PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Jln. Pemuda No. 28
Email: disporamalut01@gmail.com
S O F I FI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dinas Pemuda dan Olahraga adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup
Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, yang membidangi urusan kepemudaan dan
olahraga tentunya mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab dalam upaya
meningkatkan minat Olahraga serta mendorong prestasi bagi pemuda di Maluku Utara.
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
prgoram penunjang dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan
didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Untuk mewujudkan Program dimaksud, Dinas Pemuda dan Olahraga melaksanakan
prgoram penunjang dengan Pengadaan berbagai Kebutuhan Olahraga yang akan
didistrubusikan ke kelompok Masyarakat
b. Tujuan
Kegiatan Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga bertujuan agar dapat membantu dan
mendukung secara langsung kepada Masyarakat dalam pengembangan Olahraga yang
lebih berprestasi
III. TARGET DAN SASARAN
Pengadaan Barang Perlengkapan Olahraga sasrannya ke Pemuda dan Masyarakat di
Maluku Utara secara Langsung
IV. ORGANISASI
a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
b. SKPD : Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
c. PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) : Abdul Hasan Tarate, S.Kom, M.Si
V. SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
a. Sumber dana : Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA. 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
c. HPS : Rp. 99.816.750
VI. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pengadaan dan Penyediaan Peralatan dan
Perlengkapan Olahraga yang akan diserahkan kepada pengguna Olahraga di wilayah
Provinsi Maluku Utara.