Biaya Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Ruang Guru/Tu Sman 4 Halmahera Tengah Dan Sman Khusus Olahraga

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10349037000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,993,018
Winner (Pemenang): CV Asia Afrika Xi
NPWP: 04*1**4****22**0
RUP Code: 59669972
Work Location: Akekolano, Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara (SMANKOR MALUKU UTARA) - Tidore Kepulauan (Kota)|Wairoro Indah, Kec. Weda Sel., Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (SMA NEGERI 4 HALMAHERA TENGAH) - Halmahera Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
 Nama dan Organnisasi Pejabat : PPK : HASANUDIN ALI, S.IP., M.Si        
 Pembuat Komitmen        NIP     : 19910915 201406 1 004                
                         Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                                                        
 Nama Pekerjaan        : Biaya Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi      
                         Ruang Guru/TU SMAN 4 Halmahera Tengah dan      
                         SMAN Khusus Olahraga                           
 Lokasi Pekerjaan      : 1. Akekolano, Oba Utara, Kota Tidore           
                           Kepulauan, Maluku Utara (SMANKOR             
                           MALUKU UTARA)                                
                         2. Wairoro Indah, Kec. Weda Sel., Kabupaten    
                           Halmahera Tengah, Maluku Utara (SMA          
                           NEGERI 4 HALMAHERA TENGAH)                   
 Sumber Pendanaa       : Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Provinsi  
                                                                        
                         Maluku Utara Tahun 2025                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110
                         (Seratus Sepuluh) hari kalender sejak          
                         penandatanganan Kontrak                        
                                                                        
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan 
                                                                        
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang
dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat
                                                                        
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat 
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan
                                                                        
dilapangan berlangsung. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan (Supervisi).