URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama dan Organnisasi Pejabat : PPK : HASANUDIN ALI, S.IP., M.Si
Pembuat Komitmen NIP : 19910915 201406 1 004
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabiltasi
Ruang RPS-KK TKR SMK NEGERI 2 KOTA
TERNATE dan Jasa Konsultasi Rehabilitasi
Ruang Kelas SMA Islam Kota Ternate
Lokasi Pekerjaan : 1. Jl. Batu Angus No.1, Dufa Dufa, Kec. Kota
Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utar
2. Stadion, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate,
Maluku Utara, dan
Sumber Pendanaa : Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Provinsi
Maluku Utara Tahun 2025
Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90
(Sembilan Puluh) hari kalender sejak tanggal
dimulainya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang
dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan
dilapangan berlangsung. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan (Supervisi).