RUANG LINGKUP PEKERJAAN PENGAWASAN
1. Ruang Lingkup
a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
pekerjaan konstruksi.
g. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan
oleh Pemborong.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan ( As-Build Drawing) sebelum serah terima
pertama.
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawas bersama-sama dengan Dinas.
j. surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
2. Lokasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rehab Gedung Labkesmas.
3. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
4. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
yang berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Konsultan Pengawas
5. Informasi Pengawasan Antara Lain :
a. Dokumen Pelaksanaan
• Gambar-gambar Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong,
• Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Pemborong (setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll
e. Informasi lainnya
f. Program alih teknologi
g. Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara akan mengangkat
petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan
pekerjaan ini.