PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jalan Raya Lintas Halmahera Kelurahan Guraping Kec. Oba Utara
Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara
Kode Pos 97827 Laman www.malutprov.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pemeliharaan/Rehabilitasi Ruang Kerja Satpol PP
Pemeliharaan/Rehabilitasi Ruang Kerja Satpol PP Satuan Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Provinsi Maluku Utara lebih meningkatkan performance secara terencana agar dapat terus
berkembang sekaligus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Sehingga diperlukan adanya
item pekerjaan Pemeliharaan/Rehabilitasi Ruang Kerja Satpol PP ;
Adapun uraian singkat Pekerjaan Sebagai berikut ;
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup/batasan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan/Rehabilitasi Ruang Kerja Satpol
PP yang terdiri dari ;
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Backdrop HPL;
3. Pekerjaan Dinding Partisi;
4. Pekerjaan lantai Vynil dan
5. Pekerjaan Instalasi dan titik lampu
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini adalah Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Lintas Halmahera
Kelurahan Guraping Kec. Oba Utara Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK), Pemanfaatan Produk/Keluaran pada periode bulan Oktober 2025
Demikian Uraian Singkat Pada Paket Pekerjaan ini kami sampaikan terimakasih.
Sofifi, 8 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitment
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara
Drs. H. Rachmat Djabir, MM
NIP. 196901271996031005