Beban Jasa Konsultansi Pengawasan Arsitektur - Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan Sepak Bola Dan Bola Volly Di Gane Kab. Halsel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10360575000
Date: 29 August 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 40,100,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,043,250
Winner (Pemenang): PT Nam Dikara Konsultan
NPWP: 02*6**7****42**0
RUP Code: 58927112
Work Location: GANE - Halmahera Selatan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  PEKERJAAN                                   
              PENGAWASAN  PEMBANGUNAN                               
 LAPANGAN SEPAK BOLA DAN BOLA VOLLY DI GANE KAB. HALSEL             
                  Tahun Anggaran 2025                               
                                                                    
                                                                    
                                                                    
 1. Lingkup Kegiatan                                                
                                                                    
  Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan 
  Sepak Bola dan Bola Volly di Gane Kab. HALSEL mencakup sebagai berikut :
  1) Pekerjaan persiapan;                                           
                                                                    
  2) Pelaksanaan Pengawasan yang terbagi atas :                     
      a. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
        PHO,dan                                                     
      b. Pengawasan Konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan FHO;
  3) Pembuatan Laporan Pengawasan.                                  
                                                                    
  Sesuai dengan lingkup kegiatan konsultan, maka disusun            
                                                                    
  tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :            
  a. Tahap persiapan, meliputi :                                    
                                                                    
     1) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre          
     Construction Meeting);                                         
     2) Melakukan diskusi awal antara pihak pemberi tugas dengan    
                                                                    
        personil konsultan terkait literatur dan data perencanaan yang ada
        seperti Gambar Disain, Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ),    
                                                                    
        Spesifikasi Teknis, Orientasi Lokasi Bangunan, dll.         
                                                                    
     3)  Melakukan pendalaman lokasi orientasi kegiatan pembangunan,
        baik dari segi topografi, geologi, hidrologi, maupun aspek  
                                                                    
        pendalaman lainnya.                                         
     4) Menyusun skenario pengawasan dan penugasan personil, dll.   
                                                                    
     5) Melakukan mobilisasi personil dan peralatan yang diperlukan.
                                                                    
  b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan Lapangan yang dilaksanakan pada   
    tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan PHO dan pada tahap
    pemeliharaan sampai dengan FHO ;                                
     1)  Memonitoring dan mengevaluasi epektifitas manajemen        
                                                                    
        pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor pelaksana terutama   
        mengenai penggunaan alat, penggunaan tenaga kerja, pengaturan
                                                                    
        alokasi waktu untuk setiap item kegiatan, dll.              
     2) Mengawasi secara melekat kualitas bahan konstruksi yang digunakan,
                                                                    
     3)  Melakukan pengawasan melekat harian dan mendokumentasikan  
        kegiatan setiap harinya.                                    
                                                                    
     4) Memberikan saran perbaikan dan tindakan korektif kepada kontraktor
                                                                    
        pelaksana selama untuk tujuan penyempurnaan pelaksaan kegiatan
        pembangunan fisik dilapangan                                
                                                                    
     5)  Memberikan pelaporan secara rutin atau berkala kepada Pengguna
        Jasa selaku instansi pemberi tugas terkait informasi kemajuan
                                                                    
        kegiatan dilapangan.                                        
     6)  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan/atau
                                                                    
        sesuai kebutuhan.                                           
     7) Mengoreksi dan memberikan persetujuan terhadap gambar Shop Drawing
                                                                    
        serta daftar reques pekerjaan dari pelaksana;               
     8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
                                                                    
        drawing) sebelum serah terima pertama.                      
     9) Menginventarisasi seluruh permasalahan yang timbul dilapangan, dan bila
                                                                    
        memungkinkan dapat segerah diselesaikan dilapangan dan/atau melaporkan
                                                                    
        kepada pemberi tugas untuk bersama-sama memberikan solusi alternatif
        penyelesaian                                                
                                                                    
  c. Tahap Pelaporan                                                
     Salah satu kewajiban konsultan supervisi adalah membuat dan    
                                                                    
     menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna jasa selaku
     pemberi tugas, Laporan Bulanan yang bersisikan uraian progres mingguan,
                                                                    
     serta Laporan Akhir beserta seluruh laporan pendukung lainnya  
     sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.                          
                                                                    
                                                                    
6. Keluaran                                                         
  Keluaran adalah hubungan antara aspek kualitatif dan kuantitatif kegiatan
                                                                    
  pengawasan dengan indikator keluaran dan keluaran sebagai berikut :
  1)  Tercapainya hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang telah sesuai
                                                                    
     dengan persyaratan teknis dan administrasi;                    
                                                                    
  2)  Tersedianya 1 (satu) paket prodak laporan Pengawasan sesuai jumlah
     yang ditetapkan dalam KAK.                                     
                            Sofifi, 2 September 2025