Jasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan Toilet Smk Negeri 13 Kepulauan Sula Dan Smk Negeri 9 Kepulauan Sula Dan Jasa Konsultasi Rehabilitasi Ruang Kelas Smk Negeri 9 Kepulauan Sula;

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348970000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 80,624,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 80,623,385
Winner (Pemenang): CV Enbe Consultant
NPWP: 09*7**6****42**0
RUP Code: 60308555
Work Location: Jln. Raya Desa Capalulu, Desa Capalulu, Kec. Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula, Maluku Utara - Kepulauan Sula (Kab.)|Jln. Kilometer 7 Falabisahaya Kec. Mangoli Utara, KAB. KEPULAUAN SULA, MALUKU UTARA - Kepulauan Sula (Kab.)|Jln. Poros Lintas Taliabu, NUNCA, Kec. Taliabu Utara, Kab. Pulau Taliabu, Maluku Utara - Taliabu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
 Nama dan Organnisasi Pejabat : PPK : ADRIAN J. A. BULURAN, S.STP       
 Pembuat Komitmen        NIP     : 19951005 201708 1 002                
                         Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                                                        
 Nama Pekerjaan        : JJasa Konsultasi Pengawasan Pembangunan        
                         Toilet SMK NEGERI 13 KEPULAUAN SULA dan        
                         SMK NEGERI 9 KEPULAUAN SULA dan Jasa           
                         Konsultasi Rehabilitasi Ruang Kelas SMK        
                         NEGERI 9 KEPULAUAN SULA;                       
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan      : 1. Jln. Raya Desa Capalulu, Desa Capalulu, Kec.
                           Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula,         
                           Maluku Utara                                 
                         2. Jln. Poros Lintas Taliabu, NUNCA, Kec.      
                           Taliabu Utara, Kab. Pulau Taliabu, Maluku    
                           Utara                                        
                         3. Jln. Kilometer 7 Falabisahaya Kec. Mangoli  
                           Utara, KAB. KEPULAUAN SULA, MALUKU           
                           UTARA                                        
 Sumber Pendanaa       : Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Provinsi  
                         Maluku Utara Tahun 2025                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90
                                                                        
                         (Sembilan Puluh) hari kalender sejak           
                         penandatanganan Kontrak                        
                                                                        
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang
dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
                                                                        
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat 
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
                                                                        
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan
dilapangan berlangsung. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan
                                                                        
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan (Supervisi).