PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jl. Raya Kusu Kompleks Pertanian e-mail : distan_malut@yahoo.co.id
SOFIFI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN BARANG
KUASA PENGGUNA ANGGARAN : KEPALA DINAS PERTANIAN
SKPD : DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN : PARID SIALANA, SP
PAKET PEKERJAAN : PENGDAAN SAYURAN DI PROVINSI MALUKU
UTARA
LOKASI : TERSEBAR DI PROVINSI MALUKU UTARA
NILAI PEKERJAAN : Rp. 200.000.000,-
SUMBER DANA : APBD
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
DINAS PERTANIAN PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PERTANIAN
Jln. Raya Kusu Kompleks Pertanian No. Telp (0921) 326488 - Fax.3127213
S O F I F I
1. Latar belakang
Pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal ini
Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian dalam mengejawantahkan
amanat tersebut dilakukan melalui perubahan paradigma baru pada penetapan kebijakan
dan strategi pembangunan hortikultura yaitu; 1) Pengembangan Kampung Hortikultura,
2) Penumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Hortikultura melalui fasilitasi
sarana dan prasarana pasca panen dan pengolahan hortikultura untuk peningkatan nilai
tambah dan daya saing produk hortikultura, 3) Modernisasi Pertanian melalui
pengembangan Sistem Informasi (SI) untuk mendukung pengembangan hortikultura
dari hulu hingga hilir.
Pemerintah Daerah pada tahun 2025 melalui Angaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) menyalurkan Bantuan kepada Poktan/Gapoktan/Kelompok Wanita Tani/Gapoktan
Bersama/LMDH/ Lembaga Non Pemerintah/ Lembaga Pemerintah/ Kelompok Usaha
Bersama, santri tani milenial, kelompok masyarakat .
Pengembangan kawasan Hortikultura di Provinsi Maluku Utara melalui Kegiatan
Bantuan Benih untuk Pengembangan Sayur-sayuran, Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara, diperlukan untuk memudahkan upaya penumbuhan dan
pengembangan Kawasan Hortikultura berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana
produksi, budidaya, pascapanen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara
terpadu, dan berkelanjutan. Kawasan Hortikultura adalah sebaran usaha Hortikultura
yang disatukan oleh faktor ilmiah, sosial budaya, dan infrastruktur fisik buatan, serta
dibatasi oleh agroekosistem yang sama sedemikian rupa sehingga mencapai skala
ekonomi dan efektivitas manajemen usaha.
2. Maksud dan Tujuan Kegiatan
a. Maksud
Terbentuknya Kawasan Pengembangan Sayur-Sayuran yang mampu menyediakan
Sayur-Sayuran sepanjang tahun dan mampu menekan inflasi akibat gejolak harga.
b. Tujuan
Mendorong pencapaian target Peningkatan Produksi, Produktivitas, melalui
Kegiatan Pengembangan Sayur-Sayuran;
Mendorong peningkatan luas panen dan produksi untuk komoditas Sayur-
Sayuran dengan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi;
Mendorong terlaksananya pola tanam/manajemen tanam dalam mengatur
sebaran produksi sepanjang tahun;
Meningkatkan minat dan motivasi petani dalam berusaha tani;
Meringankan beban biaya usaha tani dan meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani.
3. Target/Sasaran (Keluaran)
Target/Sasaran yang ingin dicapai adalah terlaksananya pengembangan Kawasan Sayur-
Sayuran dan perbaikan mutu, dan pengelolaan lahan usaha pada sentra produksi.
4. Ruang Lingkup Kegiatan
a. Ruang lingkup pekerjaan/Pengadaan Sayuran di Provinsi Maluku Utara, yaitu
pengadaan dan penyaluran Benih Sayur-Sayuran.
b. Lokasi pekerjaan/pengadaan barang berupa Pengadaan Sayuran yaitu tersebar di
Provinsi Maluku Utara.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Barang berupa
Pengadaan Sayuran di Provinsi Maluku Utara berasal dari DPA APBD SKPD Dinas
Pertanian Provinsi Maluku Utara Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan : Rp 199.888.000,- (Seratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
6. Spesifikasi Tekhnis
No. Jenis Barang Satuan Volume Spesifikasi
1 2 3 4 5
Terong
1. Saset 330 - Varietas Anjuran Dinas
- Bersertifikat
- Kemasan 400 Gram/Saset
- Persentase daya tumbuh 85 %
- Persentase kemurnian minimal 95%
- Tidak Kadaluarsa
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
2. Kacang Panjang Saset 330 - Varietas Anjuran Dinas
- Bersertifikat
- Kemasan 500 Gram/Saset
- Persentase daya tumbuh 85 %
- Persentase kemurnian minimal 99%
- Tidak Kadaluarsa
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
3. Buncis Saset 330 - Varietas Anjuran Dinas
- Bersertifikat
- Kemasan 500 Gram/Saset
- Persentase daya tumbuh 85 %
- Persentase kemurnian minimal 95%
- Tidak Kadaluarsa
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
1 2 3 4 5
4 Bayam Merah
Saset 330 - Varietas Anjuran Dinas
- Bersertifikat
- Kemasan 500 Gram/Saset
- Persentase daya tumbuh 85 %
- Persentase kemurnian minimal 95%
- Tidak Kadaluarsa
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
5. Kangkung Cabut Saset 330 - Varietas Anjuran Dinas
- Bersertifikat
- Kemasan 1 Kg/Saset
- Persentase daya tumbuh 85 %
- Persentase kemurnian minimal 95%
- Tidak Kadaluarsa
- Terdaftar di Kementrian Pertanian RI.
7. Keluaran yang di Harapkan
Keluaran yang di harapkan adalah tesedianya benih Sayuran di tingkat petani sehingga
dapat membantu petani dalam berusaha tani sehingga produksi dan Produktivitas akan
tercapai yang dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan petani.
Sofifi, 22 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara
PARID SIALANA,SP
NIP. 19720222 200501 1 012