PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jl. Raya 40 Guraping Kec. Obat Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua
Pengadaan kendaraan dinas roda dua adalah untuk mendukung kelancaran dan efektivitas pelaksanaan
tugas operasional dan pelayanan, terutama di daerah yang membutuhkan mobilitas tinggi dan akses yang
lebih mudah, seperti di perkotaan padat penduduk atau area yang sulit dijangkau. Kendaraan dinas ini
digunakan oleh ASN dan pejabat untuk kegiatan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan
fungsi operasional kendaraan itu sendiri ;
Adapun uraian singkat Pekerjaan Sebagai berikut ;
A. Ruang Lingkup
Ruang lingkup/batasan pekerjaan Belanja Modal Kendaraan Bermotor Beroda Dua Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia yaitu Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua);
B. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Kegiatan ini adalah Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jl. Raya 40
Guraping Kec. Obat Utara Sofifi Tidore kepulauan Provinsi Maluku Utara.
C. Jangka Waktu Pelaksanaan
30 (Tiga Puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal dimualinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Pemanfaatan Produk / Keluaran pada periode bulan Agustus – September 2025
Demikian Uraian Singkat Pada Paket Pekerjaan ini kami.
Sofifi, 21 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitment
Badan Pengembangan SDM Provinsi Maluku Utara
Ade Umar, SE
NIP. 197902022006041018