URAIAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN
LAPANGAN SEPAK BOLA DAN BOLA VOLLY DI GANE KAB. HALSEL
Tahun Anggaran 2025
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Lapangan
Sepak Bola dan Bola Volly di Gane Kab. HALSEL mencakup sebagai berikut :
1) Pekerjaan persiapan;
2) Pelaksanaan Pengawasan yang terbagi atas :
a. Pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan
PHO,dan
b. Pengawasan Konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan FHO;
3) Pembuatan Laporan Pengawasan.
Sesuai dengan lingkup kegiatan konsultan, maka disusun
tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut :
a. Tahap persiapan, meliputi :
1) Mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre
Construction Meeting);
2) Melakukan diskusi awal antara pihak pemberi tugas dengan
personil konsultan terkait literatur dan data perencanaan yang ada
seperti Gambar Disain, Daftar Kuantitas dan Harga (BOQ),
Spesifikasi Teknis, Orientasi Lokasi Bangunan, dll.
3) Melakukan pendalaman lokasi orientasi kegiatan pembangunan,
baik dari segi topografi, geologi, hidrologi, maupun aspek
pendalaman lainnya.
4) Menyusun skenario pengawasan dan penugasan personil, dll.
5) Melakukan mobilisasi personil dan peralatan yang diperlukan.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan Lapangan yang dilaksanakan pada
tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan PHO dan pada tahap
pemeliharaan sampai dengan FHO ;
1) Memonitoring dan mengevaluasi epektifitas manajemen
pelaksanaan konstruksi oleh kontraktor pelaksana terutama
mengenai penggunaan alat, penggunaan tenaga kerja, pengaturan
alokasi waktu untuk setiap item kegiatan, dll.
2) Mengawasi secara melekat kualitas bahan konstruksi yang digunakan,
3) Melakukan pengawasan melekat harian dan mendokumentasikan
kegiatan setiap harinya.
4) Memberikan saran perbaikan dan tindakan korektif kepada kontraktor
pelaksana selama untuk tujuan penyempurnaan pelaksaan kegiatan
pembangunan fisik dilapangan
5) Memberikan pelaporan secara rutin atau berkala kepada Pengguna
Jasa selaku instansi pemberi tugas terkait informasi kemajuan
kegiatan dilapangan.
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan/atau
sesuai kebutuhan.
7) Mengoreksi dan memberikan persetujuan terhadap gambar Shop Drawing
serta daftar reques pekerjaan dari pelaksana;
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawing) sebelum serah terima pertama.
9) Menginventarisasi seluruh permasalahan yang timbul dilapangan, dan bila
memungkinkan dapat segerah diselesaikan dilapangan dan/atau melaporkan
kepada pemberi tugas untuk bersama-sama memberikan solusi alternatif
penyelesaian
c. Tahap Pelaporan
Salah satu kewajiban konsultan supervisi adalah membuat dan
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pengguna jasa selaku
pemberi tugas, Laporan Bulanan yang bersisikan uraian progres mingguan,
serta Laporan Akhir beserta seluruh laporan pendukung lainnya
sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK.
6. Keluaran
Keluaran adalah hubungan antara aspek kualitatif dan kuantitatif kegiatan
pengawasan dengan indikator keluaran dan keluaran sebagai berikut :
1) Tercapainya hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang telah sesuai
dengan persyaratan teknis dan administrasi;
2) Tersedianya 1 (satu) paket prodak laporan Pengawasan sesuai jumlah
yang ditetapkan dalam KAK.
Sofifi, 2 September 2025