URAIAN PEKERJAAN
SATUAN KERJA
DINAS PANGAN
PEKERJAAN
PENGAWASAN GEDUNG KANTOR DINAS PANGAN
LOKASI
SOFIFI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN GEDUNG KANTOR DINAS PANGAN
Uraian Pendahuluan
Latar belakang kebutuhan jasa konsultan konstruksi ini berdasarkan
alokasi anggaran untuk Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pangan
1. Latar Belakang
yang repsentatif untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada
Masyarakat.
Tujuan jasa konsultan ini adalah untuk melakukan Pengawasan
2. Maksud dan pembangunan gedung kantor Dinas Pangan mulai tahap Pengawasan
Tujuan DED, penyusunan spesifikasi teknis, RAB dan penyusunan laporan –
laporan.
Sasaran jasa konsultan konstruksi ini adalah terwujudnya sarana
3. Sasaran lingkungan gedung yang memadai dan yang layak dari segi mutu dan
biaya untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada Masyarakat.
4. Lokasi Pekerjaan Sofifi Propinsi Maluku Utara
5. Sumber APBD Dinas Pangan Tahun Anggaran 2025.
Pendanaan Sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
Satuan Kerja : Dinas Pangan
6. Nama dan
Organisasi
Pejabat Pembuat
Dheni Tjan. SH. M.Si
Komitmen
NIP. 19750730 200112 1 001
Data Penunjang
“KAK Pengawasan Gedung Kantor Dinas Pangan”
a. Peratuaran Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peratuarn
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan
Gedung.
c. Peratuaran LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
7. Referensi Hukum
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
Ruang Lingkup
a. Persiapan Pengawasan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan, membuat interprestasi secara garis beras
terhadap KAK, dan konsultasi dengan pemerintah setempat
mengenai peraturan daerah/perjanjian bangunan.
b. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat :
1. Reviuw rancangan gambar detail awal.
2. Rencana pengembangan rancangan baru.
3. Perkiraan biaya.
c. Penyusunan rencana detail, antara lain meliputi :
1. Gambar – gambar detail sesuai gambar rencana yang telah di
11. Lingkup
setujui oleh pengguna jasa.
Pekerjaan
2. Rencana kerja dan syarat – syarat (RKS).
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi (RAB).
4. Laporan – laporan Pengawasan.
d. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen lelang,
membantu Pokja dan menyusun program dan pelaksanaan
tender.
e. Membantu Pokja pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun berita acara penjelasan pekerjaan, evaluasi
“KAK Pengawasan Gedung Kantor Dinas Pangan”
penawaran, menyusun kembali dokumen pengadaan, dan
melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi
pelelangan ulang.
f. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi
fisik dan melaksanakan satuan kerja seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis bila
ada perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan – persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran - saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini, sebagai
berikut :
a. Tahap Perancangan
1. Reviuw rancangan gambar detail.
2. Pengembangan rancangan.
3. Rancangan detail.
b. Tahap Tender (Dokumen Pengawasan Teknis)
1. Gambar Asbuild.
2. Rencana kerja dan syarat-syatat administrasi, syarat-syarat
umum dan syarat-syarat teknis (RKS).
3. Backup Data
4. Laporan Pengawasan.
12. Keluaran
c. Laporan Pengawasan Berkala
1. Laporan pengawasan berkala seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan – persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan yang terdiri
atas perubahan Pengawasan pada masa pelaksanaan
konstruksi, bersama-sama dengan konsultan pengawas dan
pelaksana nantinya menyusun petunjuk penggunaan
“KAK Pengawasan Gedung Kantor Dinas Pangan”
pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan
mekanikal / elektrikal bangunan.
d. Dokumen Laporan Akhir Pengawasan, yang terdiri dari :
1. Dokumen gambar Asbuild ukuran A3.
2. Dokumen analisa perhitungan struktur bangunan.
3. Dokumen RAB dan perhitungan volume / actual chek.
4. Dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
5. Soft copy dokumen Pengawasan utuh / lengkap.
e. Dokumen Laporan Pengawasan Berkala.
Waktu yang di perlukan dalam pelaksanaan pengawasan selama
8. Jangka Waktu 120 (serratus dua pyuluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai
Penyelesaian (SPMK) Kerja di tandatangani.
Pekerjaan
“KAK Pengawasan Gedung Kantor Dinas Pangan”