PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jalan Raya Tuna Nomor 6; Desa Balbar, Kec. Oba Utara
Kota Tidore Kepulauan; Maluku Utara
Kode Pos 97827 ; Email: dkpmalut@maluprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA
KONSULTANSI PENGAWASAN
Pekerjaan : Pengawasan Rehabilitasi Pabrik 50 Ton PP Tobelo (Coldstorage)
Lokasi : PP Tobelo, Halmahera Utara (Kab)
Sumber Dana : APBD Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran : 2025
I. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Ruang lingkup atau batasan pekerjaan jasa konsultansi yang dilaksanakan adalah:
✓ Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
✓ Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruks
✓ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
✓ Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
✓ Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat
lapangan, Laporan Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
oleh Kontraktor.
✓ Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan Pekerjaan, Serah
Terima Pertama (PHO) dan Kedua Pekerjaan Konstruksi (FHO).
✓ Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh Pelaksana.
✓ Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Built Drawings) sebelum Serah Terima Sementara (PHO).
✓ Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum serah terima sementara,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir
Pengawasan.
✓ Menyusun laporan akhir pengawasan.
2. Data dan fasilitas penunjang yang disediakan oleh KPA/PPK untuk
melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi adalah :
✓ Laporan dan Data hasil perencanaan;
✓ Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pelaksana kegiatan;
✓ Dokumen kontrak berserta lampirannya.
II. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan yang dihadapi dilapangan sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
✓ Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
✓ Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan.
✓ Peninjauan lapangan di lokasi yang direncanakan bersama instansi terkait dan
kontraktor.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
✓ Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat
berjalan secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
kedua kalinya.
✓ Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen , peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
✓ Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
✓ Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapat persetujuan dari PPK.
✓ Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis
kapada KPA/PPK.
✓ Memberi bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
✓ Dalam hal pengawasan kualitas penggunaan bahan oleh Kontraktor untuk
melaksanakan pengujian laboratorium dan penyelidikan di lokasi (apabila
diperlukan)
c. Konsultasi
✓ Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama waktu pelaksanaan pekerjaan.
✓ Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya satu kali dalam sebulan,
dengan Pemberi Tugas dan Kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat
risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
✓ Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
d. Laporan
✓ Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pemberi Tugas, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.
✓ Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
✓ Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan.
✓ Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawings).
e. Dokumen
✓ Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
✓ Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan di lapangan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
✓ Mempersiapkan formulir dan laporan serta Berita Acara kemajuan pekerjaan,
penyerahan pertama dan kedua serta formulir- formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pekerjaan.
II. LAPORAN PENGAWASAN
Laporan Pengawasan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
berisi Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Visual (Foto-Foto 0% , 50%
s/d 100%) dan diakhir pekerjaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk dserahkan ke
PPK sebelum Serah terima pekerjaan pengawasan.
Sofifi, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Maluku Utara
Tahun Anggaran 2025
REZA
NIP. 19840413 201001 1 009