PENGADAAN MEBEL RUANG KERJA DISPERKIM
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi
aparatur pemerintah, penyediaan sarana dan prasarana kerja yang memadai
merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting. Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Disperkim) sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan urusan perumahan, permukiman, dan penataan kawasan,
memerlukan fasilitas kerja yang layak, nyaman, dan fungsional agar pelayanan kepada
masyarakat dapat berjalan optimal.
Saat ini, beberapa ruang kerja di lingkungan Disperkim mengalami kekurangan
maupun kerusakan pada perabotan/mebel kantor, seperti meja kerja, kursi, lemari
arsip, dan perlengkapan lainnya. Kondisi mebel yang tidak layak pakai dapat
mengganggu produktivitas pegawai serta menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh
karena itu, diperlukan pengadaan mebel baru yang sesuai dengan standar ergonomi,
tata ruang, serta kebutuhan kerja yang ada.
Pengadaan ini juga sejalan dengan upaya penataan ruang kerja agar lebih tertib,
efisien, dan mendukung suasana kerja yang profesional. Selain itu, pembaruan perabot
kantor merupakan bagian dari perawatan aset dan optimalisasi fasilitas yang
mendukung pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Disperkim.
Dengan adanya pengadaan mebel ruang kerja ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja
yang kondusif, meningkatkan kenyamanan dan semangat kerja pegawai, serta
mendorong peningkatan kinerja secara menyeluruh.
1. MAKSUD DAN TUJUAN
2. Maksud
Maksud dari kegiatan pengadaan mebel ruang kerja ini adalah untuk
menyediakan sarana dan prasarana pendukung kerja yang layak, ergonomis,
dan fungsional bagi pegawai di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman, guna menunjang pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik
secara optimal.
3. Tujuan
Meningkatkan kualitas lingkungan kerja
Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
Mengganti perabotan yang rusak, usang, atau tidak layak pakai
Menata ruang kerja agar lebih efisien dan professional
Meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja pegawai
C. SASARAN
Tersedianya mebel kantor yang sesuai dengan kebutuhan ruang kerja
Terwujudnya ruang kerja yang tertata rapi, ergonomis, dan nyaman
Penggantian mebel yang rusak, tidak layak pakai, atau sudah tidak efisien
Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Optimalisasi pemanfaatan ruang dan aset kantor
D. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan Pengadaan Mebel Ruang Kerja Disperkim di Laksanakan selama 90
(Sembilan Puluh) Hari Kalender.