Pengawasan Penataan Interior Kantor Disperkim

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10359858000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 25,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 24,999,975
Winner (Pemenang): CV Rinsatama Cipta Mandiri
NPWP: 10*1**1****09**4
RUP Code: 59644978
Work Location: disperkim - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PENGAWASAN      PENATAAN   LANDSCAPE    KANTOR   DISPERKIM              
                                                                        
      A. LATAR BELAKANG                                                 
      Sebagai instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam urusan perumahan,
                                                                        
      kawasan permukiman, dan tata ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
      (Disperkim) perlu didukung oleh sarana dan prasarana kerja yang representatif,
                                                                        
      fungsional, serta nyaman bagi pegawai dan masyarakat yang membutuhkan layanan.
      Salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan
      efisien adalah melalui penataan interior kantor yang baik.        
                                                                        
                                                                        
      Penataan interior kantor tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan estetika ruang,
      tetapi juga berkaitan erat dengan efektivitas kerja, sirkulasi ruang, pencahayaan,
                                                                        
      ergonomi, serta penempatan elemen-elemen fungsional lainnya. Dengan penataan
      yang tepat, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara
                                                                        
      optimal.                                                          
                                                                        
      Dalam proses penataan tersebut, dibutuhkan kegiatan pengawasan untuk memastikan
                                                                        
      bahwa pekerjaan interior dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi
      teknis, waktu pelaksanaan, dan standar kualitas yang telah ditentukan. Pengawasan
                                                                        
      juga berfungsi sebagai kontrol mutu dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan
      agar hasil akhir sesuai dengan tujuan dan harapan instansi.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        1. MAKSUD DAN TUJUAN                                            
        2. Maksud                                                       
                                                                        
         Pekerjaan pengawasan penataan interior kantor Disperkim dimaksudkan untuk
         memastikan seluruh kegiatan pelaksanaan penataan interior berjalan sesuai
         dengan perencanaan yang telah ditetapkan, baik dari segi teknis, estetika, waktu,
                                                                        
         maupun biaya, guna menciptakan ruang kerja yang fungsional, nyaman, dan
         representatif.                                                 
                                                                        
                                                                        
        3. Tujuan                                                       
             a. Memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan    
             b. Menjaga kualitas hasil pekerjaan                        
             c. Mengawasi waktu pelaksanaan                             
             d. Mengendalikan biaya proyek                              
                                                                        
             e. Menjamin fungsionalitas dan kenyamanan ruang kerja      
             f. Mendokumentasikan proses pelaksanaan                    
                                                                        
                                                                        
      C. SASARAN                                                        
          Terlaksananya pekerjaan penataan interior kantor sesuai dengan dokumen
                                                                        
           perencanaan                                                  
          Tercapainya kualitas hasil pekerjaan yang sesuai standar     
                                                                        
          Terlaksananya pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam jadwal
           pelaksanaan (time schedule)                                  
                                                                        
          Terkendalinya biaya pelaksanaan pekerjaan                    
          Terdokumentasinya seluruh proses pelaksanaan pekerjaan secara baik dan
                                                                        
           benar                                                        
          Terciptanya ruang kerja yang nyaman, tertata, dan mendukung produktivitas
           pegawai                                                      
                                                                        
          Terjaminnya keselamatan kerja di lokasi proyek               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                       
      Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Pengawasan Penataan Landscape Kantor Disperkim, tahun anggaran
                                                                        
      2025 adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender.