SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI BAGI UMKM
PERIKANAN KAB. PULAU TALIABU
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Bagi UMKM Perikanan
PEKERJAAN Kab. Pulau Taliabu
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Kabupaten Kab. Pulau Taliabu memiliki potensi sumber daya perikanan yang
besar, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya. Usaha budidaya ikan
air tawar dan laut terus mengalami perkembangan dan menjadi salah satu sektor
andalan yang menopang perekonomian masyarakat di wilayah pesisir dan
pedalaman. Dalam mendukung keberlanjutan sektor ini, ketersediaan pakan ikan
yang berkualitas dan terjangkau menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan
produksi.
Namun, pelaku UMKM yang bergerak di bidang budidaya perikanan dan
pengolahan pakan ikan masih menghadapi berbagai kendala, khususnya terkait
keterbatasan peralatan produksi pakan. Selama ini, sebagian besar peternak ikan
mengandalkan pakan pabrikan yang harganya tinggi dan tidak stabil, sehingga
menekan margin keuntungan mereka. Di sisi lain, potensi bahan baku lokal seperti
dedak, ikan rucah, dan limbah pertanian belum dimanfaatkan secara optimal karena
tidak tersedianya mesin pengolahan yang memadai, seperti mesin pencampur,
mesin penepung, dan mesin pencetak pakan (extruder).
Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam hal ini Dinas
Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara memandang perlu untuk memberikan
Bantuan Peralatan Produksi Bagi UMKM Perikanan Kab. Pulau Taliabu sebagai
upaya peningkatan kapasitas produksi, efisiensi biaya, serta kemandirian dalam
penyediaan pakan. Bantuan ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya UMKM
pengolah pakan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan lokal, meningkatkan
pendapatan petani ikan, serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi daerah
secara berkelanjutan.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari bantuan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas,
efisiensi, dan kemandirian UMKM di bidang perikanan melalui penyediaan mesin
pengolahan pakan ikan, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada pakan
pabrikan, memanfaatkan potensi bahan baku lokal, dan mendukung pertumbuhan
ekonomi masyarakat di Kabupaten Kab. Pulau Taliabu.
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Bagi UMKM Perikanan
Kab. Pulau Taliabu
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Produksi Pengolahan Hasil Laut dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mesin Pembuat Bakso Power : 750 watt 5
Ikan Kapasitas : 250-300 butir/ menit
Material : Stainless Steel
Moulding : 5 pcs ( 18, 22, 26, 30, dan 32
mm )
Speed : 2800 rpm
Berat Mesin : 70kg
Machine Size : 1200 x 420 x 700 mm
2 Mesin Penggiling Frekuensi tegangan: 220v / 50Hz 5
Daging Ikan Tenaga motor: 3.5kw
Bahan kepala mesin: besi cor
Bahan rangka: baja sudut
Pisau: stainless
Hasil produk: 200-300 kg / jam
Kecepatan: 1400rpm
Berat: 70kg
Ukuran: 775mm * 430mm * 340mm
3 Freezer Suhu : -15 Cs/d-26 C 5
Ukuran (P x L x T) (cm) : 164,6 x 68,1 x
84,7
Daya (W) : 230 Watt
Tegangan : 220V / 1P
Kapasitas Penympanan : 300 Kg
Volume : 500 liter
Kapasitas Beku : 40 Kg / 24 jam
Pendingin : R600a
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 10 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001