PENGAWASAN PENATAAN LANDSCAPE KANTOR DISPERKIM
A. LATAR BELAKANG
Sebagai instansi pemerintah yang memiliki tanggung jawab dalam urusan perumahan,
kawasan permukiman, dan tata ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Disperkim) perlu didukung oleh sarana dan prasarana kerja yang representatif,
fungsional, serta nyaman bagi pegawai dan masyarakat yang membutuhkan layanan.
Salah satu aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan
efisien adalah melalui penataan interior kantor yang baik.
Penataan interior kantor tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan estetika ruang,
tetapi juga berkaitan erat dengan efektivitas kerja, sirkulasi ruang, pencahayaan,
ergonomi, serta penempatan elemen-elemen fungsional lainnya. Dengan penataan
yang tepat, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara
optimal.
Dalam proses penataan tersebut, dibutuhkan kegiatan pengawasan untuk memastikan
bahwa pekerjaan interior dilaksanakan sesuai dengan gambar perencanaan, spesifikasi
teknis, waktu pelaksanaan, dan standar kualitas yang telah ditentukan. Pengawasan
juga berfungsi sebagai kontrol mutu dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan
agar hasil akhir sesuai dengan tujuan dan harapan instansi.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
2. Maksud
Pekerjaan pengawasan penataan interior kantor Disperkim dimaksudkan untuk
memastikan seluruh kegiatan pelaksanaan penataan interior berjalan sesuai
dengan perencanaan yang telah ditetapkan, baik dari segi teknis, estetika, waktu,
maupun biaya, guna menciptakan ruang kerja yang fungsional, nyaman, dan
representatif.
3. Tujuan
a. Memastikan kesesuaian pelaksanaan dengan perencanaan
b. Menjaga kualitas hasil pekerjaan
c. Mengawasi waktu pelaksanaan
d. Mengendalikan biaya proyek
e. Menjamin fungsionalitas dan kenyamanan ruang kerja
f. Mendokumentasikan proses pelaksanaan
C. SASARAN
Terlaksananya pekerjaan penataan interior kantor sesuai dengan dokumen
perencanaan
Tercapainya kualitas hasil pekerjaan yang sesuai standar
Terlaksananya pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam jadwal
pelaksanaan (time schedule)
Terkendalinya biaya pelaksanaan pekerjaan
Terdokumentasinya seluruh proses pelaksanaan pekerjaan secara baik dan
benar
Terciptanya ruang kerja yang nyaman, tertata, dan mendukung produktivitas
pegawai
Terjaminnya keselamatan kerja di lokasi proyek
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pencapaian keluaran untuk kegiatan Pengawasan Penataan Landscape Kantor Disperkim, tahun anggaran
2025 adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender.