.1. Pembuatan gudang berguna untuk menyimpang Bahan-bahan yang harus
terlindungi dari pengaruh cuaca, seperti semen dan material finishing lainnya
harus disimpan dalam tempat tertutup. Untuk itu, diperlukan tempat
penyimpanan yang disebut gudang. Sebagai tempat penyimpanan material,
gudang harus memenuhi berbagai persyaratan, kondisinya harus dijaga agar
tetap kering dan tidak lembab. Karena Kondisi gudang sangat mempengaruhi
kualitas bahan yang disimpan. Penyimpanan material seperti semen, harus
diatur sedemikian rupa. Sehingga material yang datang lebih dulu, dapat
diambil dan digunakan lebih awal.
4.2. Barak kerja dibuat untuk tempat tinggal sementara tenaga kerja selama
proyek berlangsung.
4.3. Untuk proyek-proyek yang berlokasi diluar kota, biasanya Pelaksana Proyek
menyediakan base camp sebagai tempat tinggal staf Proyek dan barak
pekerja untuk tenaga kerja proyek. Base Camp dan barak, ini biasanya
dibangun tidak jauh dari lokasi proyek. Penempatan base camp staf proyek
dibuat terpisah dengan barak pekerja. Masing-masing dilengkapi dengan
fasilitas kamar mandi, toilet dan dapur.
4.4. Di dalam base camp merupakan tempat semua staf pelaksana lapangan
untuk melakukan koordinasi dan pekerjaan. Di base camp dilengkapi dengan
:
a. Buku tamu untuk menampung pesan dan saran.
b. Buku perintah direksi dan catatan-catatan perubahan atas revisi
pekerjaan.
c. Almari, meja tulis, kursi, dan papan tulis.
d. Kotak obat (P3K).
e. Gambar-gambar pelaksana dan disertai foto copy dokumen kontrak dan
catatan-catatan lainnya seperti kurva S dan Schedule pekerjaan yang
ditempelkan pada dinding di ruang kontraktor.
Pasal 5
PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
5.1. Penyedia Barang/Jasa wajib membuat patok pegangan (patok duga)
sebanyak 2 (dua tempat), letak akan ditentukan kemudian.
5.2. Letak tugu patok dasar ditentukan oleh Konsultan Pengawas bersama
dengan Perencana.
5.3. Papan untuk bouwplank adalah kayu meranti ukuran 2/20 diserut halus
bagian atas, dipasang 100 cm dari tepi bangunan.
5.4. Papan bouwplank dipasang pada patok yang kuat, tertancap di tanah
sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau dirubah.
5.5. Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu sama yang lain, kecuali
dikehendaki lain oleh Pengawas.
5.6. Setelah selesai pemasangan papan ukur, Penyedia Jasa harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya, serta harus
menjaga dan memelihara keutuhan serta ketetapan letak papan patok ukur
sampai tidak diperlukan lagi dan dibongkar atas persetujuan Konsultan
Pengawas.
5.7. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouwplank/setting out pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian dan
benchmarks yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis, serta
bertanggung jawab atas level, posisi, dimensi serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang perlu untuk itu.
5.8. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas, merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa serta
wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila
kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Konsultan Pengawas.
Pasal 6
LISTRIK DAN AIR KERJA
6.1. Metode Pelaksanaan Penyediaan Listrik Kerja
a. Listrik kerja diharapkan untuk membantu pekerjaan pemotongan
keramik, pemotongan besi dan lainnya.
b. Pengadaan listrik kerja dengan menciptakan meteran listrik gres dengan
pengajuan ke PLN atau dari Genset tergantung dari efisiensinya terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
6.2. Metode Pelaksanaan Penyediaan Air Kerja
a. Air kerja sangat diharapkan dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan,
dimana air kerja berfungsi untuk pekerjaan testing comissioning dan
gabungan adukan pekerjaan lainnya. Untuk pengadaan air kerja
diharapkan satu buah mesin pompa untuk distribusi air kerja.
Pemasangan pompa air dilakukan dengan terlebih dahulu melaksanakan
pemantekan untuk mendapat sumber air, lalu dilakukan pemasangan pipa
dan kran air. Air untuk keperluan kerja ditampung dalam toren air atau
drum air. Air kerja sanggup juga diperoleh dari sumber existing yang ada
dengan penyambungan dan membayar sejumlah biaya yang telah
ditentukan.
b. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium
yang disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai.
6.3. Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan.
Pasal 7
PENYEDIAAN AIR
7.1. Penyediaan air untuk kebuputuhan pekerjaan harus disiapan terlebih dahulu
sebelum pekerjaan di mulai, kebutuhan air sangat penting, ini juga sebagian
salah satu penghabatan dan keterlambatan pekerjaa.
7.2. Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus
menyediakan reservoir atau bak penampungan air.
7.3. Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan
Beton Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui
secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
7.4. Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipakai.
7.5. Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan.
7.6. Kekentalan campuran Banyaknya air untuk campuran Spesi harus ditentukan
sedemikina rupa sehingga tercapai sifat mudah dikerjakan sesuai dengan
penggunaanya. Untuk mencegah terjadinya penggunaan air pada campuran
berlebihan atau kurang, nilai slump harus berada dalam batasan yang
disyaratkan.
Pasal 8
SHOP DRAWING DAN AS BUILT DRAWING
8.1. Shop Drawing
Penyedia Jasa harus menyerahkan gambar kerja 14 hari sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai. Gambar kerja adalah gambar rencana
setelah disesuaikan dengan kondisi di lapanagan dan perubahan-
perubahan (jika ada) yang diminta oleh Pemberi Tugas. Perubahan
dapat juga diusulkan oleh Pengawas Lapangan, Perencana atau
Penyedia Jasa dan perubahan ini harus disetujui oleh Pemberi Tugas.
Gambar kerja yang tidak berubah dari gambar rencana harus terlebih
dahulu disetujui oleh Konsultan Pengawas, sedangkan gambar kerja yang
berubah dari gambar rencana harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
8.2. As Buil Drawing.
Penyedia Jasa harus membuat catatan yang cermat dari pelaksanaan dan
penyesuaian - penyesuaian di lapangan.
Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 1 set gambar lengkap
sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing).
Penyedia Jasa harus menyerahkan As Built Drawing kepada Konsultan
Pengawas setelah pekerjaan yang bersangkutan selesai, dalam rangkap 3.
Gambar-gambar ini beserta dokumen pendukung lainnya menjadi
persyaratan untuk serah terima pekerjaan yang pertama.
BAB III
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN TANAH DAN BATU
1.1. Pengertian perkerjaan galian tanah pondasi jalur adalah pekerjaan yang
dilaksanakan dengan membuat lubang di tanah membentuk pola tertentu
untuk keperluan pondasi jalur. Galian tanah yang dibuat harus dilakukan
sesuai perencanaan dan mencapai lapisan tanah yang keras. Jika
dibutuhkan, tanah tersebut juga perlu dipadatkan agar kondisinya lebih kokoh
serta mampu menahan beban bangunan dengan baik, Pelaksanaan
pekerjaan antara lain :
a. galian Pondasi jalur harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
permukaan dan kedalaman yang diperlukan yang di persyaratkan atau
diperlihatkan maupun diindikasihkan pada gambar-gambar dengan cara
sedemikian rupa sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai
dengan spesifikasi ini.
b. Dalamnya galian Pondasi jalur harus sesuai dengan ketinggian tempat
dimana patok dipasang dan harus sesuai dengan gambar.
c. Pekerjaan galian Pondasi jalur dapat dikatakan selesai bila disetujui oleh
pengawas lapangan.
1.2. Pekerjaan Galian Tanah
Pengertian perkerjaan galian tanah adalah pekerjaan yang dilaksanakan
dengan membuat lubang di tanah membentuk pola tertentu untuk keperluan
pondasi jalur.
1.3. Galian pondasi dikerjakan sesuai gambar, bila bagian yang digali ternyata
tanahnya lunak, maka diteruskan hingga mencapai tanah keras sesuai
petunjuk Direksi.
1.4. Galian Pondasi cukup lebar dan dilebihkan dari ukuran dalam gambar agar
untuk bekerja dan sisi-sisinya dijaga dari longsor.
1.5. Galian tanah yang dibuat harus dilakukan sesuai perencanaan dan mencapai
lapisan tanah yang keras. Jika dibutuhkan, tanah tersebut juga perlu
dipadatkan agar kondisinya lebih kokoh serta mampu menahan
beban bangunan dengan baik, Pelaksanaan pekerjaan antara lain :
a. galian Pondasi jalur harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi
permukaan dan kedalaman yang diperlukan yang di persyaratkan atau
diperlihatkan maupun diindikasihkan pada gambar-gambar dengan cara
sedemikian rupa sehingga pekerjaan ini dapat selesai dengan baik sesuai
dengan spesifikasi ini.
b. Dalamnya galian Pondasi jalur harus sesuai dengan ketinggian tempat
dimana patok dipasang dan harus sesuai dengan gambar.
c. Pekerjaan galian Pondasi jalur dapat dikatakan selesai bila disetujui oleh
pengawas lapangan.
Pasal 3
URUNGAN KEMBALI BEKAS GALIAN TANAH
3.1. Pekerjaan urugan tanah kembali bekas galian tanah Pondasi yang dilakukan
dalam pelaksanaan pekerjaan jalur.
a.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan Urungan tanah kembali hasil
galian, Dipadatkan selaku kontraktor pelaksana akan terlebih dahulu
mengajukan request, untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
pekerjaan atau konsultan pengawas.
b.
Timbunan atau urugan tanah kembali adalah pekerjaan timbunan/urugan
yang material tanahnya berasal dari hasil pekerjaan galian, Timbunan
yang akan digunakan untuk timbunan kembali telah terlebih dahulu
dilakukan pengujian laboratorium dan telah memenuhi syarat dan
spesifikasi teknik dan telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan.
jika tanah tersebut terlalu basah dari hasil pengujian SPT maka tanah
tersebut harus telah ditampung dan jika telah berkurang kadar airnya dan
telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan baru tanah tersebut
dapat digunakan.
c.
Sedangkan untuk tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat tidak
dapat digunakan untuk bahan timbunan kembali, dan dibuang keluar
lokasi pekerjaan sesuai dengan arahan pemilik pekerjaan.
3.2. Pemadatan Timbunan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis
harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memandai dan
disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan
b. Pemadatan timbunan tanah kembali hasil galian pondasi jalur harus
dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam rentang 3 %
di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum. Kadar
air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI
03-1742-1989.
c. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang
disyaratkan, diuji kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan
sebelum lapisan berikutnya dihampar.
Pasal 4
URUNGAN TANAH BAWAH LANTAI
4.1. Timbunan atau urugan tanah bawah lantai Biasa adalah pekerjaan
timbunan/urugan yang material tanahnya Berasal dari Quari, Timbunan yang
akan digunakan untuk timbunan kembali telah terlebih dahulu dilakukan
pengujian laboratorium dan telah memenuhi syarat dan spesifikasi teknik dan
telah mendapat persetujuan dari pemilik pekerjaan. jika tanah tersebut terlalu
basah dari hasil pengujian SPT maka tanah tersebut harus telah ditampung
dan jika telah berkurang kadar airnya dan telah mendapat persetujuan dari
pemilik pekerjaan baru tanah tersebut dapat digunakan.
a. Sedangkan untuk tanah hasil galian yang tidak memenuhi syarat tidak
dapat digunakan untuk bahan timbunan kembali, dan dibuang keluar
lokasi pekerjaan sesuai dengan arahan pemilik pekerjaan.
b. Pemadatan Timbunan
- Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap
lapis harus dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memandai
dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan yang
disyaratkan
- Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana
kadar air bahan berada dalam rentang 3 % di bawah kadar air
optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum. Kadar air optimum
harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan
SNI 03-1742-1989.
Pasal 5
PEKERJAAN URUNGAN PASIR BAWAH PONDASI
5.1. Urugan pasir di bawah pondasi adalah pasangan pasir yang dipasang dengan
tujuan untuk mengalirkan air dari muka tanah yang masuk ke dalam pondasi,
sehingga posisi pondasi tetap stabil. Adapun fungsi dari urugan pasir adalah :
a. Meratakan beban dari pondasi ke tanah keras
b. Mencegah getaran pada pondasi
c. Mengisi retakan apabila terjadi retakan di tanah keras
d. Membantu mengalirkan air sehingga tidak menggenang di bawah
pondasi Pas.
5.2. Pasir urug harus pasir yang bersih dari akar-akar, kotoran-kotoran, tidak
mengandung tanah dan tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak
bahan bangunan lainnya.
a. Syarat-Syarat Pelaksanaan
- Bahan urugan pasir adalah pasir urug atau pasang sesuai dengan
kebutuhan.
- Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang dapat
tumbuh.
- Urugan pasir digunakan untuk menguatkan lapisan tanah dibawah
pondasi dan lantai.
- Pemadatan pasir urug menggunakan alat manual dan dengan
penyiraman secukupnya.
- Pengukuran ketebalan pasir yang dilakukan setelah pasir direndam
air dan dipadatkan.
5.3. Lapisan urugan pasir harus disiram dengan air sehingga menjadi padat dan
dipadatkan sampai terbentuk lapisan pasir padat t = 5 cm
Pasal 6
PEKERJAAN URUNGAN PASIR BAWAH LANTAI
6.1. Urugan pasir berfungsi menstabilkan permukaan tanah asli dan menyebarkan
beban, sehingga beban yang dipikul permukaan tanah merata.
6.2. Urugan pasir bawah fondasi adalah pengurugan yang ditempatkan di
permukaan lobang fondasi yang digali, sedangkan pengurugan bawah lantai
adalah pengurugan permukaan tanah asli sebeleum pemasangan keramik
lantai. Ketebalan urugan pasir yang dipadatkan tebal : 5 cm sesuai dengan
kondisi tanah
Pasal 7
PEKERJAAN PONDASI JALUR
.
7.1. Pekerjaan Pasangan pondasi jalur, Campuran 1 Pc : 4 Ps
Pekerjaan Pasangan Batu kali pondasi jalur Material batu akan dipastikan
bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau retak dan dipastikan dari jenis
yang diketahui awet. Batu yang digunakan batu belah atau batu bulat, batu
kali yang dipecah salah satu sisinya tidak rapuh serta tidak keropos, tidak
berpori.
Batu dipastikan rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat ditempatkan
saling mengunci bila dipasang bersama-sama dan telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
7.2. Pekerjaan pasangan batu kali mencakup pekerjaan pengadaan,
pencampuran dan pemasangan. Pasangan batu dibuat dengan perbandingan
campuran material 1 Pc : 4 Ps. Pasangan batu yang dikerjakan harus sesuai
dengan dimensi dan elevasi bangunan yang akan dibuat berdasarkan gambar
rencana atau menurut perintah Direksi Pekerjaan.
7.3. Pembuatan pasangan batu kali dilakukan dengan menggunakan manul dan
alat bantu seperti ember, kotak adukan, cangkul, sekop, kereta dorong, kasut
kayu dan lain-lain.
7.4. Penyedia Jasa akan menyerahkan daftar peralatan dan tenaga kerja yang
akan melaksanakan pekerjaan pasangan batu campuran 1 Pc : 4 Ps kepada
Direksi Pekerjaan. Penyedia Jasa akan menyediakan peralatan keselamatan
dan kesehatan kerja sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan
seperti sarung tangan, topi pelindung kepala, menutup hidung, sepatu safety
dan lainnya. Penyedia Jasa akan menyiapkan kotak P3K sebagai
penanganan sementara apabila terjadi kecelakan kerja.
7.5. Semua bahan harus dicampur sampai merata secara manual sehingga
diperoleh hasil yang memuaskan. Perbandingan campuran dibuat
berdasarkan isi takaran sama dengan satu zak semen dalam keadaan kering.
7.6. Penyedia Jasa akan membuat takaran yang sama ukuran- ukurannya dan
telah mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan. Sebelum dilakukan
pekerjaan pemasangan batu, lokasi pekerjaan akan dibuat profil penampang
rencana pasangan batu yang akan dipasang dan harus berdasarkan gambar
rencana atau sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Lokasi pembuatan adukan
atau menempatan alat pengaduk diatur sedemikian rupa agar dapat
menjamin kelancaran pekerjaan. Memudahkan bagi pengawas dan menjamin
tercapainya mutu adukan yang baik dan terlindung.
7.7. Lokasi pembuatan adukan akan diatur sedekat mungkin dengan lokasi
konstruksi yang akan dikerjakan. Pasir dan semen telah disiapkan terpisah
ditempat kering (lebih tinggi dari tanah sekitarnya).
a. Semen
Semen harus disediakan oleh Penyedia Jasa dari hasil produksi pabrik
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Semen harus terbungkus dalam
kantong-kantong yang cukup kuat untuk tahan penanganan kasar. Segera
setelah diterimanya di lapangan kerja, semen akan disimpan dalam
penyimpanan yang kering, tahan air dan diberikan ventilasi yang
memadai, dengan pencegahan penyerapan kelembaban yang cukup.
Cara penanganan dan penyimpanan semen oleh Penyedia Jasa harus
sesuai dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
b. Batu Kali
Material batu akan dipastikan bersih, keras, tanpa bagian yang tipis atau
retak dan dipastikan dari jenis yang diketahui awet. Batu yang digunakan
batu belah atau batu bulat, batu kali yang dipecah salah satu sisinya tidak
rapuh serta tidak keropos, tidak berpori.
Batu dipastikan rata, lancip atau lonjong bentuknya dan dapat
ditempatkan saling mengunci bila dipasang bersama-sama dan telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
c. Pasir pasang
Pasir harus berkualitas baik dengan diameter maksimum 2.00 mm atau
berdasarkan petunjuk Direksi Pekerjaan. Pasir diupayakan selalu bersih,
keras, padat, tidak tercampur batu pecah dan harus bebas dari banyak
kotoran lempung, lanau dan bahan kimia lain yang dapat mempengaruhi
kekuatan spesi.
d. Air Campuran
Air yang digunakan pada pencampuran dengan perbandingan campuran
1 Pc : 4 Ps adalah air bersih dan bebas dari kotoran, tidak mengandung
endapan lumpur, zat-zat organik, alkali, garam atau tidak mengandung
bahan-bahan yang dapat mempengaruhi daya lekat beton, seperti minyak
dan lemak.
Pasal 8
PEKERJAAN PASANGAN PONDASI BATU KOSONG
8.1. Fungsi pasangan batu pada pondasi batu kosong dangkal adalah
meneruskan beban yang berasal dari bangunan diatasnya, batu kosong
dibawahnya menyerap beban tersebut dan menyebarkan kebawah tanah
fungsi batu kosong tersebut dapat juga 25 berperan sebagai rol sehingga
kekakuan akibat reaksi gempa dapat dihindari. Pasangan batu kosong
minimal memiliki lapisan dengan tebal ± 15 cm. Adapun fungsi konstruksi
batu kosong adalah :
a. Meratakan beban
b. Menjaga pasangan pondasi di atasnya dari getaran dan penurunan tanah
Pasal 9
PEKERJAAN BETON
9.1. Pekerjaan beton dikerjakan atas dasar perhitungan dan gambar yang
disajikan oleh Konsultan Perencana sesuai dengan SK-SNI T-15-1919-03
dengan mutu K-250, Tidak boleh ada meterial lain yang diijinkan kecuali
dengan persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan. Setelah
beton mengeras maka harus diperoleh suatu material yang rapat, padat dan
awet yang akan mempunyai beton karakteristik sesuai dengan spesifikasi.
9.2. Bahan :
a. Semen portland (PC) :
- Berstandart Industri Indonesia (SII-0013-81)
- Harus dikonsultasikan/disetujui Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa
Pekerjaan.
- Sesuai dengan PUBBI.
b. Agregat halus (pasir) :
- Permukaan pasir tajam dan keras
- Butiran pasir bervariasi antara 0,15 mm sampai 5 mm.
- Berasal dari pasir sungai yang kandungan lumpurnya kurang dari 5 %.
c. Agregat kasar (split/kerikil beton) :
- Permukaan kasar dan keras
- Butiran split bervariasi 5 mm sampai 40 mm.
- Berasal dari batu pecah, bukan batu alam.
- Pemakaian split dan kerikil beton harus dibersihkan dan kandungan
lumpur yang diijinkan tidak lebih dari 1 %.
9.3. Air untuk campuran dan pemeliharaan beton harus dari air bersih dan tidak
mengandung zat-zat yang dapat merusak beton.
9.4. Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan.
9.5. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Campuran beton dibuat dengan perkiraan perbandingan volume.
b. Kekentalan campuran, Banyaknya air untuk campuran beton harus
ditentukan sedemikina rupa sehingga tercapai sifat mudah dikerjakan
sesuai dengan penggunaanya.
9.6. Perancah dan begesting :
a. Perancah harus memakai bahan kayu yang bermutu baik, kayu harus
memenuhi syarat seperti yang tercantum di Peraturan Kayu Indonesia
(PPKI-1961) dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa
Pekerjaan.
b. Jarak steger/perancah maximum 40 cm serta diberi kayu pengaku antar
perancah.
c. Ketinggian perancah/steger sesuai dengan konstruksi gambar rencana.
d. Pekerjaan begesting memakai kayu yang kuat, rapi dan kaku, sehingga
setelah dibongkar memberikan bidang yang rata dan hanya memerlukan
sedikit penghalus.
e. Sebelum pengecoran, sisi dalam dari begesting harus disiram dengan air
dan bebas dari kotoran atau benda-benda yang tidak diperlukan.
9.7. Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan harus mengecek perancah
dan begesting sebelum dilaksaksanakan pengecoran
9.8. Pengecoran Sebelum dilaksanakan pengecoran beton Konsultan
Pengawas/Tim Pemeriksa Pekerjaan harus memeriksa/ mengontrol :
a. Begesting dan steger.
b. Kesiapan pelaksanaan meliputi alat pengaduk beton, alat pemadat beton,
alat pengangkut, tenaga kerja dan kesiapan bahan-bahan yang
dibutuhkan.
9.9. Bongkar acuan dan perancah :
a. Pembongkaran acuan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PBI
1971 dan SK-SNI 1991.
b. Pembongkaran acuan dan perancah minimal beton tersebut dapat
memikul beban sendiri (selama 28) hari.
c. Pembongkaran begesting harus hati-hati supaya sisi sudut tajam tidak
rusak
9.10. Perawatan dan pemeliharaan beton :
a. Pemeliharaan beton dilakukan setelah dilakukan pengecoran dalam
pengeringannya harus selalu dibasahi air atau goni yang basah.
b. Mempersiapkan dari pengaruh sinar matahari sehingga tidak terjadi
penguapan/pengeringan yang terlalu cepat.
c. Mempersiapkan perlindungan beton yang baru dicor dari kemungkinan
datangnya hujan
9.11. Baja Tulangan :
Pekerjaan yang menyangkut baja tulangan yaitu berupa penyediaan,
pemotongan, pembengkokan dan pemasangan batang-batang baja untuk
tulangan beton. Baja tulangan untuk pekerjaan ini memakai baja tulangan
polos.
9.12. Syarat-syarat pelaksanaan :
a. Pembengkokan :
Pemotongan batang pada tulangan pokok harus dibengkokkan paling
sedikit 5 (lima) kali diameter, Begel harus dibengkokkan menurut SK-SNI
1991, tidak diijinkan membengkokkan di dalam begesting.
b. Pemasangan/penyetelan :
Baja tulangan harus dipasang sesuai dengan gambar rencana baik
kebutuhan tulangan maupun diameter. Baja tulangan pokok harus diikat
dengan sengkang/begel yang jarak dan diameter disesuaikan dengan
gambar rencana.
c. arak tulangan :
Jarak antara tulangan-tulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari
diameter batang atau ukuran maximum agregat ditambah 1 cm, dengan
minimum 2,5 cm. Jika tulangan pada balok terdiri lebih dari satu lapis
batang, maka jarak tulangan pada lapis atas harus tepat diletakkan
diatasnya dengan vertikal minimum 2,5 cm.
d. Sambungan :
Jika tidak perlu, batang-batang tulangan jangan dipotong dan harus
ditempatkan pada seluruh panjangnya. Hindari sambungan batang-
batang pada tegangan maksimum (daerah tarik). Bila keadaan harus
disambung, maka potongan harus dilewatkan (sambungan lewatan
tulangan) sesuai dengan peraturan-peraturan dalam SK-SNI 1991.
Sambungan-sambungan harus diikat dengan aman pada dua tempat.
Pasal 10
PEKERJAAN DINDING DAN PELESTERAN
10.1. Pekerjaan Pasangan Dinding 1/2 Bata Camp. 1 Pc : 5 Ps
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
b. Pekerjaan ini mencakup dinding bangunan bagian luar dan dalam, pagar
bangunan, atau seperti tertera pada gambar, dan sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas
c. Bahan-bahan
- Batu bata untuk pasangan dinding yang digunakan adalah batu bata
produksi setempat sesuai persetujuan Konsultan Pengawas
- Semen yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus mempunyai
kualitas yang sama seperti semen untuk pekerjaan beton, atau harus
memenuhi PUBB - NI. 8.
- Pasir untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi persyaratan PUBB
- N.I. 3.
- A i r yang digunakan untuk pekerjaan pasangan harus air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam, alkali)
dan tidak mengandung minyak, atau lemak.
d. Pelaksanaan
- Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
- Setelah terpasang dengan adukan, naad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi, dan kemudian
disiram air.
- Pemasangan batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 20 lapis setiap hari, diikuti cor kolom praktis.
- Adukan harus dilaksanakan secara manual. Adukan yang mulai
mengeras tidak boleh digunakan lagi.
10.2. Plesteran ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang diperlukan
alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. Lingkup
pekerjaan plesteran pondasi beton ini meliputi seluruh plesteran dinding
pondasi bangunan, seperti yang disebutkan dalam gambar.
a. Persyaratan Bahan
- Semen harus memenuhi NI-8 - Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14,
PUBI 1982
- Air harus memenuhi BI-3 Pasal 10 Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
VI - 35
- Campuran Agregat untuk plesteran harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala macam kotoran.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
Seluruh plesteran pondasi dengan adukan campuran 1 PC : 5 Ps,Tebal
pelesteran 15 mm Pada dinding pondasi air diplester dengan adukan
campuran 1 PC : 5 Ps Selain pasir dan air, bahan-bahan yang dikirim ke
lapangan harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih
disegel dan berlabel pabriknya.
c. Bahan-bahan harus ditempatkan di tempat yang kering, berventilasi baik
dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini,
dan dilindungi sesuai dengan jenisnya yang sesuai dengan persyaratan
pabrik - Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan persyaratan pabrik dari produk yang bersangkutan. Material
yang tidak disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai
dengan yang diisyaratkan tanpa biaya tambahan.
d. Plesteran merupakan bagian dalam proses pekerjaan dinding untuk
menutup pasangan batu Pondasi, dimaksudkan agar tampak rapi, halus
dan juga rata. Plasteran yang baik adalah dengan memberi perbandingan
material, seperti jika dinding batu pondasi pondasi jalur mempunyai
perbandingan 1 pc : 5 ps untuk plasteran kedap air.
10.3. Acian juga merupakan bagian dari proses pekerjaan dinding bangunan dan
berfungsi untuk menutup pori-pori atau memperhalus plesteran, dengan ini
juga menjelaskan bahwa pekerjaan acian dilakukan setelah pekerjaan
plesteran selesai.
10.4. Material yang digunakan tentunya berbeda pula dengan material yang
digunakan plesteran karena acian tidak menggunakan pasir, namun hanya
menggunakan campuran semen dan air saja. Untuk ketebalan acian adalah
antara 1 mm hingga 3 mm. Agar tidak terjadi retak pada acian, maka acian
dapat dilakukan setelah plesteran kering dan tidak terjadi penyusustan lagi.
Untuk dinding bagian dalam kira-kira 2 hingga 3 minggu, sedangkan dinding
bagian luar dapat dilakukan acian pada plesteran umur 2 minggu.
Pasal 11
PEKERJAAN KOSEN, DAUN PINTU, JENDELA DAN KUNCI
11.1. Pekerjaan Pasangan kusen, Daun pintu dan jendela kayu yang bisa
digunakan untuk menyusun spesifikasi teknis yang akan melengkapi gambar
sehingga pelaksana proyek memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya
mengenai teknis pekerjaan.
a. Tahapan Pekerjaan
Kusen dipasang sebelum tembok dikerjakan atau sebagian tembok
dikerjakan.
b. Bahan – bahan kusen meliputi :
- Kayu setara Merbau,
- Daun pintu setara Merbau .
c. Bahan - bahan diatas, harus memenuhi persyaratan meliputi :
- Bebas dari cacat dan mata kayu,
- Lurus dan tidak lapuk,
- Kering dan kuat,
- Tidak bergetah,
- Alur atau urat - urat kayu rapi.
11.2. Kontraktor harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan – bahan kayu
yang akan digunakan sudah melalui tes yang diadakan di pabrik atau
lembaga pengujian bahan lainnya dengan disertai sertifikat pengujian.
a. Ukuran-ukuran pada Kusen, Pintu dan Jendela
b. Pekerjaan kusen, daun pintu dan jendela, kayu tersebut harus diketam
rapi dan diprofil yang sama. Kusen, daun pintu dan daun jendela dibuat
rapi, tidak baling dan siku pada sudut-sudutnya.
11.3. Pelaksanaan
a. Type-type dari pintu dan jendela.
Type daun pintu dan jendela sesuai dengan gambar kerja.
b. Kunci dan Penggantung
- Setara Dekson kecuali disebutkan lain dalam gambar maupun RAB.
- Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan pintu ini,
Pemborong harus mengajukan contoh - contohnya untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
- Semua kunci tanam harus terpasang dengan baik, kuat dan rapi pada
daun pintu dan terpasang 90 cm diatas lantai atau sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.
- Engsel - engsel minimal dipasang 2 buah untuk pintu teakwood dan 3
buah untuk pintu panil atau diperhitungkan agar masing - masing
engsel memikul beban tidak lebih dari 20 kg.
c. Pemasangan Kusen
- Semua kayu harus dikerjakan dengan rapi, bagian yang nampak
harus diserut dan diamplas halus.
- Semua kusen harus mempunyai alur dan diberi angker besi
diameter10 mm tiap jarak vertikal 60 cm, dan dicor ke tembok.
- Semua kusen harus menempel pada beton yang sudah jadi maka
harus dipakai fischer dengan sekrup kuningan.
- Untuk mencegah gangguan rayap, maka bagian kayu yang menempel
pada dinding dan lantai harus dimenie.
- Selama pekerjaan berlangsung, kusen - kusen harus dilindungi dari
benturan-benturan benda keras. Kerusakan atau cat -cat harus diganti
oleh Pemborong dengan biaya sendiri.
- Pegangan kunci dipasang sesuai dengan gambar. Kalau tidak
disebutkan lain, maka tinggi pegangan kunci adalah 90 cm dari lantai.
- Rangka kayu tidak boleh disambung bertepatan dengan penanaman
badan pengunci.
d. Hasil Akhir Yang Dikehendaki
- Bentuk dan letak pintu sesuai dengan gambar.
- Tidak ada bagian - bagian atau sudut-sudut yang cacat.
- Kusen - kusen terpasang dengan kuat pada tembok.
- Daun tidak terpuntir dan dapat dibuka atau ditutup dengan lancar.
- Kunci - kunci, penggantung dapat dipergunakan dengan lancar dan
baik.
- Penyelesaian bersih dan merata.
Pasal 12
PEKERJAAN ATAP
12.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan penutup
atap sesuai gambar rencana dan petunjuk pengawas.
12.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk rangka kuda-kuda kayu termasuk gording mengunakan kayu kelas
kuat I.
b. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang.
Kayu harus, betul-betulkering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata
12.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Ukuran Balok Kayu Rangka Atap yang digunakan yaitu :
- Kuda – kuda 8/12 kayu kelas II
- Gording 5/10 kayu kelas II
- Nok 6/10 kayu kelas II
- Pek. Skor Angin 5/10 Kayu Kelas II
- Pek. Papan Bubungan Kayu Kelas II
- Pek. Listplank Kayu Kelas II (2 Lapis)
12.4. Untuk bentuk atap perisai dibuat 2 jenis Rangka kuda-kuda yaitu untuk bagian
tengah dan bagian diagonal atap yang biasa disebut Jurai Atap, digunakan
juga sebagai konstruksi tempat dipasangnya Nok atap yang miring,
sedangkan untuk bentuk atap pelana dibuat satu type Kuda-kuda.
a. Tahapan Pengerjaan
- Proses pekerjaan Rangka Atap bisa dimulai pembuatan atau
pemesanannya pada saat pemasangan dinding dan kolom beton
sebagian besar sudah terpasang (kalau bangunan dua lantai dinding
dan kolom dibagian lantai atas).
- Pembuatan Rangka Atap dari bahan kayu adalah membuat kuda-
kuda dan menyiapkan teknik sambungan diujung balok Gording yang
akan disambungkan dengan Gording disebelahnya.
- Letakkan Kuda-kuda yang sudah dibuat diatas balok beton keliling
(ring Balok), kemudian dipasang Balok Gording sebagai pengikat
antara kuda-kuda.
- Setelah kuda-kuda terikat kuat dengan Gording, kemudian dipasang
balok "Ikatan Angin" dengan ukuran 5cm x 10 cm secara silang
(diagonal) diantara kuda-kuda.
- Apabila Balok Gording sudah terpasang, dapat dilakukan
pemasangan balok Kaso.
- Jarak pemasangan Reng disesuaikan dengan Type dan jenis seng
yang akan digunakan, karena setiap type dan jenis seng mempunyai
ukuran yang berbeda, Reng dapat mulai dipasang setelah balok kaso
sudah terpasang diatas gording.
- Sebaiknya pemasangan seng dilakukan setelah balok Kaso terpasang
semua dan sebagian besar Reng sudah terpasang pula, karena
dikhawatirkan kuda-kuda belum terikat kuat oleh balok Gording dan
balok Kaso dengan kuat.
12.5. Pekerjaan Pasang Atap Seng Gelombang Warna
a. Jenis atap yang digunakan adalah atap seng gelombang dengan
ketebalan 0,30 mm, bentuk, ukuran dan warna seng sesuai dengan
gambar bestek dan rencana.
b. Penyambungan penutup atap seng adalah sekurang kurangnya
satusetengah gelombang seng dan apabila dilihad dari bawah tidak
adakelihatan cahaya dari bawah.
c. Pemasangan skrup pada lengkungan atas dari seng gelombang.
d. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
material penutup atap untuk disetujui oleh KonsultanSupervisi. Warna
dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner pada
masa pelaksanaan konstruksi.
e. Kontraktor Pelaksana harus menjamin akan adanya Petunjuk/Cara
Pemasangan pekerjaan pemasangan atap dimulai.
f. Setiap lembaran material atap yang didatangkan kelokasi pekerjaan harus
dalam keadaan baik tidak cacat.
g. Material Atap harus disimpan dalam Gudang material jika tidaklangsung
digunakan. Material Atap tidak boleh basah/lembab dan berhubungan
langsung dengan tanah.
12.6. Material Rabung/Bubungan Penutup Atap
a. Material Nok atau Bubungan Atap adalah dari bahan seng gelombang
dengan spesifikasi sesuai dengan Gambar Bestek.
b. Kontraktor Pelaksana harus memperlihatkan dan menyediakan contoh
material Rabung atau Nok untuk disetujui oleh KonsultanSupervisi.
c. Warna dapat diganti dan diubah oleh Konsultan Perencana dan Owner
pada masa pelaksanaan konstruksi.4. Pada setiap lembar material
Nok/Rabung harus dicantumkan Merk Dagang, Type Produksi, Jenis
Produksi dan Ketebalan Material.
d. Setiap lembaran material Nok/Rabung atap yang didatangkan kelokasi
pekerjaan harus dalam keadaan baik tidak cacat permukaan catnya dan
tidak melengkung lapisan aluminium sengnya.
e. Bentuk material Nok/Rabung atap harus sesuai dan serasi dengan bentuk
dan model atap.
f. Material Nok/Rabung harus disimpan dalam Gudang material jika tidak
langsung digunakan. Material Nok/Rabung tidak boleh basah/lembab dan
berhubungan langsung dengan tanah, Alat sambung adalah paku seng
atau seperti yang dianjurkan oleh Pabrik.
Pasal 13
PEKERJAAN PLAFOND
13.1. Pekerjaan Langit-Langit.
a. Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan Plafond sesuai gambar.
b. Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang. Untuk
warna dan texture akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Pengawas
dan Pemberi tugas.
c. Langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis
vertikal dan horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90
(sembilan puluh) derajat atau sesuai disain. Jika terjadi lendutan atau
kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib memperbaiki, jika
Konsultan Pengawas memerintahkan dibongkar, Pemborong harus
melaksanakannya atas biaya Pemborong
13.2. Rangka Langit-langit kayu kelas II
a. Rangka langit-langit Kayu kelas II ukuran (60x60) Cm, Pemasangan
langit-langit triplex ukuran (120x240) Cm, Tebal 4 mm dan memasang List
profil kayu.
b. Pekerjaan Plafon terdiri dari rangka langit-langit dan pemasangan Langit
ukurang dan tebalnya sama.
c. Sebelum memasang plafond, kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka
untuk tumpuan pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letak,
bentuk maupun ukurannya.
d. Semua bahan pada saat akan dipasang harus dalam keadaan bersih dan
tanpa cacat, kerusakan akibat pengangkutan/penyisipan sepenuhnya
menjadi tanggungan kontraktor.
e. Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik
oleh struktur atap (kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar
rencana.
f. Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan,
dilakukan penggantian sesuai dengan gambar.
g. List plafond dipasang sesuai dengan gambar, menggunakan list profil
kayuukuran
13.3. Contoh-contoh
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
b. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan
digunakan sebagai standard / pedoman untuk memeriksa / menerima
bahan yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
13.4. Pelaksanaan
a. Pada pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain
yang mempunyai hubungan erat dengan pelaksanaannya. Sebelum
pemasangan langit-langit dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak di
atas langit-langit harus sudah terlaksana.
b. Disiplin lain yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan
elektrikal, berikut perlengkapan instalasi yang diperlukan.
c. Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus sesuai dengan
gambar detail arsitektur.
d. Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan
pelaksanaannya dan harus sesuai dengan gambar.
Pasal 14
PEKERJAAN LANTAI
14.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, serta petunjuk Konsultan Pengawas, sehingga dapat dicapai
hasil yang bermutu baik dan sempurna.atau sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar perencanaan.
14.2. Pekerjaan Lantai/Dinding Keramik
a. Spesifikasi bahan :
- Rabat beton lantai, tebal = 5 mm lapisan penutup lantai beton
- Lantai kramik (40x40) Cm
b. Contoh-contoh :
- Sebelum diadakan pemasangan, Penyedia Jasa harus memberikan
contoh bahan-bahan atau mock-up yang akan digunakan, untuk
disetujui Konsultan Pengawas.
- Contoh bahan yang telah disetujui akan digunakan sebagai
pedoman/standard bagi Konsultan Pengawas untuk menerima atau
memeriksa bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa ke lapangan.
c. Persyaratan bahan :
- Semen protland harus memenuhi PUBB-NI.8.
- Pasir dan air harus memenuhi PUBB-1970 (NI-3) dan PUBI -1982.
- Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus
baru dan jenis dari kualitas terbaik serta disetujui Konsultan
Pengawas
d. Pelaksanaan :
- Sebelum keramik dipasang, terlebih dulu harus direndam dalam air
hingga jenuh.
- Permukaan lantai yang akan dipasang keramik harus bersih dan
cukup kering,
- Bidang lantai keramik yang terpasang harus benar-benar rata dengan
memperhatikan kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air
sesuai gambar atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
- Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik
permukaan dasar maupun dibadan belakang keramik.
- Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan gambar detail, atau
petunjuk Konsultan Pengawas.
- Lebar siar-siar harus sama, dengan kedalaman maksimal 3 mm,
membentuk garis lurus, sesuai dengan gambar, atau sesuai petunjuk
Konsultan Pengawas Siar-siar harus diisi bahan pengisi berwarna
(grout semen berwarna) satu warna dengan warna keramik.
- Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
petunjuk pabrik.
- Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam
noda yang melekat, sehingga benar-benar bersih, warna keramik
tidak kusam/buram.
- Penyedia Jasa harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain, jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Penyedia Jasa tersebut harus mengganti tanpa
biaya tambahan.
Pasal 15
PEKERJAAN CAT
15.1. Bahan serta Syarat-syarat
a. Cat Dinding eksterior dan interior :
- Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Pemilik
Kegiatan, serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Penggunaan bahan cat bagian luar dan dalam gedung menggunakan
jenis setara Spectrum/Fuji, yang terdiri, alkali Resisting Primer, Acrilic
Wall Filler dan Emulsion.
- Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik
yang bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng
harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang
disediakan.
- Tanpa petunjuk dari Pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan
lain-lain tidak dibenarkan.
- Sebelum permukaan diberi satu lapisan cat dasar (tahan alkali),
kotoran pada permukaan tersebut harus dibersihkan hingga benar-
benar bersih.
b. Cat besi :
Untuk besi dicat dengan 2 lapis zinchromate, tanpa dimenie lebih dulu,
minimal 2 kali.
c. Cat Kayu.
- Semua bahan cat harus dari penyalur yang disetujui oleh Pemilik
Kegiatan, serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Pengerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk-petunjuk dari pabrik
yang bersangkutan. Sebelum pengecatan, maka cat dalam kaleng
harus diaduk secara baik sebelum dituangkan dalam tempat cat yang
disediakan.
- Tanpa petunjuk dari Pabrik, maka penggunaan zat-zat pengering dan
lain-lain tidak dibenarkan.
- Cat kayu menggunakan cat sekualitas Emco Lux atau yang aetaraf.
d. Pekerjaan cat tidak boleh dimulai :
- sebelum bagian-bagian yang akan dicat selesai diperiksa oleh dan
disetujui Konsultan Pengawas,
- apabila bagian yang dicat masih basah, lembab atau berdebu,
- apabila keadaan cuaca lembab atau hujan.
15.2. Penyedia Jasa bertanggungjawab atas hasil pengecatan yang baik dan harus
mengatur waktu sedemikian rupa mulai dari pengerjaan dasar (under coats)
sampai dengan pengecatan akhir (finishing coats).
15.3. Hasil akhir harus membentuk bidang cat yang utuh, tidak ada gelembung
udara, dan bidang cat dijaga terhadap pengotoran.
15.4. Pengecatan kembali harus dilakukan bilamana bidang yang cacat tidak
disetujui / diterima Konsultan Pengawas karena terkelupas / cacat.
15.5. Cat yang akan dipergunakan harus berada dalam kaleng yang masih disegel,
tidak pecah dan bocor serta mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
15.6. Warna cat akan ditentukan kemudian, dipilih oleh Direksi atau perencana, dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 16
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
16.1. Pelaksanaan intalasi listrik harus dilaksanakan oleh instalatir yang
mempunyai Surat Pengakuan (PAS) golongan B dari PLN.
Semua instalasi yang telah terpasang harus sebelum diserahkan harus
dilakukaan test mengenai kemampuan bekerjanya, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan.
16.2. Ruang Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan instalasi dan tenaga
pengetesan dari semua peralataan yang telah disebut dalam spesifikasi ini,
pengadaan dan pemasangan dari peralatan atau material seperti spesifikasi
yang disebutkan. Adapun pekerjaan yang dilaksanakan antara lain :
16.3. Pengadaan dan pemasangan kabel.
Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan tenaga termasuk
saklar dan stop kontak.
16.4. Bahan/material :
a. Semua material/bahan yang akan digunakan/dipasang harus dari jenis
bahan yaang berkualitas terbaik dan dalam keadaan baru, sesuai dengan
mutu dan staandart yang berlaku nasional.
b. Sebelum pemasangan, instalatir harus menyerahkan contoh-contoh bahan
yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas/Tim Pemeriksa
Pekerjaan.
c. Seluruh peralatan yang harus disupplay dalam pekerjaan ini harus
direncanakan untuk bekerja pada tegangan tinggi 220 volt.
16.5. Persyaratan teknis.
Pengadaan dan pemasangan kabel fider didalam dan luar bangunan :
a. Semua hantaran baik yang ditarik dalam pipa, harus diusahakan tidak
tampak dari luar.
b. Hantaran untuk penghubung di dalam gedung dengan jenis kabel NYM.
c. Kabel atau hantaran yang digunakan skwalitas Suprime, Kabelindo, Metal
atau kabel alin yang setara.
16.6. Pengadaan dan pemasangan Instalasi penerangan dan stop kontak.
a. Untuk hantaran ketitik penerangan dan stop kontak dalam bangunan
menggunakan kabel NYM yang dilindungi pipa PVC dan ditanam didalam
tembok. Ukuran kabel minimum 2x2,5 mm sedangkan ukuran pipa
pelindung ¾
b. Pemasangan dibawah langit–langit :
Pasangan pipa pelindung kabel pada dinding bata harus dilaksanakan
tertanam di dalam plesteran dan terklaim dengan kuat dan rapi pada
pasangan batanya.
c. Kotak–kotak sambung.
- Tempat–tempat sambungan dari hantaran sedapat mungkin
ditempatkan pada tempat–tempat yang mudah dicapai operator.
- Kotak sambung harus menggunakan kotak sambung yang berkualitas
baik, serta pada ujung hantaran yang akan disambung kan pada titik
penerangan atau pada peralatan lain harus dilengkapi dengan kotak
sambung.
16.7. Lampu, saklar dan stop kontak.
a. Lampu yang dipasang adalah type SL.
b. Besar Daya: 24 Watt.
c. Skwalitas : Philips LED.
d. Saklar dan Stop Kontak.
- Saklar dan stop kontak dibuat dari plastik putih sambungan didalam
tembok (inbouw) serta dilengkapi dengan grounding.
- Tinggi pemasangan saklar 1,5 m dari lantai.
- Tinggi pemasangan stop kontak menyesuaikan fungsi/gambar .
- Saklar dan stop kontak sekwalitas BROCO.
16.8. Penyerahan dan uji PLN, Pada waktu evaluasi penyerahan pertama, semua
lampu harus sudah dapat dinyalakan dan berfungsi dengan baik dengan
menyambung/menggunakan daya dari PLN (listrik yang telah ada pada
bangunan sebelahnya).
Pasal 17
PEMBERSIHAN AWAL DAN AKHIR PROYEK
17.1. Selama masa penanganan pelaksanaan pihak Kontraktor harus tetap
memelihara pekerjaan sedemikian rupa sehingga terbebas dari sisa
bangunan, kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang dihasilkan sebagai
akibat adanya kegiatan proyek. Pada saat selesainya pekerjaan, pihak
Kontraktor diharuskan menyingkirkan seluruh bahan sisa dan bahan
kelebihan, sampah-sampah, perlengkapan-perlengkapan, peralatan dan
mesin-mesin dari lapangan, seluruh bagian permukaan hasil penanganan
harus terlihat bersih dan proyek yang akan diserahkan harus sudah dalam
keadaan siap pakai dan diterima dengan memuaskan oleh Konsultan
Pengawas.
17.2. Pembersihan Selama Pelaksanaan
a. Pihak Kontraktor harus melakukan pembersihan rutin untuk menjamin
daerah kerja, kantor darurat dan hunian, tetap terbebas dari tumpukan-
tumpukan bahan sisa sampah, dan terbebas dari kotoran-kotoran lainnya
yang dihasilkan dari operasi pekerjaan lapangan dan harus tetap
memelihara daerah kerja dalam keadaan bersih setiap waktu.
b. Menjamin bahwa sistem drainase terbebas dari kotoran-kotoran dan
terbebas dari bahan-bahan lepas dan tetap berfungsi setiap waktu.
c. Bila dianggap perlu, semprot bahan-bahan yang kering dan kotoran-
kotoran lainnya dengan air, sehingga dapat dicegah debu atau pasir yang
tertiup angin.
d. Siapkan di daerah kerja tempat-tempat sampah untuk pengumpulan
bahan-bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah sebelum dibuang.
e. Buang bahan sisa, kotoran-kotoran dan sampah-sampah pada tempat
yang telah ditentukan dan sesuai dengan peraturan/perundangan yang
berlaku secara nasional dan peraturan pemerintah daerah setempat dan
harus mentaati undang-undang anti pencemaran.
f. Jangan menanam sampah-sampah atau bahan sisa di daerah kerja
proyek tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Jangan membuang bahan sisa yang mudah menguap seperti misalnya
cairan mineral, minyak atau minyak cat ke dalam selokan jalan atau ke
dalam saluran yang ada.
h. Juga tidak diperkenankan menumpuk/membuang bahan sisa ke dalam
sungai-sungai atau saluran air.
i. Jika Kontraktor memperhatikan bahwa saluran air drainase samping atau
bagian lain dari sistem drainase dipakai baik oleh karyawan Kontraktor
atau oleh orang lain, untuk pembuangan yang lain-lain di luar air
permukaan, pihak Kontraktor harus segera melaporkan hal yang terjadi ke
Konsultan Pengawas dan segera mengambil tindakan yang perlu sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas untuk mencegah terjadinya pencemaran
lebih lanjut.
17.3. PembersihanAkhir
a. Pada saat selesainya pekerjaan lapangan, daerah proyek harus tetap
dijaga kebersihannya dan siap dipakai oleh pemilik. Pihak Kontraktor
harus memulihkan daerah proyek yang tidak merupakan bagian pekerjaan
untuk perbaikan seperti dijelaskan dalam dokumen kontrak sesuai
keadaan aslinya.
b. Pada saat pembersihan akhir, seluruh perkerasan, kerb-kerb dan
jembatan-jembatan harus diperiksa kembali, karena kemungkinan ada
kerusakan fisik yang ditemukan sebelum pembersihan akhir. Daerah kerja
yang diperkeras dan seluruh daerah fasilitas umum yang diperkeras yang
terletak di dekat daerah lokasi kerja harus disikat bersih. Seluruh
permukaan-permukaan harus dibersihkan dengan garu dan sampah-
sampahnya harus dibuang seluruhnya.
BABIV
PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Rehabilitasi Rua Kelas SMK Negeri 2 Halmaher Timur, yaitu rencana
kerja dan syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan gambar
perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi.
Kekurangan dan permasalahan - permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang
terjadi didalamnya maupun ketida kcocokan antara dokumen atau dengan
peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang
dihadiri oleh Pemberi Tugas, Perencana, Pengawas Teknis dan Pelaksana
(Pemborong Fisik) dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik
sesuai dengan spesifikasi.
Sofifi Juli……2015
Dibuat Oleh :
Konsultan Perencanaan
CV.PRMATA DESIGN
TEKNIK
SAHMIR AHMAD, ST
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 June 2021 | Normalisasi Kali Mou Mou Desa Batu Raja | Kab. Halmahera Timur | Rp 465,000,000 |
| 16 June 2025 | Pembangunan Rumah Layak Huni Di Kecamatan Maba Utara Paket 3 | Kab. Halmahera Timur | Rp 400,000,000 |
| 22 June 2021 | Pembuatan Box Culvert Ruas Jalan Maba - Buli (Desa Wailukum) | Kab. Halmahera Timur | Rp 380,000,000 |
| 14 June 2019 | Pembangunan Baru Rumah Dokter Puskesmas Gotowasi (Afirmasi) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 366,000,000 |
| 14 June 2019 | Pembangunan Baru Rumah Dokter Puskesmas Lolobata (Afirmasi) | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur | Rp 366,000,000 |
| 25 June 2025 | Pembangunan Ruang Guru Smpn 14 Maba | Kab. Halmahera Timur | Rp 355,000,000 |
| 5 July 2022 | Rehabilitasi Rumah Dinas Angota Dprd Paket 13 | Kab. Halmahera Timur | Rp 260,400,000 |
| 5 July 2022 | Rehabilitasi Rumah Dinas Angota Dprd Paket 15 | Kab. Halmahera Timur | Rp 260,400,000 |
| 5 July 2022 | Rehabilitasi Rumah Dinas Angota Dprd Paket 10 | Kab. Halmahera Timur | Rp 260,400,000 |
| 7 June 2022 | Rehabilitasi Jembatan Ruas Miaf Lolasita 7 | Kab. Halmahera Timur | Rp 251,100,000 |