Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Mesin Chain Saw di Kab. Pulau Morotai
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Chain Saw di Kab. Pulau
Morotai pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota yaitu Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Chain Saw di Kab. Pulau Morotai yaitu
untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Ternak Sapi bagi
TKM di Halmahera Utara bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan usaha sebagai
salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Mesin Chain Saw di Kab. Pulau Morotai
antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Ternak Sapi bagi TKM di Provinsi Maluku Utara untuk
kelompok masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Mesin Chain Saw di Kab. Pulau Morotai
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
Mesin Chain Saw di Kab.
Pulau Morotai
1 Mesin Chain Saw Chainsaw STILH MS 381 , BAR 182 25 Unit
Inch Rantai senso MS 381, Bar 25
Inchi, Mesin 2 Tak panjang Bar
pendek kecepatan maks 13500 rpm
2 Mesin Potong Rumput Mesin potong rumput bensin FS 5 Unit
3001 brush cutter 2 tak engine
STIHL 2 -STROKE Displacement
(cm3) 25,5, Power Output 0,75
Kw/hp, Fuel Tank Capacity 0,75 L
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Mesin Chain
Saw di Kab. Pulau Morotai dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002