Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Peralatan Pertanian di Kab. Halmahera
Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Peralatan Pertanian di Kab.
Halmahera Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Peralatan Pertanian di Kab. Halmahera Utara
yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali
kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Peralatan
Pertanian di Kab. Halmahera Utara bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan
usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Peralatan Pertanian di Kab. Halmahera
Utara antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Peralatan Pertanian di Kab. Halmahera Utara untuk
kelompok masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang
pertanian.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Bantuan Peralatan Pertanian di Kab. Halmahera Utara
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
PERALATAN PERTANIAN DI
KAB. HALMAHERA UTARA
1 Hand Sprayer Hand Sprayer Elektrik Kapasitas 16 6 Unit
Liter
2 Mesin Potong Rumput Mesin Potong Rumput STILH 12 Unit
3 Chain Saw Chainsaw STILH MS 381 , BAR 182 2 Unit
Inch Rantai senso MS 381, Bar 25
Inchi, Mesin 2 Tak panjang Bar
pendek kecepatan maks 13500 rpm
4 Pembasmi Gulma Kemasan Botol 1 Liter 98 Botol
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Peralatan
Pertanian di Kab. Halmahera Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002