Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Sma Kab. Halut Dan Pulau Morotai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348937000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 59,820,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 59,817,722
Winner (Pemenang): CV Rinsatama Cipta Mandiri
NPWP: 10*1**1****09**4
RUP Code: 59670133
Work Location: Toma Halu, Kec. Tobelo Sel., Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara (SMA NEGERI 5 HALMAHERA UTARA) - Halmahera Utara (Kab.)|Wayabula, Kec. Morotai Sel. Bar., Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (SMA NEGERI 3 PULAU MOROTAI) - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
 Nama dan Organnisasi Pejabat : PPK : RIVALDY YUSUF, S.STP              
 Pembuat Komitmen        NIP     : 19980524 201908 1 001                
                         Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                                                        
 Nama Pekerjaan        : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan        
                         Pagar SMA Kab. Halut dan Pulau Morotai         
 Lokasi Pekerjaan      : 1. Wayabula, Kec. Morotai Sel. Bar., Kabupaten 
                           Pulau Morotai, Maluku Utara (SMA NEGERI 3    
                           PULAU MOROTAI)                               
                                                                        
                         2. Toma Halu, Kec. Tobelo Sel., Kabupaten      
                           Halmahera Utara, Maluku Utara (SMA NEGERI    
                           5 HALMAHERA UTARA)                           
 Sumber Pendanaa       : Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Provinsi  
                         Maluku Utara Tahun 2025                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90
                         (Sembilan Puluh) hari kalender sejak tanggal   
                         dimulainya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).  
                                                                        
                                                                        
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang
dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan
                                                                        
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat 
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
                                                                        
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan
dilapangan berlangsung. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan (Supervisi).