Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan Dan Minuman Bagi Umkm Provinsi Maluku Utara

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10322037000
Date: 12 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,664,125
Winner (Pemenang): CV Askonstruksi
NPWP: 429373434942000
RUP Code: 58622426
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI           TEKNIS                              
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                        NAMA   PAKET   PEKERJAAN     :                         
                                                                               
                                                                               
            BANTUAN    PERALATAN      PRODUKSI    PENGOLAHAN                   
            MAKANAN     DAN   MINUMAN    BAGI  UMKM    PROVINSI                
                              MALUKU    UTARA                                  
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                DINAS KOPERASI,  USAHA  KECIL DAN  MENENGAH                    
                          PROVINSI MALUKU   UTARA                              
                                                                               
                           TAHUN  ANGGARAN   2025                              
                            SPESIFIKASI  TEKNIS                                
                                                                               
                                                                               
                                                                               
       PAKET            :  Pengadaan Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan     
       PEKERJAAN           Makanan dan Minuman bagi UMKM Provinsi Maluku       
                           Utara                                               
                                                                               
       KEGIATAN         :  Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui     
                           Pendataan, Kemitraan, Kemudahan   Perijinan,        
                           Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para    
                           Pemangku Kepentingan.                               
                                                                               
       SUB KEGIATAN     :  Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha         
                           yang  Tangguh dan  Mandiri Sehingga  dapat          
                           Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan  
                           Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan    
                           Kemiskinan.                                         
                                                                               
       LATAR BELAKANG                                                          
                                                                               
            Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar 
       utama dalam pembangunan ekonomi daerah dan nasional. Di Maluku Utara, UMKM
       pengolahan makanan dan minuman memiliki peran strategis dalam meningkatkan
       kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta mendukung ketahanan
       pangan dan ekonomi lokal. Potensi alam Maluku Utara yang kaya dengan bahan
       baku makanan dan minuman seperti rempah-rempah, hasil laut, serta hasil 
       pertanian, memberikan peluang besar bagi pengembangan UMKM di sektor ini.
                                                                               
            Namun, UMKM pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara masih   
       menghadapi berbagai tantangan signifikan, antara lain keterbatasan modal,
       keterbatasan akses teknologi produksi yang modern dan efisien, serta kurangnya
       pengetahuan dalam pengelolaan produksi yang sesuai standar keamanan pangan.
       Hal ini mengakibatkan produk UMKM seringkali belum mampu bersaing di pasar
       yang lebih luas, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun daya tahan produk.
                                                                               
            Pemberian bantuan peralatan produksi yang memadai merupakan salah satu
       upaya penting untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas produk UMKM
       pengolahan makanan dan minuman. Dengan peralatan yang tepat dan modern, 
       proses produksi menjadi lebih efisien, higienis, dan mampu memenuhi standar mutu
       yang diperlukan untuk meningkatkan nilai jual produk. Selain itu, bantuan ini
       diharapkan dapat memacu semangat dan inovasi para pelaku UMKM dalam     
       mengembangkan usahanya, memperluas pasar, serta meningkatkan pendapatan 
       dan kesejahteraan mereka.                                               
                                                                               
            Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Dinas Koperasi
       dan UKM Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk memberikan dukungan konkret
       melalui program BANTUAN PERALATAN PRODUKSI PENGOLAHAN MAKANAN           
       DAN MINUMAN  BAGI UMKM PROVINSI MALUKU UTARA  yang difokuskan pada      
       UMKM  sektor pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara. Program ini
       diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem UMKM di
       daerah, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, serta meningkatkan daya saing
       produk UMKM di tingkat nasional bahkan internasional.                   
                                                                               
       DASAR HUKUM                                                             
       -  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan     
          Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,    
          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);             
       -  Undang- Undang Nomor 23  Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah        
          (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan  
          Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);                      
       -  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
          Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara    
          Republik Indonesia Nomor 6573);                                      
       -  Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
          Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran      
                                                                               
          Negara Nomor 4578);                                                  
       -  Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
          dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
          Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran     
          Negara Republik Indonesia Nomor 6619);                               
       -  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas  
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa 
          Pemerintah.                                                          
       -  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan 
          Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
          Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas   
          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman   
                                                                               
          memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran     
          Pendapatan dan Belanja Daerah                                        
                                                                               
       MAKSUD  DAN TUJUAN                                                      
                                                                               
       Maksud:                                                                 
       Memberikan dukungan berupa bantuan peralatan produksi yang memadai bagi 
       UMKM  pengolahan makanan dan minuman di Maluku Utara guna meningkatkan  
       kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing usaha.              
       Tujuan:                                                                 
                                                                               
         1. Meningkatkan kemampuan teknis dan kapasitas produksi UMKM pengolahan
            makanan dan minuman melalui penyediaan peralatan produksi yang modern
            dan efisien.                                                       
                                                                               
         2. Mendorong peningkatan kualitas produk makanan dan minuman sehingga 
            memenuhi standar keamanan pangan dan dapat bersaing di pasar lokal,
            nasional, maupun internasional.                                    
         3. Memperkuat posisi UMKM sebagai motor penggerak ekonomi daerah dengan
            membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan pendapatan  
            pelaku usaha.                                                      
         4. Mengurangi ketergantungan UMKM pada peralatan produksi yang masih  
            tradisional dan tidak efisien, sehingga meningkatkan produktivitas dan
            keberlanjutan usaha.                                               
         5. Membantu pelaku UMKM dalam mengadopsi teknologi produksi yang ramah
            lingkungan dan sesuai dengan prinsip keberlanjutan                 
                                                                               
                                                                               
       NAMA ORGANISASI PENGADAAN  BARANG  DAN JASA                             
                                                                               
           K/L/D/I         : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara           
           Satker/SKPD     : Dinas Koperasi dan UKM                            
                                                                               
           KPA             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPK             : WA ZAHARIA,S.STP                                  
           PPTK            : KUSMAN  MALIK, MA                                 
                                                                               
                                                                               
       SUMBER  PENDANAAN                                                       
       Sumber pendanaan    : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025    
                                                                               
       Pagu                : Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)             
                                                                               
                                                                               
       JENIS KONTRAK                                                           
         a  Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;            
                                                                               
         b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
                                                                               
         c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;   
         d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
                                                                               
                                                                               
       PELAKSANAAN                                                             
                                                                               
       Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
                                                                               
                                                                               
       RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN                                      
       a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Pengolahan Makanan dan
          Minuman bagi UMKM Provinsi Maluku Utara                              
                                                                               
       b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi                                            
                                                                               
                                                                               
       KELUARAN/PRODUK  YANG  DIHASILKAN                                       
       Peralatan produksi Olahan Makanan dengan spesifikasi terlampir.         
                                                                               
                                                                               
       MASA BERLAKU  PENAWARAN                                                 
                                                                               
       Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender                  
SPESIFIKASI TEKNIS                                                             
                                                                               
                                                                               
NO      RINCIAN BARANG          SPESIFIKASI       VOLUME          KET          
                                                                               
  1 Termos Nasi          Kapasitas 30 Liter, Plastik    6                      
                                                                               
                                                                               
                                                                               
  2 Panstof Kotak        Stainless, Kualitas Menengah, Ukuran 10               
                         27cmx42 cm, 1 set terditi dari 4 Pcs, 2               
                         Tungku sejajar, Super Pan With Stove                  
  3 Panstof Sup          Stainless, Kualitas Menengah,  10                     
                         Diameter 30 cm, 1 set terditi dari 2                  
                         Pcs, 1 Tungku                                         
                                                                               
  4 Wajan No 38          Wajan Aluminium, No. 38        6                      
                                                                               
                                                                               
  5 Wajan No 34          Wajan Aluminium, No. 34        6                      
                                                                               
                                                                               
  6 Panci No 60          Panci Alumunium 60 cm          6                      
                                                                               
                                                                               
  7 Panci No 50          Panci Alumunium 50 cm          6                      
                                                                               
                                                                               
  8 Panci No 40          Panci Alumunium 40 cm          6                      
                                                                               
  9 Piring               Kaca , Bermotif                17                     
                                                                               
                                                                               
 10 Sendok               Stainless                      17                     
                                                                               
                                                                               
 11 Rice Cooker Jumbo    MCG 171, - Penanak nasi serbaguna, 6                  
                         Daya: 1450 Watt, Kapasitas: 6 L                       
                         masak n 16 liter utk hangat                           
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                               Dibuat Di Sofifi                
                                                   Tanggal : 10 Juni 2025      
                                                                               
                                                      PENGGUNA ANGGARAN/       
                                                   PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN    
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                                               
                                                       WA ZAHARIA, S.STP       
                                                    NIP. 19791225 199912 2 001
Tenders also won by CV Askonstruksi
Authority
12 February 2024Rehabilitasi Fasilitas Laut Pelabuhan DarubaKementerian PerhubunganRp 12,223,406,213
23 February 2022Pembangunan Pasar Ikan Di Kabupaten Mamuju TengahKementerian Kelautan Dan PerikananRp 3,700,000,000
16 June 2022Pembangunan Sarana Dan Prasarana Budidaya Udang VanameProvinsi Maluku UtaraRp 3,600,000,000
18 January 2022Pemeliharaan Berkala Bangunan Pengaman Pantai Sofifi; Maluku Utara; Tersebar; 1.50 Km; F; S; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,268,000,000
19 May 2024Pengadaan Meubelair Kantor Bptd Maluku UtaraKementerian PerhubunganRp 2,546,294,000
11 February 2022Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Yaba Saluran SekunderKab. Halmahera SelatanRp 2,267,000,000
29 March 2023Pembangunan Bangunan Pelindung Pantai Desa OrimakurungaPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 2,250,000,000
23 May 2024Rehab Berat Gedung Puskesmas WedaKab. Halmahera TengahRp 2,000,000,000
28 June 2024Ruang Rawat Inap KrisKab. Halmahera UtaraRp 1,419,725,640
5 October 2021Pembangunan Bendung Irigasi Di. YabaKab. Halmahera SelatanRp 1,375,000,000