PENGAWASAN PENATAAN LANDSCAPE KANTOR DISPERKIM
A. LATAR BELAKANG
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai instansi pemerintah
yang bertanggung jawab dalam penataan kawasan permukiman dan pembangunan
infrastruktur perumahan, memerlukan lingkungan kerja yang tertata, nyaman, dan
representatif. Salah satu aspek penting dalam mendukung hal tersebut adalah
penataan landscape kantor yang meliputi elemen vegetasi, jalur pedestrian, taman,
drainase lingkungan, serta elemen estetika lainnya.
Penataan landscape yang baik tidak hanya meningkatkan estetika dan kenyamanan
lingkungan kantor, tetapi juga mencerminkan citra dan kinerja instansi dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan pekerjaan
penataan landscape perlu diawasi secara profesional agar seluruh kegiatan berjalan
sesuai rencana, spesifikasi teknis, dan waktu yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap pekerjaan penataan landscape bertujuan untuk memastikan
bahwa mutu pekerjaan sesuai dengan perencanaan, material yang digunakan
memenuhi standar kualitas, serta pelaksanaan kegiatan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan sekitar. Dalam rangka mencapai hasil akhir yang optimal,
diperlukan pengawasan teknis yang intensif dari pihak yang kompeten.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
2. Maksud
Maksud dari kegiatan pengawasan penataan landscape kantor Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Disperkim) adalah untuk memastikan bahwa seluruh
proses pelaksanaan pekerjaan landscape berjalan sesuai dengan dokumen
perencanaan, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan yang berlaku,
sehingga hasil akhir pekerjaan memenuhi standar kualitas dan fungsi yang
diharapkan.
3. Tujuan
a. Memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan
b. Menjaga kualitas hasil pekerjaan
c. Mengawasi waktu pelaksanaan
d. Mengendalikan biaya proyek
e. Menjamin fungsionalitas dan kenyamanan ruang kerja
f. Mendokumentasikan proses pelaksanaan
C. SASARAN
1. Sasaran
Sasaran dari pekerjaan Pengawasan Penataan Landscape Kantor Disperkim ini adalah :
Seluruh elemen pekerjaan landscape
Dokumentasi dan pelaporan progres pekerjaan
Terpenuhinya standar mutu material dan metode kerja
was, dan pengguna jasa
Terselesaikannya pekerjaan tanpa adanya temuan kritis atau kerusakan
Lingkungan kerja tetap aman dan tidak terganggu selama proses
pembangunan landscape berlangsung
termasuk aspek keselamatan kerja, penggunaan material ramah lingkungan (jika relevan), dan
efisiensi energi.
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Pengawasan Penataan Landscape Kantor Disperkim, tahun anggaran
2025 adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender.