RENCANA KERJA
DAN SYARAT
REHABILITASI PEPUSTAKAAN
SMK NEGERI 1 HALMAHERA
BARAT
2025
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini disusun sebagai bagian dari dokumen tender
pekerjaan REHABILITASI PEPUSTAKAAN SMK NEGERI 1 HALMAHERA BARAT
Dalam laporan ini dibahas secara singkat Rencana Kerja dan Syarat-Syarat terdiri dari
- Syarat Umum Pelaksanaan Pekerjaan
- Syarat Umum Pekerjaan Persiapan
- Spesifikasi Teknis Pekerjaan Arsitektur
- Spesifikasi Teknis dan Pekerjaan Elektrikal
- Spesifikasi Bahan
Demikian Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini dibuat, semoga bermanfaat
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sofifi,…. JunI 2025
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................... iii
BAB I ................................................................................................................................................................................ 1
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN ................................................................................................................ 1
Pasal 1 Pendahuluan ...................................................................................................................................................... 1
Pasal 2 DokumenPelaksanaanPekerjaan ........................................................................................................................ 1
Pasal 3 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................................................. 1
Pasal 4 Papan Nama Proyek .......................................................................................................................................... 2
Pasal 6 Penyerahan Rencana Kerja/ Time Schedule ...................................................................................................... 3
Pasal 7 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek ................................................................................................. 3
Pasal 8 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor ........................................................................................... 3
Pasal 9 Tenaga Ahli ....................................................................................................................................................... 3
Pasal 10 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung) ....................................................................... 4
Pasal 11 Pemberhentian Tenaga Ahli ............................................................................................................................. 4
Pasal 12 Ganti Rugi ....................................................................................................................................................... 4
Pasal 13 Metode Pelaksanaan ........................................................................................................................................ 4
Pasal 14 Penyediaan Tempat Peralatan dan Bahan ........................................................................................................ 5
Pasal 15 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja ......................................................................................................... 5
Pasal 16 Penyedian Tenaga Listrik Sementara .............................................................................................................. 5
Pasal 17 Penyedian Peralatan Kerja ............................................................................................................................... 5
Pasal 18 Penyedian Bahan (Material Approval) ............................................................................................................ 5
Pasal 19 Penjagaan Keamanan Dan Penerangan Di Tempat Pekerjaan ......................................................................... 6
Pasal 20 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan ............................................................................................ 7
Pasal 21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................................................... 7
Pasal 22 Tata Cara Pemeriksaan .................................................................................................................................... 7
Pasal 23 Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan ............................................................................................................ 8
Pasal 24 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan ........................................................................................................................ 8
Pasal 25 Koordinasi dengan Sub Kontraktor ................................................................................................................. 8
Pasal 26 Pemasangan Iklan ............................................................................................................................................ 8
Pasal 27 Koordinasi dengan pihak lain .......................................................................................................................... 9
Pasal 28 Lembur .......................................................................................................................................................... 10
Pasal 29 Rapat Lapangan ............................................................................................................................................. 10
Pasal 30 Buku Harian .................................................................................................................................................. 10
Pasal 31 Pembuatan Laporan Pekerjaan ...................................................................................................................... 10
Pasal 32 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan.................................................................................................................... 11
Pasal 33 Jaminan Terhadap Keselamatan Kerja........................................................................................................... 11
Pasal 34 Pencegahan Bahaya Kebakaran ..................................................................................................................... 11
Pasal 35 Perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar Dan RK .............................................................. 12
Pasal 36 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan .......................................................................................... 12
Pasal 37 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing ................................................................... 12
Pasal 38 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar .................................................................................. 12
Pasal 39 Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan / Bangunan Yang Ada ............................................ 13
Pasal 40 Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan ........................................................................................................ 13
Pasal 41 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan ...................................................................................................... 13
Pasal 42 Pengujian Dan ............................................................................................................................................... 14
Pasal 43 Pembuatan Gambar-Gambar Terbangun (As Built Drawing)........................................................................ 14
Pasal 44 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan ................................................................................................ 14
BAB II ............................................................................................................................................................................. 16
PEKERJAAN UMUM .................................................................................................................................................... 16
Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................................... 16
Pasal 2 Gambar Terlaksana (As-Built Drawing) .......................................................................................................... 17
Pasal 3 Dokumentasi Proyek ....................................................................................................................................... 18
Pasal 4 Papan Nama Proyek / Kegiatan ....................................................................................................................... 18
Pasal 5 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja ............................................................................................................... 18
Pasal 6 Sarana Air Kerja Dan Penerangan ................................................................................................................... 19
Pasal 7 Mobilisasi dan Demobilisasi ........................................................................................................................... 19
BAB III ............................................................................................................................................................................ 20
PEKERJAAN ARSITEKTUR ......................................................................................................................................... 20
Pasal 1 Pekerjaan Langit-Langit ................................................................................................................................. 20
Pasal 2 Pekerjaan Penutup Atap Spandek 0,30mm ...................................................................................................... 21
Pasal 5 Pekerjaan Listplank GRC Lbr.30 cm ............................................................................................................... 23
Pasal 6 Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela ................................................................................................................. 24
Pasal 7 Pekerjaan Pengecatan ...................................................................................................................................... 27
BAB IV ............................................................................................................................................................................ 31
PEKERJAAN ELEKTRIKAL......................................................................................................................................... 31
Pasal 1 Pekerjaan Instalasi kabel NYM 3 x 2,5 mm² ................................................................................................... 31
Pasal 2 Pekerjaan Instalasi kabel NYM 2 x 1,5 mm ........................................................................................................ 33
Pasal 3 Pekerjaan Stop Kontak .................................................................................................................................... 35
Pasal 6 Pekerjaan Lampu Downlight LED 14 Watt ..................................................................................................... 37
BAB V PENUTUP .......................................................................................................................................................... 39
Pasal 1 Kewajiban Kontraktor ..................................................................................................................................... 39
Pasal 2 Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen ......................................................................... 39
Pasal 3 Dokumen Pelaksnaan ...................................................................................................................................... 41
Pasal 4 Umur Ekonomis Bangunan ............................................................................................................................. 41
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM PELAKSANAAN
Pasal 1 Pendahuluan
Syarat-syarat umum pelaksanaan pekerjaan Persiapan, Arsitektur, Instalasi
Elektrikal ini merupakan bagian dari RKS. Apabila ada klausul dari syarat-syarat
umum ini dituliskan kembali dalam spesifikasi teknis, berarti menuntut perhatian
khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari RKS. Gambar-gambar, Spesifikasi Teknis dan RKS ini
merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada suatu
bagian dari pekerjaan atau bahan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan
atau spesifikasi teknis saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada
biaya tambahan dan mengambil pada spesifikasi yang lebih tinggi.
Pasal 2 DokumenPelaksanaanPekerjaan
Dokumen yang mengikat dalam pelaksanaan meliputi :
1. Surat Perjanjian Kontrak dan SPMK
2. RKS dan Spesifikasi Teknis
3. Detail Engineering Design
4. Bill of Quantity
5. Berita Acara Aanwijzing
Pasal 3 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah Rehabilitasi Perpustakaan Smk
Negeri 1 Halmahera Barat, yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Smkk
3. Pekerjaan Pembongkaran
4. Perjaan Selasar
5. Pekerjaan Arsitektur
6. Pekerjaan Atap
7. Pekerjaan Elektrikal
1 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Adapun Arsitektur Bangunan Gedung yang didirikan ini dipersyaratkan memenuhi
keandalan bangunan gedung, seperti yang tercantum dalam PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM NOMOR: 29/PRT/M/2006 tentang PEDOMAN PERSYARATAN
TEKNIS BANGUNAN GEDUNG yang terdiri dari:
1. Persyaratan keselamatan bangunan gedung
2. Persyaratan kesehatan bangunan gedung
3. Persyaratan kenyamanan bangunan gedung
4. Persyaratan kemudahan bangunan gedung
Pemeliharaan dan/ atau perawatan Bangunan Gedung Negara dilaksanakan dengan
mempertimbangkan 3 hal, seperti yang tercantum dalam PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2O2I TENTANG
BANGUNAN GEDUNG NEGARA yang terdiri dari :
1. Umur bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan jangka waktu
bangunan gedung masih tetap memenuhi fungsi dan keandalan bangunan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Umur Bangunan Gedung
negara selama 50 (lima puluh) tahun.
2. Penyusutan sebagaimana yang dimaksud merupakan nilai penurunan atau
depresiasi bangunan gedung yang dihitung secara sama besar setiap
tahunnya selama jangka waktu umur bangunan.
3. Kerusakan bangunan sebagaimana yang dimaksud merupakan kondisi tidak
berfungsinya bangunan atau komonen bangunan yang disebabkan oleh
penyutan atau berakhirnya umur bangunan, kelalaian manusia dan/ atau
bencana alam.
Pasal 4 Papan Nama Proyek
Kontraktor harus membuat papan nama proyek sesuai dengan peraturan Pemerintah
Daerah setempat. Papan nama dibuat pada setiap gedung yang dibangun.
Pasal 5 Penyerahan Lapangan/Area/Tempat Pekerjaan
Lapangan / area/ tempat pekerjaan akan diserahkan kepada Kontraktor terhitung
sejak Berita Acara Serah Terima lahan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
dikeluarkannya Surat Pengumuman Pemenang (SPP).
Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kontrak ditandatangani kedua belah
pihak, Kontraktor harus sudah mulai melaksanakan pekerjaan di tempat pekerjaan.
Kontraktor dianggap sudah memahami benar-benar mengenai letak, batas-batas
maupun kondisi lapangan/ tempat pekerjaan.
2 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 6 Penyerahan Rencana Kerja/ Time Schedule
1. Kontraktor wajib menyerahkan suatu rencana kerja/ time schedule dalam
bentuk bar chart, Kurva-S dan network planning kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah
kontrak ditandatangani untuk memperoleh persetujuan. Rencana Kerja
ditandatangani oleh penandatangan kontrak.
2. Setelah rencana kerja disetujui, dokumen asli diserahkan kepada Pemberi
Tugas, dua salinan cetak dan diserahkan pada Konsultan Pengawas, satu
salinan ditempelkan di kantor Kontraktor di tempat pekerjaan.
3. Berdasarkan rencana kerja tersebut, Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/
Pengawas akan mengadakan penilaian secara periodik terhadap prestasi
kerja Kontraktor.
Pasal 7 Penyerahan Bagan Struktur Organisasi Proyek
1. Bersamaan waktunya dengan penyerahan Rencana Kerja, Kontraktor wajib
pula menyerahkan bagan struktur organisasi yang akan digunakan dalam
pelaksanaan proyek ini, untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas.
2. Sebagai lampiran dari bagan struktur organisasi tersebut, Kontraktor harus
menyerahkan suatu daftar nama petugas yang akan ditugaskan lengkap
dengan fungsi dan pengalaman kerjanya.
Pasal 8 Penyerahan Wewenang Kepada Kuasa Kontraktor
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang petugas yang akan bertindak sebagai
wakil atau kuasanya untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan.
2. Pemberian kuasa ini sama sekali tidak berarti mengurangi tanggung jawab
Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan baik sebagian ataupun
keseluruhan.
Pasal 9 Tenaga Ahli
1. Kontraktor harus menyertakan tenaga ahli yang telah ditunjuk oleh suplier
pembuat bahan/peralatan yang dipasang untuk mengawasi, memeriksa dan
mengatur pemasangan bahan, peralatan sehingga bahan/peralatan tersebut
dapat berfungsi dengan sempurna.
2. Kontraktor harus menugaskan tenaga ahli yang harus selalu berada di proyek.
3. Tenaga Ahli yang harus disertakan menurut jabatannya adalah sebagai
berikut :
a. Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (Sipil/Arsitektur) bersertifikat
3 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
SKK Jenjang 5 minimal 1 orang
b. Ahli Muda K3 Konstruksi berjumlah 1 orang
c. Dan atau seperti yang disebutkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pasal 10 Penanggung Jawab Lapangan (Pelaksana Bangunan Gedung)
1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam pekerjaan konstruksi bangunan ini
harus diawasi oleh Pelaksana Bangunan Gedung yang cukup berpengalaman
dan diberi wewenang oleh Kontraktor untuk mengambil keputusan di
lapangan. Pelaksana Bangunan Gedung bertanggung jawab sepenuhnya atas
segala pekerjaan pada proyek ini dan harus selalu berada di lapangan (site).
Bila Pelaksana Bangunan Gedung akan meninggalkan site harus ada orang
yang secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2. Nama dan Curriculum Vitae (CV) site manager harus disertakan oleh
Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
Pasal 11 Pemberhentian Tenaga Ahli
1. Bila di kemudian hari ternyata tenaga ahli dan site manager yang ditunjuk
Kontraktor dianggap kurang atau tidak mampu, maka Konsultan Pengawas
berhak meminta Pemberi Tugas untuk mengganti pelaksana/petugas tersebut.
2. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah surat perintah
Pemberi Tugas keluar, Kontraktor harus sudah menunjuk seorang pelaksana/
petugas yang baru.
Pasal 12 Ganti Rugi
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab atas ganti rugi
atau gugatan yang diajukan oleh pekerja Kontraktor, Sub Kontraktor, agen-agennya,
supplier atau pihak ketiga yang berhubungan dengan kecelakaan, kerusakan,
kerugian lainnya serta gugatan apapun yang berhubungan dengan kontrak ini,
semuanya adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 13 Metode Pelaksanaan
Dalam melaksanakan suatu pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan metode
pelaksanaan yang menjelaskan tentang prosedur pekerjaan tersebut sesuai dengan
dokumen penawaran dan menjelaskan kembali saat kick off meeting.
4 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 14 Penyediaan Tempat Peralatan dan Bahan
1. Kontraktor wajib menyediakan tempat menyimpan peralatan dan bahan- bahan
yang diperlukan dengan bentuk, konstruksi dan ukuran sesuai dengan
kebutuhan sehingga memenuhi syarat-syarat penyimpanan yang ditentukan.
2. Letak tempat peralatan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
No Jenis Peralatan Kapasitas Jumlah Status
1 Dump Truck Minimal 3-4 M3 1 Milik/Sewa
2 Scaffolding Beban Max. 450 Kg 10 Milik/Sewa
3 Generator Set 1000-5000 Kva 1 Milik/Sewa
Pasal 15 Penyediaan Air Untuk Kebutuhan Kerja
1. Untuk keperluan kerja, Kontraktor wajib menyediakan air yang layak sesuai
standar dan telah melalui uji laboratorium.
2. Sumber air selama pekerjaan harus terpisah antara keperluan air kerja
dengan penyediaan air bersih untuk bangunan yang dilaksanakan.
3. Pembuangan air limbah pekerjaan harus direncanakan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 16 Penyedian Tenaga Listrik Sementara
1. Seluruh kebutuhan listrik disediakan dan dipasang sendiri oleh Kontraktor dan
diketahui Direksi Konsultan Pengawas.
2. Pelaksana harus meminta izin sesuai prosedur dengan pihak terkait / PLN
untuk penyambungan listrik.
3. Masalah keamanan yang menyangkut listrik ditanggung oleh pelaksana.
Pasal 17 Penyedian Peralatan Kerja
Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan dan menjamin keamanannya. Peralatan yang hilang menjadi
tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 18 Penyedian Bahan (Material Approval)
1. Bahan yang dimaksud di sini adalah bahan yang dipergunakan dalam proyek
ini, tercantum dalam gambar dan dokumen spesifikasi.
5 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
2. Kontraktor harus membuat daftar bahan atau material dan jadwal pemasukan
material yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan
Pemberi Tugas, termasuk cara pengangkutannya.
3. Bahan atau material yang sudah masuk tidak boleh keluar tanpa
sepengetahuan Direksi Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
4. Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke tempat pekerjaan tapi ditolak
pemakaiannya harus segera disingkirkan dari tempat kerja selambat-
lambatnya 24 jam sesudah penolakan tersebut.
5. Bagian pekerjaan yang telah dimulai menggunakan bahan yang telah ditolak
harus segera dihentikan dan dibongkar atas biaya Kontraktor.
6. Bahan-bahan yang dipergunakan adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan
gambar- gambar. Semua bahan harus dalam keadaan baru dan baik.
Bilamana ternyata dipakai bahan/ peralatan lama, bekas pakai atau cacat atau
rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan bahan-bahan atau peralatan
yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi gambar-gambar atas biaya dan
tanggungan Kontraktor.
7. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah
tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor harus mengganti dan memperbaiki hal
tersebut di atas.
8. Kontraktor wajib mengirim contoh bahan tersebut di atas kepada
Laboratorium Penelitian Bahan yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas, apabila Konsultan Pengawas merasa perlu
meneliti kualitas barang yang diusulkan tersebut. Biaya penelitian bahan di
laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor.
9. Seluruh hasil tes laboratorium wajib dikumpulkan dan diserahkan ke Pemberi
Tugas pada waktu serah terima pekerjaan.
Pasal 19 Penjagaan Keamanan Dan Penerangan Di Tempat Pekerjaan
1. Kontraktor harus mengusahakan adanya cukup penerangan dan penjagaan di
tempat pekerjaan untuk menghindari terjadinya kehilangan dan pencurian
terutama di luar jam kerja.
2. Untuk kepentingan keamanan, Kontraktor harus mengadakan lampu kerja.
3. Kontraktor bertanggung jawab penuh terhadap kehilangan atau kerusakan
yang terjadi atas barang-barangnya.
4. Kehilangan yang terjadi atas barang atau alat bantu tidak dapat dijadikan
alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan atas barang-
barang dalam ruang yang dikerjakan dan wajib menggantinya atas biaya
sendiri.
6 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 20 Tata Cara Untuk Memulai Suatu Jenis Pekerjaan
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan surat
izin pelaksanaan pekerjaan dan dilampiri dengan data pendukung.
2. Untuk jenis-jenis pekerjaan yang apabila dikerjakan akan mengakibatkan
pada pekerjaan lain yang tidak dapat diperiksa/tertutup oleh jenis pekerjaan
tersebut, maka Kontraktor wajib meminta kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk memeriksa bagian pekerjaan yang akan tertutup itu. Setelah
pekerjaan yang akan tertutup tersebut dinyatakan baik, baru Kontraktor
diperkenankan melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
3. Apabila permohonan tertulis pemeriksaan tersebut di atas tidak dijawab oleh
Konsultan Pengawas dalam waktu 2x24 jam sejak diterimanya permohonan
tersebut (tidak terhitung hari libur resmi), maka Kontraktor boleh melanjutkan
pekerjaan tersebut kecuali apabila Konsultan Pengawas meminta
perpanjangan waktu pemeriksaan dan Kontraktor menyetujuinya.
4. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut pada huruf 1 dan 2 di atas dilanggar
oleh Kontraktor maka Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan untuk
membongkar bagian yang sudah dikerjakan baik sebagian maupun
seluruhnya untuk keperluan pemeriksaan atau perbaikan. Biaya
pembongkaran dan pemasangan kembali akan dibebankan kepada
Kontraktor.
Pasal 21 Tata Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan hendaknya dilaksanakan pada jam kerja sesuai peraturan kecuali
apabila ada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan perlu dilakukan di luar jam
kerja.
Pada hari libur resmi, Kontraktor terlebih dahulu harus mengajukan permohonan
tertulis minimal 24 jam sebelumnya kepada Konsultan Pengawas dan segala
biaya untuk itu menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 22 Tata Cara Pemeriksaan
1. Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas dan Pemberi Tugas akan
melakukan pemeriksaan ketat terhadap kualitas bahan-bahan yang akan
digunakan dalam pekerjaan ini. Untuk ini Kontraktor diharap agar benar-benar
memperhatikan ketentuan dalam pasal tersebut di atas.
2. Kontraktor wajib membantu sepenuhnya agar seluruh proses pemeriksaan/
Pengawasan tersebut di atas berjalan lancar.
3. Segala peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan/
Pengawasan tersebut harus disediakan oleh Kontraktor.
7 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 23 Tata Cara Penilaian Prestasi Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang sudah terpasang dengan baik dan sudah diterima
oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas dapat dihitung prestasinya.
Bahan-bahan yang sudah didatangkan ke lokasi proyek tapi belum terpasang
tidak dapat dinilai prestasinya, kecuali apabila ada pertimbangan-
pertimbangan khusus dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
2. Penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan untuk dilakukannya
pembayaran prestasi pekerjaan.
3. Sistem pembayaran prestasi pekerjaan dengan sistem angsuran (termijn).
Uang muka dibayar untuk membiayai penyediaan fasilitas lapangan dan
mobilisasi peralatan, personel, dan bahan. Besaran uang muka ditentukan
dalam syarat-syarat khusus kontrak.
4. Tata Cara Pembayaran seperti yang disebutkan dalam Syarat-syarat Khusus
Kontrak.
Pasal 24 Tata Cara Perbaikan Pekerjaan
Kontraktor wajib memperbaiki dan/atau mengulangi semua pekerjaan yang tidak
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Segala biaya untuk ini
menjadi tanggungan Kontraktor. Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja
dengan pihak-pihak ketiga tersebut (Sub Kontraktor). Tanggung jawab atas
kualitas pekerjaan yang telah diserahkan pada pihak ketiga ini tetap berada
di tangan Kontraktor.
Pasal 25 Koordinasi dengan Sub Kontraktor
Apabila ada bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada pihak ketiga (Sub
Kontraktor) sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Kontrak, maka untuk ini
Kontraktor wajib mengatur koordinasi kerja dengan pihak-pihak ketiga tersebut.
Tanggung jawab atas kualitas pekerjaan yang telah diserahkan kepada pihak
ketiga ini tetap berada di tangan Kontraktor.
Pasal 26 Pemasangan Iklan
Jika ada pemasangan segala bentuk iklan dalam lokasi pekerjaan atau di
tempat yang berdekatan harus mendapat izin tertulis dari Pemberi Tugas.
8 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 27 Koordinasi dengan pihak lain
1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor mengadakan koordinasi/
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada saat
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya yang terkait demi
kelancaran pelaksanaan proyek ini.
3. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain dan termasuk dalam lingkup
pekerjaan struktur, maka Kontraktor harus bertanggung jawab penuh atas
segala peralatan dalam pekerjaan ini.
4. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Sub Kontraktornya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel,
pemasangan, sensor- sensor, peletakan peralatan/ instansi, pembuatan
sparing kabel dan peralatan mekanikal/ elektrikal, sehingga pekerjaan secara
keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini Kontraktor masih
tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatannya tersebut.
5. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas apabila sekiranya
terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin terjadi pada saat
melaksanakan pekerjaan.
6. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi mekanikal/
elektrikal dilaksanakan oleh Kontraktor dan harus dikoordinasikan dengan
pihak lain. Kontraktor harus sudah memperhitungkan pengangkutan tanah
bekas galian/ pembersihan.
7. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada
dinding, lantai, langit-langit, untuk jalannya pipa dan kabel dilaksanakan oleh
Kontraktor berikut perapihan/ finishingnya kembali.
8. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus meminta data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar
yang diperlukan kepada Sub-Kontraktor yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut melalui Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Semua data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar tersebut di atas harus
sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
9. Untuk pipa dan kabel yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-
lain harus diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve)
untuk memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu
Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada Konsultan untuk
dimintakan persetujuannya. Segala akibat pekerjaannya tersebut harus sudah
diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
9 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 28 Lembur
Apabila menurut Kontraktor demi untuk mencapai target waktu penyelesaian
yang sudah ditentukan diperlukan pekerjaan lembur, maka seluruh biaya yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor termasuk biaya personel untuk
Konsultan Pengawas selama kerja lembur.
Pasal 29 Rapat Lapangan
Rapat lapangan akan diadakan setiap minggu untuk maksud koordinasi,
monitoring serta mengevaluasi program pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor
diharuskan mengundang semua Sub-Kontraktornya serta mengadakan fasilitas
yang diperlukan. Notulen rapat akan dibuat oleh Konsultan Pengawas dan akan
dibagikan kepada semua yang berkepentingan/ terlibat.
Pasal 30 Buku Harian
Kontraktor harus menyediakan buku harian di lapangan untuk mencatat semua
petunjuk- petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-detail dari pekerjaan serta
kejadian-kejadian di lapangan. Kontraktor wajib mencatat dalam buku harian ini
atas semua kejadian dan kegiatan yang ada di proyek.
Pasal 31 Pembuatan Laporan Pekerjaan
1. Kontraktor wajib membuat laporan harian yang menjelaskan proses kemajuan
pekerjaan setiap hari, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang didatangkan
ke proyek, jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan yang dilaksanakan serta keadaan
cuaca di lapangan.
2. Perintah-perintah/ instruksi-instruksi dari Konsultan Pengawas baru berlaku
mengikat jika ditulis dalam laporan harian dan telah dibubuhi tanda tangan dan
nama jelas dari petugas Konsultan Pengawas.
3. Pekerjaan tambah dan kurang harus dicatat pula dalam laporan harian
dengan teliti.
4. Kontraktor juga wajib membuat laporan mingguan dan bulanan dimana tertulis
rekapitulasi segala kegiatan yang berlangsung dalam minggu atau bulan
tersebut.
5. Kelalaian dalam menyusun laporan akan terkena sanksi, yaitu penundaan
pembayaran termijn. Pembayaran termijn hanya akan dilakukan apabila
Kontraktor telah melengkapi seluruh laporan.
10 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 32 Pembuatan Foto-Foto Pekerjaan
1. Kontraktor wajib membuat foto-foto proyek yang menunjukkan kondisi setiap
tahapan pelaksanaan.
2. Foto-foto proyek ini akan dijadikan lampiran dalam penyusunan laporan
bulanan Konsultan Pengawas.
3. Foto harus dibuat rangkap 4 (empat)/ sesuai persetujuan dalam ukuran 3R/4R
dan berwarna, disusun rapi dalam album.
4. Pengambilan foto dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
dan dilaksanakan setiap 7 (tujuh) hari kalender dan setiap tahapan pekerjaan
sejak dimulai.
Pasal 33 Jaminan Terhadap Keselamatan Kerja
1. Kontraktor wajib menyediakan kotak yang berisi obat-obatan/ alat-alat P3K,
guna pertolongan pertama pada kecelakaan.
2. Kontraktor wajib menyediakan seluruh peralatan yang diperlukan guna
menjamin keselamatan kerja baik bagi pekerja, pelaksana, petugas dari
Kontraktor, Konsultan Pengawas.
3. Untuk keperluan Perencana, dan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib
menyediakan helm pengaman, sepatu lapangan, sarung tangan pengaman,
alat pelindung diri (APD) dan sebagainya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam Undang-Undang Keselamatan Kerja.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Kontraktor wajib mengurus dan
menyelesaikan segala biaya.
5. Rencana sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
Rencana SMK3 bertujuan untuk memastikan bahwa segala aktifitas proyek
dilakukan dengan cara yang sehat, aman serta tidak merusak lingkungan
sekitar, sehingga dapat meminimalkan tingkat kecelakaan kerja dan
mengurangi timbulnya bahaya penyakit akibat kerja serta mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan.
Pasal 34 Pencegahan Bahaya Kebakaran
Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung/ bangunan
dengan portable fire extinguisher kelas ABC NFPA-10 (multi purpose dry
chemical) ukuran
2,5 kg untuk setiap luasan sesuai SNI 03-1735-2000 atas biaya Kontraktor.
11 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 35 Perbedaan Ukuran Atau Ketidaksesuaian Antara Gambar Dan
RKS
1. Ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti daripada ukuran skala dalam
gambar. Ukuran-ukuran yang ada dalam gambar harus diperiksa kembali oleh
Kontraktor terhadap keadaan/ kondisi di lapangan.
2. Bila ada keragu-raguan ukuran, ketidaksesuaian dan/atau kekeliruan, maka
Kontraktor wajib memberitahukan dan meminta petunjuk kepada Konsultan
Pengawas untuk diselesaikan.
Pasal 36 Penyediaan Dokumen Pelaksanaan Di Lapangan
1. Kontraktor wajib menyediakan 3 set/ sesuai persetujuan dari seluruh dokumen
pelaksanaan seperti yang disebut dalam pasal 2 buku RKS ini untuk dipegang
Kontraktor di lapangan, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
2. Seluruh dokumen tersebut di atas harus dalam keadaan jelas mudah dibaca
dan sudah mencantumkan perubahan-perubahan terakhir.
3. Biaya penyediaan dokumen-dokumen tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor.
Pasal 37 Pembuatan Gambar Pelaksanaan/Gambar Kerja/Shop Drawing
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja dan detail pelaksanaan
(shop drawing) dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A3 atau
ukuran yang sudah ditentukan, lengkap dengan skala dan perhitungan-
perhitungan yang diperlukan.
2. Gambar-gambar tersebut harus dikoordinasikan dengan semua disiplin
pekerjaan pada proyek ini dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang
ada.
3. Gambar kerja dan perhitungannya harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga)
untuk diperiksa dan disetujui Konsultan Pengawas. Pekerjaan baru dapat
dimulai bila shop drawing telah diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Pasal 38 Pencegahan Gangguan Terhadap Lingkungan Sekitar
Segala jenis pekerjaan yang mungkin akan menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan sekitar yang berdekatan hendaknya dilaksanakan pada jam-jam yang
sudah ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan Konsultan Pengawas.
Untuk hal tersebut tidak ada pertimbangan perpanjangan waktu maupun
penambahan biaya.
12 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 39 Perlindungan Terhadap Milik Umum Dan Lingkungan /
Bangunan Yang Ada
1. Kontraktor wajib menjaga properti Pemberi Tugas dan properti umum lainnya
terhadap gangguan-gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor wajib membongkar, memindahkan dan memperbaiki kembali
saluran- saluran air bersih, saluran air kotor, saluran telepon, listrik dan
sebagainya yang mungkin akan terpengaruh dan/atau mengganggu jalannya
pelaksanaan pekerjaan.
3. Kontraktor wajib menjaga kondisi lingkungan selama pekerjaan berlangsung.
4. Kontraktor wajib memelihara/ menjaga bangunan yang ada di sekitar terhadap
adanya gangguan yang diakibatkan pelaksanaan pekerjaan.
5. Segala biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi
tanggungan Kontraktor.
Pasal 40 Perlindungan Terhadap Hasil Pekerjaan
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan yang diperlukan terhadap hasil
pekerjaan yang sedang dan sudah selesai dilaksanakan terhadap hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan.
Pasal 41 Pemeliharaan Kebersihan dan Kerapihan
Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib untuk selalu menjaga dan
memelihara kebersihan dan kerapihan lokasi pekerjaan. Untuk itu Kontraktor diminta
menempatkan petugas khusus untuk memelihara kebersihan dan kerapihan.
13 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 42 Pengujian Dan Komisi
1. Kontraktor harus melaksanakan semua testing dan pengujian yang dianggap
perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh sistem sudah dapat
berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
berlaku.
2. Semua tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan
testing tersebut merupakan tanggung jawab pihak Kontraktor. Hal ini termasuk
peralatan khusus yang dibutuhkan untuk testing sistem seperti yang
dianjurkan oleh pihak pabrik pembuat, juga disediakan oleh Kontraktor.
3. Semua biaya, lisensi, testing/ pengujian adalah tanggung jawab Kontraktor.
4. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial run pekerjaan sipil, arsitektur
dan mekanikal/elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak Pemberi Tugas,
Konsultan Pengawas dan pihak lain yang ditunjuk untuk itu. Untuk ini harus
dibuatkan berita acara bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan dari
Kontraktor yang bersangkutan.
5. Keseluruhan lisensi dan hasil test comissioning harus dikumpulkan dan
diserahkan ke Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
6. Jadwal test comissioning dan uji laboratorium harus menyesuaikan dengan
kurva-S dan disertai jadwal pengujian.
Pasal 43 Pembuatan Gambar-Gambar Terbangun (As Built Drawing)
1. Kontraktor wajib membuat gambar-gambar terbangun (as built drawing) yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas secara bertahap
sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah diselesaikan.
2. Gambar-gambar terbangun tersebut harus dibuat pada kertas ukuran A1/ A2/
A3 dan diserahkan sebanyak 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy/ sesuai
persetujuan beserta soft copy dalam bentuk hard drive (flashdisk/ eksternal
hardisk) kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas sebelum serah
terima pertama pekerjaan.
Pasal 44 Tanggung Jawab Dalam Masa Pemeliharaan
1. Dalam masa pemeliharaan Kontraktor wajib bertanggung jawab untuk
memelihara pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan. Apabila dalam masa
pemeliharaan tersebut ada pekerjaan-pekerjaan yang cacat, rusak dan/atau
tidak berfungsi dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas dan
Pemberi Tugas, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
secepatnya.
14 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
2. Apabila dalam masa pemeliharaan ini Kontraktor tidak melaksanakan
perbaikan- perbaikan seperti yang diminta Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas, maka prestasi pekerjaan akan dikurangi sesuai dengan nilai pekerjaan
yang belum diperbaiki tersebut dan penyerahan kedua tidak dapat
dilaksanakan.
3. Kontraktor harus memberikan pelayanan perbaikan untuk seluruh sistem
pekerjaan sipil, arsitektur dan mekanikal/elektrikal selama jangka waktu 150
(seratus delapan puluh) hari setelah proyek ini diserahterimakan untuk
pertama kali atau sesuai kontrak.
15 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
BAB II
PEKERJAAN UMUM
Pasal 1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Gudang
a. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain-lain.
b. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
c. Luas lantai gudang 9 m2.
d. Gudang disediakan sendiri oleh penyedia barang/jasa. dengan biaya sendiri. Lokasi
gudang harus disetujui pengguna barang/jasa.
2. Los Kerja / Bedeng Kerja
a. Penyedia barang/jasa harus menyediakan los kerja ukuran 3 x 3 m = 9 M2 untuk para
pekeria dan biaya penyedlaan los kerja ditanggung Penyedia barang/jasa.
b. Penyedia barang/jasa harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan
los kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan pengguna
barang/jasa.
3. Papan Nama Pekerjaan
a. Penyedia. barang/jasa. wajib membuat papan nama pekerjaan sesuai ketentuan yang
berlaku dengan persetujuan pengguna barang/jasa.
b. Ukuran papan nama. pekerjaan 80 x 120 cm bahan triplek.
c. Papan nama dipasang pada tempat yang ielas dan mudah dibaca.
4. Listrik dan Air Kerja
Penyediaan listrik dan air keda untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan menjadi
tanggungjawab penyedia barang/jasa.
5. Alat-alat kerja/alat-alat bantu
Penyedia barang/jasa harus menyedlakan alat-alat kerja sendiri untuk kesempurnaan
pelaksanaan pekerjaan, misalnya beton molen, vibrator dan alatalat lainnya yang
dinyatakan perlu oleh pengguna barang/jasa.
6. P3K
Penyedia barang/jasa diwajibkan menyedlakan kotak P3K termasuk isinya menurut
persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis
dan mudah dicari.
7. Photo pekerjaan 3 phase
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan, pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
16 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
b. Photo pekerjaan dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai petunjuk PengawasTeknis,
disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran
tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu sebagal berikut :
Tahap I Bobot 0%-25% Pekerjaan Perslapan, Pekerjaan Pasangan,
Pekerjaan Kusen
Tahap II Bobot Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Mekanikal &
25%-50% Elektrikal, Pekerjaan Keramik , Pekerjaan
Pembuatan Lubang kontrol Keatap
Tahap III Bobot Pekerjaan Plafond, Pekerjaan Keramik,
50%-75% Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal,
Pekerjaan Pemadam Kebakaran
Tahap IV Bobot 75%-100% Pekerjaan Keramik, Pekerjaan Mekanikal
& Elektrikal, Pekerjaan Sanitair, pekerjaan
Pengecatan
c. Photo pekerjaan tiap tahapan tersebut di atas dibuat 5 (lima) set dilampirkan pada saat
pengambilan angsuran sesuai dengan tahapan angsuran, yang masing-masing adalah:
Untuk pekerjaan yang diawasi oleh konsultan:
(a) Satu set untuk Dinas Teknis terkait
(b) Satu set untuk Pengguna Barang/jasa
(c) Satu set untuk Penyedia Barang/Jasa
(d) Satu set untuk Konsultan Pengawas
(e) Satu set untuk KPKN
d. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk pengawas teknis atau pengguna barang/jasa.
e. Photo setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh pengguna barang/jasa, untuk teknis
penempelan/penempatan dalam album ditentukan oleh Pengawas Teknis.
f. Khusus untuk pemotretan pada kondisl keadaan kahar/memaksa force majeure diambil
3 (tiga) kali.
Pasal 2 Gambar Terlaksana (As-Built Drawing)
1. Pada penyelesaian setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as-built drawing)
b. Justifikasi Teknis Khusus Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
2. Dokumen Terlaksana bisa disusun dari :
a. Dokumen Pelaksanaan
17 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
b. Gambar-gambar perubahan
c. Justifikasi Teknis Khusus
d. Brosur Teknis
3. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas
4. Biaya Pembuatan Dokumen Terlaksana ditangggung oleh Kontraktor.
Pasal 3 Dokumentasi Proyek
1. Kontraktor harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannya kepada Pemberi Tugas serta pihak-pihak lain yang terkait,
sehingga perlu disediakan alat dokumentasi.
2. Dokumentasi pemotretan dilakukan oleh Kontraktor minimal 1 kali setiap
perubahan progress pekerjaan harian sejak dimulainya kegiatan sampai
selesai kegiatan.
3. Foto Dokumentasi dibuat selengkap mungkin untuk setiap tahapan
pelaksanaan pekerjaan.
4. Yang dimaksud dalam pekerjaan dokumentasi ialah : Foto-foto kegiatan,
berwarna dengan ukuran 3R/ 4R untuk keperluan Laporan Bulanan yang
dibuat oleh Konsultan Pengawas, dan 4 (empat) set album yang harus
diserahkan.
Pasal 4 Papan Nama Proyek / Kegiatan
Papan nama proyek harus dipasang sedemikian rupa sehingga terbaca dari luar
batas daerah kerja. Untuk tampilan dan penempatannya akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas. Pengeluaran biaya untuk pembuatan papan nama kegiatan
adalah tanggung jawab Kontraktor. Pemasangan, bentuk dan isi harus sesuai
dengan persyaratan Pemerintah Daerah setempat dan mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
Pasal 5 Kantor Penyedia Jasa dan Los Kerja
1. Ukuran luas kantor Kontraktor dan los kerja serta tempat menyimpan bahan
bakar, operasional, diserahkan kepada Kontraktor dengan tidak mengabaikan
keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran, serta memperhatikan
tempat yang tersedia sehingga tidak menganggu kelancaran pekerjaan.
2. Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus
dibuatkan kotak simpan, dipagar dengan dinding papan, sehingga masing-
masing bahan tidak tercampur dengan lainnya.
3. Kontraktor tidak diperkenankan :
a. Menyimpan alat/ bahan bangunan di luar pagar proyek.
18 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
b. Menyimpan bahan-bahan yang ditolak Pemberi Tugas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK)/ Pengawas karena tidak memenuhi syarat.
Pasal 6 Sarana Air Kerja Dan Penerangan
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama kegiatan berlangsung,
Kontraktor harus memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna
keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar mandi/WC.
2. Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber
air, serta pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi
keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor
Penyedia Jasa, Kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap
perlu.
3. Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi Keet dan penerangan Kegiatan
pada malam hari sebagai keamanan selama kegiatan berlangsung selama 24
jam penuh dalam sehari.
4. Pengadaan Penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
Generator Set dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta sakelar/ panel.
Pasal 7 Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mendatangkan (mobilisasi) alat alat berat dan mengembalikannya kembali
(demobilisasi).
2. Pemberitahukan dan permintaan persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat
berat yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas oleh Kontraktor.
3. Sebelum dilakukan mobilisasi, Kontraktor harus memberitahukan dan
meminta persetujuan terhadap jenis / kapasitas alat berat yang akan
digunakan kepada Konsultan Pengawas.
4. Segala resiko yang diakibatkan oleh pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
19 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
BAB III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1 Pekerjaan Langit-Langit
Spesifikasi teknis pekerjaan plafon mencakup beberapa aspek penting, termasuk
material, rangka, pemasangan, dan kerapihan. Gypsum board dengan ketebalan
9mm adalah pilihan umum, dengan rangka baja ringan hollow 20x40 atau 40x40
dengan ketebalan 1,2 mm. Pemasangan harus dilakukan dengan teliti, memastikan
permukaan rata, rapi, dan sambungan yang halus.
A. Bahan/Material:
1. Penutup Plafon: Gypsum board, umumnya dengan ketebalan 9mm (merk
Aplus, Elephant, atau setara).
2. Rangka Plafon: Baja ringan, seperti hollow 20x40 atau 40x40 dengan ketebalan
1,2-3 mm.
3. Bahan Tambahan: Sekrup, pengikat, dan bahan lain yang diperlukan sesuai
kebutuhan.
B. Pemasangan:
1. Rangka: Rangka harus terpasang dengan kuat dan sesuai dengan gambar
rencana, memastikan kekakuan dan kestabilan plafon.
2. Penutup: Pemasangan gypsum board harus rata, rapi, dan sambungan antar
lembaran harus halus.
3. Ketinggian: Peil (tinggi) plafon harus sesuai dengan gambar rencana.
C. Kerapihan:
1. Sambungan: Sambungan antar lembaran gypsum harus rapi dan tidak terlihat
celah.
2. Potongan: Potongan gypsum harus presisi dan sesuai dengan bentuk ruangan.
3. Permukaan: Permukaan plafon harus rata, tidak bergelombang, dan bebas dari
cacat seperti retak atau gompal.
D. Kualitas:
1. Bahan: Semua material harus baru, berkualitas baik, dan tidak cacat.
2. Penyelesaian: Setelah pemasangan, pastikan plafon bersih dari sisa material
dan kerusakan yang mungkin terjadi selama pemasangan.
E. Pekerjaan Tambahan:
1. Instalasi: Kabel, pipa, atau sistem lain yang berada di atas plafon harus
dipasang sebelum pemasangan plafon.
2. Pembersihan: Setelah selesai, area kerja harus dibersihkan dari sisa material
dan puing-puing.
20 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 2 Pekerjaan Penutup Atap Spandek 0,30mm
1. Umum
a) Pekerjaan Ini Mencakup Pengadaan Dan Pemasangan Penutup Atap Dari
Bahan Spandek Zincalume/Aluminium Zinc Dengan Ketebalan Nominal 0,30
Mm, Dipasang Pada Struktur Rangka Atap Baja Ringan Atau Baja Profil Sesuai
Gambar Kerja.
b) Pelaksanaan Pekerjaan Harus Mengacu Pada:
- Gambar Kerja
- Spesifikasi Teknis
- Petunjuk Pabrikan
- Standar Nasional Indonesia (SNI) Yang Relevan
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
a) Pengadaan Material Penutup Atap Jenis Spandek Zincalume Tebal 0,30 Mm.
b) Pemotongan Dan Penyesuaian Lembaran Spandek Di Lapangan.
c) Pemasangan Spandek Pada Reng Baja Ringan.
d) Penguncian Dengan Sekrup Roofing/Self Drilling Screw.
e) Pemasangan Aksesoris Atap Seperti Nok, Listplank, Flashing, Dan Talang
Jika Diperlukan.
f) Pembersihan Area Kerja Dan Pengecekan Hasil Akhir.
3. Spesifikasi Bahan
Komponen Spesifikasi Minimal
Bahan Spandek Zincalume/Aluzinc (55% Aluminium, 43,5% Zinc,
1,5% Silikon)
Ketebalan 0,30 Mm (Toleransi ±0,02 Mm)
Lebar Efektif ± 760–1000 Mm Per Lembar (Tergantung Profil)
Panjang Disesuaikan Panjang Bentang Atap (Minim Sambungan)
Lembaran
Warna Natural Silver Atau Warna Sesuai Permintaan (Coating
Minimal Az150)
Sekrup Roofing Screw/Self Drilling, Minimal 12x20 Mm, Dengan
Washer Karet Neoprene
4. Metode Pelaksanaan
a) Pastikan Seluruh Struktur Rangka Atap Dan Reng Terpasang Dengan Benar
Dan Stabil.
b) Potong Spandek Sesuai Kebutuhan Di Lapangan Dengan Alat Potong
Khusus.
c) Pasang Spandek Mulai Dari Sisi Bawah Ke Atas Dan Dari Satu Sisi Ke Sisi
Lainnya (Kanan Ke Kiri/Kiri Ke Kanan), Menghindari Sambungan Melintang
Jika Memungkinkan.
d) Sambungan Antar Lembar Spandek Ditumpuk Minimal 1 Gelombang, Dan
Sambungan Horisontal Diberi Overlap Minimal 20 Cm.
21 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
e) Kunci Lembar Spandek Ke Reng Dengan Sekrup Roofing Di Setiap Puncak
Gelombang, Jarak Antar Sekrup Maksimal 30 Cm.
f) Pasang Nok, Talang, Dan Lisplank Sebagai Penutup Dan Perlindungan
Tambahan Sesuai Gambar Kerja.
g) Setelah Pemasangan, Bersihkan Atap Dari Serpihan Logam Untuk Mencegah
Korosi.
5. Persyaratan Mutu
a) Semua Material Spandek Harus Baru, Bebas Dari Cacat, Penyok, Atau Karat.
b) Hasil Pemasangan Harus Rapi, Lurus, Dan Kokoh, Tidak Boleh
Bergelombang Atau Melorot.
c) Sekrup Harus Tertanam Sempurna Tanpa Merusak Lapisan Atap Dan
Washer.
6. Alat Dan Perlengkapan
a) Cordless Drill Atau Bor Listrik Dengan Mata Sekrup Roofing.
b) Alat Potong Khusus Logam Ringan (Bukan Gerinda Kasar).
c) Tangga Atau Scaffolding Aman.
d) Alat Pengukur Dan Waterpass.
e) Peralatan Keselamatan Kerja (Apd).
7. Keselamatan Kerja
a) Pekerja Wajib Menggunakan Apd Lengkap: Helm, Sepatu Safety, Sarung
Tangan, Harness (Untuk Ketinggian).
b) Dilarang Bekerja Di Atas Atap Saat Cuaca Buruk (Hujan, Angin Kencang).
c) Area Kerja Harus Dibersihkan Dari Benda Tajam Atau Licin.
8. Pengawasan Dan Penerimaan
a) Pengawas Proyek Harus Memastikan:
- Spesifikasi Material Sesuai Ketentuan
- Jarak Sekrup Dan Overlap Antar Lembar Terpenuhi
- Atap Terpasang Rapat, Lurus, Dan Tidak Ada Kebocoran
b) Hasil Pekerjaan Tidak Akan Diterima Jika:
- Spandek Tidak Lurus Atau Bergelombang
- Sekrup Tidak Dipasang Sempurna
- Terdapat Penyok Atau Cacat Pada Penutup Atap
22 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 5 Pekerjaan Listplank GRC Lbr.30 cm
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, pengangkutan, pemotongan,
pemasangan, dan pengecatan listplank grc (glassfiber reinforced cement) dengan
lebar 30 cm, lengkap dengan aksesoris dan penguatnya sesuai dengan gambar
kerja dan spesifikasi teknis.
2. Bahan
a) Bahan listplank harus menggunakan grc berkualitas tinggi, tahan air, tahan
cuaca, tidak mudah melengkung, dan memiliki ketebalan minimal 8 mm.
b) Lebar listplank: 30 cm, panjang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
c) Bahan pengikat menggunakan sekrup grc atau paku baja tahan karat
(stainless steel).
d) Rangka pendukung dari hollow galvanis minimal 4x4 cm dengan ketebalan 1.2
mm.
e) Pengecatan menggunakan cat eksterior berkualitas tinggi (weatherproof).
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a) Pekerjaan dimulai dengan pemeriksaan kondisi struktur yang akan dipasangi
listplank.
b) Pemasangan rangka hollow galvanis sebagai dudukan listplank, dengan jarak
maksimal antar dudukan 60 cm.
c) Pemotongan listplank harus menggunakan alat potong khusus grc untuk
menghindari retakan.
d) Pemasangan listplank dilakukan dengan sekrup pada rangka yang telah
dipasang. Kepala sekrup ditutup dengan dempul grc dan dihaluskan.
e) Dilakukan pengecatan dasar (primer) sebelum pengecatan akhir minimal dua
lapis.
f) Setelah selesai, area kerja dibersihkan dan dilakukan pemeriksaan kualitas
pekerjaan.
4. Metode Pelaksanaan
a) Pekerjaan Dilakukan Oleh Tenaga Kerja Berpengalaman Di Bidang
Pemasangan Grc.
b) Setiap Panel Grc Dicek Ukurannya Sebelum Dipasang.
c) Sambungan Antar Listplank Harus Rata Dan Rapat, Kemudian Dirapikan
Dengan Dempul.
d) Proses Pengecatan Dilakukan Setelah Permukaan Listplank Benar-Benar
Kering Dan Bersih.
5. Pengendalian Mutu
a) Semua Material Diperiksa Terlebih Dahulu Sebelum Digunakan.
b) Pekerjaan Diperiksa Secara Visual Oleh Pengawas Lapangan Setiap Hari.
c) Setiap Kerusakan Atau Cacat Harus Segera Diperbaiki Sebelum Pekerjaan
Selanjutnya Dilanjutkan.
23 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
6. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a) Pekerja Wajib Menggunakan Apd (Alat Pelindung Diri) Seperti Helm, Sarung
Tangan, Sepatu Pelindung.
b) Area Kerja Dipastikan Aman Dari Bahaya Jatuh Atau Tergelincir.
c) Penggunaan Alat Listrik Atau Alat Potong Grc Harus Mengikuti Prosedur
Keselamatan.
7. Toleransi Dan Akurasi
a) Penyimpangan Kelurusan Maksimal: 2 Mm Per 2 Meter Panjang.
b) Penyimpangan Bidang Datar Maksimal: 3 Mm Per 2 Meter Panjang.
c) Penyimpangan Sudut: Maksimal 2° Dari Sudut Yang Ditentukan.
8. Pembersihan Dan Penyelesaian Akhir
a) Setelah Pekerjaan Selesai, Semua Permukaan Listplank Harus Bersih Dari
Debu, Sisa Semen, Atau Cat.
b) Sisa Material Dan Limbah Harus Dibuang Ke Tempat Yang Telah Ditentukan.
Pasal 6 Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
1. Lingkup Pekerjaan
Umum: Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan kayu kualitas kelas I, fabrikasi
atau pembuatan kusen sesuai ukuran, pengiriman ke lokasi proyek, pemasangan,
serta penyediaan tenaga kerja, peralatan, dan alat bantu yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan sempurna sesuai RKS dan gambar rencana.
2. Rincian Lingkup Pekerjaan:
a. Pengadaan bahan baku kayu kelas I yang telah dikeringkan.
b. Pekerjaan pembuatan/fabrikasi kusen pintu dengan ukuran jadi 8 cm x 20 cm.
c. Pekerjaan pembuatan detail arsitektur pada kusen seperti sponing, tali air, dan
lubang untuk angkur.
d. Pekerjaan pelapisan anti rayap pada seluruh permukaan kayu.
e. Pekerjaan pemasangan kusen pada posisi yang telah ditentukan, termasuk
pemasangan angkur dan penyetelan.
f. Pekerjaan perlindungan kusen selama masa konstruksi.
3. Syarat-Syarat Bahan
a. Jenis dan Kualitas Kayu:
1) Wajib menggunakan kayu solid Kelas I menurut standar kekuatan dan
keawetan kayu Indonesia.
24 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
2) Jenis kayu yang direkomendasikan dan disetujui adalah Kayu Jati, Merbau,
atau Bangkirai pilihan utama. Kayu Kamper Samarinda dapat menjadi alternatif
dengan persetujuan Pengawas.
3) Kayu harus dalam kondisi tua, lurus sempurna, dan kering oven (kiln dried).
4) Kayu harus bebas dari segala cacat seperti retak-retak, mata kayu yang
rapuh/busuk, lubang serangga, putih kayu (gubal) yang berlebihan, dan cacat
lainnya yang dapat mengurangi kualitas dan kekuatan.
b. Ukuran Kayu:
1) Ukuran jadi balok kayu untuk kusen setelah diserut dan difinish adalah lebar
8 cm dan tebal 20 cm.
2) Ukuran kayu mentah (balok) sebelum diproses harus lebih besar untuk
mengakomodasi penyusutan dan proses pengetaman/serut.
3) Kadar Air (Moisture Content):
4) Seluruh kayu yang akan digunakan harus memiliki kadar air maksimum 12%
- 14%.
5) Kontraktor/Pelaksana wajib menunjukkan hasil pengukuran kadar air
menggunakan alat Moisture Meter kepada Pengawas Lapangan sebelum
kayu diproses.
4. Bahan Penunjang:
a. Lem Kayu: Menggunakan lem kayu berkualitas tinggi (tipe water-resistant
seperti PU atau D4) untuk semua sambungan.
b. Angkur: Menggunakan besi beton berdiameter ø10 mm panjang minimal 20
cm, yang ditekuk dan ditanam kuat pada kusen dan dinding. Jumlah angkur
minimal 3 buah untuk setiap tiang vertikal kusen.
c. Bahan Anti Rayap: Menggunakan bahan anti rayap/hama dari merek yang
disetujui, diaplikasikan pada seluruh permukaan kayu.
5. Syarat-Syarat Teknis Pelaksanaan
1) Pekerjaan Fabrikasi (di Workshop)
Seleksi dan Pengetaman: Kayu yang telah lolos seleksi kualitas
diserut/diketam pada keempat sisinya hingga halus, rata, lurus, siku, dan
mencapai ukuran jadi 8x20 cm.
2) Pembuatan Sambungan:
Semua sambungan sudut kusen wajib menggunakan sambungan lubang dan
pen (mortise and tenon) yang diperkuat dengan pen/pasak kayu dan lem.
3) Sambungan harus dibuat dengan presisi tinggi, rapat, dan kokoh, tidak boleh
ada celah. Tidak diizinkan menggunakan sambungan paku.
Pembuatan Detail:
- Membuat sponning (dudukan daun pintu) dengan ukuran standar (misal: 1
cm x 4 cm) atau sesuai detail gambar.
- Membuat tali air (jika ada dalam desain) dengan rapi dan ukuran yang
konsisten.
25 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
- Pengawetan: Sebelum dikirim ke lokasi, seluruh permukaan kusen yang
sudah jadi harus dilapis merata dengan bahan anti rayap dan dibiarkan
hingga kering.
d. Pekerjaan Pemasangan (di Lokasi)
- Pengukuran dan Persiapan: Sebelum pemasangan, lubang dinding harus
diperiksa ukurannya dan dipastikan siap. Peil (level ketinggian) lantai harus
sudah ditentukan.
- Pemasangan Kusen:
Kusen dipasang pada posisi yang telah ditentukan, didirikan dan disetel
menggunakan baji/ganjal kayu.
Gunakan waterpas (spirit level) untuk memastikan kusen terpasang tegak
lurus (vertikal) dan rata (horizontal) baik pada sisi muka, samping, maupun
belakang.
Pasang skur/penopang sementara pada kusen agar posisinya tidak
berubah selama proses pengikatan ke dinding.
e. Pemasangan Angkur:
- Angkur yang telah terpasang di kusen ditanamkan ke dalam dinding
dengan cara dibobok, kemudian ditutup kembali dengan adukan beton
(grouting) berkekuatan cukup.
- Pastikan ikatan angkur ke dinding sangat kuat.
- Pengisian Celah: Celah antara kusen dengan pasangan dinding diisi
dengan adukan 1 PC : 3 Pasir, dipadatkan dengan hati-hati agar tidak
mendorong atau mengubah posisi kusen.
f. Syarat-Syarat Tambahan dan Pengamanan
- Persetujuan Bahan: Semua bahan kayu yang akan digunakan harus
diajukan contohnya dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Lapangan sebelum didatangkan dalam jumlah besar atau diproses.
- Kualitas Pekerjaan: Hasil akhir fabrikasi dan pemasangan kusen harus
sangat rapi, halus, tidak bergelombang, sambungan rapat sempurna, dan
siku. Kusen yang tidak memenuhi syarat kualitas akan ditolak dan wajib
diganti oleh Pelaksana.
- Perlindungan: Setelah terpasang, kusen harus dilindungi dari percikan
adukan, cat, dan benturan benda keras selama pekerjaan konstruksi lain
berlangsung. Disarankan untuk menutup kusen dengan plastik atau bahan
pelindung lainnya hingga pekerjaan finishing akhir dimulai.
- Kebersihan: Lokasi kerja harus selalu dibersihkan dari sisa-sisa kayu,
serbuk gergaji, dan kotoran lainnya setelah pekerjaan
26 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 7 Pekerjaan Pengecatan
4. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
untuk melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
- Pekerjaan pengecatan partisi, dinding/ permukaan pasangan bata ringan,
permukaan beton dan plafon.
- Pekerjaan pengecatan kayu.
- Pekerjaan pengecatan metal/ besi
- Pekerjaan lain yang tercantum dalam gambar kerja.
5. Persyaratan Bahan
- Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai dengan
standar dan/atau spesifikasi pabrik.
- Material yang digunakan tidak mengandung zat pencemar berbahaya
yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi green label/ecolabel yang diakui.
6. Persyaratan Teknis
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan
demonstrasi pengecatan (mock-up). Biaya percobaan ini ditanggung
Kontraktor. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum
dari tiap lapisan jadi/ finish minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang
harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca
yang lembab/ hujan/ berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan
bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka
ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup atau pergantian
udara berlangsung lancar.
e. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor
harus memakai kipas angin/ fan untuk memperlancar pergantian/ aliran udara.
f. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/ vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/ mutu terbaik.
27 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
g. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya
h. boleh dilakukan apabila disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi
(MK)/ Pengawas.
i. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
j. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen
bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang
7. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior dan Plafon
- Pastikan dinding sudah benar – benar kering, faktor kekeringan pada
dinding yang akan dicat berpengaruh langsung pada daya rekat cat
yang akan kita aplikasikan. Cat akan bagus jika menempel langsung pada
permukaan dinding yang akan di cat.
- Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/ menggunakan
skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa acian yang menonjol/
kotoran yang mengeras.
- Apabila permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis
permukaan dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas untuk
menahan keluarnya air dari dalam tembok.Amplas permukaan dinding
dengan amplas halus dengan cara mengamplas sedikit mengambang/
tidak memerlukan tekanan yang besar dan setelah tahap ini selesai,
pengecatan bisa dilakukan.
- Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai didapatkan hasil
akhir warna yang merata. (minimal 3 kali pengecatan)
b. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior
- Pastikan dinding sudah benar – benar kering.
- Bersihkan permukaan dinding dengan amplas yang kasar/ menggunakan
skrap besi untuk membersihkan permukaan dari sisa acian yang menonjol/
kotoran yang mengeras.
- Permukaan dinding belum benar-benar kering maka lapis permukaan
dinding dengan cairan alkali dengan cara di rol/ kuas untuk menahan
keluarnya air dari dalam tembok.
- Lapis dinding dengan wall filler/ plamir sampai rata. Lakukan 2 kali lapis
setelah lapisan pertama mengering.
- Amplas permukaan dinding dengan amplas halus dengan cara
mengamplas sedikit mengambang/ tidak memerlukan tekanan yang besar
dan setelah tahap ini selesai, pengecatan bisa dilakukan.
- Pengecatan dapat dilakukan dengan kuas/ roller sampai didapatkan hasil
akhir warna yang merata. (minimal 3 kali pengecatan)
c. Pekerjaan pengecatan kayu
1) Pekerjaan persiapan sebelum pengecatan
28 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
- Kayu harus dalam keadaan kering.
- Gosok dengan batu kambang kemudian diamplas.
- Beri wood filler yang dikerjakan dengan spray gun untuk menutupi pori-
pori dan celah kayu.
- Setelah kering atau kira-kira setelah setengah hari, gosok dengan amplas
halus.
- Bila wood filler terlalu kental, dapat diencerkan dengan thiner super.
- Pekerjaan wood filler ini harus dilaksanakan dengan baik agar tidak terjadi
pemborosan dalam pengecatan.
- Lap hingga bersih permukaan kayu lebih bersih dari bekas amplas, debu,
minyak, lemak, noda ataupun kotoran lainnya.
- Tunggu hingga kayu dalam keadaan kering betul untuk pekerjaan
pengecatan.
- Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar kecuali untuk
permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya, tidak
diperkenankan diberi meni kayu/ cat dasar.
- Semua pekerjaan kayu dalam gambar kerja yang ditampakkan harus dicat
finish seperti terurai di atas.
- Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik
dan rapi, sesuai persyaratan yang terurai dalam pekerjaan kayu.
2) Pengecatan.
- Semua kayu yang sudah terpasang baik yang termasuk pekerjaan kayu
halus maupun kasar seperti tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai dengan cat
finish dengan perincian cat finish warna untuk permukaan yang tidak
ditonjolkan serat kayunya.
- Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-expose dicat
hanya sampai dengan cat dasar.
d. Pekerjaan pengecatan metal / besi
Pekerjaan Persiapan Metal Sebelum Pengecatan
- Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat, minyak, lemak
serta kotoran lain secara teliti dan menyeluruh sehingga permukaan yang
dimaksud menampilkan tampak metal yang halus dan mengkilap.
Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik. Akhirnya
permukaan dibersihkan dengan vacuum cleaner atau sikat yang bersih.
- Semua metal seperti yang tercantum dalam gambar kerja dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Semua bagian/ permukaan yang tampak/ expose dicat sampai cat finish.
- Semua bagian/ permukaan yang tidak ditampakkan/ un-exposed,
menempel pada material lain, tertutup oleh material lain, dicat hanya
sampai dengan cat anti karat atau cat dasar primer.
- Pekerjaan ini tidak berlaku untuk baja stainless steel.
29 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
e. Pekerjaan cat baja/ besi
1) Lapisan pertama.
Cat primer jenis QD metal primer red lead.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 50 micron atau daya sebar
8 – 10 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
2) Lapisan ke dua
Cat dasar jenis undercoat.
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 35 micron atau daya sebar
10 – 13 m2/liter.
Tunggu selama minimum 6 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
3) Lapisan ke tiga
Cat akhir/ finish jenis syntetic super gloss atau setara
Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas. Ketebalan 30 micron atau daya sebar
15 – 17 m2/liter.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan
kemudian atas persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas.
30 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
BAB IV
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1 Pekerjaan Instalasi kabel NYM 3 x 2,5 mm²
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ini Mencakup Pengadaan, Penarikan, Penyambungan, Dan
Pemasangan Kabel Listrik Jenis Nym 3 X 2,5 Mm² Sebagai Penghantar Daya Ke
Titik-Titik Listrik (Lampu, Stop Kontak, Dan Alat Listrik Lainnya) Sesuai Dengan
Gambar Instalasi, Spesifikasi Teknis, Dan Standar Keselamatan Kerja Instalasi
Listrik (Sni & Puil).
2. Bahan Dan Peralatan
a. Kabel Nym 3 X 2,5 Mm²
- Jenis: Kabel Nym (Kabel Tembaga Berisolasi Pvc, Berinti 3).
- Ukuran: 3 X 2,5 Mm² (3 Inti, Masing-Masing 2,5 Mm²).
- Tegangan Kerja: 300/500v.
- Konduktor: Tembaga Murni (Minimal 99,9%).
- Isolasi: Pvc Tahan Panas, Minimal 70°C.
- Warna Kabel: Sesuai Standar (Fase = Merah/Coklat, Netral = Biru, Ground
= Kuning-Hijau).
- Merek: Eterna, Supreme, Jembo, Atau Setara Dan Bersertifikat Sni.
b. Perlengkapan Pendukung
- Pipa/Duct/Konduit Pvc Atau Besi Sebagai Pelindung Kabel.
- Box Cabang, Sambungan, Dan Saklar.
- Klem, Pengikat Kabel, Sambungan Terminal (Lug), Dan Isolasi.
c. Alat Kerja
Tang Potong, Tang Kupas Kabel, Obeng, Multitester, Alat Tarik Kabel (Fish
Tape), Bor, Dan Apd Lengkap.
3. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan
- Pemeriksaan Denah Dan Rute Jalur Kabel Sesuai Gambar Kerja.
- Penyiapan Pipa Konduit Dan Jalur Pemasangan Kabel (Baik Dalam
Dinding, Plafon, Atau Lantai).
- Pemeriksaan Kelayakan Struktur Tempat Kabel Ditarik.
b. Penarikan Kabel
- Kabel Ditarik Melalui Pipa/Duct Dengan Fish Tape Secara Hati-Hati Untuk
Menghindari Kerusakan Isolasi.
- Jarak Antar Klem Penyangga Kabel Maksimal 1 Meter.
31 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
- Tidak Boleh Ada Sambungan Kabel Dalam Pipa, Kecuali Di Dalam Box
Sambungan Dengan Isolasi Sempurna.
c. Penyambungan Dan Penyambungan Ke Titik
- Semua Sambungan Harus Menggunakan Konektor/Lug Dan Dilindungi
Isolasi Pvc Atau Heat Shrink Tubing.
- Kabel Dihubungkan Ke Saklar, Mcb, Atau Stop Kontak Dengan Kuat Dan
Rapi.
- Terminal Ground Wajib Dihubungkan Ke Sistem Pembumian.
d. Pengujian
- Lakukan Pengujian Continuity, Tahanan Isolasi, Dan Koneksi Ground
Menggunakan Multitester/Insulation Tester.
- Tegangan Kerja Diukur Setelah Sistem Dinyalakan.
- Semua Titik Diberi Label Sesuai Identifikasi Jalur.
4. Standar Mutu Dan Pengujian
- Semua Kabel Nym Harus Baru, Tidak Cacat, Dan Memenuhi Standar Sni
Atau Iec.
- Pemasangan Kabel Harus Terpisah Antara Kuat Dan Lemah (Data).
- Jarak Kabel Ke Permukaan Panas/Minyak Minimal 5 Cm.
- Tidak Boleh Ada Isolasi Terkelupas, Kabel Terjepit, Atau Koneksi Longgar.
5. Keselamatan Kerja (K3)
- Seluruh Instalasi Dilakukan Oleh Tenaga Ahli Listrik Bersertifikat (Minimal
Teknisi Muda).
- Semua Sambungan Dilakukan Dalam Keadaan Tidak Bertegangan.
- Gunakan Apd Lengkap: Sepatu Safety, Sarung Tangan Karet, Dan Tespen.
- Area Kerja Diberi Pembatas/Tanda Bahaya Saat Pengujian Sistem.
6. Pembersihan Dan PenyelesaianSetelah Instalasi Selesai, Semua Kabel Ditata
Rapi, Dan Pipa Ditutup Kembali.
- Box Dan Panel Dibersihkan Dari Debu Dan Sisa Bekas Kerja.
- Dokumentasi Jalur Kabel Diperbarui (As-Built Drawing Bila Diminta).
7. Toleransi Dan Pengawasan
- Sambungan Kabel Tidak Boleh Lebih Dari Satu Sambungan Per 10 M
(Diizinkan Hanya Dalam Box).
- Koneksi Terminal Mcb Harus Kencang (Diperiksa Satu Per Satu).
- Pengujian Isolasi Minimum: ≥1 Mω Pada 500v Dc (Uji Dengan Insulation
Tester).
- Semua Jalur Diberi Label (Nomor/Tanda Fungsi).
32 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 2 Pekerjaan Instalasi kabel NYM 2 x 1,5 mm
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ini Mencakup Pengadaan Material, Penarikan, Penyambungan, Dan
Pemasangan Kabel Nym 2 X 1,5 Mm² Untuk Jaringan Listrik Tegangan Rendah
(220v, 1 Fasa), Termasuk Perlindungan Kabel (Pipa Conduit), Konektor, Serta
Pengujian Sistem Sesuai Gambar Kerja Dan Standar Teknis Puil 2011.
2. Spesifikasi Bahan
a. Kabel Nym 2 X 1,5 Mm²
- Jenis: Nym (Kabel Tembaga Berisolasi Pvc, Inti 2).
- Ukuran: 2 X 1,5 Mm² (Fase Dan Netral).
- Tegangan Kerja: 300/500v.
- Konduktor: Tembaga Murni (Stranded Atau Solid).
- Isolasi: Pvc Tahan Panas (≥70°C), Sesuai Sni.
- Warna Kabel: Merah (Fase) Dan Biru (Netral).
b. Perlengkapan Pendukung
- Pipa Conduit (Pvc/Besi) Diameter 20 Mm – 25 Mm.
- Box Sambungan Dan Box Outlet (Untuk Titik Lampu Atau Stop Kontak).
- Klem Pengikat Kabel, Elbow, Dan Flexible Conduit Bila Diperlukan.
- Isolasi Pvc, Lug, Konektor Cabang, Dan Bracket Pengikat.
c. Merek Yang Direkomendasikan
- Kabel: Eterna, Jembo, Supreme, Extrana (Semua Sni Certified).
- Aksesoris: Schneider, Broco, Clipsal, Panasonic, Atau Sejenis.
3. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan
- Pemeriksaan Rute Jalur Instalasi Sesuai Gambar Kerja (Shop Drawing).
- Menyediakan Pipa Pelindung Di Lokasi Sebelum Penarikan Kabel.
- Menyusun Daftar Kebutuhan Material Sesuai Panjang Jalur.
b. Penarikan Kabel
- Kabel Ditarik Melalui Pipa Conduit Secara Hati-Hati Menggunakan Fish
Tape.
- Panjang Kabel Antar Sambungan Tidak Boleh Melebihi Batas Maksimal
Arus.
- Tidak Boleh Ada Sambungan Dalam Pipa; Sambungan Hanya Di Dalam
Box Sambungan.
- Jarak Klem Kabel Tidak Lebih Dari 100 Cm Dan Harus Terpasang Kuat.
c. Penyambungan Dan Koneksi
- Sambungan Antar Kabel Menggunakan Terminal, Isolasi, Atau Connector
Khusus.
33 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
- Semua Sambungan Diisolasi Sempurna Dan Diletakkan Di Dalam Box
Junction.
- Kabel Dihubungkan Ke Saklar, Mcb, Dan Stop Kontak Sesuai Fungsi (Fase
Dan Netral Tidak Tertukar).
d. Pengujian Dan Uji Fungsi
- Menggunakan Multitester Dan Insulation Tester (Megger).
- Pengujian Meliputi: Continuity, Tahanan Isolasi, Dan Polaritas.
- Sistem Diberi Tegangan Setelah Dinyatakan Aman.
4. Standar Mutu Pekerjaan
a. Pemasangan Kabel Rapi, Lurus, Tidak Melintir Atau Kusut.
b. Tidak Ada Isolasi Kabel Yang Rusak, Terkelupas, Atau Lecet.
c. Semua Sambungan Kuat Secara Mekanis Dan Terlindung Dari Kontak
Langsung.
d. Hasil Pengujian Tahanan Isolasi ≥ 1 Mω.
5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Gunakan Apd Lengkap: Sarung Tangan, Sepatu Safety, Dan Tespen.
b. Seluruh Sambungan Dilakukan Dalam Kondisi Tidak Bertegangan.
c. Pastikan Jalur Instalasi Tidak Menimbulkan Potensi Korsleting Atau Overheat.
d. Pemasangan Harus Dilakukan Oleh Teknisi Listrik Yang Kompeten Dan
Memahami Puil.
6. Pembersihan Dan Penyelesaian
a. Lokasi Kerja Dibersihkan Dari Sisa Kabel, Isolasi, Atau Kemasan Bahan.
b. Penandaan Dan Label Kabel Harus Dipasang Sesuai Standar.
c. Jalur Kabel Diserahkan Dalam Keadaan Rapi Dan Siap Digunakan.
7. Toleransi Pekerjaan
Elemen Toleransi
Sambungan Hanya Boleh Di Dalam Box
Panjang Kabel Tidak Boleh Ditarik Melebihi Batas Arus
Label Kabel Wajib Dan Jelas Terlihat
Isolasi Harus Utuh, Tanpa Sobek
34 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 3 Pekerjaan Stop Kontak
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ini Mencakup Pengadaan, Pemasangan, Dan Penyambungan Stop
Kontak, Pada Titik-Titik Instalasi Sesuai Gambar Kerja. Termasuk Pekerjaan
Pelindung, Pengujian, Dan Pengamanan Instalasi.
2. Spesifikasi Bahan
a. Stop Kontak
- Tipe: Stop Kontak Tunggal Atau Ganda
- Merek: (Clipsal, Schneider, Panasonic
Dengan Ip Rating Sama Atau Lebih Tinggi).
- Spesifikasi Teknis:
- Tegangan Kerja: 250 V Ac.
- Arus Maksimal: 16 A.
- Rating Ip: Ip55 Atau Ip66 (Sesuai Lokasi Penggunaan).
- Material: Abs Plastik Tahan Uv, Tahan Panas, Tidak Mudah Pecah.
- Penutup: Flip Cover Atau Tutup Transparan Anti Air Saat Tidak
Digunakan.
- Grounding: Tersedia Pin Pembumian.
b. Aksesoris Pendukung
- Box Outlet Tahan Air (Pvc Atau Logam Dengan Gasket).
- Seal Karet Untuk Kabel Dan Gland Nut (Jika Kabel Masuk
Langsung).
- Lem Silicon Sealant (Untuk Pengedapan Celah Box Ke Dinding).
- Mur Dan Baut Stainless Steel Untuk Pemasangan.
3. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan
- Pemeriksaan Lokasi Titik Stop Kontak: Harus Terlindungi Dari
Cipratan Langsung Atau Genangan Air.
- Pemeriksaan Jalur Kabel Dan Ketinggian Pemasangan (Idealnya
40–120 Cm Dari Permukaan Lantai).
- Pastikan Kabel Dan Jalur Pipa Conduit Telah Siap.
b. Pemasangan
- Pemasangan Box Dan Perangkat Dilakukan Secara Kuat Dan
Sejajar Dengan Dinding.
- Setiap Sambungan Kabel Di Dalam Box Harus Rapi Dan
Menggunakan Terminal Pengaman.
- Semua Lubang Masuk Kabel Harus Diberi Seal Atau Gland Untuk
Memastikan Tahan Air.
35 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
- Posisi Cover Harus Bisa Tertutup Rapat Saat Stop Kontak Tidak
Digunakan.
c. Penyambungan
- Kabel Fasa, Netral, Dan Ground Disambungkan Sesuai Warna
Standar.
- Sambungan Kabel Tidak Boleh Longgar Atau Terbuka.
- Tespen Digunakan Untuk Pengecekan Sebelum Dan Sesudah
Sambungan.
d. Pengujian
- Uji Fungsi Dengan Perangkat Beban Nyata
(Lampu/Pemanas/Power Tools).
- Uji Tegangan Menggunakan Multimeter.
- Pastikan Tidak Terjadi Kebocoran Arus Atau Percikan Pada
Sambungan.
4. Standar Mutu
a. Tingkat Perlindungan: Ip55 Atau Lebih Tinggi.
b. Kondisi Fisik: Tidak Goyah, Tidak Miring, Dan Dapat Ditutup Rapat.
c. Sambungan: Harus Rapi, Aman, Dan Diberi Label Bila Perlu.
d. Uji Fungsi: Berfungsi Dengan Baik Dan Aman Dari Sentuhan Langsung
Saat Hujan/Lembab.
5. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Gunakan Apd: Sarung Tangan Isolasi, Sepatu Safety, Tespen.
b. Pemasangan Hanya Dilakukan Saat Arus Dimatikan Dari Sumber Utama
(Panel MCB).
c. Hindari Pemasangan Saat Kondisi Hujan Atau Kelembapan Tinggi.
d. Pekerjaan Dilakukan Oleh Teknisi Berpengalaman Dan Memahami Puil.
6. Pembersihan Dan Penyelesaian
a. Area Kerja Dibersihkan Dari Debu, Potongan Kabel, Dan Bekas Bahan
Sealant.
b. Stop Kontak Dibersihkan Dari Noda Atau Goresan.
c. Hasil Kerja Diperiksa Akhir Bersama Pengawas Atau Owner Proyek.
7. Toleransi Pekerjaan
Uraian Batas Toleransi
Kemiringan Perangkat Maks. 3 Mm
Jarak Ke Dinding Atau Permukaan Rapat Dan Tidak Ada Celah Terbuka
Sambungan Kabel Tidak Boleh Longgar Atau Terkelupas
Ip Rating Setelah Pemasangan Minimal Ip55 Tetap Terjaga
36 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 6 Pekerjaan Lampu Downlight LED 14 Watt
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Ini Mencakup Pengadaan, Instalasi, Penyambungan, Dan
Pengujian Lampu Downlight Led 14 Watt Pada Plafon Gypsum, Grc, Atau
Modular Ceiling. Termasuk Pula Pekerjaan Pemotongan Plafon, Pemasangan
Bracket, Kabel, Fitting, Dan Koneksi Ke Sistem Instalasi Listrik Yang Sudah
Tersedia.
2. Spesifikasi Bahan
a. Lampu Downlight Led
- Jenis: Downlight Led (Recessed/Ceiling Embedded).
- Daya: 22 Watt.
- Tegangan Kerja: Ac 220–240v, 50/60hz.
- Efisiensi Cahaya: ≥ 90 Lumen/Watt.
- Warna Cahaya: 3000k (Warm White), 4000k (Cool White), Atau
6500k (Daylight), Sesuai Kebutuhan Desain.
- Diameter: Disesuaikan Dengan Desain (Biasanya 6–8 Inci).
- Material Housing: Aluminium Atau Pc Tahan Panas.
- Cri (Color Rendering Index): ≥ 80.
- Faktor Daya (Power Factor): ≥ 0.9.
- Umur Lampu: Minimal 25.000 Jam (Dengan Garansi Minimal 1
Tahun).
- Driver: Internal/External Driver, Non-Flicker.
b. Kabel & Aksesoris
- Kabel NYM 2x1.5 Mm² Atau Nyaf + Duct.
- Conduit Pipa Pvc Atau Flexible Conduit (Jika Tertanam Dalam
Plafon).
- Klem, Konektor Kabel, Sekrup, Dan Isolasi.
c. Merek Rekomendasi
- Philips, Osram, Panasonic, Schneider, Megaman, Atau Setara
(Bersertifikasi Sni/Iec).
3. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan
- Pemeriksaan Gambar Tata Letak Titik Lampu (Lighting Layout).
- Pemeriksaan Kondisi Plafon Dan Posisi Jalur Kabel.
- Penandaan Titik-Titik Lampu Sesuai Koordinat Dan Modul Plafon.
b. Pemasangan Lampu
- Lakukan Pemotongan Plafon Sesuai Diameter Cut-Out Yang
Direkomendasikan Produsen.
37 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
- Masukkan Dan Pasang Downlight Dengan Bracket Pengunci Atau
Pengait Pegas Agar Menempel Kuat.
- Sambungkan Kabel Dari Panel Distribusi/Saklar Ke Driver Lampu
Secara Rapi Dan Sesuai Warna Standar.
c. Penyambungan Listrik
- Gunakan Konektor Terminal (Tidak Boleh Disambung Langsung
Tanpa Pengaman).
- Pastikan Sambungan Kuat, Tidak Longgar, Dan Diisolasi
Sempurna.
- Uji Tegangan Sebelum Menyalakan Lampu.
d. Pengujian
- Uji Coba Penyalaan Lampu Setelah Seluruh Rangkaian Terhubung.
- Periksa Intensitas Cahaya Dan Stabilitas (Tidak Flicker).
- Pastikan Posisi Lampu Simetris Dan Rata Dengan Permukaan
Plafon.
4. Standar Mutu Pekerjaan
a. Pemasangan Lampu Harus Rata, Sejajar, Dan Tidak Longgar.
b. Sambungan Kabel Harus Menggunakan Konektor Dan Aman Dari
Gangguan Luar.
c. Driver Led (Jika Eksternal) Harus Terpasang Pada Tempat Yang Terlindung
Di Atas Plafon.
d. Tidak Boleh Ada Kabel Menggantung Atau Terjepit Di Antara Komponen
Plafon.
5. Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
a. Gunakan Apd: Sarung Tangan Isolasi, Sepatu Safety, Masker (Jika Bekerja
Di Atas Plafon).
b. Matikan Arus Listrik Dari Mcb Sebelum Instalasi Dan Pengujian.
c. Gunakan Tangga/Stepladder Yang Aman Saat Bekerja Pada Plafon
d. Area Kerja Dibersihkan Dari Material Sisa Instalasi Dan Debu Plafon.
6. Pembersihan Dan Penyelesaian
a. Permukaan Lampu Dibersihkan Dari Debu Dan Sidik Jari.
Lubang Potongan Plafon Dirapikan Agar Tidak Merusak Estetika.
b. Semua Titik Lampu Diuji Fungsi Satu Per Satu, Lalu Diserahterimakan
Dengan Dokumentasi.
7. Toleransi Pekerjaan
Uraian Batas Toleransi
Deviasi Titik Pemasangan Maks. 10 Mm Dari Posisi Ideal
Posisi Lampu Terhadap Plafon Rata (±2 Mm Toleransi)
Sambungan Kabel Tidak Boleh Terbuka
Uji Fungsi 100% Lampu Harus Menyala Normal
38 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
BAB V PENUTUP
Pasal 1 Kewajiban Kontraktor
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk
menguraikan bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan
atau kalimat-kalimat "DIADAKAN OLEH KONTRAKTOR ATAU
DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini dianggap seperti
betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam
pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-
bagian yang betul-betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi
tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan Syarat- syarat
Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-
benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak
adanya maka tetap diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan
Konsultan Perencana.
Pasal 2 Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semuabatu
bagian pekerjaan yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua
ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih dan semua barang
yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan
pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik
mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan
dan memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan
ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan
kemudian dalam rapat penjelasan (Aanwijzing).
39 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh
pekerjaannya, oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan
atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib
memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi Pengawas/
Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang
terlebih dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi. Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi
pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang tidak disetujui
harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas
biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak
disebutkan didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing,
tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan
dituang dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang
ada sebelumnya dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-
perbedaan :
a. Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
b. Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah
yang mengikat.
c. Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka
BASM lah yang diikuti.
d. Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran
yang tertulislah yang diikuti.
e. Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan
yang tertulislah yang diikuti.
f. Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar
(Detail), maka gambar Detaillah yang diikuti.
g. Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
h. Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
i. Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
j. Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak
ditulis, maka BASM lah yang diikuti.
40 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat
Pasal 3 Dokumen Pelaksnaan
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan
kerja ini adalah
- Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan
Syarat-syarat pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar
Perencanaan.
- Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita
Acara Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada
pemberi tugas.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan
seluruh hak dan kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi
tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
- Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada
peraturan per undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS,
bila ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak
tersebut dalam gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan
tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk
lain asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat
dalam RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini
sebaik mungkin.
Pasal 4 Umur Ekonomis Bangunan
1. Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan
gedung sebagai berikut :
- Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
- Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
- Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
- Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
- Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal
Selama 2 tahun
- ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
41 | P a g e Rehabilitasi Perpustakaan SMK Negeri 1 Halmahera Barat