Pengawasan Penataan Landscape Kantor Disperkim

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10349548000
Date: 26 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,999,420
Winner (Pemenang): CV Rinsatama Cipta Mandiri
NPWP: 10*1**1****09**4
RUP Code: 59644924
Work Location: disperkim - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PENGAWASAN      PENATAAN   LANDSCAPE    KANTOR   DISPERKIM              
                                                                        
      A. LATAR BELAKANG                                                 
      Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai instansi pemerintah
                                                                        
      yang bertanggung jawab dalam penataan kawasan permukiman dan pembangunan
      infrastruktur perumahan, memerlukan lingkungan kerja yang tertata, nyaman, dan
                                                                        
      representatif. Salah satu aspek penting dalam mendukung hal tersebut adalah
      penataan landscape kantor yang meliputi elemen vegetasi, jalur pedestrian, taman,
      drainase lingkungan, serta elemen estetika lainnya.               
                                                                        
                                                                        
      Penataan landscape yang baik tidak hanya meningkatkan estetika dan kenyamanan
      lingkungan kantor, tetapi juga mencerminkan citra dan kinerja instansi dalam
                                                                        
      memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan pekerjaan
      penataan landscape perlu diawasi secara profesional agar seluruh kegiatan berjalan
                                                                        
      sesuai rencana, spesifikasi teknis, dan waktu yang telah ditetapkan.
                                                                        
      Pengawasan terhadap pekerjaan penataan landscape bertujuan untuk memastikan
                                                                        
      bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan perencanaan, material yang digunakan
      memenuhi standar kualitas, serta pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan dampak
                                                                        
      negatif terhadap lingkungan sekitar. Dalam rangka mencapai hasil akhir yang optimal,
      diperlukan pengawasan teknis yang intensif dari pihak yang kompeten.
                                                                        
                                                                        
        1. MAKSUD DAN TUJUAN                                            
        2. Maksud                                                       
        Maksud dari kegiatan pengawasan penataan landscape kantor Dinas Perumahan
                                                                        
        dan Kawasan Permukiman (Disperkim) adalah untuk memastikan bahwa seluruh
        proses pelaksanaan pekerjaan landscape berjalan sesuai dengan dokumen
                                                                        
        perencanaan, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan yang berlaku,
        sehingga hasil akhir pekerjaan memenuhi standar kualitas dan fungsi yang
                                                                        
        diharapkan.                                                     
                                                                        
        3. Tujuan                                                       
             a. Memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan    
                                                                        
             b. Menjaga kualitas hasil pekerjaan                        
             c. Mengawasi waktu pelaksanaan                             
                                                                        
             d. Mengendalikan biaya proyek                              
             e. Menjamin fungsionalitas dan kenyamanan ruang kerja      
                                                                        
             f. Mendokumentasikan proses pelaksanaan                    
                                                                        
      C. SASARAN                                                        
      1. Sasaran                                                        
                                                                        
       Sasaran dari pekerjaan Pengawasan Penataan Landscape Kantor Disperkim ini adalah :
          Seluruh elemen pekerjaan landscape                           
          Dokumentasi dan pelaporan progres pekerjaan                  
                                                                        
          Terpenuhinya standar mutu material dan metode kerja          
          was, dan pengguna jasa                                       
                                                                        
          Terselesaikannya pekerjaan tanpa adanya temuan kritis atau kerusakan
                                                                        
          Lingkungan kerja tetap aman dan tidak terganggu selama proses
           pembangunan landscape berlangsung                            
                                                                        
                                                                        
      termasuk aspek keselamatan kerja, penggunaan material ramah lingkungan (jika relevan), dan
      efisiensi energi.                                                 
                                                                        
      D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                       
      Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Pengawasan Penataan Landscape Kantor Disperkim, tahun anggaran
      2025 adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender.