Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10316848000
Date: 10 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa Dan Rumah Sejahtera Ternate
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 132,200,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,992,352
Winner (Pemenang): Cremona Consultant
NPWP: 810618892822000
RUP Code: 54001853
Work Location: Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate - Ternate (Kota)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA          ACUAN       KERJA      (KAK)                    
                                                                        
             Belanja  Jasa Konsultansi  Pengawasan                      
                                                                        
              Rekayasa-Jasa   Pengawas    Pekerjaan                     
                                                                        
                 Konstruksi  Bangunan    Gedung                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                PEJABAT PEMBUAT  KOMITMEN (PPK)                         
               UPTD PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BUDI                       
                                                                        
             SENTOSA DAN RUMAH  SEJAHTERA TERNATE                       
                DINAS SOSIAL PROV. MALUKU UTARA                         
                                                                        
                                                                        
              TAHUN   ANGGARAN      APBD   2025                         
           PEMERINTAH       PROVINSI     MALUKU      UTARA              
                                                                        
                        DINAS     SOSIAL                                
                   UPTD. PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK                       
                                                                        
                 BUDI SENTOSA DAN RUMAH SEJAHTERA                       
               Jl. Yos Sudarso, No. 05 Ternate, email : rumahsejahtera16@gmail.com
                                                                        
                         KERANGKA ACUAN KERJA                           
               (Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa- 
                Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung)     
                                                                        
                                                                        
                          URAIAN PENDAHULUAN                            
                                                                        
1. LATAR BELAKANG                                                       
   Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
   Untuk Dukungan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti Tahun
   Anggaran 2025 dilaksanakan secara, berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan
                                                                        
   berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, madiri, berdaya saing dan
   berakhlaq mulia. Pengawasan Rekayasa Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung sebagai
   bagian dari program Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Panti Asuhan. Olehnya itu pada
   tahun 2025 ini UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate melakukan
   Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang dinilai memerlukan penanganan segera untuk
                                                                        
   mewujudkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan lingkungan Bangunan Gedung Tempat Tinggal
   Panti Asuhan yang aman, mantap dan tata bangunan yang serasi, tertib, sehat dan aman, oleh karena itu
   UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate Dinas Sosial Provinsi Maluku
   Utara Melakukan Program Pengawasam khususnya pada Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gedung
   Tempat Tinggal Panti Asuhan yang dibiyai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur APBD Tahun
                                                                        
   Anggaran 2025..                                                      
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                    
   Maksud dari pekerjaan Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
                                                                        
   adalah melaksanakan pekerjaan pengawasan teknik sehingga didapat hasil pengwasan Banguna Gedung
   yang mencakup pengawasan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
   pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
   Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pengawasa bangunan gedung yang dapat diaplikasikan dengan
   baik dilapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
                                                                        
   teknis yang direncanakan serta tercapainya umur konstruksi sesuai yang diharapkan.
                                                                        
3. SASARAN                                                              
   Dengan adanya pengawasan bangunan gedung ini diharapkan adanya hasil pengawasan teknik yang baik
                                                                        
   agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan
   fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
   manfaatnya.                                                          
                                                                        
4. LOKASI PEKERJAAN                                                     
                                                                        
   Lokasi Kegiatan ini adalah di Rumah Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate
   Jl. Yos Sudarso, No. 05 Ternate Provinsi Maluku Utara.               
                                                                        
5. SUMBER PENDANAAN                                                     
   Sumber pendanaan keseluruhan kegiatan ini bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2025 UPTD
   Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara
   yang tertuang dalam DPPA dengan Pagu Biaya sebesar Rp. 132.200.000 dan HPS Rp. 100.000.000,00
                                                                        
                                                                        
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                         
   PPK        : PPK                                                     
   Nama       : Arafat Talaba, SE.                                      
   Satuan Kerja : UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate
                                                                        
                                                                        
                             DATA PENUNJANG                             
                                                                        
7. DATA DASAR                                                           
   (Tidak Ada)                                                          
                                                                        
                                                                        
8. STANDAR TEKNIS                                                       
   Mengacu pada standarisasi konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun 2025.
                                                                        
9. STUDI – STUDI TERDAHULU                                              
                                                                        
   (Tidak Ada)                                                          
                                                                        
10. REFERENSI HUKUM                                                     
  1) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
                                                                        
     2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.                 
  2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.         
  3) Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.         
  4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor
     28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.                             
                                                                        
  5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
     Konstruksi                                                         
  6) Kepmen PU Nomor 486/KPTS/1998, tanggal 3 desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
     pada Bangunan Umum dan Lingkungan.                                 
                                                                        
  7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
     Bangunan Gedung Negara.                                            
  8) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
     Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
  9) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
                                                                        
     Aksesibilitas dan Fasilitas pada Pembangunan Bangunan dan Lingkungan.
  10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 61/Kpts/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan
     Bangunan Gedung Negara                                             
  11) Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Bangunan Gedung           
  12) Kepmen PU Nomor 33 tahun 2025. tentang sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya
                                                                        
     pekerjaan, dan nilai remunerasi ahli sudah sesuai standar biaya remunerasi Ahli;
  13) Billing Rate INKINDO Tahun 2024                                   
                                                                        
                             RUANG LINGKUP                              
                                                                        
11. LINGKUP PEKERJAAN                                                   
   Ruang lingkup pekerjaan perencanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa
   Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung untuk mendapatkan dokumen Pengawasan
   bangunan gedung yang sesuai output kegiatan sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai
   serta termanfaatkan dengan baik oleh pengguna jasa.                  
                                                                        
12. KELUARAN                                                            
                                                                        
   Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan pengawasan
   pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:                   
   1) Laporan Pendahuluan                                               
   2) Laporan Bulanan                                                   
                                                                        
   3) Laporan Teknis                                                    
   4) Laporan Akhir                                                     
                                                                        
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
    i. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen                         
                                                                        
       Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
       dipelihara oleh penyedia jasa;                                   
         a. Laporan dan Data Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi   
         b. Akomodasi dan Ruangan Kantor menjadi tanggung jawab penyedia jasa
         c. Staf Pengawas/Pendamping                                    
                                                                        
            Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
            pengawas atau pendamping/ counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
            jasa konsultansi)                                           
   ii. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh
                                                                        
       penyedia jasa konsultansi.                                       
                                                                        
14. PERALATAN DAN  MATERIAL DARI  PENYEDIA JASA KONSULTANSI             
   Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi : 
                                                                        
                                                                        
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                    
   Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi : 
   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
      agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
                                                                        
   b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
      pembayaran akhir pekerjaan.                                       
   c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.
   d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
   e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims)
                                                                        
   f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang digunakan.
   g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
   h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai progres mutual
      check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%                      
   i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jembatan yang dilaksanakan oleh penyedia
                                                                        
      pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jembatan yang ditetapkan.
   j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat layanan jembatan berdasarkan
      indikator kinerja jembatan yang ditetapkan dalam kontrak.         
   k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh kontraktor untuk
                                                                        
      mencapai kinerja yang ditetapkan.                                 
   l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa
      persyaratan kinerja telah dipenuhi                                
   m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang
      dipersyaratkan.                                                   
   n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang
      dapat menimbulkan.                                                
                                                                        
   o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya meminimalkan potensi
      ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
                                                                        
   Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan
                                                                        
   dan pemenuhan Tingkat layanan jalan dan jembatan                     
                                                                        
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                 
   120 (serratus dua Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja
   (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025     
                                                                        
                                                                        
17. PERSONEL                                                            
   Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari Asosiasi Profesi yang diregistrasi
   oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk
   melaksanakan pekerjaan ini Adalah :                                  
                                                                        
                                                                        
    No    Klasifikasi  Jlm     Tingkat   Jabatan Pengalaman Sertifikat  
                     Personil Pendidikan            Kerja  Kompetensi   
    TENAGA AHLI                                                         
                                                                        
    1  Ahli Muda Bangunan 1 Org S1 Teknik Sipil Quality 1 Tahun Memiliki
                                         Engineer           Seritifikat 
                                                            Keahlian    
                                                            Bangunan    
                                                           Gedung Ahli  
                                                             Muda       
                                                                        
                                                                        
   Penjelasan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung                          
   Untuk melaksanakan kegiatan ini, Konsultan wajib menyediadakan tenaga ahli yang professional
   dibidangnya masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :         
                                                                        
     i. Quality Engineer                                                
        Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil/Teknik Arsitek dan
                                                                        
        disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan Banguna sekurang-
        kurangnya selama 1 (satu) Tahun setelah lulus dan memiliki Seritifikat Keahlian Bangunan
        Gedung Ahli Muda.                                               
        Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada Supervison
        Engineer dan berkedudukan dilokasi pelaksana bekerja. Quality Engineer membantu Supervision
                                                                        
        Engineer dalam penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak dan
        memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes laboratorium yang disyaratkan.
        Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas :             
        1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan
                                                                        
           yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;
        2. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan
           peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum
           pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan;
        3. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan
           oleh pelaksana clan tenaga - tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
           pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision
           Engineer tentang kekurangan kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang
                                                                        
           dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
        4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada
           Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material
           dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;                       
                                                                        
        5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak
           kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;      
        6. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum
           material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi; 
        7. Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian
                                                                        
           yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada
           PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut
           risalah/kesimpulan dari data yang ada;                       
        8. Menyiapkan format laporan pengawasan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan
           kriteria penerimaan pekerjaan;                               
                                                                        
        9. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan;
        10. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
           telah memenuhi persyaratan teknis;                           
        11. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut
                                                                        
           penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan          
        12. Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi pengujian
           mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan)..                 
                                                                        
18. KUALIFIKASI PENYEDIA                                                
                                                                        
   Penyedia Jasa Konsultansi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil dengan Jasa Desain
   Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102) atau Jasa Rekayasa
   Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 71102 yang masih berlaku.
                                                                        
                                                                        
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
   Waktu pelaksanaan Kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
   dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
                                                                        
20. LAPORAN PENDAHULUAN                                                 
                                                                        
   Laporan Pendahuluan memuat: jadwal rencana kerja, metodologi pengawasan, tahapan pelaksanaan
   pengawasan pekerjaan secara lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan dan
   Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi. Penyedia jasa wajib menyelesaikan Program Mutu
   Pengawasan Jasa Konsultansi dan disahkan oleh PPK Pengawasan maksimal 1 (satu) minggu setelah
   SPMK diterbitkan buku laporan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh) hari
                                                                        
   kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan                                   
                                                                        
21. LAPORAN BULANAN                                                     
   Laporan Bulanan memuat: laporan kemajuan pekerjaan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
                                                                        
   kinerja jalan dan jembatan untuk masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara substansional Lapora Bulanan
   sekurang- kurangnya terdiri dari.                                    
    i. Surat pengantar;                                                 
   ii. Satu halaman “Progress Summary”, rangkuman status fisik dan keuangan dari proyek dan identifikasi
       permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;    
   iii. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan Konsultan;
   iv. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja hasil pekerjaan.
                                                                        
   v.  Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan bangunan         
   vi. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan                          
   vii. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan, Laporan progress keluaran hasil pekerjaan
       dan keuangan                                                     
                                                                        
  viii. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.      
   Laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan kepada PPK. Laporan bulanan harus
                                                                        
   diserahkan selambat-lambatnya minggu kedua setiap berupa buku laporan.
                                                                        
                                                                        
22. LAPORAN TEKNIS                                                      
   Laporan Teknis memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan Ketua Tim harus membuat laporan teknis
   sesuai keperluan dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim akan membantu PPK
   untuk mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan. Isi Laporan teknis tersebut
   terdiri dari ;                                                       
                                                                        
    a. Data Proyek                                                      
    b. Peta lokasi pekerjaan.                                           
    c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada)                  
    d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.  
                                                                        
    e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan, namun tetap untuk pemenuhan
       tingkat layanan                                                  
    f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk Lokasi.            
    g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait dengan perubahan lingkup
       pekerjaan dan kinerja bangunan                                   
                                                                        
                                                                        
23. LAPORAN AKHIR                                                       
   Laporan Akhir memuat: Ringkasan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
   rekomendasi kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama
                                                                        
   masa konstruksi pekerjaan bangunan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin terjadi
   dan pemberian solusinya (jika ada) untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang
   dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa. Laporan Akhir harus diserahkan
   buku laporan. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar Terlaksana
   (As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia                     
                                                                        
                                                                        
                              HAL – HAL LAIN                            
24. PRODUKSI DALAM NEGERI                                               
   Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
                                                                        
   Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
   dalam negeri.                                                        
                                                                        
25. PERSYARATAN KERJA SAMA                                              
   Sesuai dengan SSKK dan SSUK                                          
                                                                        
                                                                        
26. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN                                   
   Untuk pelaksanaan studi ini konsultan diwajibkan untuk mengamati kondisi lapangan dan permasalahan
   disain yang mungkin timbul. Petugas yang akan ditugaskan diharuskan berkonsultasi dengan pejabat dari
   Instansi terkait untuk mendiskusikan segala hal yang bersangkutan dengan jalan dan jembatan yang akan
   ditangani.                                                           
                                                                        
                                                                        
27. ALIH PENGETAHUAN                                                    
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                        
   (PPK) UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate Dinas Sosial Provinsi
   Maluku Utara.                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         Sofifi, 7 Agustus 2025         
                                                                        
                                         Pejabat Pembuat Komitment      
                              UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah
                                       Sejahtera Ternate Dinas Sosial   
                                         Provinsi Maluku Utara          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         ARAFAT TALABA, SE              
                                        NIP. 197403102007011020
Tenders also won by Cremona Consultant
Authority
11 February 2020Perencanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Olympiade Sains Terpadu Man Insan Cendekia GorontaloKementerian AgamaRp 396,400,000
23 August 2019Dokumen Ded Pembangunan Gedung Kantor Uptd BlkPemerintah Daerah Provinsi GorontaloRp 300,000,000
6 May 2021Detail Engineering Desaign Objek Wisata LombongoKab. Bone BolangoRp 300,000,000
8 March 2021Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Sekolah Dasar (Dak Fisik)Kota GorontaloRp 280,450,000
5 December 2019Perencanaan Pembangunan Studio Manasik Dan Informasi HajiKementerian AgamaRp 235,000,000
5 November 2018Ded Gor BulangoKab. Bone BolangoRp 200,000,000
5 August 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Lintasan Atletik Gor Pplp Maluku Utara (Pemasangan Bata Merah)Provinsi Maluku UtaraRp 162,500,000
7 May 2024Ded Kawasan Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi (Desa Tangga Jaya, Kab. Boalemo)Provinsi GorontaloRp 100,000,000
9 February 2025Perencanaan Pekerjaan Sarana Lingkungan Gedung Kantor Pengadilan Negeri BobongMahkamah AgungRp 100,000,000
2 May 2025Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Paud (Dau-Dinas Pendidikan)Kab. Halmahera TengahRp 100,000,000