Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Hasil Laut Bagi Umkm Perikanan Kab. Halmahera Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10322012000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 194,250,000
Winner (Pemenang): CV Temori Konstruksi
NPWP: 10*1**1****67**9
RUP Code: 58622442
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
            BANTUAN    PERALATAN      PRODUKSI    PENGOLAHAN                   
               HASIL   LAUT  BAGI  UMKM    PERIKANAN     KAB.                  
                          HALMAHERA      SELATAN                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
       PAKET            :  Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Hasil Laut Bagi
       PEKERJAAN           UMKM Perikanan Kab. Halmahera Selatan               
                                                                               
       KEGIATAN         :  Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                                                                               
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                           Pemangku Kepentingan.                               
                                                                               
       SUB KEGIATAN     :  Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang  Tangguh dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan.                                         
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
           Kabupaten Halmahera Selatan memiliki potensi sumber daya perikanan yang
       besar, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya. Usaha budidaya ikan
       air tawar dan laut terus mengalami perkembangan dan menjadi salah satu sektor
       andalan yang menopang perekonomian masyarakat di wilayah pesisir dan    
       pedalaman. Dalam mendukung keberlanjutan sektor ini, ketersediaan pakan ikan
                                                                               
       yang berkualitas dan terjangkau menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan
       produksi.                                                               
                                                                               
           Namun, pelaku UMKM yang bergerak di bidang budidaya perikanan dan   
       pengolahan pakan ikan masih menghadapi berbagai kendala, khususnya terkait
       keterbatasan peralatan produksi pakan. Selama ini, sebagian besar peternak ikan
       mengandalkan pakan pabrikan yang harganya tinggi dan tidak stabil, sehingga
       menekan margin keuntungan mereka. Di sisi lain, potensi bahan baku lokal seperti
                                                                               
       dedak, ikan rucah, dan limbah pertanian belum dimanfaatkan secara optimal karena
       tidak tersedianya mesin pengolahan yang memadai, seperti mesin pencampur,
       mesin penepung, dan mesin pencetak pakan (extruder).                    
                                                                               
           Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas
       Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara memandang perlu untuk memberikan 
       Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Hasil Laut Bagi UMKM Perikanan Kab.
       Halmahera Selatan sebagai upaya peningkatan kapasitas produksi, efisiensi biaya,
                                                                               
       serta kemandirian dalam penyediaan pakan. Bantuan ini diharapkan dapat  
       mendorong tumbuhnya UMKM pengolah pakan mandiri yang mampu memenuhi     
       kebutuhan lokal, meningkatkan pendapatan petani ikan, serta memperkuat  
       ketahanan pangan dan ekonomi daerah secara berkelanjutan.               
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
          Negara Nomor 4578);                                                  
                                                                               
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
                                                                               
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
           Maksud dan tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas,
       efisiensi, dan kemandirian UMKM di bidang perikanan melalui penyediaan mesin
       pengolahan pakan ikan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada pakan
       pabrikan, memanfaatkan potensi bahan baku lokal, dan mendukung pertumbuhan
                                                                               
       ekonomi masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan.                      
                                                                               
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                               
                                                                               
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                               
       Pagu                : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)           
       JENIS KONTRAK                                                           
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                               
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
                                                                               
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
                                                                               
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Hasil Laut 
          Bagi UMKM Perikanan Kab. Halmahera Selatan                           
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
       Peralatan Produksi Pengolahan Hasil Laut dengan spesifikasi terlampir.  
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                               
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
NO  RINCIAN BARANG          SPESIFIKASI        VOLUME         KET              
                                                                               
 1 Mesin Pembuat Bakso Power : 750 watt          5                             
   Ikan            Kapasitas : 250-300 butir/ menit                            
                   Material : Stainless Steel                                  
                   Moulding : 5 pcs ( 18, 22, 26, 30, dan 32                   
                   mm )                                                        
                   Speed : 2800 rpm                                            
                   Berat Mesin : 70kg                                          
                   Machine Size : 1200 x 420 x 700 mm                          
 2 Mesin Penggiling Frekuensi tegangan: 220v / 50Hz 5                          
   Daging Ikan     Tenaga motor: 3.5kw                                         
                   Bahan kepala mesin: besi cor                                
                   Bahan rangka: baja sudut                                    
                   Pisau: stainless                                            
                   Hasil produk: 200-300 kg / jam                              
                   Kecepatan: 1400rpm                                          
                   Berat: 70kg                                                 
                   Ukuran: 775mm * 430mm * 340mm                               
 3 Freezer         Suhu : -15 Cs/d-26 C          5                             
                   Ukuran (P x L x T) (cm) : 164,6 x 68,1 x                    
                   84,7                                                        
                   Daya (W) : 230 Watt                                         
                   Tegangan : 220V / 1P                                        
                   Kapasitas Penympanan : 300 Kg                               
                   Volume : 500 liter                                          
                   Kapasitas Beku : 40 Kg / 24 jam                             
                   Pendingin : R600a                                           
                                                                               
   Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
                                                                               
                                                                               
                                            Dibuat Di Sofifi                   
                                                Tanggal : 10 Juni 2025         
                                                                               
                                                    PENGGUNA ANGGARAN/         
                                                  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN     
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                     WA ZAHARIA, S.STP         
                                                   NIP. 19791225 199912 2 001