Pengadaan Sarana Prasarana Rumah Adat Malifut
KODE RUP 59725322
LATAR BELAKANG
Sarana Prasarana Rumah Adat berperan sebagai identitas visual suatu daerah, memudahkan
pengenalan asal-usul seseorang dan memperkuat kebanggaan terhadap kekayaan budaya lokal.
pengadaan Sarana Prasarana Rumah Adat merupakan upaya melestarikan dan memperkuat
identitas budaya, mendukung kegiatan adat, budaya, dan keagamaan, serta memenuhi kebutuhan
kegiatan untuk acara-acara adat tertentu seperti upacara atau perayaan hari besar, seiring dengan
pemahaman bahwa Sarana Prasarana Rumah Adat adalah cerminan nilai dan tradisi suatu daerah
di Maluku Utara.
Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan
penyediaan sarana dan prasarana rumah adat sebagai simbol nilai-nilai luhur, sejarah,
kepercayaan, dan identitas local Maluku Utara yang diwariskan secara turun-temurun
MAKSUD DAN TUJUAN
I a. Maksud
Untuk melestarikan budaya daerah, memperkuat identitas budaya dan kebanggaan
individu/kelompok, sebagai sarana edukasi dan toleransi, serta mendukung kerajinan lokal.
b. Tujuan
Menjaga dan melestarikan nilai-nilai leluhur, memperkuat identitas budaya daerah Maluku Utara,
menumbuhkan rasa kebanggaan dan penghargaan terhadap kekayaan budaya bangsa, serta sebagai
bagian dari pelaksanaan kegiatan adat, budaya, dan keagamaan.
I III. ORGANISASI
II a. K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
III b. SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
IV c. PPK (Pejabat Penandatangan Kontrak) : HERMANTO THEO, S.Kom., M.Kom
I SUMBER DANA DAN PAGU ANGGARAN
II a. Sumber dana : Dana Alokasi Umum (DAU) APBD TA. 2025
III b. Pagu Anggaran : Rp. 200.000.000.-
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan ini adalah Pengadaan dan Penyediaan Sarana Prasarana Rumah Adat
Malifut Kabupaten Halmahera Utara.