Biaya Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kantor Smkn 14 Kepulauan Sula

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10351924000
Date: 27 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 65,472,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 65,471,408
Winner (Pemenang): CV Jasa Solusi Engineering Consultant
NPWP: 01*7**7****42**0
RUP Code: 59670422
Work Location: Jln. Ir. Suparjo Desa Madapuhi Trans, MADAPUHI TRANS, Kec. Mangoli Utara, Kab. Kepulauan Sula, Maluku Utara - Kepulauan Sula (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                        
 Nama dan Organnisasi Pejabat : PPK : ADRIAN J. A. BULURAN, S.STP       
 Pembuat Komitmen        NIP     : 19951005 201708 1 002                
                         Instansi : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan     
                                                                        
 Nama Pekerjaan        : Biaya Konsultansi Pengawasan Pembangunan       
                         Kantor SMKN 14 Kepulauan Sula                  
 Lokasi Pekerjaan      : Jln. Ir. Suparjo Desa Madapuhi Trans,          
                         MADAPUHI TRANS, Kec. Mangoli Utara, Kab.       
                         Kepulauan Sula, Maluku Utara                   
 Sumber Pendanaa       : Kegiatan ini dibiayai oleh dana APBD Provinsi  
                         Maluku Utara Tahun 2025                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90
                                                                        
                         (Sembilan Sepuluh) hari kalender sejak         
                         penandatanganan Kontrak                        
                                                                        
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan 
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 dilaksanakan melalui tahapan Pemilihan Penyedia Barang
                                                                        
dan Jasa yang dilakukan oleh panitia pengadaan, termasuk didalamnya Penyedia Jasa
Konsultansi. Terkait dengan Pelaksanaan Jasa Kegiatan Konstruksi dilakukan melalui
tahapan Persiapan, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan. Pada tahap Pelaksanaan
setiap prosesnya akan memerlukan tindakan pengawasan, sehingga prosesnya dapat
berlangsung dengan arah yang benar dan mengurangi adanya deviasi akibat 
penyimpangan. Secara umum pekerjaan pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan
                                                                        
ditugaskan kepada Pihak Ketiga sebagai Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas
akan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya. Disamping juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan teknik yang dikerjakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan pekerjaan
dilapangan berlangsung. Atas dasar pemikiran tersebut Karangka Acuan Kerja (KAK) atau
Term of Reference (TOR) ini digunakan sebagai pedoman dan acuan kerja Konsultan
                                                                        
Pengawas dalam menyusun pekerjaan Pengawasan (Supervisi).