Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Jasa Konsultansi Pengawasan Bangunan Gedung Tempat Kerja-Rehab Gedung Labkesda Prov. Malut

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10331873000
Date: 18 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 12,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 11,988,000
Winner (Pemenang): Zainul Abidin Syah Andong
NPWP: 73*1**2****60**6
RUP Code: 60133012
Work Location: Sofifi - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
RUANG LINGKUP PEKERJAAN PENGAWASAN                    
                                                                          
                                                                          
1. Ruang Lingkup                                                          
                                                                          
   a. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
                                                                          
     dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.                        
   b. Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan,
                                                                          
     serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
   c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi
                                                                          
     fisik.                                                               
   d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan
                                                                          
     konstruksi.                                                          
   e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
                                                                          
     pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
     konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.                               
   f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan kedua
                                                                          
     pekerjaan konstruksi.                                                
   g. Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan
                                                                          
     oleh Pemborong.                                                      
   h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan ( As-Build Drawing) sebelum serah terima
                                                                          
     pertama.                                                             
   i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
                                                                          
     pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawas bersama-sama dengan Dinas.
   j. surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/atau ditemukan ketidak
                                                                          
     sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.             
                                                                          
2. Lokasi pekerjaan Pengawasan Pembangunan Rehab Gedung Labkesmas.        
                                                                          
                                                                          
3. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari
                                                                          
   informasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
                                                                          
                                                                          
4. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik
   yang berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
                                                                          
   pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
   Konsultan Pengawas                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. Informasi Pengawasan Antara Lain :                                     
   a. Dokumen Pelaksanaan                                                 
                                                                          
     •  Gambar-gambar Pelaksanaan                                         
     •  Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                   
     •  Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pemborong,       
     •  Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.                          
                                                                          
   b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Pemborong (setelah disetujui)
   c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pengawasan.                              
                                                                          
   d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi
     termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll         
                                                                          
   e. Informasi lainnya                                                   
   f. Program alih teknologi                                              
                                                                          
   g. Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara akan mengangkat
     petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan
     pekerjaan ini.