PENGADAAN PERALATAN DAN MESIN LAINNYA DISPERKIM
1.1. Latar Belakang
Pengadaan peralatan bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
dan fungsi administrasi serta peningkatan kinerja pegawai, dibutuhkan sarana dan
prasarana kerja yang memadai, khususnya perangkat kerja berbasis teknologi informasi
seperti laptop, komputer (PC), printer, dan perangkat pendukung lainnya. Seiring
dengan meningkatnya beban kerja dan kebutuhan operasional yang semakin kompleks,
peralatan yang ada saat ini dinilai sudah tidak lagi mencukupi baik dari segi jumlah
maupun spesifikasi teknis. Oleh karena itu, pengadaan peralatan kantor ini menjadi
langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan produktivitas kerja pegawai
dalam menjalankan tugas pelayanan administrasi, pengelolaan data, penyusunan
laporan, serta kegiatan operasional harian lainnya secara lebih optimal.
1.2 Maksud Dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud dari pelaksanaan kegiatan pengadaan peralatan dan mesin lainnya adalah
untuk menyediakan sarana kerja yang memadai dan sesuai standar, guna mendukung
kelancaran operasional, peningkatan produktivitas, serta efisiensi dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi unit kerja/instansi terkait.
1.2.1 Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Mengganti peralatan dan mesin yang sudah tidak layak pakai atau mengalami
kerusakan sehingga tidak dapat berfungsi secara optimal.
- Menambah jumlah peralatan/machine untuk memenuhi kebutuhan kerja yang
meningkat dan mendukung perluasan kegiatan operasional.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, baik dari segi waktu, tenaga, maupun
biaya operasional jangka panjang.
- Meningkatkan kualitas layanan dan hasil kerja, melalui dukungan peralatan yang
modern, presisi, dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
- Mengurangi risiko keselamatan dan gangguan kerja, yang dapat ditimbulkan oleh
penggunaan peralatan lama atau tidak standar.
- Mendukung pencapaian target kinerja organisasi melalui optimalisasi sarana dan
prasarana kerja.
1.3 Nama Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan
pekerjaan konstruksi :
a. Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Prov. Maluku Utara
b. Kegiatan : Pengadaan Peralatan Dan Mesin Lainnya Disperkim
c. PPK : LILY FITRIANI, ST
1.4 Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender.