PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA
DINAS PANGAN
Jl. Sultan Nuku Kelurahan Guraping Oba Utara
S O F I F I
Uraian Pekerjaan
Satker / OPD : Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara
Pengguna Anggaran : Dheny Tjan, S.H., M.Si
Pejabat Pembuat Komitmen : Dheny Tjan, S.H., M.Si
Paket Pekerjaan : Belanja Modal Peralatan Studio Gambar
I. LATAR BELAKANG
Dasar Hukum Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Belanja Penyediaan Sandang Untuk Anak Asuh
yaitu Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 Jo. Peraturan Presiden Nomor : 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio Gambar yaitu kebutuhan
sektor pertanian untuk membantu berbagai tugas seperti pemantauan, penyemprotan
pestisida atau pupuk, dan pemetaan lahan.
b. Tujuan
Tujuan pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio Gambar yaitu kebutuhan
sektor pertanian untuk membantu berbagai tugas seperti pemantauan, penyemprotan
pestisida atau pupuk, dan pemetaan lahan.
III. TARGET/SASARAN
Target yang ingin dicapai dalam Pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio Gambar antara lain
:
- Meningkatkan pemantauan, penyemprotan pestisida atau pupuk, dan pemetaan lahan.
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
1. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio
Gambar adalah dari APBD Provinsi Maluku Utara (DPA Dinas Pangan) Tahun Anggaran 2025
2. Pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio Gambar Senilai Rp. 39.960.000,- (tiga puluh
sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
V. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai
ditandatangani perjanjian kontrak atau SPK antara pengguna barang/jasa dan pihak pelaksana.
VI. RUANG LINGKUP LOKASI PEKERJAAN
1. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Barang/Jasa
2. Lokasi Pekerjaan Pengadaan Belanja Modal Peralatan Studio Gambar di Provinsi Maluku
Utara