Rehabilitasi Ruang Laboratorium Fisika Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Sma Negeri 8 Halmahera Barat

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10304544000
Date: 5 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 226,700,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 226,700,000
Winner (Pemenang): CV Khalifa Prima Gane
NPWP: 08*9**4****42**0
RUP Code: 59670001
Work Location: DESA BARU KEC. IBU SELATAN - Halmahera Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
RENCANA                         KERJA                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
DAN            SYARAT                                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
REHABILITASI         RUANG      LABORATORIUM             FISIKA               
                                                                              
                                                                              
SMAN      8  HALMAHERA          BARAT                                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                         2025                 
                           KATA  PENGANTAR                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
    Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari dokumen tender
    pekerjaan REHABILITASI RUANG LABORATORIUM FISIKA SMAN 8 HALMAHERA         
                                                                              
    BARAT                                                                     
                                                                              
    Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat terdiri dari
                                                                              
      -  Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan                                    
                                                                              
      -  Syarat Umum Pekerjaan Persiapan                                      
      -  Spesifikasi Teknis Pekerjaan Arsitektur                              
                                                                              
      -  Spesifikasi Teknis dan Pekerjaan Elektrikal                          
      -  Spesifikasi Bahan                                                    
                                                                              
                                                                              
    Demikian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dibuat, semoga bermanfaat
    dalam pelaksanaan pekerjaan.                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                       Sofifi,…. JunI 2025    
                               DAFTAR  ISI                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
   KATA PENGANTAR ....................................................................................................................................................... ii
   DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................... iii
   BAB I ................................................................................................................................................................................ 5
                                                                              
   SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN ................................................................................................................ 5
     Pasal 1 Pendahuluan ...................................................................................................................................................... 5
     Pasal 2 DokumenPelaksanaanPekerjaan ........................................................................................................................ 5
     Pasal 3 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................................................. 5
                                                                              
     Pasal 4 Papan Nama Proyek .......................................................................................................................................... 6
     Pasal 6 Penyerahan Rencana Kerja/ Time Schedule ...................................................................................................... 6
     Pasal 7 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek ................................................................................................. 7
                                                                              
     Pasal 8 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor ........................................................................................... 7
     Pasal 9 Tenaga Ahli ....................................................................................................................................................... 7
     Pasal 10 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung) ....................................................................... 8
     Pasal 11 Pemberhentian Tenaga Ahli ............................................................................................................................. 8
                                                                              
     Pasal 12 Ganti Rugi ....................................................................................................................................................... 8
     Pasal 13 Metode Pelaksanaan ........................................................................................................................................ 8
     Pasal 14 Penyediaan Tempat Peralatan dan Bahan ........................................................................................................ 9
     Pasal 15 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja ......................................................................................................... 9
                                                                              
     Pasal 16 Penyedian Tenaga Listrik Sementara .............................................................................................................. 9
     Pasal 17 Penyedian Peralatan Kerja ............................................................................................................................. 10
     Pasal 18 Penyedian Bahan (Material Approval) .......................................................................................................... 10
     Pasal 19 Penjagaan Keamanan Dan Penerangan Di Tempat Pekerjaan ....................................................................... 10
                                                                              
     Pasal 20 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan .......................................................................................... 11
     Pasal 21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................................................. 11
     Pasal 22 Tata Cara Pemeriksaan .................................................................................................................................. 12
                                                                              
     Pasal 23 Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan .......................................................................................................... 12
     Pasal 24 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan ...................................................................................................................... 12
     Pasal 25 Koordinasi dengan Sub Kontraktor ............................................................................................................... 12
     Pasal 26 Pemasangan Iklan .......................................................................................................................................... 13
                                                                              
     Pasal 27 Koordinasi dengan pihak lain ........................................................................................................................ 13
     Pasal 28 Lembur .......................................................................................................................................................... 14
     Pasal 29 Rapat Lapangan ............................................................................................................................................. 14
     Pasal 30 Buku Harian .................................................................................................................................................. 14
                                                                              
     Pasal 31 Pembuatan Laporan Pekerjaan ...................................................................................................................... 14
     Pasal 32 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan.................................................................................................................... 15
     Pasal 33 Jaminan Terhadap Keselamatan Kerja........................................................................................................... 15
     Pasal 34 Pencegahan Bahaya Kebakaran ..................................................................................................................... 15
     Pasal 35 Perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar Dan RK .............................................................. 16
     Pasal 36 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan .......................................................................................... 16
                                                                              
     Pasal 37 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing ................................................................... 16
     Pasal 38 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar .................................................................................. 16
     Pasal 39 Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan / Bangunan Yang Ada ............................................ 17
     Pasal 40 Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan ........................................................................................................ 17
                                                                              
     Pasal 41 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan ...................................................................................................... 17
     Pasal 42 Pengujian Dan ............................................................................................................................................... 17
     Pasal 43 Pembuatan Gambar-Gambar Terbangun (As Built Drawing)........................................................................ 18
     Pasal 44 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan ................................................................................................ 18
                                                                              
   BAB II ............................................................................................................................................................................. 19
   PEKERJAAN UMUM .................................................................................................................................................... 19
     Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................................... 19
                                                                              
     Pasal 2 Gambar Terlaksana (As-Built Drawing) .......................................................................................................... 20
     Pasal 3 Dokumentasi Proyek ....................................................................................................................................... 21
     Pasal 4 Papan Nama Proyek / Kegiatan ....................................................................................................................... 21
     Pasal 5 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja ............................................................................................................... 21
                                                                              
     Pasal 6 Sarana Air Kerja Dan Penerangan ................................................................................................................... 22
     Pasal 7 Mobilisasi dan Demobilisasi ........................................................................................................................... 22
   BAB III ............................................................................................................................................................................ 23
   PEKERJAAN ARSITEKTUR ......................................................................................................................................... 23
                                                                              
     Pasal 1 Pekerjaan Langit-Langit ................................................................................................................................. 23
     Pasal 2 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan C.75 mm (Pelana) ................................................................................. 24
     Pasal 3 Pekerjaan Pas. Reng Baja Ringan R.32 tebal 0,45 mm ................................................................................... 25
                                                                              
     Pasal 4 Pekerjaan Penutup Atap Spandek 0,30mm ...................................................................................................... 26
     Pasal 5 Pekerjaan Listplank GRC Lbr.30 cm ............................................................................................................... 28
     Pasal 6 Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela ................................................................................................................. 29
     Pasal 7 Pekerjaan Pengecatan ...................................................................................................................................... 32
                                                                              
   BAB IV ............................................................................................................................................................................ 36
   PENUTUP ....................................................................................................................................................................... 36
     Pasal 1 Kewajiban Kontraktor ..................................................................................................................................... 36
     Pasal 2 Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen ......................................................................... 36
                                                                              
     Pasal 3 Dokumen Pelaksnaan ...................................................................................................................................... 38
     Pasal 4 Umur Ekonomis Bangunan ............................................................................................................................. 38
                                  BAB  I                                    
                                                                            
                  SYARAT-SYARAT   UMUM    PELAKSANAAN                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Pasal 1 Pendahuluan                                                     
                                                                            
                                                                            
    Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Persiapan, Arsitektur, Instalasi
    Elektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat
    umum ini dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian
    khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
                                                                            
    klausul lainnya dari RKS. Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini 
    merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu
    bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
    bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan
    atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada
                                                                            
    biaya tambahan dan mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi.        
                                                                            
                                                                            
   Pasal 2 DokumenPelaksanaanPekerjaan                                      
                                                                            
    Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :                      
      1. Surat Perjanjian Kontrak dan SPMK                                  
      2. RKS dan Spesifikasi Teknis                                         
      3. Detail Engineering Design                                          
      4. Bill of Quantity                                                   
                                                                            
      5. Berita Acara Aanwijzing                                            
                                                                            
   Pasal 3 Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                            
    Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Laboratorium Fisika
    Sma Negeri 8 Halmahera Barat, yang meliputi:                            
      1. Pekerjaan Persiapan                                                
      2. Pekerjaan Smkk                                                     
      3. Pekerjaan Pembongkaran                                             
      4. Pekerjaan Struktur                                                 
      5. Pekerjaan Arsitektur                                               
                                                                            
    Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan memenuhi
    keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI
                                                                            
    PEKERJAAN UMUM  NOMOR: 29/PRT/M/2006 tentang PEDOMAN PERSYARATAN        
    TEKNIS BANGUNAN GEDUNG  yang terdiri dari:                              
      1. Persyaratan keselamatan bangunan gedung                            
      2. Persyaratan kesehatan bangunan gedung                              
                                                                            
    5 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
      3. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung                             
      4. Persyaratan kemudahan bangunan gedung                              
    Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan dengan
    mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN          
                                                                            
    PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA  NOMOR  16 TAHUN  2O2I TENTANG           
    BANGUNAN  GEDUNG  NEGARA yang terdiri dari :                            
      1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka waktu     
         bangunan gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan 
                                                                            
         sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Umur Bangunan Gedung
         negara selama 50 (lima puluh) tahun.                               
      2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan atau
         depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar setiap  
         tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.                        
                                                                            
      3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi tidak
         berfungsinya bangunan atau komonen bangunan yang disebabkan oleh   
         penyutan atau berakhirnya umur bangunan, kelalaian manusia dan/ atau
         bencana alam.                                                      
                                                                            
                                                                            
    Pasal 4 Papan Nama Proyek                                               
                                                                            
    Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah
    Daerah setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang dibangun.    
                                                                            
                                                                            
    Pasal 5 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan                       
                                                                            
    Lapangan / area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung
    sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
                                                                            
    dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP).                         
    Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah
    pihak, Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan.
    Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas
    maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan.                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 6 Penyerahan Rencana Kerja/ Time Schedule                          
      1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule dalam
                                                                            
         bentuk bar chart, Kurva-S dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
         Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    6 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
         kontrak ditandatangani untuk memperoleh persetujuan. Rencana Kerja 
         ditandatangani oleh penandatangan kontrak.                         
                                                                            
      2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi
         Tugas, dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan Pengawas, satu
         salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan.      
      3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
         Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi
                                                                            
         kerja Kontraktor.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 7 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek                      
                                                                            
      1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib
         pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam
         pelaksanaan proyek ini, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
         dan Pemberi Tugas.                                                 
                                                                            
      2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus
         menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap 
         dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.                             
                                                                            
                                                                            
   Pasal 8 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor                      
                                                                            
      1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai
         wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan
         di lapangan.                                                       
      2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
                                                                            
         Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun    
         keseluruhan.                                                       
                                                                            
                                                                            
   Pasal 9 Tenaga Ahli                                                      
                                                                            
      1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier
         pembuat bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan
         mengatur pemasangan bahan, peralatan sehingga bahan/peralatan tersebut
         dapat berfungsi dengan sempurna.                                   
                                                                            
      2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
      3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah sebagai
         berikut :                                                          
         a. Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (Sipil/Arsitektur) bersertifikat
                                                                            
            SKK Jenjang 5 minimal 1 orang                                   
         b. Ahli Muda K3 Konstruksi berjumlah 1 orang                       
         c. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                                                                            
                                                                            
    7 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 10 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung)           
                                                                            
      1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
         harus diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung yang cukup berpengalaman
         dan diberi wewenang oleh Kontraktor untuk mengambil keputusan di   
                                                                            
         lapangan. Pelaksana Bangunan Gedung bertanggung jawab sepenuhnya atas
         segala pekerjaan pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site).
         Bila Pelaksana Bangunan Gedung akan meninggalkan site harus ada orang
         yang secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.         
      2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh  
                                                                            
         Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 11 Pemberhentian Tenaga Ahli                                       
                                                                            
      1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk
         Kontraktor dianggap kurang atau tidak mampu, maka Konsultan Pengawas
         berhak meminta Pemberi Tugas untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut.
      2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah
                                                                            
         Pemberi Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/
         petugas yang baru.                                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 12 Ganti Rugi                                                      
                                                                            
    Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi
    atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya,
    supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan,
    kerugian lainnya serta gugatan apapun yang berhubungan dengan kontrak ini,
                                                                            
    semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.                      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 13 Metode Pelaksanaan                                              
                                                                            
    Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode  
    pelaksanaan yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut sesuai dengan
    dokumen penawaran dan menjelaskan kembali saat kick off meeting.        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    8 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 14 Penyediaan Tempat Peralatan dan Bahan                           
                                                                            
      1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan- bahan
         yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan 
         kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.
                                                                            
      2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
                                                                            
       No         Jenis Peralatan       Kapasitas   Jumlah  Status          
                                                                            
        1  Dump Truck                  Minimal 3-4 M3 1    Milik/Sewa       
                                                                            
        2  Gerobak Dorong                400 Kg       3    Milik/Sewa       
                                                                            
        3  Generator Set               1000-5000 Kva  1    Milik/Sewa       
                                                                            
        4  Scaffolding               Beban Max. 450 Kg 10  Milik/Sewa       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 15 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja                            
                                                                            
      1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak sesuai
         standar dan telah melalui uji laboratorium.                        
      2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air kerja
         dengan penyediaan air bersih untuk bangunan yang dilaksanakan.     
                                                                            
                                                                            
      3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui oleh
         Konsultan Pengawas.                                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 16 Penyedian Tenaga Listrik Sementara                              
                                                                            
      1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan
         diketahui Direksi Konsultan Pengawas.                              
      2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait / PLN
                                                                            
         untuk penyambungan listrik.                                        
      3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh pelaksana.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    9 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 17 Penyedian Peralatan Kerja                                       
       Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk   
                                                                            
       pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi  
       tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.                                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 18 Penyedian Bahan (Material Approval)                             
                                                                            
      1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam proyek
         ini, tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.               
                                                                            
      2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
         material yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
         Pemberi Tugas, termasuk cara pengangkutannya.                      
      3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa      
         sepengetahuan Direksi Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.        
                                                                            
      4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
         pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat- 
         lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.                       
      5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
                                                                            
         harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.       
      6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
         gambar- gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik.     
         Bilamana ternyata dipakai bahan/ peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau
         rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan
                                                                            
         yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
         tanggungan Kontraktor.                                             
      7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
         tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan memperbaiki hal
                                                                            
         tersebut di atas.                                                  
      8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada     
         Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
         Konstruksi (MK)/ Pengawas, apabila Konsultan Pengawas merasa perlu 
         meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut. Biaya penelitian bahan di
                                                                            
         laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor.                    
      9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke Pemberi
         Tugas pada waktu serah terima pekerjaan.                           
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 19 Penjagaan Keamanan Dan Penerangan Di Tempat Pekerjaan           
                                                                            
    10 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
     1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di
        tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian
        terutama di luar jam kerja.                                         
     2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu kerja.
     3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan
        yang terjadi atas barang-barangnya.                                 
                                                                            
     4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan
        alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.                         
     5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-
        barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya
        sendiri.                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 20 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan                   
                                                                            
      1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat
         izin pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung.    
      2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan
                                                                            
         pada pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan
         tersebut, maka Kontraktor wajib meminta kepada Konsultan Pengawas secara
         tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah
         pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Kontraktor
         diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.                  
                                                                            
      3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh
         Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya permohonan
         tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor boleh melanjutkan
         pekerjaan tersebut kecuali apabila Konsultan Pengawas meminta      
                                                                            
         perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.       
      4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas dilanggar
         oleh Kontraktor maka Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan untuk
         membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun       
         seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya       
                                                                            
         pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada         
         Kontraktor.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan                                 
                                                                            
       Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali
       apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam
       kerja.                                                               
       Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan
                                                                            
       tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada Konsultan Pengawas dan segala
       biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Kontraktor.                   
                                                                            
    11 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 22 Tata Cara Pemeriksaan                                           
      1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas akan
                                                                            
         melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan
         digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap agar benar-benar
         memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut di atas.              
                                                                            
      2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/
         Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.                       
                                                                            
      3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/   
         Pengawasan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.              
                                                                            
   Pasal 23 Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan                          
                                                                            
      1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima
         oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung prestasinya.
         Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum terpasang
         tidak dapat dinilai prestasinya, kecuali apabila ada pertimbangan- 
                                                                            
         pertimbangan khusus dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.     
      2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya
         pembayaran prestasi pekerjaan.                                     
      3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran (termijn).
                                                                            
         Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan
         mobilisasi peralatan, personel, dan bahan. Besaran uang muka ditentukan
         dalam syarat-syarat khusus kontrak.                                
      4. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus
         Kontrak.                                                           
                                                                            
                                                                            
   Pasal 24 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan                                   
                                                                            
       Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak
       diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya untuk ini
       menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja
       dengan pihak-pihak ketiga tersebut (Sub Kontraktor). Tanggung jawab atas
                                                                            
       kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap berada
       di tangan Kontraktor.                                                
                                                                            
   Pasal 25 Koordinasi dengan Sub Kontraktor                                
                                                                            
       Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (Sub
       Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka untuk ini
       Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut.
                                                                            
       Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan kepada pihak
       ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.                        
                                                                            
    12 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 26 Pemasangan Iklan                                                
       Jika ada pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di
                                                                            
       tempat yang berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 27 Koordinasi dengan pihak lain                                    
                                                                            
      1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/      
         penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
         lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada saat
         pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
         Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
                                                                            
         jawab Kontraktor.                                                  
      2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang terkait demi
         kelancaran pelaksanaan proyek ini.                                 
      3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh
                                                                            
         pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup
         pekerjaan struktur, maka Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas
         segala peralatan dalam pekerjaan ini.                              
      4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
         Sub  Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel,       
                                                                            
         pemasangan, sensor- sensor, peletakan peralatan/ instansi, pembuatan
         sparing kabel dan peralatan mekanikal/ elektrikal, sehingga pekerjaan secara
         keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih
         tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.
                                                                            
      5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila sekiranya
         terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
         melaksanakan pekerjaan.                                            
      6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi mekanikal/
         elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan dengan
                                                                            
         pihak lain. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah
         bekas galian/ pembersihan.                                         
      7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada 
         dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh
         Kontraktor berikut perapihan/ finishingnya kembali.                
                                                                            
      8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
         Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar
         yang diperlukan kepada Sub-Kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan
         tersebut melalui Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. 
                                                                            
         Semua data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus
         sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.                  
                                                                            
    13 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
      9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-
         lain harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve)
         untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu
         Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan untuk
         dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaannya tersebut harus sudah
                                                                            
         diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.                    
                                                                            
                                                                            
   Pasal 28 Lembur                                                          
                                                                            
       Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian
       yang sudah ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang
       timbul adalah tanggung jawab Kontraktor termasuk biaya personel untuk
       Konsultan Pengawas selama kerja lembur.                              
                                                                            
                                                                            
   Pasal 29 Rapat Lapangan                                                  
                                                                            
       Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi,  
                                                                            
       monitoring serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
       diharuskan mengundang semua Sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas
       yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan
       dibagikan kepada semua yang berkepentingan/ terlibat.                
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 30 Buku Harian                                                     
       Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua
                                                                            
       petunjuk- petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta
       kejadian-kejadian di lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini
       atas semua kejadian dan kegiatan yang ada di proyek.                 
                                                                            
   Pasal 31 Pembuatan Laporan Pekerjaan                                     
                                                                            
    1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses kemajuan
       pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan
                                                                            
       ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan
       cuaca di lapangan.                                                   
    2. Perintah-perintah/ instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas baru berlaku
       mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan
                                                                            
       nama jelas dari petugas Konsultan Pengawas.                          
    3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian  
       dengan teliti.                                                       
    4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis
       rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau bulan
                                                                            
       tersebut.                                                            
    14 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
    5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
       pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila  
       Kontraktor telah melengkapi seluruh laporan.                         
                                                                            
   Pasal 32 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan                                   
                                                                            
      1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap
         tahapan pelaksanaan.                                               
                                                                            
      2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan
         bulanan Konsultan Pengawas.                                        
      3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran 3R/4R
         dan berwarna, disusun rapi dalam album.                            
                                                                            
      4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
         dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap tahapan pekerjaan
         sejak dimulai.                                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 33 Jaminan Terhadap Keselamatan Kerja                              
                                                                            
      1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat P3K,
         guna pertolongan pertama pada kecelakaan.                          
      2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna
                                                                            
         menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari
         Kontraktor, Konsultan Pengawas.                                    
      3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib
         menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman,
         alat pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang
                                                                            
         berlaku dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.                     
      4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan    
         menyelesaikan segala biaya.                                        
      5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)    
                                                                            
         Rencana SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek
         dilakukan dengan cara yang sehat, aman serta tidak merusak lingkungan
         sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat kecelakaan kerja dan  
         mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta mencegah   
         terjadinya pencemaran lingkungan.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 34 Pencegahan Bahaya Kebakaran                                     
      Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan    
                                                                            
      dengan portable fire extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry
      chemical) ukuran                                                      
      2,5 kg untuk setiap luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas biaya Kontraktor.
                                                                            
    15 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 35 Perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar Dan         
   RKS                                                                      
                                                                            
      1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam
         gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh
         Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan.                  
                                                                            
      2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka
         Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Konsultan
         Pengawas untuk diselesaikan.                                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 36 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan                      
                                                                            
      1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh dokumen
         pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang
                                                                            
         Kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas       
      2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca
         dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.               
      3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan       
         Kontraktor.                                                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 37 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing          
                                                                            
      1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan
                                                                            
         (shop drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau
         ukuran yang sudah ditentukan, lengkap dengan skala dan perhitungan-
         perhitungan yang diperlukan.                                       
      2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin 
         pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang
                                                                            
         ada.                                                               
      3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga)
         untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Pekerjaan baru dapat
         dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
                                                                            
         Pengawas.                                                          
                                                                            
                                                                            
   Pasal 38 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar                 
       Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap
                                                                            
       lingkungan sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang
       sudah ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan Konsultan Pengawas.
       Untuk hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan waktu maupun  
       penambahan biaya.                                                    
                                                                            
    16 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 39 Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan /               
                                                                            
   Bangunan Yang Ada                                                        
      1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum lainnya
                                                                            
         terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan. 
      2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali   
         saluran- saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan
         sebagainya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau mengganggu jalannya
         pelaksanaan pekerjaan.                                             
                                                                            
      3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
      4. Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang ada di sekitar terhadap
         adanya gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.            
      5. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi
                                                                            
         tanggungan Kontraktor.                                             
                                                                            
                                                                            
   Pasal 40 Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan                           
    Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil 
                                                                            
    pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
    menimbulkan kerusakan.                                                  
                                                                            
                                                                            
   Pasal 41 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan                           
                                                                            
    Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan  
    memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta
    menempatkan petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan kerapihan.   
   Pasal 42 Pengujian Dan Komisi                                            
                                                                            
      1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap
         perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem sudah dapat
                                                                            
         berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
         berlaku.                                                           
      2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan
         testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini termasuk
         peralatan khusus yang dibutuhkan untuk testing sistem seperti yang 
                                                                            
         dianjurkan oleh pihak pabrik pembuat, juga disediakan oleh Kontraktor.
      3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
      4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektur
         dan mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas,
                                                                            
         Konsultan Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu. Untuk ini harus
         dibuatkan berita acara bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari
         Kontraktor yang bersangkutan.                                      
                                                                            
                                                                            
    17 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
      5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan
         diserahkan ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.                
      6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan dengan
         kurva-S dan disertai jadwal pengujian.                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    Pasal 43 Pembuatan Gambar-Gambar Terbangun (As Built Drawing)           
                                                                            
      1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang
                                                                            
         disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas secara bertahap
         sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.         
      2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1/ A2/
         A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy/ sesuai
         persetujuan beserta soft copy dalam bentuk hard drive (flashdisk/ eksternal
                                                                            
         hardisk) kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas sebelum serah 
         terima pertama pekerjaan.                                          
                                                                            
   Pasal 44 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan                          
                                                                            
      1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk   
         memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
         pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
                                                                            
         tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan
         Pemberi Tugas, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
         secepatnya.                                                        
      2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan  
                                                                            
         perbaikan- perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas dan Pemberi
         Tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan
         yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat    
         dilaksanakan.                                                      
      3. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh sistem
                                                                            
         pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 150
         (seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan untuk
         pertama kali atau sesuai kontrak.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    18 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
                                 BAB  II                                    
                                                                            
                           PEKERJAAN   UMUM                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
                                                                            
                                                                            
  1. Gudang                                                                 
     a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
       dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain.          
     b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
       berkualitas baik.                                                    
                                                                            
     c. Luas lantai gudang 9 m2.                                            
     d. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya sendiri. Lokasi
       gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.                         
  2. Los Kerja / Bedeng Kerja                                               
                                                                            
     a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 3 x 3 m = 9 M2 untuk para
       pekeria dan biaya penyedlaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
     b. Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan
        los kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan pengguna
        barang/jasa.                                                        
                                                                            
  3. Papan Nama Pekerjaan                                                   
     a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang
       berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.                     
                                                                            
     b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.             
     c. Papan nama dipasang pada tempat yang ielas dan mudah dibaca.        
  4. Listrik dan Air Kerja                                                  
                                                                            
    Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
    tanggungjawab penyedia barang/jasa.                                     
  5. Alat-alat kerja/alat-alat bantu                                        
                                                                            
     Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan
     pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alatalat lainnya yang dinyatakan
     perlu oleh pengguna barang/jasa.                                       
  6. P3K                                                                    
                                                                            
     Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut
     persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis
     dan mudah dicari.                                                      
                                                                            
  7. Photo pekerjaan 3 phase                                                
     a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan
       menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
       tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.                    
    19 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
     b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk PengawasTeknis,
       disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
       tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagal berikut :     
                                                                            
                                                                            
       Tahap I  Bobot 0%-25%  Pekerjaan Perslapan, Pekerjaan Pasangan,      
                              Pekerjaan Kusen                               
                                                                            
       Tahap II Bobot         Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Mekanikal &      
                25%-50%       Elektrikal, Pekerjaan Keramik , Pekerjaan     
                              Pembuatan Lubang kontrol Keatap               
                                                                            
       Tahap III Bobot          Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Keramik,       
                50%-75%         Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal,           
                                Pekerjaan Pemadam Kebakaran                 
       Tahap IV Bobot 75%-100%  Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Mekanikal      
                                                                            
                                & Elektrikal, Pekerjaan Sanitair, pekerjaan 
                                Pengecatan                                  
                                                                            
     c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
                                                                            
       pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah:
       Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:                         
       (a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait                              
       (b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa                              
       (c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa                              
       (d) Satu set untuk Konsultan Pengawas                                
                                                                            
       (e) Satu set untuk KPKN                                              
     d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
       petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.                  
                                                                            
     e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
       penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk teknis
       penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.   
     f. Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure diambil 3
       (tiga) kali.                                                         
                                                                            
                                                                            
  Pasal 2 Gambar Terlaksana (As-Built Drawing)                              
                                                                            
     1. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
        Terlaksana yang terdiri dari :                                      
                                                                            
     a. Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)                         
     b. Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
        dilaksanakan.                                                       
     2. Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :                              
     a. Dokumen Pelaksanaan                                                 
                                                                            
    20 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
     b. Gambar-gambar perubahan                                             
     c. Justifikasi Teknis Khusus                                           
     d. Brosur Teknis                                                       
     3. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan 
        Pengawas                                                            
                                                                            
     4. Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh Kontraktor.     
                                                                            
                                                                            
  Pasal 3 Dokumentasi Proyek                                                
     1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta  
                                                                            
        pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang terkait,
        sehingga perlu disediakan alat dokumentasi.                         
     2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap
        perubahan progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan sampai
        selesai kegiatan.                                                   
                                                                            
     3. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan      
        pelaksanaan pekerjaan.                                              
     4. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto kegiatan,
        berwarna dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan Bulanan yang dibuat
                                                                            
        oleh Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set album yang harus diserahkan.
                                                                            
  Pasal 4 Papan Nama Proyek / Kegiatan                                      
                                                                            
     Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar
     batas daerah kerja. Untuk tampilan dan penempatannya akan ditentukan oleh
     Konsultan Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama kegiatan
     adalah tanggung jawab Kontraktor. Pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai
     dengan persyaratan Pemerintah Daerah setempat dan mendapatkan persetujuan
                                                                            
     Konsultan Pengawas.                                                    
                                                                            
                                                                            
  Pasal 5 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja                                
                                                                            
     1. Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
        bakar, operasional, diserahkan kepada Kontraktor dengan tidak mengabaikan
        keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan   
                                                                            
        tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan. 
     2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
        dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-
        masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.                        
     3. Kontraktor tidak diperkenankan :                                    
                                                                            
     a. Menyimpan alat/ bahan bangunan di luar pagar proyek.                
     b. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pemberi Tugas/ Konsultan Manajemen
        Konstruksi (MK)/ Pengawas karena tidak memenuhi syarat.             
                                                                            
                                                                            
    21 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
  Pasal 6 Sarana Air Kerja Dan Penerangan                                   
                                                                            
                                                                            
     1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan berlangsung,
        Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan
        air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.          
     2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
                                                                            
        air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan
        pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Penyedia
        Jasa, Kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.   
     3. Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
        pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan penerangan Kegiatan pada
                                                                            
        malam hari sebagai keamanan selama kegiatan berlangsung selama 24 jam
        penuh dalam sehari.                                                 
     4. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan 
        Generator Set dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung
                                                                            
        jawab Kontraktor.                                                   
     5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan      
        pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/ panel. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Pasal 7 Mobilisasi dan Demobilisasi                                       
                                                                            
      1. Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya kembali
        (demobilisasi).                                                     
     2. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat
                                                                            
        berat yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas oleh Kontraktor.
     3. Sebelum dilakukan mobilisasi, Kontraktor harus memberitahukan dan   
        meminta persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat berat yang akan digunakan
        kepada Konsultan Pengawas.                                          
                                                                            
     4. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
        menjadi tanggung jawab Kontraktor.                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    22 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
                                 BAB  III                                   
                                                                            
                        PEKERJAAN   ARSITEKTUR                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Pasal 1 Pekerjaan Langit-Langit                                           
                                                                            
   Spesifikasi teknis pekerjaan plafon mencakup beberapa aspek penting, termasuk
                                                                            
   material, rangka, pemasangan, dan kerapihan. Gypsum board dengan ketebalan
   9mm adalah pilihan umum, dengan rangka baja ringan hollow 20x40 atau 40x40
   dengan ketebalan 1,2 mm. Pemasangan harus dilakukan dengan teliti, memastikan
   permukaan rata, rapi, dan sambungan yang halus.                          
                                                                            
    A. Bahan/Material:                                                      
     1. Penutup Plafon: Gypsum board, umumnya dengan ketebalan 9mm (merk Aplus,
      Elephant, atau setara).                                               
     2. Rangka Plafon: Baja ringan, seperti hollow 20x40 atau 40x40 dengan ketebalan
      1,2-3 mm.                                                             
                                                                            
     3. Bahan Tambahan: Sekrup, pengikat, dan bahan lain yang diperlukan sesuai
      kebutuhan.                                                            
   B. Pemasangan:                                                           
     1. Rangka: Rangka harus terpasang dengan kuat dan sesuai dengan gambar 
                                                                            
      rencana, memastikan kekakuan dan kestabilan plafon.                   
     2. Penutup: Pemasangan gypsum board harus rata, rapi, dan sambungan antar
      lembaran harus halus.                                                 
     3. Ketinggian: Peil (tinggi) plafon harus sesuai dengan gambar rencana.
   C. Kerapihan:                                                            
                                                                            
     1. Sambungan: Sambungan antar lembaran gypsum harus rapi dan tidak terlihat
      celah.                                                                
     2. Potongan: Potongan gypsum harus presisi dan sesuai dengan bentuk ruangan.
     3. Permukaan: Permukaan plafon harus rata, tidak bergelombang, dan bebas dari
                                                                            
      cacat seperti retak atau gompal.                                      
   D. Kualitas:                                                             
     1. Bahan: Semua material harus baru, berkualitas baik, dan tidak cacat.
     2. Penyelesaian: Setelah pemasangan, pastikan plafon bersih dari sisa material
      dan kerusakan yang mungkin terjadi selama pemasangan.                 
                                                                            
   E. Pekerjaan Tambahan:                                                   
     1. Instalasi: Kabel, pipa, atau sistem lain yang berada di atas plafon harus dipasang
      sebelum pemasangan plafon.                                            
     2. Pembersihan: Setelah selesai, area kerja harus dibersihkan dari sisa material
                                                                            
      dan puing-puing.                                                      
                                                                            
                                                                            
    23 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
  Pasal 2 Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan C.75 mm (Pelana)                
   1. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                            
     a) Pengadaan Material Rangka Atap Baja Ringan.                         
     b) Pembuatan Dan Pemasangan Kuda-Kuda Model Pelana.                    
     c) Pemasangan Reng.                                                    
     d) Pemasangan Bracing, Angkur, Dan Penguat Lateral.                    
                                                                            
     e) Pemeriksaan Akhir Dan Uji Kelayakan Pemasangan.                     
                                                                            
  2. Bahan & Spesifikasi Teknis                                             
                                                                            
    Komponen         Spesifikasi Teknis                                     
    Profil Utama (C.75) Baja Galvanis G550, Tebal Min. 0.75 Mm, Lapis Anti Karat
                     Az150, Lebar 75 Mm                                     
    Reng             Profil Z Atau Hollow Galvanis, Tebal Min. 0.45 Mm      
    Baut Sds         Self Drilling Screw 10x16 Mm, Dari Baja Karbon/Galvanis
    Anchor Bolt      Untuk Pengikatan Ke Balok Beton, Min. ∅10 Mm           
    Tali Angin/Bracing Profil Baja Ringan, Sesuai Perhitungan Teknis        
                                                                            
    Penutup Atap     Genteng Metal/Spandek – Dipasang Terpisah, Tidak       
    (Opsional)       Termasuk Item Ini                                      
                                                                            
  3. Metode Pelaksanaan                                                     
     a) Pemeriksaan dan persiapan balok ring atas (permukaan harus rata & bersih).
     b) Marking titik-titik tumpuan kuda-kuda.                              
                                                                            
     c) Perakitan kuda-kuda dilakukan di lokasi kerja (pre-assembled atau on site).
     d) Kuda-kuda diangkat dan dipasang sesuai gambar kerja.                
     e) Penguncian dilakukan dengan baut dan bracing yang memadai.          
     f) Setelah seluruh kuda-kuda terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan reng
                                                                            
        dan tali angin.                                                     
     g) Pemeriksaan akhir dilakukan untuk memastikan kelurusan, kekakuan, dan
        kekuatan struktur.                                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  4. Keselamatan Kerja                                                      
     a) Pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri): helm, sepatu safety,
        harness (untuk kerja di ketinggian).                                
     b) Area kerja harus dipastikan aman dari risiko jatuh, tersandung, atau tergelincir.
                                                                            
     c) Dilarang bekerja saat cuaca buruk (angin kencang/hujan deras).      
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    24 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
  Pasal 3 Pekerjaan Pas. Reng Baja Ringan R.32 tebal 0,45 mm                
                                                                            
  1. Umum                                                                   
     a) Pekerjaan Ini Meliputi Pengadaan Dan Pemasangan Reng Baja Ringan Tipe
                                                                            
       R.32 Dengan Ketebalan 0,45 Mm Pada Struktur Rangka Atap Baja Ringan, 
       Sebagai Dudukan Untuk Penutup Atap (Genteng Metal, Spandek, Dll).    
     b) Pekerjaan Harus Dilaksanakan Sesuai Dengan Gambar Kerja, Spesifikasi
       Teknis, Dan Standar Mutu Yang Berlaku (Mengacu Pada Sni Dan Standar  
       Pabrikan).                                                           
                                                                            
  2. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
        - Pengadaan Material Reng Baja Ringan Tipe R.32 (Profil Trapesium). 
        - Pemotongan Dan Penyesuaian Panjang Reng Sesuai Gambar Kerja.      
        - Pemasangan Reng Pada Top Chord Rangka Atap.                       
                                                                            
        - Penguncian Menggunakan Baut Sds Sesuai Spesifikasi.               
        - Pemeriksaan Kelurusan, Jarak Antar Reng, Dan Kekuatan Sambungan.  
   3. Spesifikasi Teknis                                                    
                                                                            
    Komponen     Spesifikasi                                                
    Reng Baja    Profil R.32, Baja Galvanis G550, Tebal Min. 0,45 Mm, Lapis 
    Ringan       Anti Karat Az150                                           
    Panjang Reng Disesuaikan Kebutuhan Di Lapangan                          
    Baut Sds     10 X 16 Mm Self Drilling Screw (Galvanis Anti Karat)       
    Jarak Antar  Disesuaikan Dengan Jenis Dan Ukuran Penutup Atap           
    Reng         (Umumnya 25–30 Cm)                                         
  4. Metode Pelaksanaan                                                     
                                                                            
     a) Pastikan Rangka Atap/Kuda-Kuda Telah Terpasang Dengan Baik Dan Stabil.
     b) Reng Dipotong Sesuai Panjang Kebutuhan Di Lokasi.                   
     c) Pemasangan Dilakukan Mulai Dari Bagian Bawah Atap (Eave) Ke Atas    
       (Bubungan), Mengikuti Kemiringan Atap.                               
     d) Reng Dipasang Secara Rata, Sejajar, Dan Lurus Dalam Satu Garis Lurus
                                                                            
       Horizontal.                                                          
     e) Setiap Sambungan Reng Dengan Top Chord Dikencangkan Menggunakan     
       Baut Sds Minimal 2 Titik Per Sambungan.                              
     f) Jarak Antar Reng Disesuaikan Dengan Spesifikasi Genteng Metal Atau  
       Penutup Atap Yang Digunakan.                                         
                                                                            
     g) Lakukan Pengecekan Kelurusan Dan Kerapian Setiap 2–3 Meter          
       Menggunakan Benang Ukur Atau Laser.                                  
  5. Persyaratan Mutu                                                       
     a) Baja Ringan Harus Memiliki Sertifikasi Mutu (Sni Atau Standar Pabrikan
                                                                            
        Setara).                                                            
     b) Tidak Diperbolehkan Menggunakan Reng Yang Sudah Penyok, Berkarat, Atau
        Melengkung.                                                         
     c) Semua Sambungan Harus Kuat Dan Bebas Dari Goyangan.                 
                                                                            
    25 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
     d) Reng Harus Rata Dan Sejajar Untuk Mencegah Gelombang Pada Permukaan 
        Atap.                                                               
   6. Alat Dan Perlengkapan                                                 
     a) Mesin Bor Listrik Atau Cordless Drill.                              
                                                                            
     b) Gunting Baja Ringan Atau Pemotong Khusus.                           
     c) Waterpass, Benang Ukur, Penggaris Siku.                             
     d) Apd (Helm, Sepatu, Sarung Tangan, Safety Belt).                     
  7. Pengawasan dan Penerimaan                                              
                                                                            
     a) Pengawasan Dilakukan Oleh Pengawas Lapangan Atau Konsultan Teknis.  
     b) Pemeriksaan Dilakukan Terhadap:                                     
        - Jarak Dan Posisi Reng                                             
        - Kualitas Material Dan Ketebalan Sesuai Spesifikasi                
                                                                            
        - Kekokohan Sambungan                                               
        - Kerapian Pemasangan                                               
     c) Hasil Pekerjaan Harus Disetujui Oleh Pengawas Teknis Sebelum Melanjutkan
        Ke Tahap Pemasangan Penutup Atap.                                   
  8. Keselamatan Kerja                                                      
                                                                            
     a) Seluruh Pekerja Wajib Menggunakan Apd.                              
     b) Dilarang Bekerja Di Atas Atap Saat Cuaca Buruk.                     
     c) Pastikan Perancah Atau Tangga Kerja Aman Dan Stabil.                
                                                                            
  Pasal 4 Pekerjaan Penutup Atap Spandek 0,30mm                             
                                                                            
  1. Umum                                                                   
     a) Pekerjaan Ini Mencakup Pengadaan Dan Pemasangan Penutup Atap Dari   
                                                                            
       Bahan Spandek Zincalume/Aluminium Zinc Dengan Ketebalan Nominal 0,30 
       Mm, Dipasang Pada Struktur Rangka Atap Baja Ringan Atau Baja Profil Sesuai
       Gambar Kerja.                                                        
     b) Pelaksanaan Pekerjaan Harus Mengacu Pada:                           
        - Gambar Kerja                                                      
                                                                            
        - Spesifikasi Teknis                                                
        - Petunjuk Pabrikan                                                 
        - Standar Nasional Indonesia (SNI) Yang Relevan                     
  2. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                            
     a) Pengadaan Material Penutup Atap Jenis Spandek Zincalume Tebal 0,30 Mm.
     b) Pemotongan Dan Penyesuaian Lembaran Spandek Di Lapangan.            
     c) Pemasangan Spandek Pada Reng Baja Ringan.                           
     d) Penguncian Dengan Sekrup Roofing/Self Drilling Screw.               
                                                                            
     e) Pemasangan Aksesoris Atap Seperti Nok, Listplank, Flashing, Dan Talang
       Jika Diperlukan.                                                     
     f) Pembersihan Area Kerja Dan Pengecekan Hasil Akhir.                  
   3. Spesifikasi Bahan                                                     
                                                                            
    Komponen      Spesifikasi Minimal                                       
    26 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
    Bahan         Spandek Zincalume/Aluzinc (55% Aluminium, 43,5% Zinc,     
                  1,5% Silikon)                                             
    Ketebalan     0,30 Mm (Toleransi ±0,02 Mm)                              
    Lebar Efektif ± 760–1000 Mm Per Lembar (Tergantung Profil)              
    Panjang       Disesuaikan Panjang Bentang Atap (Minim Sambungan)        
    Lembaran                                                                
    Warna         Natural Silver Atau Warna Sesuai Permintaan (Coating      
                  Minimal Az150)                                            
    Sekrup        Roofing Screw/Self Drilling, Minimal 12x20 Mm, Dengan     
                  Washer Karet Neoprene                                     
   4. Metode Pelaksanaan                                                    
                                                                            
     a) Pastikan Seluruh Struktur Rangka Atap Dan Reng Terpasang Dengan Benar
       Dan Stabil.                                                          
     b) Potong Spandek Sesuai Kebutuhan Di Lapangan Dengan Alat Potong      
       Khusus.                                                              
                                                                            
     c) Pasang Spandek Mulai Dari Sisi Bawah Ke Atas Dan Dari Satu Sisi Ke Sisi
       Lainnya (Kanan Ke Kiri/Kiri Ke Kanan), Menghindari Sambungan Melintang
       Jika Memungkinkan.                                                   
     d) Sambungan Antar Lembar Spandek Ditumpuk Minimal 1 Gelombang, Dan    
       Sambungan Horisontal Diberi Overlap Minimal 20 Cm.                   
      e) Kunci Lembar Spandek Ke Reng Dengan Sekrup Roofing Di Setiap Puncak
                                                                            
        Gelombang, Jarak Antar Sekrup Maksimal 30 Cm.                       
      f) Pasang Nok, Talang, Dan Lisplank Sebagai Penutup Dan Perlindungan  
        Tambahan Sesuai Gambar Kerja.                                       
      g) Setelah Pemasangan, Bersihkan Atap Dari Serpihan Logam Untuk Mencegah
                                                                            
        Korosi.                                                             
   5. Persyaratan Mutu                                                      
      a) Semua Material Spandek Harus Baru, Bebas Dari Cacat, Penyok, Atau Karat.
      b) Hasil Pemasangan Harus Rapi, Lurus, Dan Kokoh, Tidak Boleh         
                                                                            
        Bergelombang Atau Melorot.                                          
      c) Sekrup Harus Tertanam Sempurna Tanpa Merusak Lapisan Atap Dan      
        Washer.                                                             
   6. Alat Dan Perlengkapan                                                 
      a) Cordless Drill Atau Bor Listrik Dengan Mata Sekrup Roofing.        
                                                                            
      b) Alat Potong Khusus Logam Ringan (Bukan Gerinda Kasar).             
      c) Tangga Atau Scaffolding Aman.                                      
      d) Alat Pengukur Dan Waterpass.                                       
      e) Peralatan Keselamatan Kerja (Apd).                                 
                                                                            
  7. Keselamatan Kerja                                                      
     a) Pekerja Wajib Menggunakan Apd Lengkap: Helm, Sepatu Safety, Sarung  
        Tangan, Harness (Untuk Ketinggian).                                 
     b) Dilarang Bekerja Di Atas Atap Saat Cuaca Buruk (Hujan, Angin Kencang).
                                                                            
     c) Area Kerja Harus Dibersihkan Dari Benda Tajam Atau Licin.           
  8. Pengawasan Dan Penerimaan                                              
     a) Pengawas Proyek Harus Memastikan:                                   
    27 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
         - Spesifikasi Material Sesuai Ketentuan                            
         - Jarak Sekrup Dan Overlap Antar Lembar Terpenuhi                  
         - Atap Terpasang Rapat, Lurus, Dan Tidak Ada Kebocoran             
     b) Hasil Pekerjaan Tidak Akan Diterima Jika:                           
         - Spandek Tidak Lurus Atau Bergelombang                            
                                                                            
         - Sekrup Tidak Dipasang Sempurna                                   
         - Terdapat Penyok Atau Cacat Pada Penutup Atap                     
                                                                            
  Pasal 5 Pekerjaan Listplank GRC Lbr.30 cm                                 
                                                                            
  1. Lingkup pekerjaan                                                      
     Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, pengangkutan, pemotongan,     
     pemasangan, dan pengecatan listplank grc (glassfiber reinforced cement) dengan
                                                                            
     lebar 30 cm, lengkap dengan aksesoris dan penguatnya sesuai dengan gambar
     kerja dan spesifikasi teknis.                                          
  2. Bahan                                                                  
     a) Bahan listplank harus menggunakan grc berkualitas tinggi, tahan air, tahan
       cuaca, tidak mudah melengkung, dan memiliki ketebalan minimal 8 mm.  
                                                                            
     b) Lebar listplank: 30 cm, panjang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
     c) Bahan pengikat menggunakan sekrup grc atau paku baja tahan karat    
       (stainless steel).                                                   
     d) Rangka pendukung dari hollow galvanis minimal 4x4 cm dengan ketebalan 1.2
                                                                            
       mm.                                                                  
     e) Pengecatan menggunakan cat eksterior berkualitas tinggi (weatherproof).
  3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                  
     a) Pekerjaan dimulai dengan pemeriksaan kondisi struktur yang akan dipasangi
       listplank.                                                           
                                                                            
     b) Pemasangan rangka hollow galvanis sebagai dudukan listplank, dengan jarak
       maksimal antar dudukan 60 cm.                                        
     c) Pemotongan listplank harus menggunakan alat potong khusus grc untuk 
       menghindari retakan.                                                 
                                                                            
     d) Pemasangan listplank dilakukan dengan sekrup pada rangka yang telah 
       dipasang. Kepala sekrup ditutup dengan dempul grc dan dihaluskan.    
     e) Dilakukan pengecatan dasar (primer) sebelum pengecatan akhir minimal dua
       lapis.                                                               
     f) Setelah selesai, area kerja dibersihkan dan dilakukan pemeriksaan kualitas
                                                                            
       pekerjaan.                                                           
  4. Metode Pelaksanaan                                                     
     a) Pekerjaan Dilakukan Oleh Tenaga Kerja Berpengalaman Di Bidang       
       Pemasangan Grc.                                                      
                                                                            
     b) Setiap Panel Grc Dicek Ukurannya Sebelum Dipasang.                  
     c) Sambungan Antar Listplank Harus Rata Dan Rapat, Kemudian Dirapikan  
       Dengan Dempul.                                                       
     d) Proses Pengecatan Dilakukan Setelah Permukaan Listplank Benar-Benar 
                                                                            
    28 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
       Kering Dan Bersih.                                                   
  5. Pengendalian Mutu                                                      
     a) Semua Material Diperiksa Terlebih Dahulu Sebelum Digunakan.         
     b) Pekerjaan Diperiksa Secara Visual Oleh Pengawas Lapangan Setiap Hari.
     c) Setiap Kerusakan Atau Cacat Harus Segera Diperbaiki Sebelum Pekerjaan
                                                                            
       Selanjutnya Dilanjutkan.                                             
  6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja                                        
     a) Pekerja Wajib Menggunakan Apd (Alat Pelindung Diri) Seperti Helm, Sarung
       Tangan, Sepatu Pelindung.                                            
     b) Area Kerja Dipastikan Aman Dari Bahaya Jatuh Atau Tergelincir.      
                                                                            
     c) Penggunaan Alat Listrik Atau Alat Potong Grc Harus Mengikuti Prosedur
       Keselamatan.                                                         
   7. Toleransi Dan Akurasi                                                 
     a) Penyimpangan Kelurusan Maksimal: 2 Mm Per 2 Meter Panjang.          
                                                                            
     b) Penyimpangan Bidang Datar Maksimal: 3 Mm Per 2 Meter Panjang.       
     c) Penyimpangan Sudut: Maksimal 2° Dari Sudut Yang Ditentukan.         
  8. Pembersihan Dan Penyelesaian Akhir                                     
     a) Setelah Pekerjaan Selesai, Semua Permukaan Listplank Harus Bersih Dari
       Debu, Sisa Semen, Atau Cat.                                          
                                                                            
     b) Sisa Material Dan Limbah Harus Dibuang Ke Tempat Yang Telah Ditentukan.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Pasal 6 Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                                 
                                                                            
  1. Lingkup Pekerjaan                                                      
                                                                            
     Umum: Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan kayu kualitas kelas I, fabrikasi atau
     pembuatan kusen sesuai ukuran, pengiriman ke lokasi proyek, pemasangan, serta
     penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan alat bantu yang diperlukan untuk
     menyelesaikan pekerjaan dengan sempurna sesuai RKS dan gambar rencana. 
   2. Rincian Lingkup Pekerjaan:                                            
                                                                            
     a. Pengadaan bahan baku kayu kelas I yang telah dikeringkan.           
     b. Pekerjaan pembuatan/fabrikasi kusen pintu dengan ukuran jadi 8 cm x 20 cm.
     c. Pekerjaan pembuatan detail arsitektur pada kusen seperti sponing, tali air, dan
        lubang untuk angkur.                                                
                                                                            
     d. Pekerjaan pelapisan anti rayap pada seluruh permukaan kayu.         
     e. Pekerjaan pemasangan kusen pada posisi yang telah ditentukan, termasuk
        pemasangan angkur dan penyetelan.                                   
     f. Pekerjaan perlindungan kusen selama masa konstruksi.                
  3. Syarat-Syarat Bahan                                                    
                                                                            
    a. Jenis dan Kualitas Kayu:                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    29 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
     1) Wajib menggunakan kayu solid Kelas I menurut standar kekuatan dan   
       keawetan kayu Indonesia.                                             
     2) Jenis kayu yang direkomendasikan dan disetujui adalah Kayu Jati, Merbau,
       atau Bangkirai pilihan utama. Kayu Kamper Samarinda dapat menjadi alternatif
       dengan persetujuan Pengawas.                                         
                                                                            
     3) Kayu harus dalam kondisi tua, lurus sempurna, dan kering oven (kiln dried).
     4) Kayu harus bebas dari segala cacat seperti retak-retak, mata kayu yang
       rapuh/busuk, lubang serangga, putih kayu (gubal) yang berlebihan, dan cacat
       lainnya yang dapat mengurangi kualitas dan kekuatan.                 
                                                                            
   b. Ukuran Kayu:                                                          
      1) Ukuran jadi balok kayu untuk kusen setelah diserut dan difinish adalah lebar
        8 cm dan tebal 20 cm.                                               
      2) Ukuran kayu mentah (balok) sebelum diproses harus lebih besar untuk
        mengakomodasi penyusutan dan proses pengetaman/serut.               
                                                                            
      3) Kadar Air (Moisture Content):                                      
      4) Seluruh kayu yang akan digunakan harus memiliki kadar air maksimum 12%
        - 14%.                                                              
      5) Kontraktor/Pelaksana wajib menunjukkan hasil pengukuran kadar air  
                                                                            
        menggunakan alat Moisture Meter kepada Pengawas Lapangan sebelum kayu
        diproses.                                                           
  4. Bahan Penunjang:                                                       
     a. Lem Kayu: Menggunakan lem kayu berkualitas tinggi (tipe water-resistant
                                                                            
        seperti PU atau D4) untuk semua sambungan.                          
     b. Angkur: Menggunakan besi beton berdiameter ø10 mm panjang minimal 20 cm,
        yang ditekuk dan ditanam kuat pada kusen dan dinding. Jumlah angkur minimal
        3 buah untuk setiap tiang vertikal kusen.                           
     c. Bahan Anti Rayap: Menggunakan bahan anti rayap/hama dari merek yang 
                                                                            
        disetujui, diaplikasikan pada seluruh permukaan kayu.               
   5. Syarat-Syarat Teknis Pelaksanaan                                      
     1) Pekerjaan Fabrikasi (di Workshop)                                   
        Seleksi dan Pengetaman: Kayu yang telah lolos seleksi kualitas diserut/diketam
                                                                            
        pada keempat sisinya hingga halus, rata, lurus, siku, dan mencapai ukuran jadi
        8x20 cm.                                                            
     2) Pembuatan Sambungan:                                                
        Semua sambungan sudut kusen wajib menggunakan sambungan lubang dan  
        pen (mortise and tenon) yang diperkuat dengan pen/pasak kayu dan lem.
                                                                            
     3) Sambungan harus dibuat dengan presisi tinggi, rapat, dan kokoh, tidak boleh
        ada celah. Tidak diizinkan menggunakan sambungan paku.              
        Pembuatan Detail:                                                   
        - Membuat sponning (dudukan daun pintu) dengan ukuran standar (misal: 1
                                                                            
          cm x 4 cm) atau sesuai detail gambar.                             
        - Membuat tali air (jika ada dalam desain) dengan rapi dan ukuran yang
          konsisten.                                                        
                                                                            
    30 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
        - Pengawetan: Sebelum dikirim ke lokasi, seluruh permukaan kusen yang
          sudah jadi harus dilapis merata dengan bahan anti rayap dan dibiarkan
          hingga kering.                                                    
     d. Pekerjaan Pemasangan (di Lokasi)                                    
        -  Pengukuran dan Persiapan: Sebelum pemasangan, lubang dinding harus
                                                                            
          diperiksa ukurannya dan dipastikan siap. Peil (level ketinggian) lantai harus
          sudah ditentukan.                                                 
        - Pemasangan Kusen:                                                 
          Kusen dipasang pada posisi yang telah ditentukan, didirikan dan disetel
                                                                            
          menggunakan baji/ganjal kayu.                                     
          Gunakan waterpas (spirit level) untuk memastikan kusen terpasang tegak
          lurus (vertikal) dan rata (horizontal) baik pada sisi muka, samping, maupun
          belakang.                                                         
          Pasang skur/penopang sementara pada kusen agar posisinya tidak    
                                                                            
          berubah selama proses pengikatan ke dinding.                      
     e. Pemasangan Angkur:                                                  
        - Angkur yang telah terpasang di kusen ditanamkan ke dalam dinding  
          dengan cara dibobok, kemudian ditutup kembali dengan adukan beton 
                                                                            
          (grouting) berkekuatan cukup.                                     
        - Pastikan ikatan angkur ke dinding sangat kuat.                    
        - Pengisian Celah: Celah antara kusen dengan pasangan dinding diisi 
          dengan adukan 1 PC : 3 Pasir, dipadatkan dengan hati-hati agar tidak
          mendorong atau mengubah posisi kusen.                             
                                                                            
     f. Syarat-Syarat Tambahan dan Pengamanan                               
        - Persetujuan Bahan: Semua bahan kayu yang akan digunakan harus     
          diajukan contohnya dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
          Lapangan sebelum didatangkan dalam jumlah besar atau diproses.    
                                                                            
        - Kualitas Pekerjaan: Hasil akhir fabrikasi dan pemasangan kusen harus
          sangat rapi, halus, tidak bergelombang, sambungan rapat sempurna, dan
          siku. Kusen yang tidak memenuhi syarat kualitas akan ditolak dan wajib
          diganti oleh Pelaksana.                                           
        - Perlindungan: Setelah terpasang, kusen harus dilindungi dari percikan
                                                                            
          adukan, cat, dan benturan benda keras selama pekerjaan konstruksi lain
          berlangsung. Disarankan untuk menutup kusen dengan plastik atau bahan
          pelindung lainnya hingga pekerjaan finishing akhir dimulai.       
        - Kebersihan: Lokasi kerja harus selalu dibersihkan dari sisa-sisa kayu,
                                                                            
          serbuk gergaji, dan kotoran lainnya setelah pekerjaan             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    31 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
  Pasal 7 Pekerjaan Pengecatan                                              
                                                                            
   4. Lingkup Pekerjaan                                                     
                                                                            
      Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu       
      untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik dan
      sempurna.                                                             
                                                                            
      Pekerjaan yang dimaksud meliputi:                                     
                                                                            
        - Pekerjaan pengecatan partisi, dinding/ permukaan pasangan bata ringan,
          permukaan beton dan plafon.                                       
        - Pekerjaan pengecatan kayu.                                        
        - Pekerjaan pengecatan metal/ besi                                  
                                                                            
                                                                            
        - Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.                 
   5. Persyaratan Bahan                                                     
        - Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan
          standar dan/atau spesifikasi pabrik.                              
        - Material yang digunakan tidak mengandung zat pencemar berbahaya   
                                                                            
          yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi green label/ecolabel yang diakui.
   6. Persyaratan Teknis                                                    
     a. Sebelum  pelaksanaan  pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan         
        demonstrasi pengecatan (mock-up). Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor.
                                                                            
        Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen
        Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.            
     b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
        menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap
        lapisan jadi/ finish minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
                                                                            
     c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
        membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan 
        peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang
        harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.                     
                                                                            
     d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca  
        yang lembab/ hujan/ berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan
        bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka 
        ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian udara
                                                                            
        berlangsung lancar.                                                 
     e. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor
        harus memakai kipas angin/ fan untuk memperlancar pergantian/ aliran udara.
     f. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/ vacuum
        cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    32 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
     g. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
        hanya                                                               
     h. boleh dilakukan apabila disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi    
        (MK)/ Pengawas.                                                     
     i. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
                                                                            
        kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
        Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.                                
     j. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen 
        bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang
                                                                            
                                                                            
   7. Pelaksanaan Pekerjaan                                                 
     a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior dan Plafon                    
        - Pastikan dinding sudah benar – benar kering, faktor kekeringan pada
          dinding yang akan dicat berpengaruh langsung pada daya rekat cat yang
                                                                            
          akan kita aplikasikan. Cat akan bagus jika menempel langsung pada 
          permukaan dinding yang akan di cat.                               
        - Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/ menggunakan 
          skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa acian yang menonjol/
          kotoran yang mengeras.                                            
                                                                            
        - Apabila permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis     
          permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas untuk
          menahan keluarnya air dari dalam tembok.Amplas permukaan dinding  
          dengan amplas halus dengan cara mengamplas sedikit mengambang/    
                                                                            
          tidak memerlukan tekanan yang besar dan setelah tahap ini selesai,
          pengecatan bisa dilakukan.                                        
        - Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai didapatkan hasil
          akhir warna yang merata. (minimal 3 kali pengecatan)              
                                                                            
     b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior                              
        - Pastikan dinding sudah benar – benar kering.                      
        - Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/ menggunakan 
          skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa acian yang menonjol/
          kotoran yang mengeras.                                            
                                                                            
        - Permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis permukaan   
          dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas untuk menahan
          keluarnya air dari dalam tembok.                                  
        - Lapis dinding dengan wall filler/ plamir sampai rata. Lakukan 2 kali lapis
                                                                            
           setelah lapisan pertama mengering.                               
        - Amplas  permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara         
          mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan yang besar
          dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa dilakukan.         
        - Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai didapatkan hasil
                                                                            
          akhir warna yang merata. (minimal 3 kali pengecatan)              
                                                                            
     c. Pekerjaan pengecatan kayu                                           
    33 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
       1) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan                            
                                                                            
        - Kayu harus dalam keadaan kering.                                  
        - Gosok dengan batu kambang kemudian diamplas.                      
        - Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi pori-
                                                                            
          pori dan celah kayu.                                              
        - Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan amplas
          halus.                                                            
        - Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thiner super.
        - Pekerjaan wood filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi
                                                                            
          pemborosan dalam pengecatan.                                      
        - Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas, debu,
          minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.                      
        - Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan     
                                                                            
          pengecatan.                                                       
        - Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar kecuali untuk
          permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya, tidak   
          diperkenankan diberi meni kayu/ cat dasar.                        
        - Semua pekerjaan kayu dalam gambar kerja yang ditampakkan harus dicat
                                                                            
          finish seperti terurai di atas.                                   
        - Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik
          dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam pekerjaan kayu.   
     2) Pengecatan.                                                         
                                                                            
        - Semua kayu yang sudah terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu 
          halus maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja dengan    
          ketentuan sebagai berikut :                                       
        - Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai dengan cat
                                                                            
          finish dengan perincian cat finish warna untuk permukaan yang tidak
          ditonjolkan serat kayunya.                                        
        - Semua  bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-expose dicat  
          hanya sampai dengan cat dasar.                                    
   d. Pekerjaan pengecatan metal / besi                                     
                                                                            
      Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan                          
        - Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak, lemak
          serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga permukaan yang
          dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap. Pekerjaan
                                                                            
          ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik. Akhirnya permukaan   
          dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.         
        - Semua  metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan     
          ketentuan sebagai berikut :                                       
        - Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai cat finish.
                                                                            
        - Semua  bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-exposed,      
          menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya sampai
          dengan cat anti karat atau cat dasar primer.                      
    34 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
        - Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.           
    e. Pekerjaan cat baja/ besi                                             
     1) Lapisan pertama.                                                    
        Cat primer jenis QD metal primer red lead.                          
        Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 micron atau daya sebar
                                                                            
        8 – 10 m2/liter.                                                    
        Tunggu selama minimum  6  jam sebelum pelaksanaan pelapisan         
        berikutnya.                                                         
     2) Lapisan ke dua                                                      
        Cat dasar jenis undercoat.                                          
                                                                            
        Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau daya sebar
        10 – 13 m2/liter.                                                   
        Tunggu selama minimum  6  jam sebelum pelaksanaan pelapisan         
        berikutnya.                                                         
     3) Lapisan ke tiga                                                     
                                                                            
        Cat akhir/ finish jenis syntetic super gloss atau setara            
        Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar
        15 – 17 m2/liter.                                                   
        Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan    
                                                                            
        kemudian atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    35 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
                                  BAB IV                                    
                                                                            
                                PENUTUP                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 1 Kewajiban Kontraktor                                             
                                                                            
         1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
                                                                            
           menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan 
           atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR     ATAU          
           DISELENGGARAKAN   KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti     
           betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
           pekerjaan.                                                       
                                                                            
         2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-    
           bagian yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi
           tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat  
           Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
           benar disebut.                                                   
                                                                            
         3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak
           adanya maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.               
         4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
           lanjut oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan
                                                                            
           Konsultan Perencana.                                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 2 Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen            
                                                                            
         1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu 
           bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua 
                                                                            
           ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
           yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
           kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                  
                                                                            
         2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua      
           penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan 
           pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
                                                                            
           mungkin.                                                         
         3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan 
                                                                            
           dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan
           ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.        
                                                                            
         4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan  
           kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).                    
    36 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
         5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
           pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan
                                                                            
           atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
           memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ 
           Konsultan MK.                                                    
         6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang
                                                                            
           terlebih dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan
           dari Direksi. Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi
           pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui
           harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
           Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas
                                                                            
           biaya Kontraktor.                                                
         7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak
           disebutkan didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing,
           tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.      
         8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan
                                                                            
           dituang dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang
           ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada 
           Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
           perbedaan :                                                      
                                                                            
         a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
           Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.                          
         b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah
           yang mengikat.                                                   
         c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka
                                                                            
           BASM  lah yang diikuti.                                          
         d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran
           yang tertulislah yang diikuti.                                   
         e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
                                                                            
           yang tertulislah yang diikuti.                                   
         f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
           (Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.                    
         g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
           tertulis, maka gambarlah yang diikuti.                           
                                                                            
         h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
           maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.        
         i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
           tercantum, maka BAA lah yang diikuti.                            
                                                                            
         j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak
           ditulis, maka BASM lah yang diikuti.                             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    37 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat
   Pasal 3 Dokumen Pelaksnaan                                               
                                                                            
      1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan  
         kerja ini adalah                                                   
                                                                            
              -  Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan   
                 Syarat-syarat pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar        
                 Perencanaan.                                               
              -  Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita
                 Acara Pelelangan.                                          
                                                                            
      2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :  
              -  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada    
                 pemberi tugas.                                             
              -  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
                                                                            
                 seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi    
                 tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.                     
              -  Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada  
                 peraturan per undang-undangan yang berlaku.                
      3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS,
                                                                            
         bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak
         tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan     
         tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.           
      4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk
                                                                            
         lain asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.  
      5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat
         dalam RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini
         sebaik mungkin.                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
   Pasal 4 Umur Ekonomis Bangunan                                           
                                                                            
         1. Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan   
           gedung sebagai berikut :                                         
                                                                            
           -  Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun  
           -  Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun  
           -  Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun      
           -  Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun        
                                                                            
           -  Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal
              Selama 2 tahun                                                
           -  ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
    38 | P a g e Rehabilitasi Laboratorium Fisika SMA Negeri 8 Halmahera Barat