Satker / SKPD : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara
Pejabat Pembuat Komitmen : Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Program : PENEMPATAN TENAGA KERJA
Paket Pekerjaan : Pengadaan Bantuan Kendaraan Roda Tiga di Kab. Halmahera
Utara
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Bantuan Kendaraan Roda Tiga (Viar) di
Kab. Halmahera Utara pada kegiatan Pelayanan Antar Kerja Lintas Daerah Kabupaten/Kota
yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Bantuan Kendaraan Roda Tiga (Viar) di Kab. Halmahera
Utara yaitu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan menghidupkan kembali
kewirausahaan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan pengadaan barang yaitu untuk memberikan Bantuan Kendaraan Roda
Tiga (Viar) di Kab. Halmahera Utara bagi kelompok usaha agar dapat meningkatkan
usaha sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan Masyarakat.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Bantuan Kendaraan Roda Tiga (Viar) di Kab.
Halmahera Utara antara lain :
- adanya Pengadaan Bantuan Kendaraan Roda Tiga (Viar) di Kab. Halmahera Utara untuk
kelompok masyarakat dalam mengembangkan kewirausahaan khususnya di bidang
kuliner dan industry rumah tangga.
- Meningkatkan peralatan dan permodalan kelompok dalam mengembangkan usaha.
IV. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
Lokasi Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda Tiga (Viar) di Kab. Halmahera Utara
2.
V. SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS BARANG SPESIFIKASI VOLUME
1 2 3 4
I. PENGADAAN BANTUAN
KENDARAN RODA TIGA
(VIAR) DI KAB. HALUT
1 Kendaraan Roda Tiga (Viar) Viar New Karya 150 4,00 Unit
2 Biaya Perawatan Perawatan per Unit 4,00 Unit
3 Biaya Transportasi Transportasi ke lokasi per unit 4,00 Unit
4 BBM ke lokasi per unit 4,00 Unit
Biaya Operasional
VI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran yang diharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bantuan Kendaraan
Roda Tiga (Viar) di Kab. Halmahera Utara dapat dilaksanakan secara optimal.
Sofifi, Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dra. Irnawaty Dahman, MSi
Nip. 19741022 199311 2 002