KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan
Konstruksi Bangunan Gedung
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
UPTD PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK BUDI
SENTOSA DAN RUMAH SEJAHTERA TERNATE
DINAS SOSIAL PROV. MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN APBD 2025
PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS SOSIAL
UPTD. PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK
BUDI SENTOSA DAN RUMAH SEJAHTERA
Jl. Yos Sudarso, No. 05 Ternate, email : rumahsejahtera16@gmail.com
KERANGKA ACUAN KERJA
(Pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
Untuk Dukungan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di Dalam Panti Tahun
Anggaran 2025 dilaksanakan secara, berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan
berkesinambungan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, madiri, berdaya saing dan
berakhlaq mulia. Pengawasan Rekayasa Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung sebagai
bagian dari program Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Tinggal Panti Asuhan. Olehnya itu pada
tahun 2025 ini UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate melakukan
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung yang dinilai memerlukan penanganan segera untuk
mewujudkan kondisi sarana dan prasarana pelayanan lingkungan Bangunan Gedung Tempat Tinggal
Panti Asuhan yang aman, mantap dan tata bangunan yang serasi, tertib, sehat dan aman, oleh karena itu
UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate Dinas Sosial Provinsi Maluku
Utara Melakukan Program Pengawasam khususnya pada Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gedung
Tempat Tinggal Panti Asuhan yang dibiyai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur APBD Tahun
Anggaran 2025..
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan Pengawasan Rekayasa-Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung
adalah melaksanakan pekerjaan pengawasan teknik sehingga didapat hasil pengwasan Banguna Gedung
yang mencakup pengawasan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu
pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pengawasa bangunan gedung yang dapat diaplikasikan dengan
baik dilapangan sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi
teknis yang direncanakan serta tercapainya umur konstruksi sesuai yang diharapkan.
3. SASARAN
Dengan adanya pengawasan bangunan gedung ini diharapkan adanya hasil pengawasan teknik yang baik
agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan
fisik yang tepat waktu, konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan
manfaatnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan ini adalah di Rumah Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate
Jl. Yos Sudarso, No. 05 Ternate Provinsi Maluku Utara.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan keseluruhan kegiatan ini bersumber dari Dana APBD Tahun anggaran 2025 UPTD
Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara
yang tertuang dalam DPPA dengan Pagu Biaya sebesar Rp. 132.200.000 dan HPS Rp. 100.000.000,00
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PPK : PPK
Nama : Arafat Talaba, SE.
Satuan Kerja : UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
(Tidak Ada)
8. STANDAR TEKNIS
Mengacu pada standarisasi konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum Nomor 33 Tahun 2025.
9. STUDI – STUDI TERDAHULU
(Tidak Ada)
10. REFERENSI HUKUM
1) Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Perubahan kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3) Undang Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
6) Kepmen PU Nomor 486/KPTS/1998, tanggal 3 desember 1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
8) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
9) Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Aksesibilitas dan Fasilitas pada Pembangunan Bangunan dan Lingkungan.
10) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 61/Kpts/1981 Tentang Prosedur Pokok Pengadaan
Bangunan Gedung Negara
11) Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Bangunan Gedung
12) Kepmen PU Nomor 33 tahun 2025. tentang sumber pendanaan dan besarnya total perkiraan biaya
pekerjaan, dan nilai remunerasi ahli sudah sesuai standar biaya remunerasi Ahli;
13) Billing Rate INKINDO Tahun 2024
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan perencanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa-Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung untuk mendapatkan dokumen Pengawasan
bangunan gedung yang sesuai output kegiatan sehingga tahapan pelaksanaan pekerjaan dapat tercapai
serta termanfaatkan dengan baik oleh pengguna jasa.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan yang berisi kegiatan pengawasan
pekerjaan konstruksi berbasis kinerja antara lain:
1) Laporan Pendahuluan
2) Laporan Bulanan
3) Laporan Teknis
4) Laporan Akhir
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONEL DAN FASILITAS DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
i. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa;
a. Laporan dan Data Dokumen Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor menjadi tanggung jawab penyedia jasa
c. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping/ counterpart atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi)
ii. Tidak ada fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa konsultansi.
14. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi :
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi
agar hasil pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
pembayaran akhir pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims)
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai progres mutual
check dan MC yang dicapai sampai dengan 100%
i. Melakukan penjaminan mutu pekerjaan konstruksi jembatan yang dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan dapat memenuhi tingkat layanan jembatan yang ditetapkan.
j. Melakukan inspeksi secara berkala terkait dengan pemenuhan tingkat layanan jembatan berdasarkan
indikator kinerja jembatan yang ditetapkan dalam kontrak.
k. Memberikan rekomendasi dalam inovasi pekerjaan konstruksi yang diajukan oleh kontraktor untuk
mencapai kinerja yang ditetapkan.
l. Menyiapkan metode monitoring dan pengukuran terhadap keluaran pekerjaan konstruksi, bahwa
persyaratan kinerja telah dipenuhi
m. Menyiapkan daftar kriteria penerimaan setiap lingkup pekerjaan berdasarkan ketentuan teknis yang
dipersyaratkan.
n. Memberikan rekomendasi terkait potensi konflik terhadap pemahaman kontrak berbasis kinerja, yang
dapat menimbulkan.
o. Memberikan rekomendasi tentang tindakan pencegahan dalam upaya meminimalkan potensi
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindakan korektif yang harus dilakukan.
Melaporkan secara berkala kepada PPK terhadap hasil keluaran pekerjaan, hasil verifikasi mutu pekerjaan
dan pemenuhan Tingkat layanan jalan dan jembatan
16. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
120 (serratus dua Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
17. PERSONEL
Tenaga ahli yang dibutuhkan dibuktikan dengan sertifikat keahlian dari Asosiasi Profesi yang diregistrasi
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini Adalah :
No Klasifikasi Jlm Tingkat Jabatan Pengalaman Sertifikat
Personil Pendidikan Kerja Kompetensi
TENAGA AHLI
1 Ahli Muda Bangunan 1 Org S1 Teknik Sipil Quality 1 Tahun Memiliki
Engineer Seritifikat
Keahlian
Bangunan
Gedung Ahli
Muda
Penjelasan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung
Untuk melaksanakan kegiatan ini, Konsultan wajib menyediadakan tenaga ahli yang professional
dibidangnya masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Quality Engineer
Quality Engineer disyaratkan seorang Sarjana (S1) Jurusan Teknik Sipil/Teknik Arsitek dan
disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan Banguna sekurang-
kurangnya selama 1 (satu) Tahun setelah lulus dan memiliki Seritifikat Keahlian Bangunan
Gedung Ahli Muda.
Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang bertanggung jawab kepada Supervison
Engineer dan berkedudukan dilokasi pelaksana bekerja. Quality Engineer membantu Supervision
Engineer dalam penjaminan mutu pekerjaan yang telah ditentukan oleh Dokumen Kontrak dan
memahami benar terhadap metode pemeriksaan bahan, tes laboratorium yang disyaratkan.
Tugas dan kewajiban Quality Engineer terdiri atas :
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap pekerjaan, material dan peralatan
yang ditempatkan di lapangan apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;
2. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan, pengaturan dan penempatan
peralatan laboratorium lapangan pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum
pekerjaan konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap dioperasikan;
3. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan pengujian yang dikerjakan
oleh pelaksana clan tenaga - tenaganya dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Supervision
Engineer tentang kekurangan kekurangan yang dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang
dipakai maupun setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta menyerahkannya kepada
Supervision Engineer rekomendasi secara tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material
dan hasil pekerjaan yang bersangkutan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh Pelaksana tidak
kurang dari syarat minimum yang ditetapkan spesifikasi;
6. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga sebelum
material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi;
7. Menyerahkan kepada Supervision Engineer laporan bulanan mengenai semua hasil pengujian
yang diperoleh selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Supervision Engineer kepada
PPK, Laporan tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian dilapangan berikut
risalah/kesimpulan dari data yang ada;
8. Menyiapkan format laporan pengawasan mutu pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan
kriteria penerimaan pekerjaan;
9. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu pekerjaan;
10. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
telah memenuhi persyaratan teknis;
11. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan (jika ada) dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
12. Memberikan panduan dilapangan bagi personil pelaksana mengenai metodologi pengujian
mutu bahan dan pekerjaan (jika diperlukan)..
18. KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Jasa Konsultansi memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil dengan Jasa Desain
Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE102) atau Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Nonhunian (RK001) KBLI 71102 yang masih berlaku.
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan Kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal
dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Juli 2025
20. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan Pendahuluan memuat: jadwal rencana kerja, metodologi pengawasan, tahapan pelaksanaan
pengawasan pekerjaan secara lengkap, jadwal personil pendukung yang telah disetujui aktif dilapangan dan
Program Mutu Pengawasan Jasa Konsultansi. Penyedia jasa wajib menyelesaikan Program Mutu
Pengawasan Jasa Konsultansi dan disahkan oleh PPK Pengawasan maksimal 1 (satu) minggu setelah
SPMK diterbitkan buku laporan. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (Tiga Puluh) hari
kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
21. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan memuat: laporan kemajuan pekerjaan secara singkat yang menggambarkan pencapaian
kinerja jalan dan jembatan untuk masing-masing kegiatan pekerjaan. Secara substansional Lapora Bulanan
sekurang- kurangnya terdiri dari.
i. Surat pengantar;
ii. Satu halaman “Progress Summary”, rangkuman status fisik dan keuangan dari proyek dan identifikasi
permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;
iii. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK, Penyedia dan Konsultan;
iv. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan terkait dengan kinerja hasil pekerjaan.
v. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan bangunan
vi. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan
vii. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan, Laporan progress keluaran hasil pekerjaan
dan keuangan
viii. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan beserta copy dokumen yang dibuat, harus didistribusikan kepada PPK. Laporan bulanan harus
diserahkan selambat-lambatnya minggu kedua setiap berupa buku laporan.
22. LAPORAN TEKNIS
Laporan Teknis memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan Ketua Tim harus membuat laporan teknis
sesuai keperluan dimaksud yang terjadi selama berlangsungnya kegiatan. Ketua Tim akan membantu PPK
untuk mempersiapkan suatu laporan justifikasi teknis atau penyebab perubahan. Isi Laporan teknis tersebut
terdiri dari ;
a. Data Proyek
b. Peta lokasi pekerjaan.
c. Lingkup pekerjaan awal dan perubahan (jika ada)
d. Alasan perubahan yang didukung dengan data teknis yang terkait.
e. Penjelasan singkat mengenai asumsi perubahan yang diusulkan, namun tetap untuk pemenuhan
tingkat layanan
f. Gambar – gambar perubahan (jika ada) termasuk Lokasi.
g. Perubahan pasal-pasal dalam dokumen kontrak (jika ada) terkait dengan perubahan lingkup
pekerjaan dan kinerja bangunan
23. LAPORAN AKHIR
Laporan Akhir memuat: Ringkasan pekerjaan konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
rekomendasi kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan datang, semua aspek teknis yang muncul selama
masa konstruksi pekerjaan bangunan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru yang mungkin terjadi
dan pemberian solusinya (jika ada) untuk beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan yang akan datang
dengan tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa. Laporan Akhir harus diserahkan
buku laporan. Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan tanggapan terhadap Gambar Terlaksana
(As Built Drawing) yang dikerjakan oleh Penyedia
HAL – HAL LAIN
24. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
25. PERSYARATAN KERJA SAMA
Sesuai dengan SSKK dan SSUK
26. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan studi ini konsultan diwajibkan untuk mengamati kondisi lapangan dan permasalahan
disain yang mungkin timbul. Petugas yang akan ditugaskan diharuskan berkonsultasi dengan pejabat dari
Instansi terkait untuk mendiskusikan segala hal yang bersangkutan dengan jalan dan jembatan yang akan
ditangani.
27. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Ternate Dinas Sosial Provinsi
Maluku Utara.
Sofifi, 7 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitment
UPTD Panti Sosial Asuhan Anak Budi Sentosa dan Rumah
Sejahtera Ternate Dinas Sosial
Provinsi Maluku Utara
ARAFAT TALABA, SE
NIP. 197403102007011020