PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jl. Raya Kusu Kompleks Pertanian e-mail : distan_malut@yahoo.co.id
SOFIFI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PERTANIAN
SKPD : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : PARID SIALANA, SP
PAKET PEKERJAAN : PENGDAAN JAGUNG MANIS DI PROVINSI
MALUKU UTARA
LOKASI : KOTA TERNATE DAN KOTA TIDORE
KEPULAUAN
NILAI PEKERJAAN : Rp. 200.000.000,-
SUMBER DANA : APBD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian No. Telp (0921) 326488 - Fax.3127213
S O F I F I
1. Latar belakang
Pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini
Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dalam mengejawantahkan
amanat tersebut dilakukan melalui perubahan paradigma baru pada penetapan
kebijakan dan strategi pembangunan hortikultura yaitu; 1) Pengembangan Kampung
Hortikultura, 2) Penumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Hortikultura
melalui fasilitasi sarana dan prasarana pasca panen dan pengolahan hortikultura untuk
peningkatan nilai tambah dan daya saing produk hortikultura, 3) Modernisasi
Pertanian melalui pengembangan Sistem Informasi (SI) untuk mendukung
pengembangan hortikultura dari hulu hingga hilir.
Pemerintah Daerah pada tahun 2025 melalui Angaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) menyalurkan Bantuan kepada Poktan/Gapoktan/Kelompok Wanita
Tani/Gapoktan Bersama/LMDH/ Lembaga Non Pemerintah/ Lembaga Pemerintah/
Kelompok Usaha Bersama, santri tani milenial, kelompok masyarakat .
Pengembangan kawasan Hortikultura di Provinsi Maluku Utara melalui Kegiatan
Bantuan Benih untuk Pengembangan Jagung Manis, Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara, diperlukan untuk memudahkan upaya penumbuhan dan
pengembangan Kawasan Hortikultura berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana
produksi, budidaya, pascapanen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara
terpadu, dan berkelanjutan. Kawasan Hortikultura adalah sebaran usaha Hortikultura
yang disatukan oleh faktor ilmiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan, serta
dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa sehingga mencapai skala
ekonomi dan efektivitas manajemen usaha.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud
Terbentuknya Kawasan Pengembangan Jagung Manis yang mampu menyediakan
Jagung Manis sepanjang tahun dan mampu menekan inflasi akibat gejolak harga.
b. Tujuan
Mendorong pencapaian target Peningkatan Produksi, Produktivitas, melalui
Kegiatan Pengembangan Jagung Manis;
Mendorong peningkatan luas panen dan produksi untuk komoditas Jagung
Manis dengan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi;
Mendorong terlaksananya pola tanam/manajemen tanam dalam mengatur
sebaran produksi sepanjang tahun;
Meningkatkan minat dan motivasi petani dalam berusaha tani;
Meringankan beban biaya usaha tani dan meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani.
3. Target/Sasaran (Keluaran)
Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya pengembangan Kawasan Jagung
Manis dan perbaikan mutu, dan pengelolaan lahan usaha pada sentra produksi.
4. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Jagung Manis di Provinsi Maluku Utara, yaitu
pengadaan dan penyaluran Benih Jagung Manis dan Sarana Produksi lainnya.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan barang berupa Pengadaan Jagung Manis yaitu tersebar
di Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Barang berupa
Pengadaan Jagung Manis di Provinsi Maluku Utara berasal dari DPA APBD SKPD Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 199.983.000,- (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
6. Spesifikasi Tekhnis Barang
No. Jenis Barang Satuan Volume Spesifikasi
1 2 3 4 5
Jagung Manis
1. Saset 1.080 - Varietas Anjuran Dinas
- Bersertifikat
- Kemasan 1750 Butir/Saset
- Persentase daya tumbuh 85 %
- Persentase kemurnian minimal 95%
- Tidak Kadaluarsa
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI
2. Insektisida Botol 144 - Bahan Aktif : Klorantraniliprol 50 g/l
- Bentuk : Cairan Pekatan Suspensi
- Kemasan : 250 ml/Botol
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI
3. Herbisida Botol 72 - Bahan Aktif : Parakuat diklorida
- Bentuk : Larutan dalam air Warna Hijau tua
- Kemasan : 500 ml/Botol
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI
7. Keluaran yang di Harapkan
Keluaran yang di harapkan adalah tesedianya benih Jagung Manis dan Sarana Produksi
lainnya di tingkat petani sehingga dapat membantu petani dalam berusaha tani hingga
produksi dan Produktivitas akan tercapai yang dengan sendirinya akan meningkatkan
pendapatan petani.
Sofifi, 22 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
PARID SIALANA,SP
NIP. 19720222 200501 1 012