URAIAN PEKERJAAN FISIK
BAGIAN 1
PEKERJAAN PEMBONGKARAN LANTAI DAN DINDING
Pekerjaan yang tercakup dalam bagian spesifikasi teknik ini meliputi kelengkapan
peralatan konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan
penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan pembongkaran dinding dan
lantai pada tempat-tempat yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
BAGIAN 2
PEKERJAAN BETON DAN BESI TULANGAN
I. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang disyaratkan dalam bab ini harus mencakup seluruh pelaksanaan
pekerjaan beton yang meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga kerja,
alat - alat, bahan material, pengujian, perlengkapan, termasuk tulangan,
struktur pracetak dan komposit sesuai dengan spesifikasi dan sesuai dengan
garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
Spesifikasi Teknis dan atau atas instruksi dari Konsultan Pengawas.
1). Metode pelaksanaan menggunakan metode beton cor di tempat (insite).
Adapun pekerjaan beton yang dikerjakan peruntukkannya untuk Meja
beton.
2). Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan haruslah seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau
instruksi dari Konsultan Pengawas;
3). Beton yang disyaratkan yaitu mutu beton K – 175.
II. KETENTUAN UMUM
1). Semua biaya yang timbul dari pembuatan atau pembelian agregat beton
harus sudah dimasukkan dalam harga satuan dalam kontrak per meter
kubik yang disebutkan pada masing-masing item untuk beton dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
2). Syarat dari SNI 03-2847-2002 harus diterapkan sepenuhnya pada semua
pekerjaan beton yang dilaksankan dalam kontrak ini, kecuali bila terdapat
pertentangan dengan ketentuan dalam spesifikasi ini, dalam hal ini
ketentuan dalam spesifikasi ini harus dipakai.
3). Jika ada bagian-bagian yang dalam pelaksanaanya tidak memenuhi
spesifikasi ini, maka Kontraktor harus memperbaikinya sehingga
memenuhi seluruh spesifikasi ini. Metode dan material untuk perbaikan
harus diuji terlebih dahulu dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas.
Setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas barulah perbaikan dilaksanakan
atas biaya kontraktor.
III. STANDAR RUJUKAN
1. SNI 03- 2847-2002, Tata cara perhitungan struktur beton untuk
bangunan gedung
2. SNI S-05-1989-F, Standar spesifikasi bahan bangunan bagian A
(bahan bangunan bukan besi/baja).
3. SNI S-05-1989-F, Standar spesifikasi bahan bangunan bagian B
(bahan bangunan dari besi/baja).
BAGIAN 3
PEKERJAAN SANITASI
I. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya
sehubungan dengan pemasangan perlengkapan kamar mandi/WC, pipa air
bersih dan pipa pembuangan air kotor.
1. Pekerjaan Wastafel
a. Material Wastafel yang digunakan berstandart SNI. Type-type yang
dipakai akan ditentukan kemudian.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak terdapat, gompal retak dan cacat lainnya.
c. Ketinggian pemasangan harus disesuaikan dengan gambar serta gambar
serta sesuai dangan petunjuk dari produsen yang tertera dalam brosur.
Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbing tidak boleh ada
kebocoran.
2. Pekerjaan Kloset
a. Kloset jongkot berikut segala kelengkapannya adalah Amerika
Standard/setara, type, perlengkapan dan warna akan ditentukan
kemudian.
b. Kloset yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
terdapat, gompal, retak dan cacat lainnya.
c. Kloset harus terpasang kokoh dan ketinggian sesuai dengan gambar,
waterpass. Semua noda-noda, harus dibersihkan, sambungan-
sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran.
3. Pekerjaan Stop Kran
a. Stop Kran yang dipakai terbuat dari bahan PVC/Plastik. Ukuran dan
bentuknya disesuaikan dengan gambar plumbing dan brosur alat- alat
sanitair. Kran-kran tembok dipakai yang berleher panjang dan
memepunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada
dinding dengan type (ditentukan kemudian).
b. Stop kran yang dipakai adalah merk (ditentukan kemudian), bahan
kuningan dengan putaran warna merah/hijau, diameter dan
penempatan sesuai gambar.
c. Kran-kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku
penempatan harus sesuai dengan gambar.
II. KETENTUAN BAHAN
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat
dipasaran, kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku ini, kecuali ditentukan lain.