URAIAN PEKERJAAN
1.a. Dalam pelaksanaan Jaringan Irigasi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
1.b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan
segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing
pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang
dipersyaratkan).
1.c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
1.d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
pengawasan konstruksi.
1.e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3).
1.f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK). Serta pemiriksaan administrasi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
1.g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna.
1.h. Masa pemeliharaan Pekerjaan ini minimal selama 180 (Seratu delapan puluh) hari
kalender terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
1.i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3. Pekerjaan Konstruksi
a. Pemasangan Bouwplank
b. Galian Tanah biasa menggunakan alat berat
c. Urugan Tanah Kembali
d. Timbunan tanah dipadatkan
e. Pasangan Batu 1 Pc : 4 Psr menggunakan Molen
d. Plesteran Campuran 1 Pc : 3 Psr
2. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi :
Kabupaten Kota Ternate
3. Fasilitas Penunjang :
Penyedia akan diberi jasa pengawasan pekerjaan dari penyadia Jasa Konsultansi
Pengawasan.