Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Rehab Gedung Labkesda Prov. Malut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10331696000
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 143,918,140
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 143,917,617
Winner (Pemenang): CV Ubaidillah Putra Pertama
NPWP: 00*5**0****42**0
RUP Code: 60132957
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN PEKERJAAN FISIK                            
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN 1                                   
             PEKERJAAN PEMBONGKARAN LANTAI DAN DINDING                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 Pekerjaan yang tercakup dalam bagian spesifikasi teknik ini meliputi kelengkapan
 peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan
                                                                        
 penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan pembongkaran dinding dan
 lantai pada tempat-tempat yang ditunjukkan dalam gambar rencana.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             BAGIAN 2                                   
                  PEKERJAAN BETON DAN BESI TULANGAN                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
    Pekerjaan yang disyaratkan dalam bab ini harus mencakup seluruh pelaksanaan
    pekerjaan beton yang meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja,
                                                                        
    alat - alat, bahan material, pengujian, perlengkapan, termasuk tulangan,
    struktur pracetak dan komposit sesuai dengan spesifikasi dan sesuai dengan
                                                                        
    garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
                                                                        
    Spesifikasi Teknis dan atau atas instruksi dari Konsultan Pengawas. 
    1). Metode pelaksanaan menggunakan metode beton cor di tempat (insite).
                                                                        
       Adapun pekerjaan beton yang dikerjakan peruntukkannya untuk Meja 
       beton.                                                           
                                                                        
    2). Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari   
                                                                        
       pekerjaan haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau
       instruksi dari Konsultan Pengawas;                               
                                                                        
    3). Beton yang disyaratkan yaitu mutu beton K – 175.                
II. KETENTUAN UMUM                                                      
                                                                        
    1). Semua biaya yang timbul dari pembuatan atau pembelian agregat beton
                                                                        
       harus sudah dimasukkan dalam harga satuan dalam kontrak per meter
       kubik yang disebutkan pada masing-masing item untuk beton dalam  
                                                                        
       Daftar Kuantitas dan Harga.                                      
                                                                        
    2). Syarat dari SNI 03-2847-2002 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
       pekerjaan beton yang dilaksankan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat
                                                                        
       pertentangan dengan ketentuan dalam spesifikasi ini, dalam hal ini
       ketentuan dalam spesifikasi ini harus dipakai.                   
                                                                        
    3). Jika ada bagian-bagian yang dalam pelaksanaanya tidak memenuhi  
                                                                        
       spesifikasi ini, maka Kontraktor harus memperbaikinya sehingga   
       memenuhi seluruh spesifikasi ini. Metode dan material untuk perbaikan
                                                                        
       harus diuji terlebih dahulu dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
       Setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas barulah perbaikan dilaksanakan
                                                                        
       atas biaya kontraktor.                                           
                                                                        
                                                                        
III. STANDAR RUJUKAN                                                    
                                                                        
    1. SNI 03- 2847-2002, Tata cara perhitungan struktur beton untuk    
       bangunan gedung                                                  
                                                                        
    2. SNI S-05-1989-F, Standar spesifikasi bahan bangunan bagian A     
                                                                        
       (bahan bangunan bukan besi/baja).                                
    3. SNI S-05-1989-F, Standar spesifikasi bahan bangunan bagian B     
                                                                        
       (bahan bangunan dari besi/baja).                                 
                            BAGIAN  3                                   
                        PEKERJAAN SANITASI                              
                                                                        
                                                                        
I.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
                                                                        
    Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
                                                                        
    sehubungan dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC, pipa air  
                                                                        
    bersih dan pipa pembuangan air kotor.                               
                                                                        
                                                                        
    1. Pekerjaan Wastafel                                               
                                                                        
      a. Material Wastafel yang digunakan berstandart SNI. Type-type yang
        dipakai akan ditentukan kemudian.                               
      b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
                                                                        
        dengan baik, tidak terdapat, gompal retak dan cacat lainnya.    
      c. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar
        serta sesuai dangan petunjuk dari produsen yang tertera dalam brosur.
                                                                        
        Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
        kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbing tidak boleh ada
                                                                        
        kebocoran.                                                      
                                                                        
                                                                        
    2. Pekerjaan Kloset                                                 
      a. Kloset jongkot berikut segala kelengkapannya adalah Amerika    
                                                                        
         Standard/setara, type, perlengkapan dan warna akan ditentukan  
         kemudian.                                                      
                                                                        
      b. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
         terdapat, gompal, retak dan cacat lainnya.                     
                                                                        
      c. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar,
                                                                        
         waterpass. Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-      
         sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran.                      
                                                                        
                                                                        
    3. Pekerjaan Stop Kran                                              
                                                                        
      a. Stop Kran yang dipakai terbuat dari bahan PVC/Plastik. Ukuran dan
         bentuknya disesuaikan dengan gambar plumbing dan brosur alat- alat
         sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan   
                                                                        
         memepunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada      
         dinding dengan type (ditentukan kemudian).                     
                                                                        
      b. Stop kran yang dipakai adalah merk (ditentukan kemudian), bahan
         kuningan dengan putaran warna  merah/hijau, diameter dan       
                                                                        
         penempatan sesuai gambar.                                      
                                                                        
      c. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku
         penempatan harus sesuai dengan gambar.                         
                                                                        
                                                                        
II. KETENTUAN BAHAN                                                     
                                                                        
   1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat  
      dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.                          
                                                                        
   2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
                                                                        
      sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
      type yang dipilih.                                                
                                                                        
   3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian
      dan syarat-syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.