Koordinasi Pemetaan Zona Nilai Tanah/ Apraisal Kewenangan Provinsi (Zona II)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10382087000
Date: 9 September 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Maluku Utara
Work Unit: Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,911,100
Winner (Pemenang): Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan
NPWP: 210468807071000
RUP Code: 59766636
Work Location: tikep - Tidore Kepulauan (Kota)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH   PROVINSI MALUKU   UTARA                    
                                                                      
         DINAS PERUMAHAN    DAN  KAWASAN    PERMUKIMAN                
                     Jl. Kilometer 40 Bundaran Balbar - Sofifi        
                              SOFIFI                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                   Uraian   Singkat                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Koordinasi Pemetaan Zona Nilai  
         Tanah/ Apraisal Kewenangan Provinsi (Zona II)                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                          Lokasi                                      
                  Tabadamai, Kab. Halbar                              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                    Tahun Anggaran 2025                               
                           Uraian Singkat                             
                                                                      
       Koordinasi Pemetaan Zona Nilai Tanah/ Apraisal Kewenangan      
                         Provinsi (Zona II)                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  PENDAHULUAN                                                         
                                                                      
  A. Latar Belakang                                                   
  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi
  Pembangunan untuk Kepentingan Umum dijelaskan bahwa untuk menjamin  
                                                                      
  terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang
  pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan
                                                                      
  keadilan. Selain itu pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan
  berdasarkan asas:                                                   
                                                                      
  a. Kemanusiaan                                                      
  b. Keadilan                                                         
                                                                      
  c. Kemanfaatan                                                      
  d. Kepastian                                                        
  e. Keterbukaan                                                      
                                                                      
  f. Kesepakatan                                                      
  g. Keikutsertaan                                                    
  h. Kesejahteraan                                                    
                                                                      
  i. Keberlanjutan                                                    
  j. Keselarasan                                                      
                                                                      
  Untuk itu diperlukan jasa penilaian untuk pengadaan tanah yang dilakukan oleh Penilai
  Publik yang dengan keahliannya tersebut menjalankan proses pekerjaan untuk
  memberikan pendapat atau estimasi atas nilai Jual-Beli suatu objek penilaian pada saat
                                                                      
  tertentu sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia yang berlaku.    
                                                                      
  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi
  pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
  bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak
                                                                      
  yang berhak. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan
  pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.                       
                                                                      
  Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan:
                                                                      
  a. Perencanaan yang outputnya dokumen rencana pengadaan tanah;      
  b. Persiapan yang outputnya penetapan lokasi rencana pengadaan tanah;
  c. Pelaksanaan yang outputnya hasil pengukuran, invetarisasi, identifikasi pihak-pihak
   yang berhak atas ganti rugi tanah, dan hasil penilaian bidang per bidang tanah.
  d. Penyerahan hasil outputnya penyerahan aset tanah yang telah dibebaskan.
                                                                      
  B. Maksud Dan Tujuan Kegiatan                                       
                                                                      
  Maksud kegiatan tersebut adalah untuk menghitung nilai jual-beli objek bidang per
  bidang tanah secara independen dan profesional sesuai dengan Standar Penilaian
  Indonesia yang berlaku.                                             
                                                                      
  Tujuan dari kegiatan tersebut adalah mendapatkan estimasi dan pendapat atas nilai
                                                                      
  ganti kerugian (nilai Jual-Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan
  hasil penilaian oleh Penilai.                                       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  C. Sasaran                                                          
  Sasaran dalam kegiatan tersebut adalah tersedianya opini nilai ganti kerugian (nilai Jual-
  Beli) dari objek penilaian bidang per bidang tanah berdasarkan hasil penilaian oleh Penilai
                                                                      
  yang disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dengan berita acara
  penyerahan hasil penilaian untuk dijadikan dasar musyawarah penetapan Nilai Jual-Beli
  yang adil dan layak, baik bagi masyarakat maupun pemerintah dalam rangka Pengadaan
                                                                      
  Lahan untuk Jasa Konsultansi Perencanaan Apraisal Koordinasi Pemetaan Zona
  Nilai Tanah/Apraisal Kewenangan Provinsi (zona II) antara lain :    
                                                                      
  1. Survey dan Penilaian Pengadaan Lahan untuk pembangunan Sekolah Unggulan
    Garuda Provinsi Maluku Utara di Desa Tabadamai                    
                                                                      
                                                                      
 D. Lingkup Kegiatan                                                  
 Lingkup Pekerjaan Penilaian ini meliputi :                           
                                                                      
 1. Melakukan identifikasi objek penilaian bidang per bidang tanah yang mengacu pada
    Bukti Kepemilikan dan Peta Bidang Tanah , yang meliputi:          
                                                                      
   a. Tanah;                                                          
   b. Bangunan yang berada di atas bidang tanah;                      
 2. Melakukan verifikasi Hak Kepemilikan Tanah (Pemilikan Tunggal, Kemitraan, atau
                                                                      
    Hak Kepemilikan Parsial) yang dinilai;                            
 3. Meminta bantuan dari pihak luar maupun profesi lainnya (jika diperlukan) yang
                                                                      
    dilibatkan atau berkontribusi dalam penilaian ini;                
 4. Menentukan dasar atau jenis nilai yang digunakan;                 
 5. Menetapkan Tanggal Penilaian dan menyusun pelaporan sesuai Standar Penilaian
                                                                      
    Indonesia;                                                        
 E. Melakukan identifikasi kondisi yang tidak pasti (jika ada) dan kondisi pembatas yang
                                                                      
    mendasari penilaian yang dilakukan.                               
                                                                      
 F. Lokasi Kegiatan                                                   
                                                                      
  Lokasi kegiatan tersebar di beberapa wilayah Maluku Utara           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                    Sofifi, 8 September 2025          
                                   Pejabat Pembuat Komitmen           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                 FIRMANSYAH MEYDIAWAN, S.T            
                                                                      
                                   NIP. 19940527 201903 1 004
Tenders also won by Kjpp Pung S Zulkarnain & Rekan