Pengawasan Rehabilitasi Pabrik 50 Ton Ppp Tobelo (Coldstorage)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10313775000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kelautan Dan Perikanan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 50,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 49,950,000
Winner (Pemenang): CV Dwi Mitra Perkaasa
NPWP: 10*1**1****65**0
RUP Code: 60228809
Work Location: PPP Tobelo Kab. Halmahera Utara - Halmahera Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH    PROVINSI MALUKU   UTARA                 
                                                                        
                   DINAS  KELAUTAN    DAN  PERIKANAN                    
                      Jalan Raya Tuna Nomor 6; Desa Balbar, Kec. Oba Utara
                           Kota Tidore Kepulauan; Maluku Utara          
                       Kode Pos 97827 ; Email: dkpmalut@maluprov.go.id  
                                                                        
                                                                        
                 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA                          
                   KONSULTANSI PENGAWASAN                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Pekerjaan     : Pengawasan Rehabilitasi Pabrik 50 Ton PP Tobelo (Coldstorage)
Lokasi        : PP Tobelo, Halmahera Utara (Kab)                        
                                                                        
Sumber Dana   : APBD Provinsi Maluku Utara                              
                                                                        
Tahun Anggaran : 2025                                                   
                                                                        
                                                                        
I.  RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG        
    1. Ruang lingkup atau batasan pekerjaan jasa konsultansi yang dilaksanakan adalah:
                                                                        
       ✓  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan yang akan
                                                                        
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.       
       ✓  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
                                                                        
          mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruks      
                                                                        
       ✓  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
          laju pencapaian volume/realisasi fisik.                       
                                                                        
       ✓  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan  
                                                                        
          persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.         
       ✓  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat 
                                                                        
          laporan Bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukkan hasil rapat-rapat
                                                                        
          lapangan, Laporan Mingguan dan Bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
          oleh Kontraktor.                                              
                                                                        
       ✓  Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pemeliharaan Pekerjaan, Serah
                                                                        
          Terima Pertama (PHO) dan Kedua Pekerjaan Konstruksi (FHO).    
       ✓  Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
                                                                        
          oleh Pelaksana.                                               
                                                                        
       ✓  Meneliti dan menyetujui gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
          (As-Built Drawings) sebelum Serah Terima Sementara (PHO).     
       ✓  Menyusun daftar cacat/kekurangan sebelum serah terima sementara,
                                                                        
          mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan Laporan Akhir
                                                                        
          Pengawasan.                                                   
                                                                        
       ✓  Menyusun laporan akhir pengawasan.                            
    2. Data dan fasilitas penunjang yang disediakan oleh KPA/PPK untuk  
                                                                        
       melaksanakan pekerjaan jasa konsultansi adalah :                 
                                                                        
       ✓  Laporan dan Data hasil perencanaan;                           
       ✓  Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pelaksana kegiatan;
                                                                        
       ✓  Dokumen kontrak berserta lampirannya.                         
                                                                        
                                                                        
II. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                 
    Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
                                                                        
    setiap bagian pekerjaan pengawasan yang dihadapi dilapangan sebagai berikut :
                                                                        
    a. Pekerjaan Persiapan                                              
       ✓  Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
                                                                        
       ✓  Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
                                                                        
          diajukan oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
          Pengelola Kegiatan untuk mendapat persetujuan.                
                                                                        
       ✓  Peninjauan lapangan di lokasi yang direncanakan bersama instansi terkait dan
                                                                        
          kontraktor.                                                   
                                                                        
    b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                             
       ✓  Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
                                                                        
          koordinasi dan inspeksi kegiatan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan dapat
                                                                        
          berjalan secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk
          kedua kalinya.                                                
                                                                        
       ✓  Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
                                                                        
          komponen , peralatan dan perlengkapan selama pelaksanaan dilapangan
          atau ditempat kerja lainnya.                                  
                                                                        
       ✓  Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
                                                                        
          cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
       ✓  Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
                                                                        
          pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
                                                                        
          berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk mendapat persetujuan dari PPK.
       ✓  Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
                                                                        
          penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
                                                                        
          dapat langsung disampaikan kepada Kontraktor, dengan pemberitahuan tertulis
                                                                        
          kapada KPA/PPK.                                               
       ✓  Memberi bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor dalam mengusahakan
                                                                        
          perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.          
                                                                        
       ✓  Dalam hal pengawasan kualitas penggunaan bahan oleh Kontraktor untuk
          melaksanakan pengujian laboratorium dan penyelidikan di lokasi (apabila
                                                                        
          diperlukan)                                                   
                                                                        
    c. Konsultasi                                                       
       ✓  Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah
                                                                        
          dan persoalan yang timbul selama waktu pelaksanaan pekerjaan. 
                                                                        
       ✓  Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya satu kali dalam sebulan,
          dengan Pemberi Tugas dan Kontraktor dengan tujuan untuk membicarakan
                                                                        
          masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, kemudian membuat
                                                                        
          risalah dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
          diterima paling lambat 1 minggu kemudian.                     
                                                                        
       ✓  Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
                                                                        
                                                                        
    d. Laporan                                                          
       ✓  Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
                                                                        
          kepada Pemberi Tugas, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-
                                                                        
          bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.      
                                                                        
       ✓  Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
          dengan jadwal yang telah disetujui.                           
                                                                        
       ✓  Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
                                                                        
          yang digunakan.                                               
       ✓  Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor
                                                                        
          terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
                                                                        
          perhitungan serta gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor (Shop Drawings).
    e. Dokumen                                                          
                                                                        
       ✓  Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
                                                                        
          pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
       ✓  Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan di lapangan serta
                                                                        
          penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
                                                                        
      ✓   Mempersiapkan formulir dan laporan serta Berita Acara kemajuan pekerjaan,
                                                                        
         penyerahan pertama dan kedua serta formulir- formulir lainnya yang diperlukan
         untuk kebutuhan dokumen pekerjaan.                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
  II. LAPORAN PENGAWASAN                                                
      Laporan Pengawasan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan
                                                                        
      berisi Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Laporan Visual (Foto-Foto 0% , 50%
                                                                        
      s/d 100%) dan diakhir pekerjaan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) untuk dserahkan ke
      PPK sebelum Serah terima pekerjaan pengawasan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Sofifi, Agustus 2025                   
                                 Pejabat Pembuat Komitmen               
                                                                        
                                 Dinas Kelautan dan Perikanan           
                                 Provinsi Maluku Utara                  
                                 Tahun Anggaran 2025                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 REZA                                   
                                 NIP. 19840413 201001 1 009