URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama dan Organnisasi Pejabat : PPK : ADRIAN J. A. BULURAN, S.STP
Pembuat Komitmen NIP : 19951005 201708 1 002
Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Nama Pekerjaan : Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Pagar SMA Kab. Kepulauan Sula dan Pulau
Taliabu
Lokasi Pekerjaan : 1. Jl. Raya Siswa Desa Waitamua Kecamatan
Sulabesi Selatan, WAI TAMUA, Kec. Sula Besi
Selatan, Kab. Kepulauan Sula (SMA NEGERI 8
KEPULAUAN SULA)
2. Jl. Beringin Pantai, Bapenu, GALEBO, Kec.
Taliabu Selatan, Kab. Pulau Taliabu, Maluku
Utara (SMA NEGERI 5 PULAU TALIABU)
3. Salati, Kec. Taliabu Bar. Laut, Kabupaten
Kepulauan Sula, Maluku Utara (SMA NEGERI
6 PULAU TALIABU)
4. Losseng, Kec. Taliabu Tim. Sel., Kabupaten
Kepulauan Sula, Maluku Utara (SMA NEGERI
4 PULAU TALIABU)
5. JL. SANGADJI FATAHA, WAITINA, KEC.
MANGOLI TIMUR, KAB. KEPULAUAN SULA,
MALUKU UTARA (SMA NEGERI 3
KEPULAUAN SULA)
Sumber Pendanaa : Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Provinsi
Maluku Utara Tahun 2025
Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90
(Sembilan Sepuluh) hari kalender sejak
penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang
dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan
dilapangan berlangsung. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan (Supervisi).