SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PAKET PEKERJAAN :
BANTUAN PERALATAN PRODUKSI MESIN JAHIT BAGI
UMKM MALUKU UTARA
DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
PROVINSI MALUKU UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PAKET : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Jahit Bagi UMKM
PEKERJAAN Maluku Utara
KEGIATAN : Pemberdayaan Usaha Kecil yang dilakukan Melalui
Pendataan, Kemitraan, Kemudahan Perijinan,
Penguatan Kelembagaan dan Koordinasi Dengan Para
Pemangku Kepentingan.
SUB KEGIATAN : Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha
yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat
Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan
Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan
Kemiskinan.
LATAR BELAKANG
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar
penting dalam perekonomian nasional dan daerah. Di Maluku Utara, UMKM memiliki
peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Sektor UMKM yang
bergerak di bidang konveksi dan jahit-menjahit merupakan salah satu sektor yang
potensial untuk terus dikembangkan, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat
terhadap produk-produk sandang serta meningkatnya kesadaran masyarakat akan
pentingnya produk lokal yang berkualitas.
Namun, di balik potensi tersebut, para pelaku UMKM di bidang konveksi di
Maluku Utara masih menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah
keterbatasan peralatan produksi. Banyak pelaku UMKM yang masih menggunakan
mesin jahit konvensional atau bahkan bekerja secara manual, sehingga produktivitas
dan kualitas hasil produksinya menjadi terbatas. Keterbatasan ini berdampak
langsung pada kapasitas produksi, waktu pengerjaan, serta daya saing produk di
pasar lokal maupun luar daerah.
Pengadaan bantuan peralatan produksi berupa mesin jahit modern menjadi
salah satu upaya strategis untuk mengatasi hambatan tersebut. Dengan tersedianya
mesin jahit yang lebih canggih dan efisien, diharapkan para pelaku UMKM dapat
meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, serta memperluas
pasar. Selain itu, ketersediaan peralatan produksi yang memadai akan
meningkatkan motivasi dan profesionalitas pelaku usaha dalam menjalankan
usahanya.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara Melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi
Maluku Utara berkomitmen untuk mendukung penguatan sektor ini melalui
penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Bantuan Peralatan Produksi Mesin Jahit Bagi UMKM Maluku Utara ini
diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku UMKM untuk berkembang secara mandiri
dan berkelanjutan, sehingga mampu berkontribusi lebih besar terhadap
pembangunan ekonomi daerah.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,Perlindungan,
dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran dan
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
memberikan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud :
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan dukungan berupa bantuan
peralatan produksi (mesin jahit) kepada pelaku UMKM di Maluku Utara guna
meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, serta daya saing usaha mereka
di pasar.
Tujuan:
1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas UMKM di sektor jahit-menjahit
melalui penyediaan mesin jahit yang lebih modern dan fungsional.
2. Mendorong penguatan kapasitas pelaku UMKM agar dapat bersaing di pasar
lokal dan regional.
3. Mendukung peningkatan pendapatan dan kesejahteraan pelaku UMKM di
Maluku Utara.
4. Memberikan stimulus bagi pelaku UMKM untuk lebih berkembang secara
profesional dan mandiri.
5. Mewujudkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan
ekonomi lokal yang inklusif dan berkelanjutan
NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
K/L/D/I : Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara
Satker/SKPD : Dinas Koperasi dan UKM
KPA : WA ZAHARIA,S.STP
PPK : WA ZAHARIA,S.STP
PPTK : KUSMAN MALIK, MA
SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan : APBD Provinsi Maluku Utara tahun Anggaran 2025
Pagu : Rp. 125.000.000 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
JENIS KONTRAK
a Kontrak berdasarkan cara pembayaran : Kontrak Lump Sum;
b. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran: Kontrak Tahun Tunggal;
c. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan: Kontrak Pengadaan Tunggal;
d. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan: Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.
RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan : Bantuan Peralatan Produksi Mesin Jahit Bagi UMKM
Maluku Utara
b. Lokasi Pekerjaan : Sofifi
KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Peralatan Mesin Jahit dengan spesifikasi terlampir.
MASA BERLAKU PENAWARAN
Masa berlaku Penawaran : 30 (tiga puluh) hari kalender
SPESIFIKASI TEKNIS
NO RINCIAN BARANG SPESIFIKASI VOLUME KET
1 Mesin Jahit Mesin Jahit Brother Innov-Is A16 Heavy 7
Duty Computerised Portable Best
2 Mesin Jahit Bordir Mesin Jahit Bordir Komputer CNY E900 6
Demikian Spesifikasi Teknis ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya
Dibuat Di Sofifi
Tanggal : 10 Juni 2025
PENGGUNA ANGGARAN/
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
WA ZAHARIA, S.STP
NIP. 19791225 199912 2 001