Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Pagar Sma Kab. Kepulauan Sula Dan Pulau Taliabu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10348976000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,996,126
Winner (Pemenang): Putra Skala
NPWP: 09*8**6****42**0
RUP Code: 59670147
Work Location: Jl. Raya Siswa Desa Waitamua Kecamatan Sulabesi Selatan, WAI TAMUA, Kec. Sula Besi Selatan, Kab. Kepulauan Sula (SMA NEGERI 8 KEPULAUAN SULA) - Kepulauan Sula (Kab.)|Jl. Beringin Pantai, Bapenu, GALEBO, Kec. Taliabu Selatan, Kab. Pulau Taliabu, Maluku Utara (SMA NEGERI 5 PULAU TALIABU) - Taliabu (Kab.)|Salati, Kec. Taliabu Bar. Laut, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (SMA NEGERI 6 PULAU TALIABU) - Taliabu (Kab.)|Losseng, Kec. Taliabu Tim. Sel., Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (SMA NEGERI 4 PULAU TALIABU) - Taliabu (Kab.)|JL. SANGADJI FATAHA, WAITINA, KEC. MANGOLI TIMUR, KAB. KEPULAUAN SULA, MALUKU UTARA (SMA NEGERI 3 KEPULAUAN SULA) - Kepulauan Sula (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
 Nama dan Organnisasi Pejabat : PPK : ADRIAN J. A. BULURAN, S.STP       
 Pembuat Komitmen        NIP     : 19951005 201708 1 002                
                         Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                                                        
 Nama Pekerjaan        : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan        
                         Pagar SMA Kab. Kepulauan Sula dan Pulau        
                         Taliabu                                        
 Lokasi Pekerjaan      : 1. Jl. Raya Siswa Desa Waitamua Kecamatan      
                           Sulabesi Selatan, WAI TAMUA, Kec. Sula Besi  
                           Selatan, Kab. Kepulauan Sula (SMA NEGERI 8   
                           KEPULAUAN SULA)                              
                         2. Jl. Beringin Pantai, Bapenu, GALEBO, Kec.   
                           Taliabu Selatan, Kab. Pulau Taliabu, Maluku  
                           Utara (SMA NEGERI 5 PULAU TALIABU)           
                         3. Salati, Kec. Taliabu Bar. Laut, Kabupaten   
                           Kepulauan Sula, Maluku Utara (SMA NEGERI     
                                                                        
                           6 PULAU TALIABU)                             
                         4. Losseng, Kec. Taliabu Tim. Sel., Kabupaten  
                           Kepulauan Sula, Maluku Utara (SMA NEGERI     
                           4 PULAU TALIABU)                             
                         5. JL. SANGADJI FATAHA, WAITINA, KEC.          
                           MANGOLI TIMUR, KAB. KEPULAUAN SULA,          
                           MALUKU   UTARA  (SMA   NEGERI  3             
                           KEPULAUAN SULA)                              
 Sumber Pendanaa       : Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Provinsi  
                         Maluku Utara Tahun 2025                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90
                                                                        
                         (Sembilan Sepuluh) hari kalender sejak         
                         penandatanganan Kontrak                        
                                                                        
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang
dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
                                                                        
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat 
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
                                                                        
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan
dilapangan berlangsung. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan (Supervisi).